Ditemukan 14299 data
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
BASRI Alias PAPA ROZAK Bin SARUDDIN
85 — 22
Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang ditujukan kepada siapa orangnyayang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalamperkara ini, tegasnya yang dimaksud setiap orang adalah setiap orangsehingga Terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana dan perbuatannya itudapat dipertanggung jawabkan padanya karena tidak terdapat hal yang dapatmenghapuskan pidana baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar
ZURIA BINTI CEK DEN
Tergugat:
PT. PELANGI INTI PERTIWI
103 — 38
Apakah Penggugat memang tidak pernah istirahat sejenak sehinggadengan tegasnya menyatakan bekerja terus menerus atau tidakpernah berhenti? Sangat tidak masuk akal.c. Apakah upah sebesar Rp. 2.900.227 merupakan upah terakhir atauupah setiap bulannya mulai dari masuk kerja sampai denganberhenti?Halaman 8 dari 31 Putusan Nomor 28/Padt.susPHI/2020/PN.PIig12.
1.Fajar Nurhesdi, S.H.
2.Agustini, S.H.
3.Rendy Bahar Putra, S.H.
Terdakwa:
Matal Bin Almarhum Tumijan
141 — 55
Tegasnya, kata barang siapa sebagai Siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa / dader atau barang siapa sebagai subyek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalamsegala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan barang siapasecara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengansendirinya ada kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegasundangundang menentukan lain;Menimbang, bahwa konsekwensi logis anasir ini maka adanyakemampuan bertanggung
369 — 7
Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona(kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan dibenarkan olehterdakwa sendiri mengatakan benar bahwa LA JEDDA Bin LA MASSE/ terdakwaadalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruanatas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupunrokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yangHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor.01/Pid.B
439 — 46
pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secarahukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;28Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudahsepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengankesalahannya ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sematamatamerupakan tindakan pembalasan sematamata melainkan sebagai usahapreventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatanselanjutnya, lebih tegasnya
102 — 17
Tegasnya katabarangsiapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995 kata barangsiapa identik dengan setiap orang atau hij sebagai siapasaja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukunghak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanTerdakwa I ZULKIFLI PGL IMPI dan Terdakwa IIT MARDIANTO PGL ADI sebagaiPara Terdakwa dalam perkara ini
50 — 14
Tegasnya sekali lagi Tergugat nyatakan bahwaTergugat selalu berusaha untuk menjadi suami yang baik dan Tergugatselalu memberikan perhatian dan kasih sayang kepada keluarga yaituHal 14 s/d hal 34 Putusan Nomor 1417/Pdt.G/2020/PA Dpk.kepada Penggugat sebagai istri dan kepada ketiga anakanak Tergugatdan Penggugat;6. Bahwa Tergugat menolak dalil butir 6 (enam) pada halaman 2 (dua)Replik Penggugat dan tetap pada dalil butir 7 (tujuh) pada halaman 2(dua) Jawaban Tergugat.
288 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
Siok adalahbukan Desain Industri dan ataupun bukan merupakan Desain Industri barudan terbit secara cacat hukum ;Bahwa tegasnya berkaitan terbitnya Pemberian Hak Sertifikat DesainIndustri oleh Turut Tergugat kepada Tergugat adalah sangat bertentangandengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000tentang Desain Industri dan/atau setidaktidaknya melanggar ketentuan Pasal 2UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ;Bahwa untuk mans dapat Para Penggugat buktikan, sesuai
PRIYO HARIYONO,SH.MH.
Terdakwa:
MOH. SETIAWAN Bin SUPARDI
18 — 33
Tegasnya, kata barangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il,Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni1995 kata barang siapa atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hakdan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan barang siapasecara
NURMUQLADIN, S.Km. Alias Mu'la
Termohon:
PEMERINTAH R.I. cq KAPOLDA SULBAR cq KAPOLRES MAJENE
62 — 228
Habeas Corpus Act memberikan hak kepada seseorangmelalui suatru surat perintah Pengadilaan menuntut pejabat yangmelaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggarhukum (illegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidanaformiltersebut benarbenar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasankemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benarbenar telah memenuhi ketentuanketentuan hukum yang berlakumaupun jaminan hakhak
77 — 9
terlalu berat atau masih kurang sepadan dengan kesalahanTerdakwa, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek selain aspek yuridisyang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas ;Halaman 24 dari 28 Putusan Nomor: 78/Pid.Sus/2015/PNBkt (narkotika).Menimbang, bahwa itujuan pemidanaan bukanlah sematamatamerupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agarTerdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya
118 — 51
Tegasnya, kata barang siapa / setiap orangmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi RevisiTahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah AgungRI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminology kata barang siapaatau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggung jawaban dalam segala tindakannya.Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan
70 — 41
Tegasnya bahwa pada bagian pertimbanganhukum gugatan rekonpensi ini, Majelis Hakim hanya menkonstatir danmengkualifisir fakta dan dasar hukum yang belum dikonstatir dan dikualifisirdalam Konpensi;Menimbang, bahwa bertepatan dengan pengajuan jawaban Termohondalam Konpensi, Penggugat (yang juga bertindak sebagai Termohon Konpensi)Halaman 24 / 35, Putusan Nomor 97/Pdt.G/2017/PA.MORTBmengajukan beberapa gugatan Rekonpensi, yaitu gugatan nafkah lampau,nafkah iddah, mutah, gugatan hak asuh anak dan gugatan
84 — 16
Tegasnya, kata *Barang Siapa" menurut BukuPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi RevisiTahun 2004, Hal. 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminology"Barang Siapa" atau "HiJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa atau Cader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertangungjawaban dalam segalatindakannya. konsekuensi dari dapat tidaknya subyek hukum tersebutdipidana
48 — 21
Barangsiapa ;Menimbang, bahwa pada dasarnya kata Barangsiapa menunjukkankepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatanatau kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenaiSiapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa untuk tegasnya kata Barangsiapa menurut BukuPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi RevisiTahun 2004 Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAHAGUNG RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni
135 — 29
;Bahwa pada dasarnya kata setiap orang identik dengan kata barang siapa, yangmenunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadianyang didakwakan itu atau setidaktidaknya, mengenai siapa orangnya yang harus dijadikanterdakwa dalam perkara ini, tegasnya frasa atau kata barang siapa menurut Buku II PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi, edisi revisi tahun 2004, halaman 204 dari Mahkamah AgungR.I dan Putusan Mahkamah Agung R.I.
18 — 2
mengenai kwalifikasikesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapatdengan lamanya terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh JaksaPenuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebin lagi Majelis Hakim dalammenjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwadan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah sematamata merupakanpembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisamerenungkan perbuatan selanjutnya, lebin tegasnya
115 — 69
Tegasnya, kata Barang siapa menurut Buku PedomanPelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisi tahun 2004,Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAHAGUNG RI Nomor : 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologikata Barang siapa atau HU sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hakdan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya.Bahwa selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan pasal
70 — 7
seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidanasesuai dengan kesalahannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudahsepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengankesalahannya ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sematamatamerupakan tindakan pembalasan sematamata melainkan sebagai usahapreventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya,lebih tegasnya
58 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tegasnya, Pemohon Kasasiharus dipandang sebagai kreditor (pihak TMIl), sedangkan Terdakwa Drs. Harry Wiharso adalah debitor (pihak PT.LJPMF/LMF). Baik PemohonKasasi maupun Terdakwa Ill tidak ada hubungan hukum secara pribadidengan Terdakwa (PT. LJPMF/LMF).Dengan demikian maka unsur bersamasama dan berlanjut tidakterpenuhi atau tidak terbukti, karena perbuatan Pemohon Kasasi danTerdakwa Ill, tidak untuk saling menunjang dan sangat berbeda tujuanyadengan perbuatan Terdakwa .