Ditemukan 11019 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 955/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Nur Koyim
113
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Nur Koyim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan
Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 61/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
WIDARIANTO
106
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaWIDARIANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 29-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3247/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 29 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
SADANA
103
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa SADANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)

Register : 18-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2001/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 18 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
AMILUS S
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaAMILUS Stelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000.
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1214/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Hariyanto
83
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000.
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 113/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Putri A
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaPutri Atelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1147/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
BAMBANG REND K
113
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Bambang Rend K telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000.
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2139/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
I Wayan
50
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa I Wayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Register : 16-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4050/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 16 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
HARJANTO
175
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan HARJANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

Register : 05-07-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3063/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 5 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Firdaus P
20
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaFirdaus Ptelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
Register : 16-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4045/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 16 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
BAGUS SAPUTRA
123
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan BAGUS SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2132/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Mirza
42
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Mirza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3083/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Feri
163
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaFeritelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 72/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
MATNARI
156
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaMATNARItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2137/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Syamsuri
90
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Syamsuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Register : 23-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1786/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 23 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Zainal
80
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu
Register : 28-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3218/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 28 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
AMIRUDIN
90
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa AMIRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima) hari

Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 43/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
UMAN KHOLIK
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaUMAN KHOLIKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 15-09-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4020/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
JAINAL
103
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan JAINAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

Register : 13-09-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3946/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
M ISMAIL
123
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan M ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan