Ditemukan 126499 data
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajakuntuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Sementara itu, pengertian dari tujuan produktif secara jelas tercermin padaPasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEPHalaman 3 dari 32 halaman.
Putusan Nomor 1193/B/PK/PJK/201787/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yang secara lengkapberbunyi sebagai berikut:Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa KenaPajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan ataupemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyatanyata digunakan untuk kegiatanproduksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubunganlangsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan;Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak
, barang modal ataupunsebagai komponen biaya lain;Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa KenaPajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B" membayar PajakPertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual ataumenyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;Halaman 9 dari 32 halaman.
Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barangdan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang PajakPertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak PertambahanNilai; ataud.
Didalam penjelasannya bahwa syarat terutangnya PPN yangdilakukan oleh PKP yaitu: Barang/jasa yang diserahkan merupakan BKP/JKP; Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;Halaman 18 dari 32 halaman. Putusan Nomor 1193/B/PK/PJK/2017PPN yang dipungut oleh PKP merupakan pajak keluaranbaginya.
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (112.593.255) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put50429/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 12 Februari 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP1410/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor :00100/407/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011 Masa Pajak Mei 2009 atas
Hari Sawit Jaya), yakni di tangki penampungan untuk CPOdan bulk silo untuk Kernel.Majelis tidak memperhatikan buktibukti lain yang telah kami berikan dalampersidangan berupa: penjanjian jasa olah, faktur pajak keluaran, buktipotong PPh Ps.23 atas jasa maklon dalam persidangan. Buktibukti tersebutnyatanyata membuktikan bahwa tidak ada penyerahan (penjualan) TBSkepada PT.
Hari Sawit Jaya.Bahwa Majelis tidak mempertimbangkan penjelasan surat kami nomor:11/AILBand/2013 tertanggal 20 Nopember 2013 tentang jasa maklon, yangtelah disampaikan pada persidangan pada tanggal 20 Nopember 2013 yangmenerangkan bahwa BKP yang dititipolah (maklon) kepemilikannya tetapberada pada pengguna jasa (pemilik barang), sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 angka 3 Nomor: 30/PMK.03/2011 tentang perubahan atasPMK Nomor: 70/PMK.03/2010 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kenaPajak yang atas
ekpornya dikenai PPN.Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaiansuatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihakpemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkanspesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadidan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atauseluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada penggunaJasa.Peraturan di atas secara tegas menyatakan bahwa kepemilikan atas barangjadi
berada pada pengguna jasa (pemilik barang), oleh karena itu tidak adapenyerahan barang berupa fisik atau hak kepemilikan kepada penerima jasa(PT.Hari Sawit Jaya selaku pemilik pabrik dan tangki penampungan)Halaman 8 dari 12 Halaman Putusan Nomor 1477 /B/PK/PJK/20166.
153 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden RI tentang PengadaanBarang / Jasa Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2010 Pejabat PembuatKomitmen (PPK) yaitu Terdakwa Ir. RUDI ANGGIATNO, M.T. Als RUDI binSUPARMAN mempunyai tugas dan tanggung jawab :a. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:1. Spesifikasi teknis Barang/Jasa ;Hal. 4 dari 131 hal. Put. No. 2349 K/Pid.Sus/2015> @9 209 52. Harga Perkiraan Sendiri :3.
Rancangan Kontrak ;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;Menandatangani Kontrak ;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA;. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPAdengan Berita Acara Penyerahan ;.
;Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden RI tentang PengadaanBarang / Jasa Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2010 Pejabat PembuatKomitmen (PPK) yaitu Terdakwa Ir. RUDI ANGGIATNO, M.T. Als RUDI binSUPARMAN mempunyai tugas dan tanggung jawab :a.7 9 209 5Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:1. Spesifikasi teknis Barang/Jasa ;2. Harga Perkiraan Sendiri :3.
Rancangan Kontrak ;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;Menandatangani Kontrak ;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA ;Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPAdengan Berita Acara Penyerahan ;.
HASMUNI ;15) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPPLS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPPLS / 10101 / XII / 2012Thaun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Surat Pengantar) ;Hal. 125 dari 131 hal. Put. No. 2349 K/Pid.Sus/201561.16) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP LS / 10101 / XII / 2012Tahun 2012 tertanggal 10 Desember 2012.
131 — 28
tidak dapat dilaksanakan;bahwa penelitian Majelis terhadap ketentuan pembuatan Faktur Pajak adalah seb:berikut :Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan .dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denUndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 (Undangundang PPertambahan Nilai)Pasal 1 Angka 23Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ymelakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak;b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebepenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajcc. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tapekerjaan;ataud. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BarKena Pajakdan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak yang menyerahkan Barang KPajak atau Jasa Kena Pajak;b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak;c.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potonharga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.
Kena Pajakb. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebepenyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjcataud. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiKeputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang PenunjuBendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Ut!
136 — 29
tidak dapat dilaksanakan;bahwa penelitian Majelis terhadap ketentuan pembuatan Faktur Pajak adalah seb:berikut :Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan .dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denUndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 (Undangundang PPertambahan Nilai)Pasal 1 Angka 23Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ymelakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak;b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebepenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajcc. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tapekerjaan;ataud. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BarKena Pajakdan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak yang menyerahkan Barang KPajak atau Jasa Kena Pajak;b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak;c.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potonharga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.
Kena Pajakb. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebepenyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjcataud. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiKeputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang PenunjuBendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Ut!
190 — 21
tidak dapat dilaksanakan;bahwa penelitian Majelis terhadap ketentuan pembuatan Faktur Pajak adalah seb:berikut :Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan .dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denUndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 (Undangundang PPertambahan Nilai)Pasal 1 Angka 23Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ymelakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak;b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebepenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajcc. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tapekerjaan;ataud. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BarKena Pajakdan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak yang menyerahkan Barang KPajak atau Jasa Kena Pajak;b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak;c.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potonharga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.
Kena Pajakb. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebepenyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjcataud. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiKeputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang PenunjuBendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Ut!
71 — 19
Foto copy 1 (satu) Examplar SK Kepala Dinas Kebersihan Kota Palembang Nomor: 003/KPTS/DKK/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang /Jasaf. Foto copy 1 (satu) Examplar SK Kepala Dinas Kebersihan Kota Palembang Nomor: 002 tanggal 19 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmeng. Foto copy 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 900/035/DKK/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Dinas Kebersihan Kota Palembang TA.2012h.
Foto copy 1 (satu) Examplar Surat Penunjukkan Penyedia Barang / Jasa Nomor : 001/PPK-SNA/APBD/DKK/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Penunjukkan Pemenang Pelelangan Pengadaan Dump Trucki. Foto copy 1 (satu) Lembar Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 021/PAN/ APBD/DKK/2012j. Foto copy 10 (sepuluh) Lembar Faktur Pajak atas pembelian 10 unit Isuzu NKR 71 CC E2-1 antara PT.Sugihjaya Dewantara dengan PT.Astra Internasional Tbkk.
UMAR SENEN selaku anggota PanitiaPengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Dump Truck Dinas KebersihanKota Palembang Tahun Anggaran 2012, terdakwa IIT NENENG SUSANTI Binti YAMINselaku anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan DumpTruck Dinas Kebersihan Kota Palembang Tahun Anggaran 2012, terdakwa IV EVIHASUMAYANI, A.Md Binti HATAMERIN MAHAKIM selaku anggota PanitiaPengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Dump Truck Dinas KebersihanKota Palembang Tahun
., M.Si selaku Anggotae NENENG SUSANTI selaku Anggota EVI HASUMAYANTI, A.Md selaku Anggotadimana tugas dan kewajiban Panitia Pengadaan Barang/Jasa tersebut adalah sebagaiberikut :a Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ;b Menetapkan dokumen pengadaan ;c Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;d Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website K/L/D/I masingmasing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan LPSEuntuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional
Januari 2012membuat surat Nomor : 01/PPKSN/DKK/2011 perihal proses pengadaan barang/jasa kepada Drs.
proses pengadaan barang/jasa kepada Drs.
meliputi spesifikasi tehknisbarang dan jasa dan rencana kontrak;2 Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa;3 Menanda tangani kontrak;4 Melaksanakan kontrak dengan penyedia jasa dan barang;5 Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepadaPengguna Anggaran;6 Menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan jasa dan aset lainnya kepadaWalikota Palembang dengan Berita Acara penyerahan;7 Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaanbarang dan jasa;e
34 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Ketetapan PajakBahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00011/207/11/058/12tanggal 20 Juli 2012 (lampiran 1) sebagai berikut: NoUraianPemohonBanding(Rp)Terbanding(Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yangterutang PPN dipunguta1. Ekspor 38.787.199.951 38.787.199.951a2. Penyerahan yang PPNnya hrs 558.814.026 558.814.026dipungut sendiria3.
Kena Pajak Tertentu dan/atau BarangKena Pajak Tertentu, impor Barang Kena Pajak Tertentu, pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud Tertentu dan Jasa Kena Pajak TertentuDad Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan tidak mencakupekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak TidakBerwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak";Bahwa dalam Pasal 16 B ayat (3) UndangUndang PPN Nomor 42 TahunHalaman 6 dari 57 halaman Putusan Nomor 1231/B/PK/PJK/20172009 dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang
Untuk memproduksiBarang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakanBarang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku,bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean, diatur denganPeraturan Pemerintah.(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang KenaPajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilaidapat dikreditkan;(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang KenaPajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.Penjelasan
Usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, danusaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak danyang tidak terutang pajak; atau4.
21 — 19
Mengangkat pejabat/panitia pengadaan barang/jasa.2. Mengangkat pejabat/panitia pemeriksaan barang/jasa.3. Membuat keputusan penetapan penyediaan barang/jasa atau perusahaanpemenang.4. Menandatangani kontrak/perjanjian/SPK.5. Mengangkat staf administrasi pembuat komitmen, penetapan pembiayaan.6.
Mengangkat pejabat/panitia pengadaan barang/jasa.2. Mengangkat pejabat/panitia pemeriksaan barang/jasa.3. Membuatpemenang.keputusan penetapan penyediaan barang/jasa atau perusahaan4. Menandatangani kontrak/perjanjian/SPK.5. Mengangkat staf administrasi pembuat komitmen, penetapan pembiayaan.6.
64 — 36
SINAGA, ST.3) 1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan NasionalLembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor :021110575588528 atas nama TIURLINA HASMAWATI SIHITE, SP. 4) 1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan NasionalLembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor :110819660509133 atas nama JINTO.5) 1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli Pengadaan NasionalLembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor :021218263883314 atas nama WINNER
Tapteng Nomor : 551/164/III/2013 tentang Penetapan Panitia PengadaanBarang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab.
/Jasa agarmelakukan perbaikan proyek steiger yang ambruk tersebut, dan Pihak PenyediaBarang/Jasa (Deni Supriadi Laoli) berjanji bahkan pihak penyedia sudah membuatSurat Pernyataan Kesediaan Memperbaiki Steiger sesuai dengan SuratPernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh CV.
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untukmencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuanPengadaan Barang/ Jasa;Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaanDokumen Pengadaan Barang/ Jasa yang menurut sifatnya harusdirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam PengadaanBarang/Jasa;Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yangberakibat terjadinya persaingan tidak sehat;.
SINAGA, ST.143) 1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli PengadaanNasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa PemerintahNomor : 021110575588528 atas nama TIURLINA HASMAWATISIHITE, SP. 183 144) 1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli PengadaanNasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa PemerintahNomor : 110819660509133 atas nama JINTO.145) 1 (satu) Lembar Photo Copy Sertifikat Ahli PengadaanNasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa PemerintahNomor : 021218263883314 atas
48 — 3
Serasi VII No. 10, Rt 01 Rw 11 Selamarta Babadan Beji,Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,Pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK : 3322191812620003,Pekerjaan Advokat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas Nama PT.KAISA ROSSIE (berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari2017) selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWANJOY FRANCISCUS, S.E, Jabatan, Kelompok Kerja (POKJA) III PengadaanBarang / Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Palangka Raya TahunHalaman 1 dari 6 Penetapan
Tjilik Riwut Km. 5,5 Nomor 98 Palangka Raya,MUHAMMAD IKHSAN, M.Si, Anggota Kelompok Kerja (POKJA) IllPengadaan Barang / Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota PalangkaRaya Tahun 2016, Alamat Jin. Tjilik Riwut Km. 5,5 Nomor 98 PalangkaRaya, HUSNUL KHATIMAH, S.P, Anggota Kelompok Kerja (POKJA) IllPengadaan Barang / Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota PalangkaRaya Tahun 2016, Alamat Jin.
Tjilik Riwut Km. 5,5 Nomor 98 PalangkaRaya, ROBBY ALEXANDRO, S.Sos, Anggota Kelompok Kerja (POKJA) IIIPengadaan Barang / Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota PalangkaRaya Tahun 2016, Alamat Jin. Tjilik Riwut Km. 5,5 Nomor 98 PalangkaRaya. Dengan ini kami memberi kuasa kepada:1. ALAMAN P. PAKPAHAN,S.H.,M.H, NIP.19681022 199610 1 001,Jabatan. Inspektur Kota Palangka Raya, Alamat JIn. Tjilik Riwut Km. 5,5Nomor 98 Palangka Raya.2. CHARLES KADARISMANTO, S.H, NIP. 19600609 198803 1 011,Jabatan.
Tjilik Riwut Km. 5,5 Nomor 98 Palangka Raya, bertindakuntuk dan atas nama KELOMPOK KERJA (POKJA) Ill PENGADAANBARANG / JASA UNITLAYANAN PENGADAAN (ULP) KOTA PALANGKA RAYA TAHUN2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Plk2. H M.
89 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 11 ayat 2 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahmenyebutkan:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam halpembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak danLuar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e,saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;b.
2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaHalaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 1326/B/PK/PJK/2015Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam halpembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BarangKena Payak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.2.
Pasal 11 ayat (2) :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajakatau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayarandilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Payjak TidakBerwujud atau Jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnyapajak adalah pada saat pembayaran.Penjelasan Pasal 11 ayat (2) :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. sebelum penyerahan Jasakena Pajak sebagaimana
Impor Barang Kena Pajak;c.Penyerahan Jasa Kena Pajak;d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahP a b e a nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.e.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean sebagaimanadimaksud dalam P asal 4 huruf e; atauf, Ekspor Barang Kena Payjak.(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajakatau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayarandilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidakberwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurufHalaman 15 dari 22 halaman Putusan Nomor
29 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan buktipengiriman surat.bahwa agen Pos Fajar bukan bagian dari PT Pos Indonesia tetapimerupakan orang pribadi/oadan yang menyediakan jasa pengirimansurat/dokumen.
Dengan demikian jangka waktupenyampaian Surat Keberatan masih dalam 3 bulan (Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa diterima olehPemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2011, Surat Keberatan diterima olehKPP Pratama Bandung Cibeunying pada tanggal 29 September 2011);pahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka Majelis berketetapanuntuk mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untukmemproses Surat Keberatan Penggugat;.
Bahwa Pasal 5 PMK nomor 23/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara PenerbitanSurat Ketetapan Pajak menyatakan:(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harusdisampaikan kepada Wajib Pajak.(2) Penyampaian surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dilakukan:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan buktipengiriman surat..
Bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009Nomor 00127/207/09/423/11 tanggal 16 Juni 2011 dikirim keTermohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) melalui KantorPos, dengan bukti pengiriman berupa cap/stempel pada bukuEkspedisi oleh Agen Pos Fajar tanggal 23 Juni 2011.7.3.
Putusan Nomor 555/B/PK/PJK/20178.6.8.7.pada buku ekspedisi KPP Bandung Cibeunying diketahui bahwaSKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor00127/207/09/423/11 tanggal 16 Juni 2011 dikirimkan tanggal 23Juni 2011.d. Bahwa surat permohonan keberatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) Nomor 010/OM/PH/KKCN/1X/201 1tanggal 14 September 2011 disampaikan kepada PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 29September 2011e.
100 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang dan Jasa Pemerintah, pada Pasal 67 ayat (2) huruf c yang berbunyi(bukti P.2):Jaminan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:(a) Jaminan Penawaran,(b) Jaminan Pelaksanaan,(c) Jaminan Uang muka,(d) Jaminan Pemeliharaan dan(e) Jaminan Sanggahan Banding;Kemudian pada Pasal 69 ayat (2) yang berbunyi:Jaminan Uang Muka diberikan oleh penyedia barang/jasa terhadappembayaran Uang Muka yang diterimanya;Kemudian dalam PERPRES Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahankedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah pada Pasal 70 ayat (1) dan (2) yang berbunyi(bukti P.3):(1) Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi untuk kontrak bernilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah);(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada penyedia jasa lainnyauntuk kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana
Bahwa berdasarkan PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah pada Pasal 67 ayat (2) huruf c dan PERPRESNomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah padaPasal 70 ayat (1) dan (2) serta dikarenakan dalam Surat Perjanjian Nomor04/SPAh/IRII/2013, tanggal 22 Mei 2013 antara Penggugat dan Tergugat memiliki nilai kontrak diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), makaPenggugat dan Tergugat diwajibkan
Nomor 1447 K/Pdt./201610.PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila:(a) Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batasberakhirnya kontrak;(a.1) Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak akanmampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikankesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masaberakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;(a.2) Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampaidengan 50 (lima puluh) hari
Nomor 1447 K/Pdt./201611.barang/jasa:(a) Jaminan pelaksanaan dicairkan;(b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminanuang muka dicairkan;Kemudian dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 pada Pasal 67 ayat (3)yang berbunyi (bukti P.2): Jaminan atas pengadaan barang/jasasebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat(unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima
Terbanding/Tergugat : PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
50 — 36
sebagai advokat sebagaimana yangdisebut dalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentangAdvokat (UU Advokat):Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikankonsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakill,mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untukkepentingan hukum klien.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Advokat tersebut diatas,maka YPK SENOPATI tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjalankankuasa/ mewakili Terlawan H.M.
secara angsuran, selain ituberdasarkan Pasal 22 huruf (g) Penjelasan atas Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan menyatakan Pelaku jasa keuangan apabilamelakukan pembebanan hak tanggungan, hak gadai atau jaminan atasproduk dan/ atau layanan yang dibeli konsumen secara angsuran, harusmenggunakan surat kuasa terpisah dengan perjanjian pokoknya",oleh karenanya Perjanjian Pembiayaan yang telah menggunakan suratkuasa terpisah adalah sah
dan tidak melawan hukum karena telah sesuaiketentuan Perundang undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan UU Perlindungan Konsumen selaku PeraturanPerundang undangan yang umum dikesampingkan dengan peraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan jo.
Undang Undang Nomor 21 tahun2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selaku Peraturan Perundangundangan yang khusus.
Pasal 22 ayat (3)Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Pelawan sebelumnya padapoin 21 diatas, Terlawan telah melakukan wanprestasi kepada Pelawanoleh karena Terlawan telah berhenti melakukan pembayaran angsuransejak angsuran ke1 (pertama) yang jatuh tempo sejak tanggal 14Agustus 2015 sampai dengan saat ini.
44 — 10
Umum Daerah Datu Sanggul Rantau ;22.1 (satu) berkas foto copy Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Nomor : 445/01/KEP/RSUD-DS/2013, tanggal 2 Januari 2013 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau TA. 2013 ;23.1 (satu) berkas foto copy Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Nomor : 445/17/KEP/RSUD-DS/2013, tanggal 3 Juni 2013 tentang Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 118 ayat (1) menyatakan Bahwa Perbuatan atau tindakan penyediaBarang/ Jasa yang dapat dikenakan sanksi :Huruf b melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/ Jasa lainuntuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaanBarang/ Jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ataumeniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang laine.
Pasal 87 ayat (3) Penyedia Barang/ Jasa dilarang mengalihkanpelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukansubkontrak kepada kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utamakepada penyedia barang/ Jasa spesialis.f.
Pasal 8/ ayat (3) Penyedia Barang/ Jasa dilarang mengalihkanpelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukansubkontrak kepada kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utamakepada penyedia barang/ Jasa spesialis.f.
pekerjaanutama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepadapihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyediaBarang/Jasa spesialis.(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk danbesarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam DokumenKontrak.Bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapatdikenakan sanksi adalah melakukan persekongkolan dengan PenyediaBarang/Jasa lain untuk
110 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:a.1. Ekspor 436.793.916.800,00a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 31.789.528.345,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPn 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPn 340.000.000,00a.6. Jumlah (a.1 + a.2+a.3 +a.4 + a.5) 468.923.445.145,00b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 468.923.445.145 ,00d.
Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor Rp 436.793.916.800,00a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 31.789.528.345,00a.3. pone yang PPNnya dipungut oleh Pemungut Rp 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 340.000.000,00a.6. Jumlah Rp 468.923.445.145,00b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00c. Jumlah seluruh penyerahan Rp 468.923.445.145,002.
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00660/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011Nomor 00045/207/11/092/16 tanggal 16 Mei 2016 sebagaimanatelah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP00035/WPJ.19/KP.0203/2017 tanggal 17 April 2017, atas nama PTSumber Indah Perkasa, NPWP 01.466.654.9092.000, beralamat diSinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H.
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011Nomor 00045/207/11/092/16 tanggal 16 Mei 2016 sebagaimanatelah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP00035/WPJ.19/KP.0203/2017 tanggal 17 April 2017, atas nama PTSumber Indah Perkasa, NPWP 01.466.654.9092.000, beralamat diSinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H.
Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPNa.1. Ekspor Rp 436.793.916.800,00a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 31.789.528.345,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutRpPPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 340.000.000,00a.6. Jumlah Rp 468.923.445.145,00b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00c. Jumlah seluruh penyerahan Rp 468.923.445.145,002.
425 — 495
Surat Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 26 BM21 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Papua Nomor: 01/BA-PP/POKJA230BM/2021, tanggal 17 Maret 2021 Tentang Penetapan Pemenang Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Merauke Mappi Atas Nama PT. Mandiri Agung Papua.
3.
Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 26 BM21 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Papua Nomor: 01/BA-PP/POKJA230BM/2021, tanggal 17 Maret 2021 Tentang Penetapan Pemenang Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Merauke Mappi Atas Nama PT. Mandiri Agung Papua.
5.
Bahwa Surat Penunjukan penyedia Barang/Jasa yang selanjutnyadisingkat SPPBJ (i.c.
Bahwa definisi SPPBJ diatur dalam Pasal 1 angka 40 PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Nomor 14 Tahun2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa KonstruksiMelalui Penyedia (Permen PUPR 14/2020) menyatakan:Pasal 140. Surat Penunjukan penyedia Barang/Jasa yang selanjutnyadisingkat SPPBJ adalah surat penunjukan Penyedia barang/jasakepada penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan.5.
Pasal 10 Perpres 17/2019Pasal 10(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:a.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) Pasal 1 angka 11: Unit Kerja PengadaanBarang/Jasa yang selanjutnya disebut UKPBJadalah unit kerja diKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yangmenjadi pusat keunggulan PengadaanBarang/Jasa. Pasal 75 ayat (1) berbunyi: Menteri /KepalaLembaga/Kepala Daerah membentuk UKPBJmemiliki tugas menyelenggarakan dukunganpengadaan barang/jasa = pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
dicabut dandinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 92 Peraturan PresidenNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018:Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintan sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentangPerubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakantidak berlaku
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor SP2D Jenis Kegiatan Nilai(Rp)1 06901 Penyediaan Jasa Administrasi 750.000.
SPM No.932/126POL PP/2009 tanggal 14 Desember 2009 sebesarRp.1.350.000, untuk kegiatan Penyediaan jasa keamanan kantor ;12.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani tanggal 07September 2009 yang terdiri dari : No Nomor Jenis Kegiatan NilaiSP2D (Rp)1 04275 Penyediaan Jasa Administrasi 3.978.750,Keuangan2 04278 Penyediaan Jasa Keamanan Kantor 3.375.000, Hal. 27 dari 87 hal. Put.
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Rp. 14.800.000.2. Penyediaan Makanan dan Minuman Rp. 14.175.000.3. Penyediaan Jasa Keamanan Kantor Rp. 8.775.000,4.
Nomor Jenis Kegiatan NilaiSP2D (Rp)1 06901 Penyediaan Jasa Administrasi 750.000.,Keuangan2 06906 Penyediaan Jasa Keamanan 2.700.000.
486 — 324
Indosat berusaha dalam bidang Jasa Multimedia dan usahajasa lainnya yang mendukung penyelenggaraan Jasa Multimedia kecuali jasadibidang hukum dan pajak ;Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, PT.
Indosat Mega Media ;Bahwa disamping itu sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, PT.
IM2 sebagaipenyelenggara jasa telekomunikasi tidak optimal dalam memberikan pelayanankepada pelanggan jasa internet karena ruang lingkuppelayanannya..........pelayanannya terbatas ;Bahwa untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan mutu pelayanan jasa aksesinternet serta penambahan pendapatan usaha, selanjutnya PT. IM2 bekerjasamadengan PT. Indosat, Tbk untuk menggunakan frekuensi 3 G milik PT. Indosat,sehingga pelayanan jasa akses internet PT.
Multimedia dan usaha jasa lainnya yang mendukungpenyelenggaraan Jasa Multimedia kecuali jasa dibidang hukum dan pajak,berdasarkan Pasal 11 Akta Notaris P.
IM2 sebagaipenyelenggara jasa telekomunikasi tidak optimal dalam memberikan pelayanan21kepada pelanggan jasa internet karena ruang lingkup pelayanannyaterbatas ;Bahwa untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan mutu pelayanan jasa aksesinternet serta penambahan pendapatan usaha, selanjutnya PT. IM2 bekerjasamadengan PT. Indosat, Tbk untuk menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik PT.Indosat, sehingga pelayanan jasa akses internet PT.