Ditemukan 32263 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditurat
Register : 13-10-2022 — Putus : 02-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 344-K/PM.III-19/AD/X/2022
Tanggal 2 Desember 2022 — Oditur:
Abdul Jubri, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Anang Vikinian
798
  • Oditur:
    Abdul Jubri, S.H.,M.H.
    Terdakwa:
    Anang Vikinian
Register : 15-08-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 260-K/PM.III-19/AD/VIII/2022
Tanggal 22 Nopember 2022 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Alfredo Menai
703
  • Oditur:
    Ridho Sihombing, SH., MH
    Terdakwa:
    Alfredo Menai
Register : 01-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 177-K/PM.III-12/AD/XII/2022
Tanggal 15 Desember 2022 — Oditur:
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Agung Irfanto
1796
  • Oditur:
    BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
    Terdakwa:
    Agung Irfanto
Register : 01-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 58-K/PM.II-11/AD/XI/2023
Tanggal 30 Nopember 2023 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Agustinus Herbandono
790
  • Oditur:
    Agung Setyo Prabowo, S.H.
    Terdakwa:
    Agustinus Herbandono
Register : 07-07-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 116-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2023
Tanggal 27 Juli 2023 — Pembanding/Oditur : Fatorr Rahman Yasir, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Vincenco Fransisco
860
  • Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-20 Jayapura Fathurrahman Yasir, S.H., M.H., Mayor Chk NRP 11080099271185.
    Pembanding/Oditur : Fatorr Rahman Yasir, S.H.
    Terbanding/Terdakwa : Vincenco Fransisco
Register : 09-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 28-K/PM.II-09/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Theo Leonardo
459
  • Oditur:
    Teteg Budhi W, S.H.
    Terdakwa:
    Theo Leonardo
Register : 10-05-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 5-P/PM.III-18/AD/V/2022
Tanggal 12 Mei 2022 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
Serda Andri Irwan
8519
  • Oditur:
    F.S Lumbanraja, S.H.
    Terdakwa:
    Serda Andri Irwan
Register : 22-02-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 15-P/PM.III-19/AD/II/2022
Tanggal 25 Februari 2022 — Oditur:
FRANKY MAMBRASAR, S.H.
Terdakwa:
Marcel Martin P
235
  • Oditur:
    FRANKY MAMBRASAR, S.H.
    Terdakwa:
    Marcel Martin P
Register : 10-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 93-K/PM.II-08/AD/VI/2021
Tanggal 18 Agustus 2021 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Tatang Suryana
3990
  • Oditur:
    Salmon Balubun, S.H.,M.H.
    Terdakwa:
    Tatang Suryana
Register : 05-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 77-K/PM.I-04/AD/X/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — Oditur:
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Beni Kuswoyo
11145
  • Oditur:
    Darwin Butar Butar, SH
    Terdakwa:
    Beni Kuswoyo
    Tuntutan Oditur Militer yang diajukan kepada MajelisHakim yang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwaTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkanatau. mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalammemilikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatusenjata api
    (sepuluh ribu rupiah).Memohon kepada Majelis Hakim Terdakwa tetapditahan.Bahwa atas tuntutan Oditur Militer tersebut, PenasihatHukum Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan (Pledoi)Hal. 6 dari 53 hal.
    Bahwa terhadap 383 (tiga puluh tiga) Butir MunisiKaliber 9,2 mm tersebut, Terdakwa dapat pada saat berdinasdi Kodim 0418/Palembang pada tahun 2020 saat latihanmenembak TW I.Bahwa barang bukti yang diajukan Oditur Militer dipersidangan berupa suratsurat :1.
    Bahwa benar terhadap 33 (tiga puluh tiga) ButirMunisi Kaliber 9,2 mm tersebut, Terdakwa dapat pada saatberdinas di Kodim 0418/Palembang pada tahun 2020 saatlatihan menembak TW I.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagaiberikut:Bahwa pada pokoknya Majelis Hakim sependapat denganOditur Militer tentang pembuktian unsurunsur tindak pidanasebagaimana telah diuraikan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya
    Putusan Nomor : 77K/PM 104/AD/X/2020MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangBahwa oleh karena semua unsur tindak pidanadakwaan Oditur Militer telah terpenuhi, Majelis Hakimberpendapat dakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sahdan meyakinkan.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atasmerupakan faktafakta yang diperoleh dalam persidangan,Majelis Hakim berpendapat terdapat cukup bukti secara sahdan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindakpidana:Tanpa hak menerima, menyerahkan,
Register : 18-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 2-K/PM.III-14/AD/II/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — Oditur:
Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Sudirman
12125
  • Oditur:
    Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
    Terdakwa:
    Sudirman
    Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/04/II/2021tanggal 8 8 Februari 2021.3. Penetapan Kadilmil I11 Denpasar NomorTapkim/02/PM.III14/AD/II/2021 tanggal 18 Februari2021 tentang Penunjukan HakimHal. 1 dari 102 hal.
