Ditemukan 28762 data
13 — 6
Penggugat nomor dan 2 dapat dipertimbangkan sebagaiberikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
10 — 5
Pemohon nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
21 — 13
Pemohon nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakikatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 6
Penggugat nomor dan 2 dapat dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
13 — 6
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 5
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapatdisimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalahdilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan daruratsebagai alasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci danlimitatif, akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
16 — 5
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakikatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagalalasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
12 — 7
dari 15 halaman, Putusan Nomor 4959/Pdt.G/2013/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
54 — 17
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), kKhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
8 — 4
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
13 — 9
dari 17 halaman, Putusan Nomor 1385/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn.Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapatdisimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalahdilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan daruratsebagai alasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci danlimitatif, akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
8 — 5
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), kKnhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
16 — 7
Nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapatdisimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalahdilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan daruratsebagai alasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci danlimitatif, akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
14 — 5
Nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqgasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapatdisimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalahdilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan daruratsebagai alasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci danlimitatif, akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
43 — 13
bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapatdisimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalahdilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan daruratsebagai alasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci danhalaman 11 dari 17 halaman, Putusan Nomor 1495/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn.limitatif, akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
47 — 14
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
16 — 10
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapatdisimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalahdilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan daruratsebagai alasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci danlimitatif, akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
11 — 6
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
28 — 12
Halaman 11 dari 17 halamanPutusan Nomor 33/Pdt.G/2021/PA.MwMenimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakikatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 6
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad