Ditemukan 3646632 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : ketua kudua kerja kudus kebun
Penelusuran terkait : Pk kedua
Register : 01-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 202/Pdt.G/2023/PA.Sglt
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
194
  • Menetapkan kedua anak Pemohon dan Termohon yang bernama Clarissa Zephania, lahir tanggal 11 Maret 2009 dan Najwa Aurelia, lahir tanggal 21 Desember 2012 berada dalam asuhan Termohon.
  • Menetapkan nafkah untuk kedua anak Pemohon dan Termohon tersebut minimal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan peningkatan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa mandiri atau berusia 21 tahun.
  • Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan nafkah kedua anak bulan pertama kepada Termohon sesaat sebekum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Sungailiat.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000,00 ( empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Register : 02-11-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tdn
Tanggal 4 Desember 2018 — Penggugat:
RODNEY WILLIAM SWIFT ALIAS MUHAMMED ABDULLAH
Tergugat:
YANTI
5820
    • P U T U S A N

      Nomor: 28/Pdt.G/2018/PN TDN

      DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

      Pengadilan Negeri tersebut;

      Telah membaca kesepakatan Perdamaian Tersebut di atas;

      Telah Mendengar Kedua belah pihak berperkara;

      Mengingat Pasal 154 Rbg dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan Peraturan

    perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    < >< >M E N G A D I L I

  • Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
  • Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
., mediator berserrtifikat pada Pengadilan Negeri Tanjungpandandan untuk itu telah mengadakan persetujuan secara tertulis sebagaimana terteradalam surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 3 Desember 2018 yang telahditandatangani oleh masingmasing pihak dan oleh Mediator, adapun isi kesepakatanperdamaian tersebut adalah sebagai berikut:Pasal 1Halaman 1 dari 5 Putusan Nomor: 28/Pdt.G/2018/PN TDNBahwa kedua belah pihak berperkara dengan kesadaran sendiri sendiri sepakatmengakhiri sengketa yang mereka
Belah Pihak Sepakat untuk mengosongkan bangunan tersebut dantidak akan di kontrakan lagi setelah masa kontrakan Pihak Ketiga berakhir, dan PihakPenggugat tetap menempati bangunan yang di tempati sekarang sampai waktutanah dan bangunan tersebut terjual.Halaman 2 dari 5 Putusan Nomor: 28/Pdt.G/2018/PN TDNPasal 8Bahwa Kedua Belah Pihak Berpendapat permasalahan ini di nyatakan telah selesaldengan tuntas, melalui jalan musyawarah mufakat damai, dan kesepakatanPerdamaian ini telah mengakhiri sengketa
yang selama ini telah terjadi, Suratkesepakatan Perdamaian ini tidak dapat di bantah atau di batalkan dengan alasanapapun juga.Pasal 9Bahwa Surat kesepakatan Perdamaian ini di tulis dan di tanda tangani dalam bahasaIndonesia serta Isinya telah di baca dan telah di pahami oleh Kedua Belah Pihak.Pasal 10Bahwa Kedua Belah Pihak Sepakat Terhadap Kesepakatan ini akan di tuangkan didalam Akta Perdamaian Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan NegeriTanjungpandan dalam Perkara Perdata Nomor: 028/Pdt.G/2018
ini.Pasal 12Bahwa apabila di kemudian Hari terdapat kekurangan dalam surat kesepakatanPerdamaian ini, dan apabila terjadi halhal yang terkait dengan surat KesepakatanPerdamaian Ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan jalanMusyawarah Mufakat, dan jika tidak berhasil maka keduanya sepakat untukmenyelesaikannya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.Setelah isi kKesepakatan dibacakan kepada kedua belah pihak, masingmasingpihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati danmelaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000, (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) masingmasingseparuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 4 Desember 2018, olehkami Hj. ADRIA DWI AFANTI, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAEFULIMAM, S.H., M.H. dan MAHENDRA ADHI PURWANTA, SH.