Ditemukan 98066 data
143 — 49
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan demi hukum hubungan kerja yang terjadi antara para pihak dalam perkara a quo beralih menjadi hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan;4.
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 446.000 (Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
Hal ini menujukkan Gugatan Para Penggugat Cacat Formil.Bahwa Para Penggugat tidak bisa membedakan PerselisihanPemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perselisihan Hak. Hal inimembuat Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur (ObscuurLibel).Bahwa dalam dialidalil Posita Gugatan Para Penggugat telahmencampuradukan antara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerjadengan Perselisihan Hak, Menurut Ketentuan Pas!
Hal ini sangat bertentangan dengan Gugatan para Penggugatyang semakin tidak jelas dan kabur.
Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyaGugatan para Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.2.
Gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel),dengan alasan gugatan para Penggugat tidak dibuat secara terang dan jelasatau tegas, karena gugatan para Penggugat telah mencampur adukkanantara perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan hak,sehingga antara posita dan petitum gugatan para Penggugattidak sinkron,tidak mendukung dan saling bertentangan;2.
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Hal. 68 dari 69 Put. No. 103/Pdt.SusPHI/2019/PN. Bdg.6.
92 — 57
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum;3.
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 711.000 (Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
ARIE NATISHA, DKK
Tergugat:
PT. GANCIA CITRA RASA
114 — 44
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK terhadap para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, kepada para Penggugat, yakni untuk atas nama Arie Nathisa sebesar Rp281.750.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah), Mery Kurnia sebesar Rp96.140.000,- (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah), Alfian sebesar Rp91.494.000,- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) , Sherly sebesar Rp95.484.000,- (sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp647.000,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya
138 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak, Penggugat I sejak tanggal 30 Juni 2022, Penggugat II putus sejak ganggal 30 Juli 2022;4.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pembanding/Penggugat II : Muhammad Saleh Diwakili Oleh : H ABDUL HAKIM, S.H., M.Hum
Pembanding/Penggugat III : Rahman Diwakili Oleh : H ABDUL HAKIM, S.H., M.Hum
Pembanding/Penggugat IV : Muhammad Arif Diwakili Oleh : H ABDUL HAKIM, S.H., M.Hum
Terbanding/Tergugat : PT. Kaltim Prima Coal
195 — 147
Pembanding semula Para Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sangatta, tanggal 18 Mei 2020, Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Sgt, sekedar mengenai amar dikabulkannya eksepsi Terbanding semula Tergugat, selebihnya menguatkan yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Menolak Provisi dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;
- Menyatakan gugatan
Para Pembanding semula Para Penggugat tidak jelas dan kabur ( obcuur lible );
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard );
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah
Bahwa gugatan Para Penggugat telah mengandung cacat formildikarenakan gugatan tidak dilayangkan ke alamat resmi Tergugat.1.2. Bahwa gugatan Para Penggugat telah keliru dengan mengajukangugatan kepada PT Kaltim Prima Coal sebagai Tergugat yangdialamatkan kepada PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) di M1 BuildingMine Site, Swarga Bara, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, ProvinsiKalimantan Timur.1.3.
Oleh karena ituPenggugat harus menerkanerka dimana lokasi gugatan sebenarnyakemudian disandingkan dengan peta lokasi yang dimiliki olehPenggugat untuk menentukan apakah Penggugat telah memberikankompensasi ganti rugi atas lahan tersebut.Bahwa karena terbukti gugatan Para Penggugat adalah kabur dantidak jelas maka kami memohon kepada Majelis Hakim PengadilanNegeri Sangatta yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan iniuntuk menolak gugatan Para Penggugat.3.
Bahwa dengan demikian, karena terbukti gugatan Para Penggugatadalah kurang pihak maka kami memohon kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Sangatta yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan ini untuk menolak gugatan Para Penggugat.DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa dengan ini Tergugat mohon agar yang disampaikan di dalam eksepsidi atas secara mutatis mutandis dianggap telah termuat dan merupakanbagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.Bahwa Tergugat dengan ini menolak seluruh dalildalil yang
Menolak atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat No.27/Pdt.G/2019/PN.Sgt tertanggal 22 Oktober 2019 tidak dapat diterima (NietOntvankelijkverklaard).3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara.DALAM PROVISI1. Menolak permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2. Menolak permintaan Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugattelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.3.
Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat salah alamat ( Errorin Persona ) ;Hal. 77 dari 83 hal. Put. No. 108/PDT/2020/PT.SMR2. Gugatan Para Pembanding semula ParaPenggugat tidak jelas, kaburatau obscuur libel;3.
73 — 40
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berlaku Akta Jual Beli No. 94/2015 dibuat dihadapan Dewi Kusumawati, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Nihil ;4.
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
PENGGUGATDALAM REKONPENSI ditetapbkan sebesar Rp. 41.000.000.000(empat puluh satu miliar Rupiah);Hal 26 dari 40 Hal Putusan No. 566/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel17.18.19.20.Tuntutan atas ganti kerugian tersebut telah diperinci dalam fundamentalpetendi sesuai kaidah hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.492/K/SIP/1970 tanggal 16 September 1970, yurisprudensi MahkamahAgung RI No.550/K/SIP/1979, tanggal 8 Mei 1980, YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 19/K/SIP/1983, tanggal 3 September 1983;Bahwa agar Gugatan
PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PARATERGUGAT DALAM KONPENSI tidak siasia (illusionis) sertadikhawatirkan adanya upaya dari TERGUGAT Rekonpensi/ PENGGUGATKonpensi untuk melepaskan diri dari kewajibannya untuk membayar gantikerugian yang diputuskan oleh pengadilan, maka mengajukanpermohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaanbarang bergerak maupun barang tidak bergerak baik yang diketahui saatini maupun yang akan dimohonkan kemudian;Bahwa untuk menjamin dilaksanakan isi putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para TergugatKonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berlaku Akta Jual Beli No. 94/2015 dibuat dihadapanDewi Kusumawati, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah KerjaKota Administrasi Jakarta Selatan, serta mempunyai kekuatan hukumdengan segala akibatnya ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Nihil ;4.
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensiselain dan selebihnya ;DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 1.131.000, (satu jutaseratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 olehKami KETUT TIRTA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, IMAN GULTOM, SH danSUYADI
132 — 29
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Para Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja dengan perincian sebagai berikut :1. Paiman = Rp. 49.842.803,-2. Fitriana.S.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
1.Dafril
2.Suharmi
3.Afrianto
4.Afri Yeni
Tergugat:
1.PT. SONJAYA PUTRA ANGURAH MULIA
2.Dodi Setiawan Bin Uba
81 — 42
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat I turut bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan perbuatan Tergugat II merupakakan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Tergugat turut bertanggung jawab atas Perbuatan MelawanHukum dari Tergugat II; 4.
Gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel), olehkarenanya harus dinyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima, ini terlinat dalam dalildalilGugatannya sebagai berikut :1.
Gugatan para Penggugat terkait Tanggungjawab, ini terlinat dalam dalildalilGugatannya :1.
Bahwa Tergugat keberatan dengan dalil Gugatan para Penggugat padaangka (8) point 2 mengenai biaya perbaikan kendaraan yang rusakparah yaitu minibus Daihatsu Xenia No.
Menolak Gugatan para Penggugat atau setidaktidaknya menyatakanGugatan para Penggugat tidak dapat diterima.Il DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima2.
NURIARTI, DKK
Tergugat:
PT. ERIKS DHARMA SENTOSA
68 — 26
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian
;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
145 — 40
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian ; 2. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah Betji Wowat dan almarhum Jason Polla ; 3. Menyatakan sah dan berharga SHM No.37/Ranotana, Warkah Nomor 848 yang didaftarkan di Departemen Agraria pada tanggal 7 November 1966 dan dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 1967 terdaftar atas nama Betji Wowat adalah milik dari Para Penggugat ; 4.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
1.LUSTER SIJABAT
2.LASMINA SIJABAT
3.ELBE SIJABAT
4.MAGDALENA SIJABAT
5.REPIANNA SIJABAT
6.YUNUS SIJABAT
7.SAHALA SIJABAT
Tergugat:
7.PANGIHUTAN SIJABAT
8.RISCAN SIJABAT
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
60 — 0
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard);
II. DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard);
III.
79 — 15
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan eksekutorial illegal secara sepihak, di lokasi areal tanah milik Penggugat I, tanpa alas hak dan landasan hukum;3. Menyatakan tanah/kintal yang dikuasai para Penggugat sejak tahun 1970 dan kemudian diklaim oleh Tergugat (Qq.
Menolak gugatan para Pengguga selain dan selebihnya;
DEWANTORO, SH., MHsebagai mediator namun upaya mediasi tersebut tidak berhasil;Menimbang, Bahwa selanjutnya gugatan para Penggugat dibacakan tanpa adanyaperubahan;Menimbang, atas gugatan para Penggugat, Tergugat telah mengajukan Eksepsi danJawaban pada tanggal 10 Pebruari 2014 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:a.
