Ditemukan 321554 data
33 — 7
Memberi ijin kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Datar setelah salinan resmi Penetapan ini di tunjukan kepadanya untuk membuat catatan atas perubahan nama anak Pemohon dimaksud pada register akta Pencatatan Sipil dan memperbaiki kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama anak Pemohon; --------------------------------------------- 4.
Memberi ijin kepada Pejabat Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Datarsetelah salinan resmi Penetapan ini di tunjukankepadanya untuk membuat catatan atas perubahannama anak Pemohon dimaksud pada register aktaPencatatan Sipil dan memperbaiki kutipan AktaPencatatan Sipil atas nama #anak Pemohon;4.
ARON SIMATUPANG
18 — 3
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/menyeragamkan seluruh dokumennya dengan nama Aron Simatupang lahir di Mungkur;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Hal inidimaksudkan untuk memperbaiki data dalam Paspor Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti Surat berupa bukti P1 sampai dengan P6, yang telahdibubuhi bea materai, dan disesuaikan dengan aslinya.
Hal tersebut ditujukan untuk memperlancar urusan administrasikhususnya dalam memperpanjang Paspor Pemohon dan agar tidakmenimbulkan permasalahan di kemudian hari, sehingga untuk mendapatkankepastian hukum diperlukan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri Sibolga;Halaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2019/PN SbgMenimbang, bahwa demi keseragaman nama Pemohon dan tempatlahir Pemohon, maka kepada Pemohon diberikan ijin untuk memperbaiki/menyeragamkan seluruh dokumennya dengan nama Aron Simatupang
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/menyeragamkanseluruh dokumennya dengan nama Aron Simatupang lahir di Mungkur;4.
19 — 7
Menetapkan bahwa Pemohon ACHMAD FAUZI lahir di Rembang 5 Mei 1993, sekaligus memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau membetulkan tanggal kelahiran dan tahun kelahiran Pemohon dalam paspor No.V 918445 atas nama ACHMAD FAUZI yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, yang semula tertulis 04 May 1992 diubah menjadi 5 Mei 1993, sesuai tanggal kelahiran dan tahun kelahiran Pemohon yang sebenarnya;3.
berlayar kembali keJepang;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari penetapan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan suatu hal lagikecuali mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon sebagaimanayang telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa dalil permohonan Pemohon pada pokoknya adalahmemohon untuk memperbaiki
berdasarkan bukti bertanda P.1, P.2, P.3 danP.4 ternyata tanggal lahir Pemohon adalah 5 Mei 1993, maka Pemohon bermaksudmemperbaiki/membetulkan tanggal kelahiran Pemohon pada paspor Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat serta dihubungkan denganketerangan saksisaksi tersebut diatas, maka Hakim berpendapat bahwa Pemohon telahberhasil membuktikan dalil permohonannya dan ternyata pula permohonan Pemohontidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga permohonanPemohon untuk memperbaiki
/membetulkan data paspor tanggal kelahiran tersebut yangsemula tertulis 04 May 1992 diubah menjadi 5 Mei 1993 sebagaimana petitum point 2beralasan untuk dikabulkan dengan memperbaiki petitum sebagaimana tersebut dalamamar penetapan ini;Menimbang, bahwa oleh karena paspor merupakan dokumen resmi dariPemerintah, maka tidak dapat dengan serta merta dilakukan perubahan atas data yangtercantum didalamnya, perubahan maupun pembatalan haruslah dilakukan denganmengacu pada peraturan perundangundangan yang
2 tahun 1986 jo UU RI No. 8 tahun 2004 jo UU RI No. 49 tahun 2009 TentangPeradilan Umum, UU RI Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, PeraturanPemerintah No.31/2013 Tentang Peraturan Pelaksana UU No.6/2011, Peraturan MenteriHukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 serta peraturan perundangundanganlainnya yang bersangkutan;MENETAPKAN:1 Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;2 Menetapkan bahwa Pemohon ACHMAD FAUZI lahir di Rembang 5 Mei1993, sekaligus memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki
BUDI WIYONO
14 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan Pemohon, untuk memperbaiki nama Pemohon, dari BUDI WIJONO menjadi BUDI WIYONO;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar mengirimkan salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi agar perbaikan nama Pemohon tersebut dicatatkan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang
42 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa IMRAN RUMADAUL alias ADE alias IMRAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 33/PID.SUS/2020/PT AMB tanggal 22 Juni 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Nomor 11/Pid.Sus/2020/PN Dth tanggal 30 April 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan;- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali
18 — 2
Memerintahkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kota surabaya untuk membukukan daftar dan margin Akta Kelahiran dengan memperbaiki status anak dari ANGELICA dari perkawinan suami-istri HERMAN dan APRIANI.4. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
dijalankan terlebih dahulu.Berdasarkan uraian dan alasan alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepadaBapak Ketua pengadilan negeri surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :12Mengabulkan Permohonan PemohonMemberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pengakuan pengesahan nama yangbernama ANGELICA anak dari perkawinan suamiistri HERMAN dan APRIANI.Memerintahkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kota surabaya untukmembukukan daftar dan margin Akta Kelahiran dengan memperbaiki
pasal 49 ayat (1 dan3 ) Undangundang Republik Indonesia No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanserta peraturan hukum lain yang bersangkutan ; MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan para Pemohon untu seluruhnya ;2 Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pengakuan pengesahan nama yangbernama ANGELICA anak dari perkawinan suamiistri HERMAN dan APRIANI.3 Memerintahkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kota surabaya untukmembukukan daftar dan margin Akta Kelahiran dengan memperbaiki
FERDI AL SUWIHIN
20 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran dari semula tertulis dengan nama Ferdi Al Suwihin menjadi Suwihin;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
ASMAIL
13 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon 6302-LT-28112011-0068 tertanggal 30 Nopember 2011 pada tanggal dan tahun lahir Pemohon dari yang semula tertulis 30 Juli 1970 menjadi 1 Juli 1968 ;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon
Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran ; Bahwa Akta Kelahiran Pemohon terdapat kekeliruan yaitu pada tanggaldan tahun lahir Pemohon dimana tertulis 30 Juli 1970 yang seharusnyatertulis tanggal 1 Juli 1968 ; Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki akte kelahiran Pemohon tersebutdimaksudkan agar dikemudian hari tidak mengalami kesulitan dalammengurus segala keperluan administrasi yang dibutunkan olen Pemohon;2.
Raya Stagen Km. 5 gg.Bansaw Rt. 06 Rw. 03 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ; Bahwa saksi mengetahui orang tua Pemohon bernama ABDUL SAHID danRUBIAH ; Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran ; Bahwa Akta Kelahiran Pemohon terdapat kekeliruan yaitu pada tanggal dantahun lahir Pemohon dimana tertulis 30 Juli 1970 yang seharusnya tertulistanggal 1 Juli 1968 ; Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki akte kelahiran Pemohon tersebutdimaksudkan agar dikemudian hari tidak mengalami
Km. 5, Gg.Bansaw, Rt. 06 Rw. 03, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,Kalimantan Selatan; Bahwa benar orang tua Pemohon bernama ABDUL SAHID dan RUBIAH ; Bahwa benar Pemohon bernama ASMAIL, lahir di Serakaman tanggal 1 Juli1968 ; Bahwa benar Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran; Bahwa benar setelah Akta Kelahiran Pemohon terbit terdapat kekeliruan yaitupada tanggal dan tahun lahir Pemohon dimana tertulis 30 Juli 1970 yangseharusnya tertulis tanggal 1 Juli 1968 ; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki
Memberikan jjin kepada Pejabat Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon6302LT281120110068 tertanggal 30 Nopember 2011 pada tanggal dan tahunlahir Pemohon dari yang semula tertulis 30 Juli 1970 menjadi 1 Juli 1968 ;3.
UMIARSIH
16 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi Ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama, tanggal, bulan dan tahun dalam Akta Kelahiran anak Pemohon semula tertulis M.
Bahwa untuk kebutuhan administrasi pendidikan anak pemohon dan perbaikanidentitas anak Pemohon, Pemohon ingin memperbaiki nama, tanggal, bulan dantahun di akta kelahiran anak Pemohon M. VIO ANSORI tersebut;5. Bahwa pada waktu Pemohon berkeinginan untuk merubah atau merevisi Aktakelahiran M.
Memberi Ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama, tanggal, bulan dantahun dalam Akta Kelahiran anak Pemohon semula tertulis M. VIO ANSORItanggal lahir 21 Mei 2003 menjadi MUHAMMAD VIO ANSORI tanggal lahir 20Januari 2005;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusanperkara ini dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;4.
Vio Ansori dan tanggal lahir 26 Juli 1921 Mei 2003 sedangkan dalambukti P2 yaitu Kartu Keluarga Pemohon dan bukti P3 yaitu ljazah SD AnakPemohon yang didalamnya tertulis nama anak Pemohon Muhammad Vio Ansori dantanggal lahir 20 Januari 2005;Menimbang, berdasarkan keterangan saksisaksi bahwa penulisan namaPemohon yang benar adalah yang terdapat dalam bukti P2 dan bukti P3 dan untukitulah bermaksud memperbaiki nama anak Pemohon dalam akte kelahiran anakPemohon yang semula M.
Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tanggal, bulan dantahun dalam Akta Kelahiran anak Pemohon semula tertulis M. VIO ANSORItanggal lahir 21 Mei 2003 menjadi MUHAMMAD VIO ANSORI tanggal lahir 20Januari 2005;2 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;4.
FADHLULLAH
18 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan tahun lahir Pemohon pada AKTA KELAHIRAN, KTP, KK dan BUKU NIKAH agar sesuai dengan IJAZAH Pemohon dari tahun lahir 1978 menjadi tahun lahir 1981;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
23 — 4
Menetapkan memperbaiki Nama Anak Pemohon yang Kesatu tertulis A. ZAKI AUFA seharusnya yang benar AHMAD ZAKI AUFA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 6202-LT-07122017-0021 tertanggal 7 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Akta tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur; 4.
Bahwa untuk tertib administrasi Pemohon bermaksud memperbaiki Namaanak Pemohon tersebut sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :6202LT071220170021 tertanggal 7 Desember 2017 yang yang diterbitkanoleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. KotawaringinTimur akan tetapi menurut keterangan kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kab. Kotawaringin Timur di Sampit harus terlebih dahulumemperoleh Penetapan dari Pengadilan Negeri ;.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama AnakPemohon yang Pertama tertulis A. ZAKI AUFA seharusnya yang benarAHMAD ZAKI AUFA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 6202LT071220170021 tertanggal 7 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten KotawaringinTimur;3.
ZAKI AUFA menjadi yang sebenarnyaAHMAD ZAKI AUFA;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohontersebut agar lIdentitas anak Pemohon dalam semua DokumenKependudukan dan Ijazah anak Pemohon mempunyaikeseragaman/sama, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian harinya;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohonmembenarkannya;1.
ZAKI AUFA menjadi yang sebenarnyaAHMAD ZAKI AUFA;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohontersebut agar lIdentitas anak Pemohon dalam semua DokumenKependudukan dan ljazah anak = Pemohon mempunyaikeseragaman/sama, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian harinya;2.
Menetapkan memperbaiki Nama Anak Pemohon yang Kesatu tertulisA. ZAKI AUFA seharusnya yang benar AHMAD ZAKI AUFA pada KutipanAkta Kelahiran Nomor. 6202LT071220170021 tertanggal 7 Desember2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Kotawaringin Timur ;6 dari 7 halaman Penetapan Nomor 38/Pat.P/2019/PN Spt3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Aktatersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKotawaringin Timur;4.
M. GUFRON
20 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama ayah dalam akta kelahiran anak Pemohon MUHAMMAD AFANDY yang semula tertulis nama ayah MUHAMMAD GUFRON menjadi nama ayah M.GUFRON;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh
Bahwa untuk kebutuhan administrasi pendidikan anak pemohon dan perbaikanidentitas anak Pemohon, Pemohon ingin memperbaiki nama ayah di akta kelahirananak Pemohon MUHAMMAD AFANDY tersebut;5.
Berdasarkan atas alasan tersebut, maka Pemohon memohon kehadapan KetuaPengadilan Negeri Jember berkenan untuk menerima, memanggil Pemohon,memeriksa dan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1) Mengabulkan permohonan Pemohon ;2) Memberi Ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama ayah dalam aktakelahiran anak Pemohon MUHAMMAD AFANDY yang semula tertulis namaayahMUHAMMAD GUFRON menjadi nama ayah M.
Memberikan jin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama ayah dalamakta kelahiran anak Pemohon MUHAMMAD AFANDY yang semula tertulis namaayah MUHAMMAD GUFRON menjadi nama ayah M.GUFRON;2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.196.000,00.
17 — 0
Memerintahkan Panitera/Pejabat yang ditunjuk oleh Hakim, mengirimkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama MUSAROPAH, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 01 Juli 2001 sesuai dengan Akta Kelahiran No. 7.965/DISP/JT/2003, yaitu dalam pencantuman nama Pemohon dan isteri Pemohon tertulis nama MUHAMAD OTIP dan TOYIBAH yang seharusnya tertulis nama KHOTIP dan TOYYIBAH ;
Nyak nuruva evinouza
39 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama dan Tanggal lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon No.
113 — 32
Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama anak kedua dan anak ketiga Pemohon pada akte kelahiran anak kedua Pemohon Yang bernama Muhammad Mario dari semula tertulis menjadi Muhammad Mario Witarsa dan anak ketiga yang semula tertulis Intan Mutia menjadi Intan Mutia Witarsa2. Meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate untuk mendaftar dalam daftar yang tersedia untuk itu tentang perubahan nama dan marga pada Akta Kelahiran anak pemohon;3.
Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki Nama anak Kedua Pemohon padaakta kelahiran anak kedua Pemohon Yang bernama Muhammad Mario yangsemula tertulis menjadi Muhammad Mario Witarsa4. Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki Nama anak ke Tiga Pemohon padaakta kelahiran anak ke Tiga Pemohon Yang bernama Intan Mutia yang semulatertulis menjadi Intan Mutia Witarsa5.
Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki Nama Anak ke dua dan ke tigaPemohon iersebut telah di sampaikan kepada Dinas Kependudukan danPencatatn Sipil Kota Ternate, namun tidak di berikan Kecuali ada penetapan dariPengadilan Negeri TernateBerdasarkan alasan alasan tersebut diatas, pbemohon memohon kirannya BapakKetua Pengadilan Negeri Ternate dapat menerima permohonan ini danmemeriksa serta menetapkan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya2.
Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama anak kedua dananak ke tiga Pemohon pada akte kelahiran anak kedua Pemohon Yangbernama Muhammad Mario dari semula tertulis menjadi Muhammad MarioWitarsa dan anak ketiga yang semula tertulis Intan Mutia menjadi IntanMutia Witarsa;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaTernate untuk mendaftarkan dalam daftar yang tersedia untuk itu tentangperbaikan Nama anak anak pemohon tersebut4.
Saksi Ermawati Mochtar Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan keterangan dalampersidangan perkara ini karena permohonan untuk memperbaiki nama anakanak kedua dan anak ketiga Pemohon dalam akta kelahiran; BahwaPemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Darma Agusfitrahdi Ternate pada tangal 5 Februari 2006;Hal 3 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 108/Pdt.
Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama anak kedua dan anakketiga Pemohon pada akte kelahiran anak kedua Pemohon Yang bernamaMuhammad Mario dari semula tertulis menjadi Muhammad Mario Witarsa dananak ketiga yang semula tertulis Intan Mutia menjadi Intan Mutia Witarsa3. Meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate untukmendaftar dalam daftar yang tersedia untuk itu tentang perubahan nama danmarga pada Akta Kelahiran anak pemohon;4.
Sudirman M. Nasir
27 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir anak pemohon pada Paspor dari tanggal 25 April 2006 menjadi tanggal 25 November 2006;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tanggal lahir Anak Pemohon tersebut pada Kantor Imigrasi yang berwenang agar sesuai dengan identitas Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 110608-lu-14022011-0006, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1106021812070002 dan Ijazah Sekolah Dasar Anak
Badiah
26 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang ada dalam Paspor Republik Indonesia yang semula bernama BADIAH BINTI THALHAH menjadi BADIAH TALHAH RAIS dan Tempat Tanggal Lahir KALUA, 5 OKTOBER 1941 menjadi PINDAHAN BARU, 08 APRIL 1954;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai kesalahan nama dari Pemohon dimaksud dan selanjutnya dapat
HILMI LAILATUL F Binti ANSORI
16 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan Pemohon, untuk memperbaiki nama Pemohon dari HILMI LAILATUL FARIHA menjadi HILMI LAILATUL F;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar melakukan perbaikan terhadap Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga Pemohon menurut tata cara yang telah
SINTONG MARINGAN HUTAPEA
37 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu kandung Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tercatat nama Ibu kandung Pemohon Merdi Siahaan menjadi Merdihai Sihahaan, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Tanda Tamat Belajar milik Ibu kandung Pemohon;
- Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk membuat
NIAR SAHPUTRI DALIMUNTHE
35 — 13
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki bulan lahir anak Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon yang semula tercatat 5 Nopember 2013, menjadi 5 September 2013, sesuai dengan yang tercatat dalam Surat Keterangan Lahir dari Bidan;
3. Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat perubahan sesuai dengan permohonan Pemohon tersebut diatas;
4.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahiranak Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anakPemohon yang semula tercatat tanggal lahir anak Pemohon 5Nopember 2013, menjadi tanggal lahir anak Pemohon 5 September2013, sesuai dengan tanggal lahir anak Pemohon yang tercatat dalamSurat Keterangan Lahir dari Bidan;3.
bahwa selanjutnya Pemohon membacakan permohonantersebut, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat penetapan inidianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan denganpenetapan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon Penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Pemohon adalahuntuk memperbaiki
Nur Syahni Pasaribu lahir pada tanggal 5 November 2013,sedangkan dalam Surat Keterangan Lahir tercatat 5 September 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan khususnyasebagaimana yang terdapat dalam ayat (1), serta Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, padadasarnya UndangUndang tidak melarang untuk memperbaiki
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki bulan lahir anakPemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohonyang semula tercatat 5 Nopember 2013, menjadi 5 September 2013, sesualdengan yang tercatat dalam Surat Keterangan Lahir dari Bidan;3. Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat perubahan sesuai denganpermohonan Pemohon tersebut diatas;4.