Ditemukan 16600 data
12 — 5
Putusan Nomor 304/Pdt.G/2020/PA.Tbaternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
64 — 30
Putusan No.1147/Pdt.G/2017 /PA.KisMenimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah datang menghadappersidangan, maka usaha damai dan mediasi tidak dapat dilaksanakan karenaberdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, medias!
7 — 3
tercatat dalam berita acara yangbersangkutan dan untuk mempersingkat uraian ini, Majelis Hakim menunjukberita acara tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan/memberi nasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar tidakHal.5 dari 11 Nomor:0884/Pdt.G/2017/PA.Tgtbercerai dalam setiap persidangan dan bahkan perkara ini telah melalui medias
9 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor362/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 27 Mei 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 1
Puncak pertengkaran terjadi pada bulan Julitahun 2018 hingga mengakibatkan pisah tempat tinggal sampai sekarangMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugattidak menyampaikan jawabannya karena setelah diberi Kesempatan medias!
8 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor373/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 09 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
7 — 3
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor452/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 23 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor295/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 27 Mei 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
7 — 1
Membebankan biaya perkara menurut hukum ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon telah datangmenghadap di persidangan dan Pemohon menyatakan tetap padapermohonannnya, sehingga dimulailah pemeriksaan perkara ini denganmembacakan Surat Permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankanoleh Pemohon ;Bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara Voluntair, makaperkara a quo tidak perlu dilakukan Medias ;Bahwa Majelis Hakim di persidangan telah meminta keterangan darianak Pemohon yang bernama
11 — 1
,Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antara parapihak telah gagal;Menimbang, bahwa Termohon pernah datang di persidangan, namunsetelah medias!
9 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
16 — 5
dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi, karena termasuk yang dikecualikandari kewajiban mediasi, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
24 — 7
dengan peraturan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
11 — 1
Halaman Putusan Nomor 1141/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!di Pengadilan, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap ke mukasidang;Bahwa selanjutnya dibacakan surat gugatan Penggugat yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti berupa:1.A.
15 — 3
dinyatakan bahwa rumah tanggaantara Penggugat dengan Tergugat telah rusak (broken marriage)sehingga telah terdapat alasan untuk bercerai sebagaimana dimaksudpasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975 sejalan dengan Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Medias
19 — 9
, olehlrarearnn tbs aaricars mt hasan naan 2 liens stealeroo es '=Meniniganyg, odiiwa oletr karena Termonon tidak pemai nadir di tidels danst memerinishiken:'b Peraturan Matikaman Agung tentang Presediy Medias) &Pengadiian,Merimbans behwe herdecarkan ketentuen Paputusan yang dgatunkan tanpa nadirnya TermonoaIn velmmmnebeme. bey erronon telaremengajukan didt oukt surat Pt, MEMMLaAnG, catwa bukt P.+ Fotokop Karte Tanda Pe cosas yangMerupakan akia otentik, telah bermeterai cunup, demazegeien dani coCokdengan
18 — 6
kuasa hukumnya yang sah untuk datang menghadap danpula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halanganyang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatanPenggugat diperiksa serta diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek)sesuai ketentuan Pasal 125 dan 126 HIR Jo Pasal 27 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa mediasi atas perkara ini tidak bisa dilaksanakankarena menurut Peraturan Mahkamah Agung R Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Medias
32 — 1
Agama Rantauprapat berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadapdi persidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugatuntuk rukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias
10 — 4
Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir secarain person, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidakpula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipunberdasarkan relaas panggilan Nomor 1796/Pdt.G/2017/PA.Pbr. yangdibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dantidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Hal 6 dari 11 Putusan Nomor 1964/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk