Ditemukan 322039 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 81/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 Februari 2024 — Pemohon:
SUSANLI
1112
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang semula dengan nama DEAVE diperbaiki menjadi DEAVE LIANG;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan/perabahan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Register : 31-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 106/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Februari 2020 — Pemohon:
Yani Remani
2011
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ayah Pemohon yang semula ditulis Abdul Rahman diperbaiki menjadi Tjoa Yu Siang didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat untuk mencatat perubahan nama pada Identitas Pemohon tersebut;
    4. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama OrangTua (Ayah) pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semuladengan nama ABDUL RAHMAN diperbaiki menjadi TJOA YU SIANG disesuaikan dengan Kartu Keluarga;3.
      Saksi Tini Saputri disumpah:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai anak kandung Pemohon;Bahwa saksi mengetahui Pemohon ingin melakukan perbaikan penulisannama ayah Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;Bahwa nama ayah Pemohon yang ingin diperbaiki didalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon yang sebelumnya ditulis Abdul Rahman seharusnyaditulis Tjoa Yu Siang;Bahwa saksi tahu nama kakek saksi adalah Tjoa Yu Siang;Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama ayahPemohon untuk menggunakan
      Utr.PNJUPDTFR06/Rev 00 Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama ayahPemohon untuk menggunakan nama asli ayah Pemohon karena adanyakesalahan penulisan; Bahwa penulisan nama ayah Pemohon ingin diperbaiki didalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon; Bahwa ayah Pemohon sudah meninggal dunia; Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atas perbaikanpenulisan nama ayah Pemohon tersebut didalam Kutipan Akta KelahiranPemohon; Bahwa perbaikan penulisan nama ayah Pemohon didalam Kutipan AktaKelahiran
      sebagai adik kandung Pemohon; Bahwa saksi mengetahui Pemohon ingin melakukan perbaikan penulisannama ayah Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa nama ayah Pemohon yang ingin diperbaiki didalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon yang sebelumnya ditulis Abdul Rahman seharusnyaditulis Tjoa Yu Siang; Bahwa nama ayah saksi dan Pemohon adalah Tjoa Yu Siang; Bahwa saksi keturunan cina dan jawa; Bahwa hanya nama ayah saja yang salah didalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon; Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki
      Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaayah Pemohon yang semula ditulis Abdul Rahman diperbaiki menjadi TjoaYu Siang didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkanperubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilHalaman 6 dari 7 him. Penetapan Nomor 106/Padt.P/2020/PN Jkt. Utr.PNJUPDTFR06/Rev 00Kotamadya Jakarta Barat untuk mencatat perubahan nama pada IdentitasPemohon tersebut;4.
Putus : 06-10-2015 — Upload : 28-03-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 257/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 6 Oktober 2015 — H. SULISTYO, dkk melawan 1. BEJO AL SUPAAT bin RAHMAT KERTO SENTIKO bin SIEM BUN JAN, dkk
7730
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 24 Maret 2015 Nomor 09/Pdt.G/2014/PN Btg sepanjang putusan propisi sehingga berbunyi sebagai berikut : - Dalam Propisi:Menolak gugatan propisi dari Para Penggugat;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 24 Maret 2015 Nomor 09/Pdt.G/2014/PN Btg untuk selebihnya;- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya
    Pengadilan tingkat pertama maka putusanPengadilan tingkat pertama diperbaiki sebagaimana disebut dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh Para Pembanding semula Para Tergugat tetapdipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat pengadilan;Mengingat peraturan hukum dari perundangundangan yang berlaku,khususnya UndangUndang Nomor 14Tahun 1970 jo UndangUndang Nomor 2Tahun 1986 serta HIR;MENGADILI:e Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;e Memperbaiki
Register : 18-04-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN SIBOLGA Nomor 79/Pdt.P/2023/PN Sbg
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
MEDIS SUSIANI SIMATUPANG
431
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal dari anak pemohon yang bernama Gebi Asima Hutabarat semula di tuliskan 10 Februari 2021 menjadi yang benar yaitu 12 Juli 2017 pada pencatatan sipil milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas
Register : 04-01-2017 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 5/Pdt.P/2017/PN Bjb
Tanggal 17 Januari 2017 — GUSTI MUJENNAH
189
  • Memerintahkan Catatan Sipil untuk memperbaiki nama bapak anak Pemohon pada register yang khusus untuk itu ;3. Memerintahkan pemohon agar menyerahkan sehelai Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru ;4. Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
    Memerintahkan Catatan Sipil untuk memperbaiki nama bapak anak Pemohonpada register yang khusus untuk itu ;3. Memerintahkan pemohon agar menyerahkan sehelai Penetapan ini kepadaKantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru ;4.
Register : 18-08-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 82/Pdt.P/2021/PN Bna
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pemohon:
DAFITRI
373
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya ;
    2. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Kesalahan Penulisan (Tahun) No. 1106-LT-22112012-0014 Dari 2007 Menjadi 2009.
    3. Memerintahkan Ke Pada Dinas Kependudukan Dan Pancatatan Sipil Kota Banda Aceh Setelah Menerima Salinan Penetapan Ini Membuat Catatan Pinggir Pada Register Akta Pencatatan Sipil Dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Anak Pemohon.
Register : 03-05-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 20/Pdt.P/2021/PN Pyh
Tanggal 11 Mei 2021 — Pemohon:
RIZKY RAMADHAN
5415
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon di dalam akta kelahiran Pemohon dengan Nomor 2889/2008 Tanggal 20 Oktober 2008 dari semula Mawarni menjadi Mawarnis;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh segera setelah diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon
Register : 07-02-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PN WATAMPONE Nomor 13/Pdt.P/2023/PN Wtp
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Awal Sumaryanto
3011
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dari AWAL SUMARYANTO menjadi ANDI AWAL SUMARYANTO SULAIMAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone untuk dicatat dalam daftar registrasi yang sedang berjalan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan
Register : 19-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 5/Pdt.P/2021/PN Prp
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
MISWARTI
6127
    1. Mengabulkan PermohonanPemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari MISNAWARTI menjadi MISWARTI;
    3. Memerintahkan KepadaPemohon untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang di Kabupaten Rokan Hulu, untuk mencatatkan dan memperbaikitentang perbaikan nama Sertipikat Hak Milik Nomor 45 Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, atas nama pemegang hak MISNAWARTI menjadi MISWARTI untuk dicatatkanpada
Register : 18-12-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 26-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 515/Pdt.P/2017/PN Bjm
Tanggal 9 Januari 2018 — Pemohon:
MUHAMMAD BUDI DARMA
3715
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Akta Kelahiran tersebut Nomor : 2956/U/2008, nama pemohon semula tertulis dan terbaca M.
Register : 13-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 21 Januari 2021 — Pemohon:
IId Anshor akbar
77
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki nama anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon yang semula bernama Dzakira Soleil Akbar menjadi Dzakira Soleil;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perubahan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan
Register : 04-02-2016 — Putus : 16-02-2016 — Upload : 22-02-2016
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 18/Pdt.P/2016/PN.TMG
Tanggal 16 Februari 2016 — WALSIDAH
214
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki nama anak pemohon sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta tertanggal 13 Januari 2012, No. 186/PK/2012, dari AHMAD ROZAKHI menjadi AHMAD ROZAQI; ----------------------------------------------------------------------------------- 3.
