Ditemukan 16628 data
18 — 7
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1577/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 1
Pemohontelah datang menghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadapsebagai wakilnya, meskipun berdasarkan berita acara panggilan Nomor0451/Pdt.G/2020/PA.Sky Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, danternyata ketidakdatangannya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yangsah menurut NUKUM; 9n2n eno none n nnn nnn nnn n ene nc nn nn nn nc nc nnn nsMenimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias
16 — 5
sidang pemeriksaan perkara gugatan Penggugat dilanjutkan tanpahadirnya Tergugat;Bahwa Majelis Hakim telah menyampaikan nasihat dan pandangannyatentang dampak negatif dari perceraian tersebut sebagai upaya perdamaian,yang tujuan akhirnya agar Penggugat mengurungkan keinginannya untukbercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang rukun danharmonis dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Putusan No.0161/Pdt.G/2016/PA.Mgl.Halaman 4 dari 13Bahwa Tergugat tidak pernah menghadap di persidangan maka medias
6 — 5
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
22 — 4
Gani, M.H.tertanggal 1 Juli 2021 bahwa kedua belah pihak telah melakukan medias!
142 — 20
Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa disamping itu oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan, maka kewajiban menempuh penyelesaian perkara secara medias!
9 — 1
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut yang relaaspanggilannya telah dibacakan di dalam sidang dan ternyata, bahwa tidakdatangnya itu tidaklah disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugatinperson, agar Penggugat inperson tetap berusaha untuk mempertahankanrumah tangganya bersama Tergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
7 — 0
tanggal 17 Januari 2018 dan relaas tanggal 31 Januari 2018dan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya tersebut disebabkan suatuhalangan yang sah.Bahwa meskipun demikian majelis hakim telah berusaha secaraoptimal mendamaikan Penggugat dengan memberi nasehat kepadaPenggugat Supaya bersabar mempertahankan keutuhan = rumahtangganya dengan harapan dapat rukun kembali dengan mengurungkanniatnya bercerai dari Tergugat namun upaya tersebut tidak berhasil.Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka medias
10 — 4
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor33/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 19 Januari 2021 dan 26 Januari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 16
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor654/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 10 September 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 7
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/Kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
20 — 10
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor821/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 27 Oktober 2020 dan O06 November 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 7
biaya perkara sesuai dengan hukum;SUBSIDAIRAtau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya(Ex Aequa Et Bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
14 — 4
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
80 — 20
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
14 — 3
Tergugat menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu apapun dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk berita acara pemeriksaan ini sebagai bagian yang tak terpTENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa sesuai pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2008 tentang mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat dengan melalui medias
12 — 7
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
16 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
28 — 8
perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Jika Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir di persidangan, sedangkanTergugat tidak datang menghadap ataupun mengutus orang lain sebagai wakilnya tanpa alasanyang sah meskipun menurut relas panggilan tanggal 16 Desember dan 23 Desember 2016 telahdipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
23 — 16
Penetapan Nomor 1017/Pdt.P/2021/PA.GM.Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, terakhir dirubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk perkara perdata,berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 setiap perkara perdata harusdilakukan proses mediasi, namun dalam perkara ini karena tidakmengandung sengketa yang sifatnya hanya perkara voluntair maka medias!