    Putusan Nomor 02K/PM.III14/AD/1I/2021Mendengar 2.Memperhatikan : 1.Penunjukan Panitera Pengganti NomorTaptera/02/PM.III14/AD/II/2021 tanggal 18 Februari2021 tentang Penunjukan Panitera Pengganti.Penetapan Hakim Ketua Nomor Tapsid/02/PM.III14/AD/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang HariSidang.Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidangkepada Terdakwa dan para Saksi serta suratSurat lainyang berhubungan dengan perkara ini.Pembacaan Dakwaan Oditur Militer di depanpersidangan yang dijadikan
    dasar pemeriksaan perkaraini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di persidangandan keterangan para Saksi di bawah sumpah sertaketerangan Saksi yang dibacakan di persidangan.Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknyaOditur Militer menyatakan bahwa:a.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi:Pidana penjara : selama 7 (tujuh) bulan.c. Memerintahkan agar barang bukti berupa:1) Suratsurat:a) 1 (satu) lembar bukti transfer uangtanggal 15 Agustus 2019 dari Bank BRI a.nKahfi ke Bank CIMB NIAGA a.n Heryawansejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).Hal. 2 dari 102 hal.
    Bahwa mengenai uraian fakta hukum dan keterbuktianunsurunsur tindak pidana yang didakwakan OditurMiliter dalam dakwaan tunggalnya sebagaimana dalamPasal 378 KUHP, Majelis Hakim tetap akanmembuktikan dan menguraikan sendiri mengenaiketerbuktian unsurunsur tindak pidana = yangdituntutkan oleh Oditur Militer dalam dakwaannyasesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan sudut pandang Majelis Hakimsebagaimana dikemukakan di dalam pertimbanganputusan a quo.2.
Register : 12-09-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 129-K/PM.III-12/AD/IX/2022
Tanggal 12 Oktober 2022 — Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Amir
7512
  • Oditur:
    DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
    Terdakwa:
    Amir
Register : 19-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 17-P/PM.II-11/AD/X/2021
Tanggal 25 Oktober 2021 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Dwi Supriyanto
8218
  • Oditur:
    Agung Setyo Prabowo, S.H.
    Terdakwa:
    Dwi Supriyanto
Register : 15-09-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 199-K/PM.III-19/AD/IX/2021
Tanggal 30 September 2021 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Vincenco Fransisco
6045
  • Oditur:
    Yunus Ginting, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Vincenco Fransisco
Register : 26-07-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 2-P/PM.II-11/AD/VII/2022
Tanggal 1 Agustus 2022 — Oditur:
Agus Muharom, SH.,MH.
Terdakwa:
Dedi Kristiawan
849
  • Oditur:
    Agus Muharom, SH.,MH.
    Terdakwa:
    Dedi Kristiawan
Register : 28-06-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 32-P/PM.II-09/AD/VI/2022
Tanggal 4 Juli 2022 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Hengki Susanto
4310
  • Oditur:
    Tjetjep Janu Setyawan, S.H
    Terdakwa:
    Hengki Susanto
Register : 08-04-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 17-04-2020
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 40-K/PM.I-03/AL/IV/2019
Tanggal 2 Mei 2019 — Oditur:
Sunandi, S.E, S.H.
Terdakwa:
Aang Gunaefi Suyanto
22968
  • Oditur:
    Sunandi, S.E, S.H.
    Terdakwa:
    Aang Gunaefi Suyanto
    Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/20/K/AL/I03/IV/2019, tanggal 5 April 2019.3. Penetapan Kepala Pengadilan Militer 03 Padang Nomor: TAP/40K/AL/PM.I03/IV/2019, tanggal 8 April 2019 TentangPenetapan Hakim.4. Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Militer 03 PadangNomor : TAP/40K/AL/PM.I03/IV/2019, tanggal 10 April 2019Tentang Penetapan Hari Sidang.5.
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/20/K/AL/I03/IV/2019, tanggal 5 April 2019 di depan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidanganserta keteranganketerangan para Saksi dibawah sumpah.Memperhatikan :1.
    Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militerberpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri yangdilakukan secara bersamasamaSebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Dan oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhipidana
    Kopda Ttg Aang Gunaefi Suyanto.f. 1 (satu) lembar foto gambar barang bukti kaca pirek.Bahwa Majelis Hakim akan menilai terlebin dahulu barang buktiyang diajukan oleh Oditur Militer berupa barangbarang yaitu :Barang bukti berupa barang 1 (satu) buah kaca pirektransparan Majelis Hakim menilai bahwa barang tersebutadalah alat yang digunakan Terdakwa dalammengkonsumsi sabusabu pada saat melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer.Dari uraian tersebut di atas dengan demikian
    Majelis Hakimmenilai bahwa barang bukti berupa barangbarangtersebutdapat dikategorikan sebagai barang bukti adanya perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dakwakan OditurMiliter terhadap diri Terdakwa.Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai barangbukti yang diajukan oleh Oditur Militer berupa suratsurat yaitu :a.