Menyatakan gugatan para Pengggugat tidakd apat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan untuk seluruhnya;2. Menyatakan Bahwa pengosongan yang dilakukan oleh Pengugat adalah sah/berdasarhukum dan bukan perbuatan melawan hukum karena didasarkan atas printah yang sahdai atasan;3.
Atas dasarpertimbanganpertimbangan ini Eksepsi Tergugat mengenai gugatan para Penggugat Error inPersona patutlah ditolak;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa inti pokok dari gugatan para Penggugat adalah: Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekskusi illegal sepihak di lokasiareal tanah milik Penggugat I dengan cara melakukan pembongkaan rumah dan pengrusakanrumah dan harta benda milik
para Penggugat point 8, supayaPengadilan menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesarRp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) setiap hari keterlamabtan terhitung sejak perkara inidiputuskan patutlah ditolak karena tidak emenuhi syaratsyarat dwangsom;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ada yang ditolak sebagian,maka gugatan para Penggugat dikabulkan sebagian dan sekaligus menolak guagtan parapenggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
Menolak gugatan para Pengguga selain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriPalu pada hari KAMIS tanggal 25 SEPTEMBER 2014 oleh kami, NOER ALI, SH, sebagaiHakim Ketua Majelis, ROMMEL F.
1.DENY ESA PUTRA
2.FEBRIANTO RAMADHAN
Tergugat:
PT. SINAR MAS MULTIFINANCE
140 — 0
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat sejumlah <
strong>Rp100.908.861,00 (seratus juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I (DENY ESA PUTRA), sejumlah =Rp58.807.573,00
- Penggugat II (FEBRIANTO RAMADHAN), sejumlah =Rp42.101.288,00
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp250.000,00
1.BAHARUDDIN
2.SYAMSIAR
3.JAMINAR
4.RAMADHANI
Tergugat:
1.Lukman
2.Murni Pgl Simur
3.Marlini
4.Muslim Pgl Simuh
5.Muhammad Idris
17 — 18
- MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat dterima;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;2.
27 — 0
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.006.000,00 (Tiga juta enam ribu rupiah);
86 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.297.000,- ( Satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
1.KIYATAN
2.KIYADI
3.KIYATSIH
Tergugat:
SABAR IMAM
106 — 26
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini sebesar Rp. 1.051.000,00 (Satu Juta lima puluh satu ribu rupiah);
1.Ir HERRY S TANIOWAS SE
2.RICHARD Y WEKU
Tergugat:
1.Pemerintah RI Cq Gubernur Propinsi Sulawesi Utara, Cq Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
2.Perusahaan Airminum (PDAM) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
55 — 20
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk menanggung secara renteng atau bersama-sama membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 3.405.000,- (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah);
1.Wiwik Sugiyati
2.Sambang
Tergugat:
1.Handoko Wijaya
2.Ahmad Herlin Saufi
Turut Tergugat:
Bank Tabungan Negara (BTN)
46 — 0
MENGADILI:
* Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir;
* Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) secara verstek;
* Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini sejumlah Rp.1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
1.Tukijan
2.Suharno
3.IMAN
Tergugat:
3.Pemerintah Republik Indonesia; cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; cq Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau; cq Bupati Pulang Pisau
4.Pemerintah Republik Indonesia; cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; cq Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau; cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia; cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah; cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau
99 — 48
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.820.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Para Penggugat tersebut, ParaTergugat menyatakan bersedia untuk melakukan persidangan secara elektronik;Menimbang, bahwa dibacakan gugatan Para Penggugat yang isinyatetap dipertahankan;Halaman 10 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2021/PN PpsMenimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebutTergugat memberikan jawaban secara elektronik tanggal 22 September 2021pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.
yaitu tidak jelas dasarhukumnya, tidak jelas objek sengketanya, dan tidak jelas petitumnya;Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard).Dalam Pokok Perkara:1. Menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;Halaman 15 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Pps2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);3.
Menyatakan Gugatan Para Penggugat obscuur libel yaitu tidak jelas dasarhukumnya, tidak jelas objek sengketanya, dan tidak jelas petitumnya;3. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard).Dalam Pokok Perkara:1. Menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);3.
Para Penggugat dinyatakantidak dapat diterima, maka dalildalil gugatan Para Penggugat yang mengikutidan melandasinya menjadi tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut sertadinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Menimbang, bahwa selanjutnya karena Gugatan Para Penggugat tidakdapat diterima, maka Para Penggugat dihukum untuk membayar biayabiayayang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan RBg, Burgerlijike Rechtsvordering (Rv), Kitab Undangundang Hukum Perdata, serta peraturan
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2.