Ditemukan 16598 data
22 — 12
menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipunTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan ternyata bahwatidak datangnya Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Halaman 3 dari 13 halaman, Putusan Perkara No 201/Pdt.G/2021/PA.PkbBahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat untuk bersabar dan kumpul kembali dengan Tergugatsebagai suami Istri, namun tidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
53 — 22
menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan AgamaHal.5 dari 12 Nomor :521/Pdt.G/2020/PA.Prob.yang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008yang telah dirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (6) PERMA No.1 tahun 2016tentang mediasi adalah bersifat imperatif dan tidak dilaksanakannya medias
79 — 30
., dan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 9
Tergugat tidak datang menghadap kemuka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, yangrelaas panggilannya dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar mengurungkanniatnya untuk bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka medias
56 — 14
(Hakim Pengadilan Agama Mamuju), namun berdasarkan laporan hasil medias!
33 — 1
Dan ketidak hadiran Tergugat tersebut tidak ternyatadisebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan cerai Penggugat dapatdiperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
8 — 1
berlakuApabilaPengadilanbependapat lain MohonPutusan yang sediladilnya;Him 2 dari 12 him, Putusan.No.2562/Pdt.G/2018/PA.JbgBahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
14 — 6
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
14 — 0
., namun berdasarkan laporan hasil medias!
8 — 0
sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan di atas ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Pemohon agarrukun lagi dengan Termohon dan mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan,sesuai pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2008, makaterhadap para pihak tidak perlu dilakukan medias
11 — 2
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
22 — 2
Put No. 1723/Pdt.G/2020/PA.NgwMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, makaupaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 4
Put No. 1113/Pdt.G/2021/PA.NgwUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
5 — 3
Hakim Pengadilan Agama Slawi, akan tetapi upaya medias!melalui mediator a quo juga tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Tergugat telah hadir di persidangan, namun padapersidangan selanjutnya Tergugat tidak hadir lagi di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakilnya, walaupun telah di beritahu dipersidangan sebelumnya dan dipanggil secara resmi dan patut, sedanghim. 6 dari 12 hlm.
21 — 2
Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala hal ikhwalyang termuat dalam berita acara sidang, oleh Majelis Hakim dianggapsebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan inl;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandengan memberi nasehat agar Pemohon kembali hidup rukun denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang bahwa selanjutnya, terhadap ketentuan tentang medias
13 — 7
kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan NomorHalaman 3 dari 13 halaman Putusan No 1007/Pdt.G/2019/PA.Pbr.1007/Pdt.G/2019/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 1
sejalan dengan apa yang dikehendaki pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami isteri telah terjadi percekcokandan pertengkaran secara terus menerus dan keduanya sudah tidak adaharapan akan hidup rukun lagi sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah berupayasemaksimal mungkin untuk menasehati Penggugat agar kembali rukunmembina rumah tangga dengan Tergugat dan telah juga dilakukan medias
15 — 6
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapat dilakukanperundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.1I.
9 — 0
biaya perkara kepada Pemohon;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias