Ditemukan 21668 data
13 — 1
keberatan dan hanyamenyanggupi membayar mutah sebesar Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah)karena Tergugat Rekonpensi bekerja sebagai buruh yang penghasilannya kuranglebih hanya Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa tuntutan nafkah iddah Penggugat Rekonpensi sebesarRp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) Tergugat Rekonpensi jugakeberatandan hanya menyanggupi sebesar Rp. 900.000, (Sembilan ratus riburupiah);Menimbang, bahwa untuk tuntutan nafkah madhiyah
tersebut diasuh dengan baik olehPenggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi dipandang layak danmemenuhi syarat untuk memegang hak pemeliharaan (hadlanah) terhadap anaktersebut, dengan demikian tuntutan Penggugat Rekonpensi tentang hakpemeliharaan (hadlanah) atas anak tersebut harus dikabulkan, dengan tetapmemberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu, mencurahkan kasihsayang kepada anaknya tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;Menimbang, bahwa mengenai nafkah lampau (madhiyah
30 — 22
bernama Durratul Jinan Iffatunnafs Idris El Taqiy, umur 2 tahun 8 bulan berada dalam asuhan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan/hadhanah anak yang bernama Durratul Jinan Iffatunnafs Idris El Taqiy sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah
anak yang bernama Durratul Jinan Iffatunnafs Idris El Taqiy yang seluruhnya sebesar Rp.5.050.000,00 (lima juta lima puluh ribu rupiah) dengan waktu pembayaran nafkah madhiyah tersebut oleh Tergugat paling lambat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat pada saat pelaksanaan ikrar talak berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan masa iddah;
- Mutah berupa uang
12 — 1
Laki-laki, umur 1 tahun berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ;
- Menetapkan Pemohon berhak sewaktu-waktu untuk dapat bertemu atau mengajak anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
-
- Nafkah madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (empat juta rupiah);
- Nafkah iddah
sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mutah sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah);
- Nafkah (biaya pemeliharaan) atas anak tersebut minimal sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun) dengan ditambah 10 % dari jumlah sebelumnya setiap tahun;
- Menetapkan bahwa pembayaran kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi (berupa nafkah madhiyah
114 — 29
Pasha bin David Candra dan Keyna Hasna Hakimah binti David Candra minimal sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun ditambah 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Palembang berupa:
- Nafkah Madhiyah
Rp.1.000.000,- sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Nafkah Madhiyah (terhutang) selama 1 bulan Rp.1.500.000,- sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan Rp.1.000.000,- sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Nafkah Madhiyah
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan Pemohon Konvensi
10 — 11
MENGADILI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi memberi izin kepada Pemohon (Ervin Yanto bin Yardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rina Kurniati, A.Md binti Ahmad Riskan) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah madhiyah
(nafkah masa lampau) terhitung selama 1 (satu) tahun sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah );
- Menghukum Tergugat memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugatuntuk memberikan mutah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah (nafkah masa lampau), nafkah iddah
41 — 9
PUTUSANNomor 2019/PA.Ppg.AAA ,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pasir Pengaraian yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada peradilan tingkat pertama dalam sidang Majelistelah menjatuhkan putusan cerai talak dengan rekonvensi hak asuh anak(hadhanah), nafkah lampau (madhiyah), mutah, nafkah iddah, dan nafkahanak dalam perkara antara:Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, umur 43 tahun, agama Islam,pekerjaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri),
Tentang Nafkah Lampau (Madhiyah)Menimbang, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut gugatanPenggugat Rekonvensi tentang nafkah nafkah lampau (madhiyah), MajelisHakim perlu menguraikan tentang kewajiban suami atas nafkah lampau isteri;Menimbang, bahwa secara normatif, ketentuan mengenai kewajibansuami menafkahi istrinya telah tegas digariskan Allah Swt, sebagaimanadifirmankan dalam al Qur'an Surah Al Bagarah (2) ayat 233, sebagai berikut:ig sreably Seb gS 5 G485y Al ash gal) le 5Artinya: Dan kewajiban
Oleh karena itu,sebelum mempertimbangkan gugatan nafkah madhiyah lebih lanjut, MajelisHakim perlu. mempertimbangkan terlebih dahulu) tamkin atau tidaknyaPenggugat Rekonvensi dan nusyuz atau tidaknya Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dalam konvensi,mutatismutandis menjadi bagian dari pertimbangan rekonvensi, ditemukanfakta hukum bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi menikahsecara sah, telah bergaul layaknya suamiisteri, serta telah dikaruniai anak.Berdasarkan
vy IS Ja) 4G)Artinya: Apabila talak dijatuhkan setelah istri disetubuhi (bada dukhul),sedangkan istri tidak rela atas talak tersebut, maka istri berhakmemperoleh mutah dari bekas suaminya, yaitu setara dengan nafkahselama satu tahun, terhitung sejak lepas iddah,Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam konvensi, yangjuga telah dipertimbangkan dalam pertimbangan nafkah madhiyah, mutatismutandis menjadi bagian dalam pertimbangan dalam rekonvensi ini, terbuktibahwa Penggugat Rekonvensi adalah bada
Oleh karena itu, sebelum mempertimbangkan gugatan nafkah iddahlebih lanjut, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebin dahulu tamkinatau tidaknya Penggugat Rekonvensi dan nusyuz atau tidaknya PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telahdideskripsikan dalam pembahasan nafkah madhiyah (lampau) mutatisHalaman 106 dari 114 halamanPutusan Nomor 2019/PA.Ppg.mutandis menjadi bagian pertimbangan rekonvensi ini, terbukti bahwaPenggugat Rekonvensi telah tamkin sempurna dan tidak
132 — 135
Tentang Nafkah lampau (Madhiyah)Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi berupa nafkah lampauHalaman 57 dari 66 Halaman Putusan No.2746/Pat.G/2020/PA.Nph(madhiyah), di mana Penggugat rekonvensi mendalilkan sejak bulanFebruari 2020 s.d Oktober 2020 (9 bulan), Tergugat rekonvensi adakekurangan nafkah belanja perobulannya Rp. 10.000.000, (sepuluh jutarupiah), sehingga 9 bulan X Rp. 10.000.000, = Rp. 90.000.000, di tambahnafkah bulan November 2020
mengambil alin sebagai pendapat dalam pertimbangan ini,yang berbunyi sebagai berikut :Sead) AGU g Sua) Ut eg Le) Lidl J ght) re Aah al gt 1Artinya : Apabila suami menceraikan isteri sesudah dukhul dengan talakraj'ly maka isteri mendapat tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah;Menimbang, bahwa dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 TentangPemberlakuan Rumusan hasil Rapat Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, diatur sebagaiberikut: Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah
bersamaantara Pemohon (Tergugat rekonvensi) dan Termohon (Penggugat rekonvensi);Menimbang, bahwa terlepas daripada jawaban Tergugat rekonvensi, MajelisHakim menilai sebagaimana pertimbanganpertimbangan tersebut di atas denganmemperhatikan nilainilai kKepatutan serta keadilan dan lamanya pengabdianPenggugat rekonvensi yang sudah sekitar 21 tahun mendampingi Tergugatrekonvensi sebagai suami istri dan telah dikaruniai 3 orang anak;Menimbang, bahwa sebagaimana Majelis Hakim telah mempertimbangkannafkah madhiyah
pelaksanaannya denganmenjadikannya syarat dapat dilaksanakannya sidang penyaksian ikrar talak.Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 1Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017 (halaman 17) yang berbunyi:Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PedomanMengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, untuk memberiperlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, makapembayaran kewajiban akibat perceraian, knususnya nafkah iddah, mutah, dannafkah madhiyah
21 — 3
Nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah);
3.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.3. Mutah berupa sehelai baju gamis;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000.00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
43 — 0
A bin Abdullah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anisah binti Zulkifli) di muka sidang Mahkamah Syar'iyah Blangpidie setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa, nafkah lampau (madhiyah) selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mut'ah sejumlah Rp
11 — 1
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1.Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);2.2.Mutah berupa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);2.3.Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
8 — 1
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;--------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi.1.
Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untuk menjatuhkan talak satu raj'iterhadap Termohon (TERMOHON ASLI) di muka sidang Pengadilan AgamaNgawi; Dalam Rekonpensi.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuksebagian; Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.11.000.000, (sebelas jutarupiah);Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untukselebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mengirimkan
22 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Arisman bin Usman) terhadap Penggugat (Resti Nurhasanah binti Engkus Kusnadi);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat:
- Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Nafkah Iddah berupa uang tunai sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Nafkah lampau (madhiyah
12 — 8
Nafkah Madhiyah selama 3 bulan sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
13 — 8
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah madhiyah Termohon sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
Nafkah madhiyah sejak 13 Maret 2021 sejumlah Rp2.000.000,00(Dua juta rupiah);2.
38 — 30
MENGADILI
- Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Deva Prabowo Bin Supriyono)terhadap Penggugat (Tunjung Kurniawati Binti Nardi);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah madhiyah yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai sejumlah Rp.1.600.000,00
15 — 5
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta
20 — 3
Nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.3. Muthah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;3.
33 — 29
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
12 — 0
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.3. Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
9 — 0
Pemohon Konvensi;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (ABDUL ROCHMAN bin DJALI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (SRI FATMAWATI binti WAGINO ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (ABDUL ROCHMAN Bin DJALI) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (SRI FATMAWATI Binti WAGINO ) secara tunai berupa : nafkah madhiyah
Penggugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensimembayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannyasebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehinggaseluruhnya sebesar Rp.7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi menyatakan keberatan karena Termohon yang pergimeninggalakan Pemohon, dan hanya sanggup sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) perbulan, sehingga seluruhnya sebesar