Ditemukan 12812 data
351 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
23 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
115 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
24 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
20 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
15 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
11 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
16 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
16 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
16 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
20 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
16 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
338 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
16 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
15 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan