Ditemukan 876516 data
7 — 10
perkara.Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
perceraianyang diajukan oleh Penggugat yang pernikahannya dengan Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
8 — 10
perkara.Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan AgamaHalaman 4 dari 9, Putusan Nomor 1346/Pdt.G/2020/PA.Cbnsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
7 — 8
perkara.Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
perceraianyang diajukan oleh Penggugat yang pernikahannya dengan Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
5 — 7
ditetapkan untukmemeriksa perkara a quo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telah datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutHalaman 4 dari 9, Putusan Nomor 4606/Pat.G/2019/PA.Cbnserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
perceraianyang diajukan oleh Penggugat yang pernikahannya dengan Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44K/AG/1998 tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut*.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
16 — 18
perkara.Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kKuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
Tergugat dicatat diHalaman 4 dari 9, Putusan Nomor 2108/Pdt.G/2021/PA.CbnKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
6 — 8
perkara.Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kKuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
Tergugat dicatat diHalaman 4 dari 9, Putusan Nomor 4215/Pdt.G/2021/PA.CbnKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
20 — 11
perkara.Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73Halaman 4 dari 9, Putusan Nomor 3339/Pdt.G/2020/PA.Cbnayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
8 — 11
PA.CbnMenimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a quo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telah datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
perceraianyang diajukan oleh Penggugat yang pernikahannya dengan Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahHalaman 7 dari 9, Putusan Nomor 3485/Pdt.G/2019/PA.Cbnterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
27 — 14
perkara.Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kKuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
Tergugat dicatat diHalaman 4 dari 9, Putusan Nomor 4512/Pdt.G/2020/PA.CbnKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
15 — 11
perkara.Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
perceraianyang diajukan oleh Penggugat yang pernikahannya dengan Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
9 — 0
mempersingkat uraian putusan ini, maka beritaacara sidang perkara ini merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahmohon agar diberi izin menjatuhkan talak satu terhadap Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf abesertapenjelasannya angka (9) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwaPengadilan Agama bertugas memeriksa, memutus
, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan(dalam hal ini perceraian karena talak), oleh karena itu Pengadilan Agama berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini;Menimbang, bahwa alasan pokok permohonan Pemohon adalah sejak bulanDesember 2015 antara Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi perselisihandan pertengkaran yang penyebabnya antara lain Termohon sering curiga/cemburutanpa alasan yang jelas terhadap Pemohon, padahal
suatu halangan yang sah, meskipun Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut, oleh karena itu Termohon harus dinyatakan tidak pernah hadir didepan persidangan dan permohonan Pemohon dapat diputus dengan verstek, hal inisesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf a besertapenjelasannya angka (9) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan4Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwaPengadilan Agama bertugas memeriksa, memutus
13 — 16
ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis HakimHalaman 4 dari 10, Putusan Nomor 1887/Pdt.G/2021/PA.Cbnmemeriksa dan memutus
perceraianyang diajukan oleh Penggugat yang pernikahannya dengan Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
9 — 7
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta dokumenresmi lainnya;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan penetapanperubahan identitas atau biodata sebagaimana tersebut di atas untukpengurusan administrasi kependudukan lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009 menyebutkan Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus
Oleh karena itu berdasarkan kedua pasal di atas,yaitu Pasal 49 ayat (1) Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, harus difahami bahwasecara absolut kompetensi Pengadilan Agama berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara a quo;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti Surat dengan tanda bukti P1 sampai denganP4.
Alat bukti mana telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinilai sahmenurut hukum sebagai alat bukti, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 berupa Fotokopi KartuTanda Penduduk atas nama Pemohon harus dinyatakan terbukti bahwaPemohon berdomisili dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya,oleh karena itu Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 terbukti
Terbanding/Tergugat : Ir.Syarifuddin Adek
49 — 26
No. 108/PDT/2012/PTRTENTANG DUDUKNYA PERKARA : Mengutip dan memperhatikan tentang halhal yangtercantum dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor91/Pdt.G/2011/PN.Pbr tanggal 22 Nopember 2011 sebagaiberikut: Sebelum memutus pokok perkara; Menolak Eksepsi Tergugat tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara No. 91/Pdt.G/2011/PN.Pbr; Memerintahkan kedua belah pihak untukmelanjutkanpemeriksaan perkara; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan
danmempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara besertasalinan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru) Nomor:91/Pdt.G/2011/ PN.Pbr tanggal 2 Mei 2012, memori banding dariPembanding yang ditandatangani Kuasanya tanggal 3 September2012 oleh Effendi Hasan, SH dan Agus Wijaya, SH, kontra memoribanding dari Terbanding melalui Kuasanya Aidil Fitsen, SH,September 2012, dan suratsurat lain yang berhubunganberpendapat sebagai berikut;Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan NegeriPekanbaru tersebut yang memutus
Pembanding kepadaTergugat/Terbanding terhadap tanah sengketa dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana tersebut diatas oleh karena pertimbangan hukumputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 91/PdtG/2011/PN.Pbrtanggal 2 Mei 2012 tersebut baik mengenai dasar dasar kejadianperkara dan dasar hukum dalam memutuskan perkara tersebutsudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukumtersebut dapat dipertahankandalam tingkat banding dan diambil alin oleh Pengadilan Tinggidalam memutus
10 — 5
Februari 1975;Menimbang, bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan penetapanperubahan identitas atau biodata sebagaimana tersebut di atas untuk memperbaikiadministrasi kependudukan Para Pemohon;Hal. 4 dari 9 Hal Pnt No 99/Pdt.P/2017/PA.PthMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 huruf (a) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diuoah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 menyebutkanPengadilan Agama bertugas dan berwenang memerksa, memutus
Oleh karena itu berdasarkankedua pasal di atas, yaitu Pasal 49 ayat (1) Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 joPasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, secara obsolutkompetensi Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara a Quo;Menimbang, bahwa untuk membuktikan daiildalil permohonannya, paraPemohon telah mengajukan bukti surat dengan kode P.1 sampai dengan P 4 dan alatbukti saksi.
Alat bukti mana telah memenuhi syarat formil dan matenil dan dinilai sahmenurut hukum sebagai alat bukit, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 berupa Fotokopi Kartu TandaPenduduk Elektronik atas nama Para Pemohon harus dinyatakan teroukti ParaPemohon berdomisili dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Pelaihan, oleh karena itusecara relatf kompetensi Pengadilan Agama Pelaihari berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara a quo;Hal. 5 dari 9 Hal Pnt
SIDIK SUWARTONO
269 — 570
PENETAPANNomor 135/Pdt.P/2020/PN WnoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan memutus perkaraperdata permohonan, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalampermohonan yang diajukan oleh :SIDIK SUWARTONO : bertempat tinggal Purwosari RT.011/RW. 001,Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul,Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk selanjutnyaCGISEDUt SCDAGAL...... se cee cee eeeceeeeeeneeneeeeeeenennes PEMOHON :PENGADILAN NEGERI
diganti menjadi SIDIK SUWARTONO;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalildalilpermohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat bertanda P1sampai dengan P7 dan 2 (dua) orang saksi yaitu Pujiyati dan Tugiyanto yangmasingmasing memberikan keterangan dibawah sumpah ;Menimbang, bahwa sebelum lebih jauh mempertimbangkan apayang menjadi pokok permohonan dari Pemohon, maka Hakim terlebihdahulu akan mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Wonosarimempunyai kewenangan dalam memeriksa dan memutus
Wonosari, Gunungkidul, DIY,yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenGunungkidul dapat diketahui Pemohon bertempat tinggal di Kecamatan Wonosari,Kabupaten Gunungkidul yang merupakan wilayah hukum Pengadilan NegeriWonosari dengan demikian Pengadilan Negeri Wonosari berwenangmemeriksa dan memutus permohonan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi yang bersesuaiandapat diketahui perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Perkawinannyabertujuan agar namanya
8 — 11
perkara.Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan untukmemeriksa perkara a quo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahHalaman 4 dari 9, Putusan Nomor 3341/Pdt.G/2020/PA.CbnTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
8 — 8
ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapHalaman 4 dari 9, Putusan Nomor 2711/Pdt.G/2020/PA.Cbnsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
perceraianyang diajukan oleh Penggugat yang pernikahannya dengan Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
30 — 26
ditetapkan untukmemeriksa perkara a guo, Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut,terhadap panggilan tersebut Penggugat telan datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, serta tidak pula mengutus orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutHalaman 4 dari 10, Putusan Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Cbnserta gugatan Penggugat tidak melawan hukum, sehingga Majelis Hakimmemeriksa dan memutus
perceraianyang diajukan oleh Penggugat yang pernikahannya dengan Tergugat dicatat diKantor Urusan Agama serta berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantahTergugat terbukti Penggugat bertempat kediaman di wilayah hukum PengadilanAgama Cibinong, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,Pengadilan Agama Cibinong secara absolut maupun relatif berwenangmengadili dan memutus
kembali.Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimjuga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 44 K/AG/1998tanggal 19 Pebruari 1999 yang menyebutkan, Bahwa oleh karenapercekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telahterbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusanperceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga dengan cara memutus
9 — 2
mempersingkat uraian putusan ini, maka beritaacara sidang perkara ini merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahmohon agar diberi izin menjatuhkan talak satu terhadap Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf abesertapenjelasannya angka (9) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwaPengadilan Agama bertugas memeriksa, memutus
, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan(dalam hal ini perceraian karena talak), oleh karena itu Pengadilan Agama berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini;Menimbang, bahwa alasan pokok permohonan Pemohon adalah sejak bulanOktober tahun 2016 antara Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadiperselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain : Termohon selingkuhdengan pria lain, Pemohon mengetahui karena Termohon
suatu halangan yang sah, meskipun Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut, oleh karena itu Termohon harus dinyatakan tidak pernah hadir didepan persidangan dan permohonan Pemohon dapat diputus dengan verstek, hal inisesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf a besertapenjelasannya angka (9) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwaPengadilan Agama bertugas memeriksa, memutus