Ditemukan 135020 data
10 — 0
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
4 — 1
ketentuan pasal 125 ( 1 )HIR Juncto pasal 19 ( f ) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Juncto pasal 116 ( fdan h ) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa kepada Tergugat telah dinyatakan tidak pernah hadir dimuka persidangan, sedangkan gugatan Penggugat telah beralasan dan tidakbertentangan dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu berdasarkan pasal 125angka (1) HIR gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu mengetengahkan dalildalam Kitab Ahkamul
7 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974tentang perkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
10 — 0
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul
8 — 3
hadirnya Termohon (Verstek) ; Menimbang bahwa meskipun diputus dengan verstekoleh karena perkara iniMengenai perceraian, maka kepada Pemohon tetap dibebanibukti; Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan bukti surat(P.1) dan saksi saksiyang menerangkan dalam sidang keterangan mana satu denganlainnya telah salingbersesuaian, maka keterangan saksi tersebut dapat diterimadan dapat menguatkan dalilpermohonan Pemohon; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambilalih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
9 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974tentang perkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
9 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974tentang perkawinan; Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
6 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974tentang perkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
19 — 8
Hal ini sesuai dengan pendapatahli Fikih dalam Kitab Ahkamul Quran juz II halaman 405 yang berbunyi sebagaiberikut:al gaol bogarruold ijolwollolSavyopSlrll 200Artinya: Barang siapa yang dipanggil Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdholim dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan sertatidak mengajukan bantahan, maka hal tersebut dianggap sebagai telah membenarkandalildalil permohonan Pemohon;
5 — 0
dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir, dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya dan ketidak hadirannya tersebutbukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah dan gugatan Penggugat beralasanhukum, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan ketentuanpasal 125 HIR gugatan Penggugat untuk dapat diceraikan dari Tergugat tersebutpatut untuk dikabulkan dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alin pendapat ahlifigih dalam Kitab Ahkamul
6 — 0
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul
8 — 0
satu dengan lainnya telah saling bersesuaian,maka keterangan saksi tersebut dapat diterima dan dapatmenguatkan dalil gugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut,saksi yang dihadirkan adalah orang orang yang dekat dan ataudari keluarga pihak berperkara, karenanya telah terpenuhiketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 76(1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 ; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambilalih pendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
8 — 1
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan permohonanPemohon telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifigih dalam Kitab Ahkamul
7 — 5
Dan hal ini selaras dengan pendapatahli figh, dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz Il halaman 405 yang berbunyi:tUki gUE uadO DJc gqnO svpnTpU bB1sy qu aU al syArtinya : " Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim islam,kemudian ia tidak memghadap maka termasuk orang yangdlalim, dan gugurlah haknya ". ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan menasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya, namun tidakberhasil.;Hal. 5 dari 8 Hal.
7 — 0
menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang perkawinan; Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
7 — 0
menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang perkawinan; Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
7 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974tentang perkawinan; Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
6 — 0
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut di atas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul
12 — 0
menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang perkawinan; Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
5 — 0
menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang perkawinan; Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul