Ditemukan 18259 data
52 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut Pemohon Kasasi Majelis HakimJudex Facti telah melakukan kekhilafan dalam memutuskan perkara a quoyakni telah tidak cermat mempertimbangkan faktafakta hukum yangterungkap dalam persidangan, dan selain daripada itu Majelis Hakim JudexFacti telah salah menerapkan hukum.Hal. 11 dari 16 hal.Put.Nomor 524K/Pdt.SusPHI/2014Bahwa menurut hukum kekhilafan dan kesalahan penerapan hukum tersebutdapat mengakibatkan putusan batal, dan selanjutnya Pemohon Kasasimohon kepada Majelis hakim Agung selaku Judex Juris
645 — 581 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tanggal 9 September 2019, yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal 19 Agustus2019 dan Kontra Peninjauan Kembali tanggal 9 September 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris
33 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
., mengajukan Dissenting Opinion sebagai berikut :Bahwa keberatankeberatan dari para Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Judex Juris terdapat kekeliruan nyata,dengan pertimbangan sebagai berikut : Dalam perkara perdata yang harus diwujudkan adalah kebenaran formil.Dalam perkara a quo kuasa para Penggugat ( para Pekerja) telahmenunjukkan bukti pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan buktikeanggotaannya sebagai Serikat Pekerja.
1.Marwan Arifin, S.H.
2.Aguslan, S.H.
3.ARBIN NU'MAN, SH
4.Muhammad Syahid Arifin, S.H.
5.Syahrianto Subuki, SH
6.IRWAN BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
Bino Bin Budiman
88 — 29
Unsur kesatu Barang siapaMenimbang, bahwa pengertian barang siapa adalah berkaitan denganSiapa saja yang merupakan subyek hukum (Subjectum juris), menurut Prof.Sudikno Mertokusumo Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum,yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) atau badan hukum (rechtspersoon)yang mempunyai hak dan kewajiban tanpa didasarkan pada kedudukan ataukualitas tertentu dari suatu perbuatan pidana yang dilakukan, serta
19 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1036/B/PK/PJK/201 7tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupunerror juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telahdigunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan (contra legem),khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perwiroharjono sudah almarhum sehingga bukti baru (novum)tidak relevan dan tidak ditemukan kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: Ny.
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.47839/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013,dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan kelirudengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Bandingdi Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatukekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
NELLY KRISTINA,SH
Terdakwa:
1.HENDRIK Als SENYUM Bin SAABAN
2.WILY FRED Als WILY
27 — 13
Sudikno Mertokusumo : Subyek hukum (subjectum juris)adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai ataumenyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari : orang(natuurlijkepersoon); badan hukum (rechtspersoon).
27 — 3
Bahwa adapun sebagai subyek hukum (subjectum juris) yang menjadi adresatdari semua ketentuan tindak pidana termasuk dalam tindak pidana yang didakwakan olehPenuntut Umum dalam dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, adalah hanya manusiasebagai pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagaiTerdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan olehkarenanya dituntut adanya pertanggungjawaban hukum terkait tindak pidana yangdidakwa telah dilakukannya
131 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 37 PK/TUN/2016 Bahwa untuk kelangsungan penyelenggaraan Balai Pengobatan PemohonPeninjauan Kembali dapat mengajukan permohonan izin kembali sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku; Bahwa dengan demikian putusan Judex Juris sudah tepat dan benar,karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatasebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf ( f ) UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan
254 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali pada tanggal 7 Januari 2020 yang pada pokoknya agarMahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut dapat dibenarkankarena terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusanJudex juris
75 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkawinan dapat dilihatdalam Pasal 35 ayat (2), harta bawaan dari masingmasing suami dan isteri danharta benda yang diperoleh masingmasing sebagai hadian atau warisan,adalahdibawah penguasaan masingmasing sepanjang para pihak tidak menentukan lainjunto Pasal 42 , anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagaiakibat perkawinan yang sah ;tentu secara yuridis formal Pemohon Kasasi mendapatbagian mutlak sebagai mana yang ditentutkan undangundang dibuat untukkepentingan anak, mohon Judex Juris
56 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 3 Juli2007 No. 02/G.TUN/2007/PTUN.Dps. adalah sebagai putusan yang tepatdan benar menurut hukum dan oleh karenanya sudah seharusnyadikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat peninjauankembali ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut :mengenai alasanalasan ke 1 s/d 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena dalamputusan kasasi/Judex Juris sudah tepat
84 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38605/PP/M.1/13/2012 tanggal 11 Juni 2012, maka dengan ini menyatakanHalaman 4 dari 16 halaman Putusan Nomor 1667/B/PK/PJK/2016sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karenapertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor: Put.46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013 tersebut,maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dankeliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) danperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupunerror juris
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadalam putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009,sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membatalkan putusantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
237 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 408 K/Pdt/2014Tergugat Konvensi tidak memiliki bukti sah dan kuat untuk mendukungtuntutannya mengenai besaran biaya pemeliharaan kedua anak setiap bulansehingga mengenai hal tersebut harus didasarkan pada perkiraan kebutuhanbiaya yang wajar setiap bulan serta kemampuan Penggugat, yang menurutJudex Juris adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulanuntuk masingmasing anak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat
IMRON MASHADI, SH
Terdakwa:
STENLY KALIMBE alias BOTA
54 — 6
Barang siapa;Menimbang, bahwa barang siapa adalah sebagai subyek hukum(subjectum juris) yang menjadi adresat dari semua ketentuan tindak pidanadalam Kitab Undangundang Hukum Pidana, baik tindak pidana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal dalam perkara iniadalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan kepersidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telahmelakukan tindak pidana dan oleh karenanya dituntut adanyapertanggungjawaban hukum terkait
185 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.579 PK/Pdt/2009Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa tidak ternyata judex juris melakukan kekhilafan/kekeliruan nyatadalam memutus perkara a quo di tingkat kasasi, karena pertimbangannyasudah tepat dan benar secara yuridis;Bahwa terbukti perjanjian sewa menyewa harus dibatalkan karenaternyata Tergugat telah menyembunyikan cacat tersembunyi yaitu Hoteltersebut ternyata tidak mempunyai izin operasionil;Bahwa Penggugat sebagai penyewa
49 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.220 PK/Pid.Sus/2014116Judex Juris dalam pertimbangan pertama sebagaimana tertulis di atasberbicara tentang Perbuatan utangpiutang antara Sabar Santoso dengan Drs.Win Hendrarso. Sedangkan dalam pertimbangan berikutnya, Judex Jurismenuliskan tentang Perbuatan pemberian Tambahan Dana PenunjangKegiatan DPRD.Sepintas, kedua hal tersebut adalah dua hal yang berbeda sesuai dengansistematika perbuatan dalam surat dakwaan.
Win Hendrarso hasil peminjaman dari Sabar Santoso, dankemudian dalam pertimbangan Judex Juris disebutkan : ...uang yangdipinjamkan kepada Sekwan DPRD Sidoarjo tersebut... sesungguhnyabukanlah uang yang digunakan untuk dipinjamkan kepada Sekwan DPRDSidoarjo.Uang yang diserahkan kepada Sekwan DPRD Sidoarjo bukanlah berjumlahRp. 2.000.000.000. (dua milyar rupiah) melainkan sejumlah Rp.2.604.300.000.
;Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagai Judex Juris telahmempertimbangkan dua hal yang dianggap telah dibuktikan namun ketikakeduanya digabungkan terjadi pertentangan satu sama lain. Pertimbangantersebut sebagaimana dalam Putusan halaman 86:Ternyata, pengembalian pelunasan pinjaman uang tersebut diambil dari KasDaerah dengan mengkliring ke rekening saksi Sabar Santoso bukan untukkepentingan atau keperluan kedinasan, melainkan kepentingan ataukeperluan pribadi Terdakwa bersama saksi Drs.
Win Hendrarso, M.Si. sendiri.Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata.Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagai Judex Juris telah kelirumemahami atau memaknai unsur setiap orang sebagaimana termaktubdalam pertimbangan putusan halaman 84 : Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum yaitudengan menyatakan unsur setiap orang dalam dakwaan primairtidaklah tepat untuk diterapkan pada diri Terdakwa oleh karena unsursetiap orang dalam
Dalam katakata tersebut,secara tersirat Majelis Hakim Mahkamah Agung mengakui bahwa inisiatifuntuk melakukan perbuatan pidana bukanlah berasal dari Terdakwa.Kesalahan Terdakwa dalam kaitan peristiwa tersebut adalah bahwaTerdakwa tahu dan setuju terhadap surat permohonan Sekretaris DPRD.Pertimbangan Judex Juris dengan menyebutkan bahwa tahu dan setujuterhadap surat permohonan tersebut sebagai perbuatan melawan hukummenjadikan pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan yang tidaksempurna (Onvoldoende