Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD AGUS IDTIHAD Bin RIDWAN RIFAâÂÂI
17 — 12
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUS IDTIHAD Bin RIDWAN RIFAI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan
Terdakwa:
MUHAMMAD AGUS IDTIHAD Bin RIDWAN RIFAI