    tanggal 01 Januari 2012, anak lakilakidari suami istri NGATEMAN dengan WALSIDAH;2 Namun didalam akta kelahiran No. 186/PK/2012 tanggal 13 Januari 2012,yang dimiliki anak Pemohon terdapat kekeliruan dalam penulisan nama padaakta kelahiran anak pemohon yaitu bahwa di Temanggung pada tanggal O01Januari 2012 telah lahir AHMAD ROZAKHI anak kedua lakilaki dari suamiistri NGATEMAN dengan WALSIDAH.3 Bahwa setelah berkonsultasi ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Temanggung, ternyata untuk memperbaiki
    atauperasaan dari suatu suku atau menyerupai suatu gelar yang dapatmenimbulkan suatu keraguraguan;3 perubahan atau penambahan nama tidak boleh dilakukan untuk tujuan yangbertentangan dengan hukum, seperti untuk mengganti identitas dengan tujuanmenghindarkan diri dari kewajiban hukum, atau untuk melakukan suatupenyelundupan hukum; Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksisaksi serta dihubungkandengan buktibukti surat diperoleh fakta hukum bahwasanya benar pemohonbermaksud untuk mengubah/memperbaiki
    PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dankutipan akta Pencatatan Sipil. n Menimbang, bahwa oleh karena petitum nomor 2 dalam permohonanpemohon dikabulkan, maka Pengadilan memerintahkan Panitera Pengadilan NegeriTemanggung untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung dan segera setelahTurunan Resmi Penetapan ini diberikan kepadanya, segera memperbaiki denganmembuat catatan pinggir pada register
    seluruhnyadengan perbaikan amar maka kepada pemohon dihukum untuk membayar biayaperkara yang besarnya ditetapkan dalam amar penetapan ini;no Memperhatikan ketententuan pasal 52 UndangUndang RI No. 23 tahun 2006tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN serta Peraturan Perundangundanganyang berlaku yang berkenaan dengan perkara ini ; MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; Halaman 9 dari 11 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 18/Pdt.P/2016/PN.Tmg2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki
Register : 08-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 491/Pdt.P/2020/PN Spt
Tanggal 8 Desember 2020 — EKA WAHYU ADDILLA
1118
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan tahun lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 474.1-471.1/2310/C.Sip/2000.- tanggal 25 November 2000 atas nama Eka Wahyu Addilla yang semula tertulis bulan lahir Juni diperbaiki menjadi Desember;3.
    Tertanggal 25 November 2000;Bahwa Pemohon memperbaiki Bulan Lahir Pemohon di Akta Kelahiran dariBulan JUNI menjadi yang sebenarnya DESEMBER menyesuaikan denganbeberapa dokumen yang Pemohon miliki seperti Surat Keterangan KesalahanPenulisan ljazah Pemohon menggunakan Bulan Lahir DESEMBER;Bahwa untuk keseragaman atau kesesuaian Bulan Lahir Pemohon tersebut,Pemohon bermaksud memperbaiki Bulan Lahir Pemohon ;Bahwa Perbaikan Bulan Lahir Pemohon tersebut sudah diutarakan dandiajukan pada Kantor Dinas Kependudukan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan BulanLahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 474.1471.1/2310/C.Sip/2000. yang semula tertulis Bulan Lahir JUNI diperbaikimenjadi DESEMBER ;3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangpembetulan Bulan Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiranyang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4.
    bulan lahir pada aktakelahiran pemohon yang tertulis Juni diperbaiki menjadi Desember; Bahwa maksud tujuan pemohon ingin memperbaiki akta kelahiranpemohon tersebut agar untuk keseragaman bulan lahir pada dokumen lainyang dimiliki oleh pemohon;2.
    Saksi Nofrizal, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwasaksi kenal dengan pemohon; Bahwa pemohon merupakan anak dari pasangan suami istri Sumarkandidan Erlinda, yang lahir di Sampit pada tanggal 17 Desember 2000; Bahwa tentang kelahiran pemohon tersebut telah dibuatkan aktakelahirannya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Kotawaringin Timur; Bahwa maksud permohonan pemohon memperbaiki bulan lahir pada aktakelahiran pemohon yang tertulis
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan tahun lahirPemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 474.1471.1/2310/C.Sip/2000.Halaman 5 dari 6 Penetapan Nomor 491/Pdt.P/2020/PN Spttanggal 25 November 2000 atas nama Eka Wahyu Addilla yang semula tertulisbulan lahir Juni diperbaiki menjadi Desember;3.
Register : 02-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 4/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
ERDIAN
360
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah dalam akta kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3201-LT-17092014-0141, semula tertulis Erdian Kiswantoro diperbaiki menjadi Erdian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama Ayah pada Akte Kelahiran anak Pemohon.
Register : 20-04-2021 — Putus : 06-03-2020 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 70/Pdt.P/2020/PN Jap
Tanggal 6 Maret 2020 — PERDATA : - Pemohon : LA YETTY
4818
  • Menginjinkan Pemohon untuk memperbaiki akte kelahiran anak pemohon Nomor474.1/178 semula tertulis RIDWANTO SAPUTRA lahir di JAYAPURA tanggal 15 November 2008 nama Orang Tua DJAMAL menjadi, RIDWANTO SAPUTRA lahir di JAYAPURA tanggal 15 November 2008 nama Orang Tua LA YETTY.3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura untuk mencatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;4.
    Bahwa pemohon ingin memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tempat lahirpada akta kelahiran anaktersebut sesuai yang tertera pada ijasah anak tersebut;5.
    ANNY LADIN yang telah menerangkan dibawah sumpah padapokoknya sebagai berikut : Bahwasaksi mengetahui pemohon mengajukan permohonan untukmendapatkan penetapan pengadilan untuk memperbaiki namaPemohon pada Akte Kelahiran anak kandung pemohon yangsebelumnya tertera nama Orang Tua DJAMAL yang terdapat dalamKutipan Akta Kelahiran menjadi seharusnya La Yetty sehingga adaperubahan sebelumnya dari nama Orang Tua DJAMAL menjadi, LAYETTY adalah nama orang tua dari RIDWANTO SAPUTRA lahir diJAYAPURA tanggal
    15 November 2008 .Bahwa alasan pemohon ingin memperbaiki nama Pemohon padaAkte Kelahiran anak kandung pemohon yang sebelumnya terteranama Orang Tua DJAMAL yang terdapat dalam Kutipan AktaKelahiran menjadi seharusnya La Yetty sehingga ada perubahansebelumnya dari nama Orang Tua DJAMAL menjadi, LA YETTYadalah nama orang tua dari RIDWANTO SAPUTRA lahir diJAYAPURA tanggal 15 November 2008 .karena dikuatirkan adakesalahan Administrasi yang akan mempengaruhi masa depananak kandung Pemohon.Bahwa pemohon
    tanggal 15 November 2008 .Bahwa alasan pemohon ingin memperbaiki nama Pemohon padaAkte Kelahiran anak kandung pemohon yang sebelumnya terteranama Orang Tua DJAMAL yang terdapat dalam Kutipan AktaKelahiran menjadi seharusnya La Yetty sehingga ada perubahansebelumnya dari nama Orang Tua DJAMAL menjadi, LA YETTYadalah nama orang tua dari RIDWANTO SAPUTRA lahir diJAYAPURA tanggal 15 November 2008 .karena dikuatirkan adakesalahan Administrasi yang akan mempengaruhi masa depananak kandung Pemohon.
    Menginjinkan Pemohon untuk memperbaiki akte kelahiran anak pemohonNomor474.1/178 semula tertulis RIDWANTO SAPUTRA lahir di JAYAPURAtanggal 15 November 2008 nama Orang Tua DJAMAL menjadi, RIDWANTOSAPUTRA lahir di JAYAPURA tanggal 15 November 2008 nama Orang Tua LAYETTY.3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaJayapura untuk mencatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;4.
Register : 01-03-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SAMPIT Nomor 61/Pdt.P/2021/PN Spt
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon:
NASIRUN
3813
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Tahun Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-19022021-0030 yang semula tertulis Tahun Lahir 1987 diperbaiki menjadi 1982;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tahun Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran
Register : 16-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 9/Pdt.P/2019/PN Cjr
Tanggal 4 Februari 2019 — Pemohon: Linna Zainur Rokhmaniah
408
  • MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki / merubah nama pemohon dari nama LINNA ZAINUR ROHMANIAH lahir di bandung tanggal 19 Februari 1979 yang tercantum dalam surat perjalanan/passport Republik Indonesia Nomor V 183000 yang sebenarnya adalah LINNA ZAINUR ROKHMANIAH tanggal lahir 19 Februari 1979;Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus ke Kantor Imigrasi Sukabumi, untuk mencatat perbaikan penulisan nama Pemohon serta selanjutnya
    Bahwa pemohon akan memperbaiki surat perjalanan/paspor tersebut dikantor Imigrasi Sukabumi.Bahwa = untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dalam suratperjalanan/paspor pemohon tersebut, menurut ketentuan hukum yangberlaku haruslah melalui permohonan guna memperoleh penetapan dariPengadilan Negeri dalam daerah hukum dimana pemohon berdomisili.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Cianjur berkenan untuk memberikan penetapan sebagaiberikut :.
