Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 309/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.
Tanggal 12 April 2017 — ISTIHADJ WIDYA KUMARA Bin WAWAN DEWANTA
384
  • Menyatakan Terdakwa ISTIHADJ WIDYA KUMARA Bin WAWAN DEWANTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    ISTIHADJ WIDYA KUMARA BIN WAWAN DEWANTA.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    ISTIHADJ WIDYA KUMARA Bin WAWAN DEWANTA
    15Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 309/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa ISTIHADJ
    WIDYA KUMARA als WIWID bin WAWANDEWANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "penyalahgunakan Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri," sebagaimana didakwakan dalamDakwaan Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISTIHADJ WIDYA KUMARA alsWIWID: bin WAWAN DEWANTA dengan Pidana Penjara selama 10(sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa
    ISTIHADJ WIDYA KUMARA BINWAWAN DEWANTA.Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman, kapok dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 309/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.Kesatu:wnn= Bahwa ia terdakwa ISTIHADJ WIDYA
    Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa ISTIHADJ WIDYA KUMARA als WWMID binWAWAN DEWANTA adalah subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkansecara pidana, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar atasperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sahdan meyakinkan.Ad.2.
    ISTIHADJ WIDYA KUMARA BINWAWAN DEWANTA.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017, oleh Nawaji,S.H., sebagai Hakim Ketua, Toga Napitupulu, S.H., M.H. dan Sudira, S.H., M.H.
Register : 14-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 309/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.
Tanggal 12 April 2017 — ISTIHADJ WIDYA KUMARA Bin WAWAN DEWANTA
668
  • Menyatakan Terdakwa ISTIHADJ WIDYA KUMARA Bin WAWAN DEWANTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    ISTIHADJ WIDYA KUMARA BIN WAWAN DEWANTA.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    ISTIHADJ WIDYA KUMARA Bin WAWAN DEWANTA
    15Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 309/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa ISTIHADJ
    WIDYA KUMARA als WIWID bin WAWANDEWANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "penyalahgunakan Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri," sebagaimana didakwakan dalamDakwaan Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISTIHADJ WIDYA KUMARA alsWIWID: bin WAWAN DEWANTA dengan Pidana Penjara selama 10(sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa
    ISTIHADJ WIDYA KUMARA BINWAWAN DEWANTA.Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman, kapok dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 309/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.Kesatu:wnn= Bahwa ia terdakwa ISTIHADJ WIDYA
    Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa ISTIHADJ WIDYA KUMARA als WWMID binWAWAN DEWANTA adalah subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkansecara pidana, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar atasperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sahdan meyakinkan.Ad.2.
    ISTIHADJ WIDYA KUMARA BINWAWAN DEWANTA.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017, oleh Nawaji,S.H., sebagai Hakim Ketua, Toga Napitupulu, S.H., M.H. dan Sudira, S.H., M.H.
Register : 17-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
YADI KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
ISTIHADJ WIDYA KUMARA, Amd Alias WIWID Bin WAWAN DEWANTA
4911
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Istihadj Widya Kumara,Amd alias Wiwid bin Wawan Dewanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    YADI KURNIAWAN,SH
    Terdakwa:
    ISTIHADJ WIDYA KUMARA, Amd Alias WIWID Bin WAWAN DEWANTA