Ditemukan 178089 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PA RAHA Nomor 491/Pdt.G/2021/PA.Rh
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5318
  • DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberiizin kepada Pemohon Konvensi (Ardi bin La Jani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Boni Endrian binti La Hamido) di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
    3. Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk mentaati kesepakatan mengenai akibat perceraian sebagaimana tersebut dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal
    /strong>

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak-anak yang bernama Abrisam Reynand, laki-laki, umur 3 tahun, dan Aska Evano Ramadhan, laki-laki, umur 6 bulan, sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa (21 tahun);

    DALAM KONVENSI

    DAN REKONVENSI

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);

    /Penggugat Rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi danTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, serta telah memeriksa alatalat buktiyang diajukan di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 29 Oktober 2021yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Raha dengan registerNomor 491/Pdt.G/2021/PA.Rh pada tanggal 02 November 2021, mengajukanpermohonan cerai
    /Tergugat Rekonvensimenyampaikan replik konvensi dan jawaban rekonvensi secara lisan yang padapokoknya sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1.
    Proyek yang dikerjakan Tergugat Tekonvensijuga tidak menentu, karena Tergugat Rekonvensi terkadang bisa menganggursampai 2 (dua) bulan lamanya tanpa ada proyek untuk dikerjakan;Bahwa atas replik konvensi dan jawaban rekonvensi Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi didalam persidangan telah mengajukan duplik konvensi dan replik rekonvensisecara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalildalil jawaban konvensi dangugatan rekonvensinya;Bahwa selanjutnya
    Putusan Nomor 491/Padt.G/2021/PA.RhNomor 50 Tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Memperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berlaku, sertahukum syarl yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan Agama Raha;3.
    Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untukmentaati kesepakatan mengenai akibat perceraian sebagaimana tersebutdalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 23 November 2021, yangdibuat di hadapan Mediator Subiyanto Nugroho, S.HI., S.Pd.Si.;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2.
Register : 02-01-2015 — Putus : 19-02-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PA BIMA Nomor 26/Pdt.G/2014/PA.BM
Tanggal 19 Februari 2015 — Pemohon melawan Termohon
98
  • M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Pemohon konvensi) untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon konvensi (Termohon konvensi ) didepan sidang Pengadilan Agama Bima setelah Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;2.
    Menolak gugatan Pengugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 506.000,- ( lima ratus enam ribu rupiah );
    telah datang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dan Mediator telah berusaha maksimalmendamaikan Pemohon konvensi dan Termohon konvensi agar keduanya dapathidup rukun kembali dalam membina rumah tangganya dengan baik namun gagal;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon konvensi kemudiandibenarkan oleh Termohon konvensi, lalu didukung oleh P1 dan keterangansaksisaksi dipersidangan maka harus dinyatakan terbukti bahwa antara Pemohonkonvensi dengan Termohon konvensi
    Pasal 4 dan 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Pemohon konvensi dalam surat permohonan danrepliknya mendalilkan bahwa rumah tangganya sering terjadi perselisinan danpertengkaran disebabkan oleh Termohon Konvensi suka meninggalkan kediamanbersama tanpa seijin dan sepengetahuan pemohon, termohon konvensi tidakterobuka dalam urusan rumah tangga terutama yang berkaitan dengan kepribadiandan masa lalu termohon konvensi, termohon konvensi bersifat egois , suka maumenang sendiri dan sulit
    diajak bermusyawarah dan puncaknya sejak bulanOktober 2013 Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah pisah tempattinggal sampai sekarang dan Termohon Konvensi yang meninggalkan PemohonKonvensi , dan selama itu pula telah didamaikan oleh keluarga dan tokohtokohmasyarakat namun tidak berhasil, sehingga Pemohon konvensi merasa menderitalahir dan bathin dan merasa pula bahwa rumah tangganya sudah tidak dapatdipertahankan lagi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon konvensi Termohonkonvensi
    Pemohon konvensi dan Termohon konvensi dalam rumah tangganya seringterlibat dalam perselisihan dan pertengkaran disebabkan pemohon konvensidan termohon konvensi yang suka keluar rumah ;2. Pemohon konvensi dan Termohon konvensi telah pisah tempat tinggal sejakbulan Oktober 2013 dan Pemohon Konvensi yang meninggalkan tempatkediaman bersama;3.
    talak terhadap Termohon konvensi (Termohon konvensi )didepan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima dapat ditetapkan setelahPutusan ini berkekuatan Hukum tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon konvensi telah terbukti memenuhi alasanhukum dan tidak melawan hak, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan Pemohon konvensi dapat dikabulkan;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Termohon konvensi disamping menyampaikanjawaban secara
Register : 18-06-2014 — Putus : 23-02-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1480/Pdt.G/2014/PA.TA
Tanggal 23 Februari 2015 — Pemohon Termohon
156
  • Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2.
    Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi bagian tuntutan pembagian harta bersama;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp711.000,00 (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
    Kuasa Khusus tanggal 12 Mei 2014, sebagaiPemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi;melawanTermohon konvensi, umur 31 tahun, agama lslam, pekerjaan Wiraswasta,tempat kediaman di Kabupaten Tulungagung, sebagaiTermohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta para saksi dimuka sidang;DUDUK PERKARABahwa, Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 18 Juni 2014telah mengajukan
    TAMenimbang, bahwa saksi 2 Pemohon Konvensi, sudah dewasa dansudah disumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalamPasal 145 ayat 1 angka 3e HIR;Menimbang, bahwa keterangan saksi 2 Pemohon Konvensi mengenaidalildalil permohonan Pemohon, adalah fakta yang dilihat sendiri dan relevandengan dalil yang harus dibuktikan oleh Pemohon Konvensi, oleh karena ituketerangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telahdiatur dalam Pasal 171 HIR, sehingga keterangan saksi
    TAMenimbang, bahwa keterangan saksi 2 Termohon Konvensi mengenaidalildalil jawaban Termohon Konvensi, adalah fakta yang dilihat sendiri akantetapi tidak relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh TermohonKonvensi dan justru menguatkan dalildalil permohonan Pemohon Konvensi,oleh karena itu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syarat materiilsebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 HIR, sehingga keterangan saksitersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat diterima sebagaialat
    Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dilangsungkan;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa maksud dan tujuaan gugatan Penggugat Rekonvensiadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang bahwa pertimbangan dalam konvensi merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan dalam rekonvensi ini,untuk itu apa yang telah dipertimbangkan dalam konvensi juga termasukpertimbangan dalam rekonvensi;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi pada pokoknyaadalah:1.
    Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Halaman 23 dari 26 Putusan Nomor 1480/Pat.G/2014/PA. TA2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan AgamaTulungagung;3.
Register : 19-04-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 128/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 10 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
194
  • DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

    DALAM REKONVENSI

    1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    >

    Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp. 3.902.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua ribu rupiah);

Register : 24-03-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat:
1.Iwan Wales
2.Avilia Dewanti
Tergugat:
1.Sugiono
2.Bibit Rosida
Turut Tergugat:
1.Ketua Koperasi Armindo Kencana
2.Direktur PT. BPR AKASIA (Amanat Kesejahteraan Indonesia)
6425
  • MENGADILI:
    DALAM KONVENSI
    DALAM EKSEPSI
    - Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi;
    DALAM POKOK PERKARA
    - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklraard)
    DALAM REKONVENSI
    - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklraard)
    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
    - Menghukum Penggugat Konvensi/Terugat Rekonvensi

Register : 20-09-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Skh
Tanggal 4 Januari 2024 — Penggugat:
JOKO PURNOMO
Tergugat:
DJUYAMTO, S.H.
Turut Tergugat:
NY. SIE MEI LIE
4037
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    DALAM KONVENSI

    • Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

    DALAM REKONVENSI

    • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai hari ini dihitung sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu Rupiah).
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PAINAN Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Pnn
Tanggal 5 Juli 2021 — Penggugat:
SYAHRIL gelar Dt.Bgd.Basa
Tergugat:
USIN CANDRA
655
  • MENGADILI :

    DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima eksepsi dari Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA :

    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;

    DALAM REKONVENSI

    • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.373.500,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
    DALAM REKONVENSI;Bahwa dengan ini Penggugat Rekonvensi (dahulu Tergugat Konvensi) hendakmengajukan gugatan rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi (dahulu PenggugatHalaman 10 dari 48 Putusan Nomor 1/Padt.G/2021/PN PnnKonvensi), yakni sebagai berikut dibawah ini :1.Bahwa halhal yang telah Penggugat Rekonvensi kemukakan dalam jawabantentang pokok perkara dalam konvensi, mohon dianggap juga dipergunakandalam gugatan rekonvensi;Bahwa tanah objek perkara dan II adalah tanah pusako tinggi kaum PenggugatRekonvensi
    Oleh karena itu mohon kiranya aktatersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;Berdasarkan uraian tersebut diatas beralasanlah kiranya Tergugat Konvensi memohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk menolakdalildalil gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya dan selanjutnya memberiputusan yang amarnya berbuny!
    gugatan konvensi, maka oleh karena gugatankonvensi telan dinyatakan tidak dapat diterima, maka dengan demikian dalildalilgugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak perludipertimbangkan lebih lanjut dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM KONVENS!
    DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan konvensi PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima dan oleh karenanyagugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi juga harus dinyatakantidak dapat diterima, maka untuk itu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari iniditetapkan sebesar yang disebutkan dalam amar putusan ini;Memperhatikan Pasal 162 RBg, ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan
    yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi dari Tergugat;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapatditerima;DALAM KONVENS!
Register : 18-02-2020 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 79/Pdt.G/2020/PN Bdg
Tanggal 16 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
11572
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi;

    Dalam Pokok Perkara:

    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;

    DALAM REKONVENSI:

    • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

    Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.246.000,00 (Satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);

Register : 09-01-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 17 April 2018 — Penggugat:
Ni Nyoman Ayu Sunari
Tergugat:
PT Bank Perkreditan Rakyat Sri Partha Bali
163100
  • DALAM KONVENSI.

    DALAM EKSEPSI.

    • Mengabulkan eksepsi dari Tergugat Konvensi tersebut;

    DALAM POKOK PERKARA.

    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diteriman (Niet ontvankelijke verklaar);

    DALAM REKONVENSI.

    • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaar);

    DALAM KONVENSI/REKONVENSI.

    • Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, yang sampai saat ini berjumlah sebesar Rp.401.000.- (empat ratus satu ribu rupiah) ;
    Bahwa TERGUGAT KONVENSI sekarang dalam kedudukannya selakuPENGGUGAT REKONVENSI akan mengajukan Gugatan Rekonvensiterhadap PENGGUGAT KONVENSI dalam kedudukannya sekarang selakuTERGUGAT REKONVENSI.2. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konvensi tersebut diatas, mohon agar dianggap dikemukakan pula dalam Rekonvensi ini.3.
    atau PENGGUGAT KONVENSI.7.
    Menghukum dan/atau memerintahkan kepada TERGUGATREKONVENSI atau PENGGUGAT KONVENSI untuk mengosongkandan/atau menyerahkan jaminan sebagaimana diuraikan dalam jawabandalam pokok perkara angka 5 di atas kepada PENGGUGAT REKONVENSIatau TERGUGAT KONVENSI dan Bank Peserta Sindikasi untuk dilakukanpenjualan atau lelang jaminan, apabila TERGUGAT REKONVENSI atauPENGGUGAT KONVENSI tidak mampu melunasi seluruh kewajiban hutangkredit sindikasi sebagaimana petitum angka 3 tersebut di atas.5.
    selain mengajukanjawaban pokok perkara juga mengajukan eksepsi/tangkisan yang padapokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa gugatan Penggugat Konvensi Error In persona,dengan alasan bahwa Penggugat Konvensi keliru dalammendudukan dirinya sebagai subyek hukum, apakah sebagaipribadi atau sebagai yang mewakili badan hukum PT.
    SunariSukses, padahal yang mempunyai hubungan hukum denganTergugat Konvensi sebagaimana dalam Akta Perjanjian KreditSindikasi Kredit tanggal 16 Juni 2015, nomor 24, adalah NiHal 15 dari 19 Halaman Putusan Nomor ; 29/Pdt.G/2018/PN DpsNyoman Ayu Sunari sebagai pribadi bukanlah PT. Sunari SuksesMakmur; Bahwa gugatan Penggugat Konvensi Kabur ( ObscuurLibel) , dengan alasan bahwa gugatan Penggugat Konvensi tidakjelas kualifikasi gugatannya apakah gugatan wanprestasi atauperbuatan melawan hukum.
Register : 05-07-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN SOE Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Soe
Tanggal 20 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
157
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi

    • Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi;

    Dalam Pokok Perkara

    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklard);

