Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN MENGGALA Nomor 89/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal 27 Mei 2024 —
Terdakwa:
MUHAMMAD AGUS IDTIHAD Bin RIDWAN RIFA’I
1712
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUS IDTIHAD Bin RIDWAN RIFAI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan

    Terdakwa:
    MUHAMMAD AGUS IDTIHAD Bin RIDWAN RIFAI