Register : 27-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 23-09-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 176-K/PM.III-19/AD/VIII/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — Oditur:
Sumantri, S.H., M.H.
Terdakwa:
Yosep Cornelius Sada
5520
  • Oditur:
    Sumantri, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Yosep Cornelius Sada
    ManokwariPapua BaratPENGADILAN MILITER III19 Jayapura, tersebut di atas :Membaca : Berita acara Pemeriksaan dalam perkara ini.Memperhatikan : 1.Keputusan Penyerahan Perkara dari Pangdam XVIII/KasuariSelaku Papera Nomor : Kep/404/VII/2020 tanggal 27 Juli2020.Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/49/VIII/2020tanggal 3 Agustus 2020.Penetapan Kepala Pengadilan Militer IIl19 Jayapura Nomor :Tap/176/PM.III19/AD/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020tentang Penunjukan Hakim.Penetapan Hakim Ketua Pengadilan
    Militer IIl19 JayapuraNomor : Tap/176/PM.III19/AD/VIII/2020 tanggal 31 Agustus2020 tentang Hari Sidang.Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidang atasnama Terdakwa dan para Saksi.Suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Hal 1 dari 20 hal Putusan Nomor : 176K/PM.III19/AD/VIII/2020MendengarMemperhatikan1.Laporan dari Oditur Militer di depan persidangan sebagaiberikut :a.
    Bahwa Oditur Militer tidak sanggup lagi menghadapkanTerdakwa dipersidangan dan tidak dapat menjaminTerdakwa akan hadir di persidangan.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/49/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 didepan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Halhal lain dan Pembacaan keterangan para Saksi OlehOditur Militer yang dibacakan dari BAP POM Nomor : BP36/A33/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang telah diberikan dibawah sumpah.Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang
    diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa :a.Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktudamai, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Menjatuhkanhukuman kepada Terdakwa dengan :Pidana Pokok : 1 (Satu) tahun Penjara.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer Cq TNI AD.Alatalat bukti berupa :1.
    Absensia di lingkungan Pengadilan Militer.Bahwa Terdakwa telah dipanggil menghadap persidangansebanyak 3 (tiga) kali secara sah dan patut sesuai denganketentuan Undangundang, yaitu surat panggilan ke1 dariKaotmil IV21 Manokwari Nomor : B/399/IX/2020 tanggal 7September 2020, surat panggilan ke2 dari Kaotmil IV21Manokwari Nomor : B/464/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dansurat panggilan ke3 dari Kaotmil IV21 Manokwari Nomor :B/484/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, dan dari 3 (tiga) kali suratpanggilan Oditur
Register : 27-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 23-09-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 174-K/PM.III-19/AD/VIII/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — Oditur:
Sumantri, S.H., M.H.
Terdakwa:
Aqwilnado Ais Ayomi
6012
  • Oditur:
    Sumantri, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Aqwilnado Ais Ayomi
    III19/AD/VIII/2020MendengarMemperhatikan1.Laporan dari Oditur Militer di depan persidangan sebagaiberikut :a. Bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidanganwalaupun telah dipanggil menurut ketentuan yangberlaku.b.
    Bahwa Oditur Militer tidak sanggup lagi menghadapkanTerdakwa dipersidangan dan tidak dapat menjaminTerdakwa akan hadir di persidangan.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/48/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 didepan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Halhal lain dan Pembacaan keterangan para Saksi OlehOditur Militer yang dibacakan dari BAP POM Nomor : BP38/A35/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang telah diberikan dibawah sumpah.Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang
    diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa :a.Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktudamai, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Menjatuhkanhukuman kepada Terdakwa dengan :Pidana Pokok : 1 (Satu) tahun penjara.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer Cq TNI AD.Alatalat bukti berupa :1.
    :2 (dua) lembar Daftar Absensi Satuan Yonif 761/KA BulanFebruari 2020 sampai dengan Bulan Maret 2020 atas namaTerdakwa.Bahwa terhadap barang bukti berupa suratsurat yang diajukanoleh Oditur Militer dipersidangan, Majelis memberikanpendapatnya sebagai berikut :Bahwa mengenai bukti surat berupa 2 (dua) lembar DaftarAbsensi Satuan Yonif 761/KA Bulan Februari 2020 sampaiHal 9 dari 20 hal Putusan Nomor : 174K/PM.
    Mengenai tuntutan pidana yang dimohonkan untukdijatunkan kepada diri Terdakwa, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya dalam putusan ini.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalamdakwaannya yang disusun secara tunggal mengandung unsurunsur sebagai berikut :Unsur Kesatu : Militer Unsur Kedua : Yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidak hadiran tanpa izin.Unsur Ketiga : Dalam waktu damaiUnsur Keempat : Lebih lama dari tigapuluh hari .Bahwa mengenai dakwaan Oditur Militer
Register : 19-04-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 79-K/PM.III-12/AD/IV/2022
Tanggal 13 Juli 2022 — Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Jumahar
714
  • Oditur:
    DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
    Terdakwa:
    Jumahar