    DALAM REKONVENSI

    • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklard);
    • >

      DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

      • Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu Rupiah)
Register : 29-01-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Ktg
Tanggal 6 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4315
  • DALAM KONVENSI :

    Dalam Eksepsi :

    • Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I seluruhnya ;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya ;
    • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.116.000,- (tiga juta seratus enam belas ribu rupiah) ;

    DALAM REKONVENSI :

    • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
    /Tergugat I Konvensi seluruhnya ;
  • Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil ;
Register : 13-10-2022 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Wgw
Tanggal 6 Februari 2023 — Penggugat:
Roy Marten
Tergugat:
Enna
8132
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi;

    Dalam Pokok Perkara

    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

    DALAM REKONVENSI

    • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
      >

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.420.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 15-09-2017 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 527/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 26 Juni 2018 — Penggugat:
KRIS INDRAWAN
Tergugat:
LINAWATI
Turut Tergugat:
SUTRISNO ARSJAD
679
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard),

    DALAM REKONVENSI

    • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard),;

    DALAM KONVENSI

    DAN REKONVENSI

    Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.336.000 ,00 ( dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah );

Register : 08-09-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Lrt
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
Gregorius Gerakik Laga Making
Tergugat:
Hermina Jawa Kumanireng
12565
  • bersangkutan;

    MENGADILI:

    Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi;

    Dalam Pokok Perkara:

    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

    Dalam Rekonvensi

    • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

    >Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    Bahwa, apa yang telah penggugat rekopensi/Tergugat konvensi,kemukakan baik dalam konvensi diatas adalah merupakan satu kesatuandengan pokok perkara ini;2. Bahwa, Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi tetap denganjawabannya dan secara tegas menolak dalildalil gugatan penggugatbaik tentang posita maupun petitumnya;3. Bahwa, apa yang telah Penggugat Rekopensi/Tergugat Konvensinyatakan dengan gugatan konvensi adalah keliru dan tidak beralasanhukum;4.
    Dan terhadap gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Halaman 40 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2020/PN LrtDalam RekonvensiMenimbang, bahwa oleh kerena gugatan rekonvensi ada kaitannyadengan gugatan konvensi, sedangkan gugatan konvensi telah dinyatakan tidakdapat diterima, sehingga materi pokok dalam gugatan konvensi belumdiperiksa, maka dengan sendirinya terhadap gugatan rekonvensi juga harusdinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Konvensi
    Dan RekonvensiMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak diterima, sehingga PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah, maka berdasarkanPasal 192 Ayat (1) R.Bg, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukumuntuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam diktumputusan ini;Memperhatikan Pasal 157 dan Pasal 162 R.Bg, serta ketentuanperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi
    Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaara);Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp1.370.000, (satu juta tiga ratus tujuh puluh riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Larantuka, pada hari
Register : 27-02-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 211/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 9 Nopember 2023 — Penggugat:
susan afiani
Tergugat:
Darmawan Junaidi
5723
  • M E N G A D I L I:

    DALAM KONVENSI;

    Dalam Eksepsi;

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi;

    Dalam Pokok Perkara;

    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;

    DALAM REKONVENSI;

    • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;

    >

    • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Register : 04-12-2023 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN SINTANG Nomor 64/Pdt.G/2023/PN Stg
Tanggal 4 April 2024 — Penggugat:
RITA TJUNG DIREKTUR CV MAP
Tergugat:
EDDY HARTONO TANUWIDJAJA
5231
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Konvensi;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan gugatan konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

    DALAM REKONVENSI

    • Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard
    );

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Register : 14-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PA PATI Nomor 1921/Pdt.G/2019/PA.Pt
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONVENSI :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi.
    2. Memberi ijin kepada Pemohon konvensi (Mohamad Rondhi bin Sarno) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Sri Murtiningsih binti Sarimin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pati.

    DALAM REKONVENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian..
  • Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana tersebut dalam dictum poin 2 dan 3 rekonvensi pada saat sidang ikrar thalaq diucapkan Tergugat rekonvensi dan poin 4 rekonvensi di atas setiap bulan secara berkelanjutan;
  • Tidak menerima gugatan Penggugat rekonvensi tentang harta bersama (gono-gini);
  • DALAM KONVENSI/REKONVENSI :

    Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar

    Termohon konvensisering keluyuran, keluar rumah tanpa jin dari Pemohon konvensi,Termohon konvensi suka mengungkitungkit harta benda danmembandingkannya dengan milik tetangga, dan saat Pemohonkonvensi menasihati justeru Termohon konvensi marah sambilmembanting barangbarang, dan puncaknya pada tanggal 3 Agustus2019 terjadi pertengkaran, dan sejak saat itu antara Pemohon konvensidengan Termohon konvensi pisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa atas dalildalil Pemohon konvensi tersebut,Termohon konvensi
    pada dasarnya mengakuinya sebagian danmembantahnya sebagiannya;Menimbang, bahwa Termohon konvensi telah mengakui bahwaterjadi pertengkaran berawal dari anak Pemohon konvensi danTermohon konvensi rewel, tidak mau pergi sekolah dan ingin pinjam HP,dan Pemohon konvensi dengan Termohon konvensi pisah sejak tanggal4 Agustus 2019 hingga sekarang, dan pada dasarnya Termohonkonvensi mohon juga agar Pemohon konvensi diljinkan menjatuhkantalak terhadap Termohon konvensi;Hal. 15 dari 24 Putusan No.1921/Pdt.G
    konvensi dengan Termohon konvensi sudah tidak harmonis,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Termohonkonvensi sering membandingkan harta dengan tetangga, dan sejakAgustus 2019 antara Pemohon konvensi dengan Termohon konvensipisah tempat tinggal:;Menimbang, bahwa saksisaksi Termohon konvensi padapokoknya menerangkan bahwa rumah tangga Pemohon konvensidengan Termohon konvensi, sudah tidak harmonis lagi, terjadiperselisinan dan pertengkaran karena anak Pemohon konvensi denganTermohon
    konvensi rewel, dan antara Pemohon konvensi denganTermohon konvensi pisah tempat tinggal sejak tanggal 4 Agustus 2019hingga sekarang;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, majelis telah menemukan faktafakta sebagai berikut := Bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon konvensi benar suamiisteri sah dan telah mendapat satu orang anak, anak tersebutsekarang ikut Termohon konvensi; Bahwa rumah tangga Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensitidak harmonis lagi dan telah terjadi perselisihan
    dan pertengkaran,disebabkan Termohon konvensi membicarakan/membandingkanharta tetangga dan atau karena anak Pemohon konvensi denganHal. 16 dari 24 Putusan No.1921/Pdt.G/2019/PA.PtTermohon konvensi rewel, yang pada akhirnya berpisah rumah,kurang lebih 4 bulan terakhir; Bahwa, Pemohon konvensi dengan Termohon kovensi sudahpernah didamaikan, akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang bahwa, dari faktafakta di atas maka telah tergambarsecara nyata bahwa rumah tangga Pemohon konvensi denganTermohon konvensi
Putus : 26-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1081 K/Pdt/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — SUHAPRIN, VS PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero ) Tbk Kantor Cabang Bengkulu
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegasseluruh dalildalil yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi di dalam gugatan a quo, kecuali yang kebenarannya diakuisecara tegas oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;2.
    Adapun uraianmengenai kelemahankelemahan teknis beracara tersebut akan disampaikanoleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam bentuk eksepsieksepsi antara lain sebagai berikut:A. Gugatan yang diajukan terhadap Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi adalah salah pihak (error in persona) karena antaraPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Halaman 5 dari 16 hal. Put.
    Nomor 1081 K/Pdt/2016Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II tidak ada hubunganhukum sama sekali karena Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi bukan merupakan debitur di Bank BTN KC Bengkulu(Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) serta dengan telahterjadinya peralihan hak dari Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi ke Tergugat Ill maka Pengugat Konvensi/TergugatRekonvensi tidak mempunyai hak lagi atas objek tanah danbangunan;B.
    dalam konvensi baik dalam eksepsi maupun dalampokok perkara juga termasuk dalam rekonvensi yang merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian rekonvensi ini;Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegasseluruh dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi khususnya dalilHalaman 7 dari 16 hal.
    Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dimanaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara tidak sah menguasaiobjek tanah dan bangunan milik Tergugat III;. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmengosongkan objek tanah dan bangunan milik Tergugat III yang telahdikuasai secara melawan hukum tanpa syarat apapun;.
Register : 21-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PTA MEDAN Nomor 106/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Tanggal 11 September 2014 — PEMBANDING V TERBANDING
197
  • - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 64/Pdt.G/2014/PA.Pspk tanggal 4 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Syaban 1435 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2.
    Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan;3.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkantalak satu raji terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di hadapansidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan;3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untukmenyampaikan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah tempattinggal Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah tempat menikahPemohon dan Termohon;Il.
    Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selaindan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensie Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semuabiaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp316.000, (tiga ratus enam belas ribu rupiah);Membaca akta permohonan banding yang dibuat di hadapan PeniteraPengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang menyatakan bahwa pada tanggal 17Juni 2014 Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding
    dan didengar sendiri juga dari pengaduan pihakpihak bahwaantara Pemohon Konvensi/Pembanding dan Termohon Konvensi/Terbanding telahterjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus karena Pemohon Konvensi/Pembanding berselingkuh dengan wanita lain, akibatnya antara Pemohon Konvensi/Pembanding dengan Termohon Konvensi/Terbanding berpisah tempat tinggal sejaktanggal 14 Januari 2014, dan pihak keluarga sudah berupaya mendamaikan PemohonKonvensi/Pembanding dengan Termohon Konvensi/Terbanding untuk
    baik;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam konvensi yangpada pokoknya telah terdapat alasan bagi pengadilan untuk memberi izin kepadaPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menjatuhkan talak saturajiterhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan tidakternyata serta tidak terbukti bahwa Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagai isteri yang nusyuz, maka berdasarkan ketentuan Pasal 41 huruf (c)UndangUndang Nomor Tahun 1974, jo.
    berlangsung padatanggal 11 September 2010, dan sudah dikaruniai dua orang anak dan perceraian adalahatas kehendak suami (Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding), makamutah wajib diberikan oleh bekas suami (Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding) kepada bekas isterinya (Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding), (vide Pasal 149 huruf (a) jo.
Register : 17-07-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PA WATES Nomor 350/Pdt.G/2020/PA.Wt
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4413
  • MENGADILI

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Hajib Jafar bin Ridhowan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Fitriyani binti Suparmo) di depan sidang Pengadilan Agama Wates;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk sebagian;
    2. Menyatakan anak bernama
    madhiyah sebagaimana tersebut dalam amar poin 6 (enam) di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terhadap anak sebagaimana tersebut dalam amar poin 2(dua) di atas melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
  • Dalam Konvensi

    dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    Bahwa saksi mengakusebagai teman Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon Konvensi danTermohon Konvensi;e Bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi adalahsuami istri yang sah;e Bahwa setelah menikah, Pemohon Konvensi dan TermohonKonvensi tinggal di rumah orang tua Pemohon Konvensi diPedukuhan XX, Desa XX, Kecamatan Kalibawang, KabupatenKulon Progo;e Bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telahdikaruniai
    Termohon Konvensi telah berpisah rumah, Termohon Konvensi perg!
    dan TermohonKonvensi telah dikaruniai anak, Pemohon Konvensi berhubungan dekatdengan Nur, Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah berpisahrumah, Termohon Konvensi pergi dari rumah kediaman bersamaPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, perdamaian antaraPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, kondisi anak PemohonKonvensi dan Termohon Konvensi saat ini, perlakuan Termohon Konvensiterhadap anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, prilakuTermohon Konvensi di masyarakat, pekerjaan Pemohon Konvensi
    dekatdengan Nur, Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah berpisahrumah, Termohon Konvensi pergi dari rumah kediaman bersamaPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, perdamaian antaraPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, kondisi anak PemohonKonvensi dan Termohon Konvensi saat ini, perlakuan Termohon Konvensiterhadap anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, prilakuTermohon Konvensi di masyarakat, pekerjaan Pemohon Konvensi berikutpenghasilannya, serta harta yang diperoleh Pemohon Konvensi
    Konvensitelah berpisah rumah, Termohon Konvensi pergi dari rumah kediamanbersama Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, perdamaian antaraPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, kondisi anak PemohonKonvensi dan Termohon Konvensi saat ini, perlakuan Termohon Konvensiterhadap anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, prilakuHal. 69 dari 109 hal., Putusan Nomor 350/Pdt.G/2020/PA.Wt.Termohon Konvensi di masyarakat, pekerjaan Pemohon Konvensi, sertaharta yang diperoleh Pemohon Konvensi dan Termohon