    bahwa identitas Pemohon dalam paspor tidaksesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga,Kutipan Akta Nikak dan ljazah yang semula tertulis bernama LINNA ZAINURROHMANIAH yang sebenarnya LINNA ZAINUR ROKHMANIAH, dan olehkarena terdapat perbedaan nama yang tertulis dan terbaca dalam paspordengan identitas lainnya yang sebenarnya adalah didalam kutipan Aktakelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan AktaNikah dan ijazah maka Pemohon bermaksud untuk memperbaiki
    2016 Tentang Perubahan atas PeraturanHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 9/ Pat.P/2019/ PN Cjr.Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian seperti yang telah diuraikan di atasoleh karena itu diperlukan perbaikan oleh Pengadilan berdasarkan bukti suratdan keterangan saksisaksi yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebutdiatas, Pengadilan berpendapat bahwa permohonan yang diajukan olehPemohon untuk memperbaiki
    beralasan dan tidak bertentangan dengan ketentuanhukum yang berlaku, sehingga Pengadilan memberikan ijin kepada Pemohonuntuk memperbaikinya tersebut;Menimbang, bahwa terhadap petitumpetitum Pemohon, untuk katakataredaksional yang kurang cocok akan diperbaiki dalam penetapan ini;Menimbang bahwa karena Permohonan Pemohon dikabulkan olehkarena itu Pengadilan akan mempertimbangkan satu persatu petitum pemohonyaitu mengenai petitum kedua permohonan Pemohon yaitu memberi izinkepada Pemohon untuk merubah memperbaiki
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki / merubah namapemohon dari nama LINNA ZAINUR ROHMANIAH lahirdi bandung tanggal19 Februari 1979 yang tercantum dalam surat perjalanan/passport RepublikIndonesia Nomor V 183000 yang sebenarnya adalah LINNA ZAINURROKHMANIAH tanggal lahir 19 Februari 1979;3.
Putus : 29-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2545 K/Pdt/2022
Tanggal 29 Agustus 2022 — JULES SIMANJUNTAK, Dkk Lawan PARLINDUNGAN PANJAITAN, Dkk
11639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MANGANAR SIANTURI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 136/Pdt/2021/PT MDN tanggal 17 Juni 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 53/Pdt.G.2020/Pn Trt tanggal 2 Maret 2021
Register : 14-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 826/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
HANNY F.H TENLIMA
7744
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki tahun lahir Pemohon di dalam dokumen kependudukan Pemohon lahir di Banjarmasin 14 Maret 1962 menjadi lahir di Banjarmasin 14 Maret 1956 sesuai dengan yang tertera pada Akta Kelahiran Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tahun lahir Pemohon di dalam KTP dan KK Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    keterangansaksi ;Menimbang bahwa akhirnya pemohon menyatakan tidak akanmengajukan sesuatu apapun lagi, dan mohon penetapan;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalasesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, dianggaptermuat pula dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang bahwa yang menjadi pokok permohonan pemohon adalahuntuk memperbaiki
    Menimbang bahwa oleh karena nama pemohon yang benar adalahHanny Ferdinand Helfrich, sebagaimana tersebut dalam Bukti P6, maka telahterjadi kesalahan penulisan tahun lahir pada KTP dan KK Pemohon yangseharusnya Hanny Ferdinand Helfrich lahir di Banjarmasin 14 Maret 1956namun tertulis Hanny F.H Tenlima lahir di Banjarmasin 14 Maret 1962 adalahberalasan dan tidak bertentangan dengan hukum, serta ada urgensinya,sehingga petitum angka 2 yang memohon agar Pengadilan memberikan jjinkepada Pemohon untuk memperbaiki
    Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki tahun lahirPemohon di dalam dokumen kependudukan Pemohon lahir di Banjarmasin14 Maret 1962 menjadi lahir di Banjarmasin 14 Maret 1956 sesuai denganyang tertera pada Akta Kelahiran Pemohon;3.
Register : 10-02-2022 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 02-03-2022
Putusan PN BATURAJA Nomor 14/Pdt.P/2022/PN Bta
Tanggal 1 Maret 2022 — Pemohon:
SELVI ARTIKA
187
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1608-LT-09062013-0270 tanggal 9 Juni 2013 yang semula tertulis OKU Timur diganti menjadi Jayapura dan memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat pembetulan atau perbaikan tersebut