Ditemukan 28762 data
15 — 7
apabila dikaji Secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Halaman 9 dari 15 halaman, Putusan Nomor: 2419/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg.Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
5 — 3
apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;halaman 9 dari 15 halaman, Putusan Nomor : 061 1/Pdt.G/2014/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
11 — 5
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
5 — 3
bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanhalaman 9 dari 15 halaman, Putusan Nomor 091 3/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlgbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
7 — 5
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
8 — 8
Penggugat nomor dan 2 dapat dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
7 — 7
Pemohon nomor dan 2 dapat dipertimbangkansebagai berikut :Menimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
12 — 7
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 5
bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanHal. 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 1607/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlgbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
6 — 5
Pemohon nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
10 — 5
bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanhalaman 9 dari 15 halaman, Putusan Nomor 4585/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlgbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
6 — 4
Penggugat nomor dan 2 dapat dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
7 — 5
Pemohon nomor dan 2 dapat dipertimbangkansebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 7
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
7 — 6
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
13 — 4
bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif, Halaman 10 dari 16 halaman, Putusan Nomor 487/Pdt.G/2018/PA Msb.akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
10 — 5
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
37 — 1
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 5
dari 18 halaman, Putusan Nomor 1142/Pdt.G/2015/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
12 — 5
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad