Ditemukan 32892 data
111 — 31
TENTANG GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)Halaman 14 dari25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Padt.G/2016/PN. Ktb1.Bahwa sebuah Gugatan sebuah gugatan haruslah memilikiFundamentum Petendi yang memuat unsur dasar hukum (RechtelijkeGrond) dan dasar fakta (Feitelijke Grond);.
Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)D. Posita dan Petitum Tidak Berkaitan/Saling BertentanganF. Tentang Perubahan Gugatan Oleh PenggugatMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkaneksepsi yang diajukan oleh Tergugat mengenai:A..
119 — 26
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) denganpenjelasan sebagai berikut;a. Berdasarkan Pasal 8 Rv, Posita (fundamentum petendi) tidakmenjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasarigugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta ataukejadian atau sebaliknya. Selain itu didalam perkara a quo, gugatanPenggugat tidak menguraikan ketentuan mana yang dilanggar olehTergugat.
yang berhubungandengan perbuatan Penggugat sudah selesai tidak ada lagi aktifitas Penggugatsehubungan dengan Tergugat, sedangkan mengenai putusan dapat dijalankanterlebin dahulu adalah bukan merupakan ranah dari tuntutan provisi sehingga patutuntuk ditolak dengan demikian berdasarkan pertimbangan di atas maka tuntutanProvisi Penggugat sudah seharusnya ditolak untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI;Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya telah mengajukanEksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa gugatan
penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karenaPenggugat tidak menjelaskan perbuatan yang dilanggar oleh Tergugat danHalaman 26 dari 32 Putusan Nomor 44/Pdt.G/2016/PN Bongugatan Penggugat telah menggabungkan antara Perbuatan melawan hukumdan ingkar janji / wanprestasi; Bahwa gugatan Penggugat error in persona karena antara Penggugat denganTergugat tidak ada hubungan hukum dan tidak pernah terikat menunjukPenggugat untuk melaksanakan proyek serta tidak mencatumkan obyekgugatan dengan jelas
24 — 9
PemeriksaanSetempat.Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugatmengajukan kesimpulannya tertanggal 07 Februari 2013.Menimbang bahwa Penggugat dan Tergugat tidak memohon lainlagi selain memohon untuk adanya putusan atas perkaranya ini.Menimbang bahwa segala sesuatu yang belum termuat dalamperkaranya dianggap telah termuat sebagaimana menunjuk dalamBerita Acara Persidangan.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Dalam Eksepsi :Menimbang bahwa dalam perkara a quo Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya gugatan
penggugat kabur karena gugatanPenggugat sangat keliru dalam melakukan upaya hukum yang tidakjelas asal muasal tanah yang tidak berdasar hukum sebagaimana yangdiatur dalam hukum perdata.Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut, majelis berpendapat haltersebut hanya dapat dibuktikan setelah majelis memeriksa materipokok perkaranya dengan demikian menurut majelis, dalil eksepsitersebut tidak lain telah memasuki pokok perkaranya atau bukanlahberkenaan dengan syarat formalitas gugatan, oleh karena itu eksepsitersebut
tuanya yang adadalam kekuaSaannya mengenai tanah obyek sengketa adalah tidak sahdan tidak mempunyai kekuatan mengikat.Menimbang bahwa terhadap alat bukti lain yang tidak teruraidalam pertimbangan hukum di atas maka majelis mengganggap alatbukti sebagaimana yang diuraikan di atas sudah cukup bagi majelisuntuk menilai perkara a quo menurut hukumnya.Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan diatas yang pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat, maka atasdalil dalam eksepsi Tergugat bahwa gugatan
penggugat kabur karenagugatan Penggugat sangat keliru dalam melakukan upaya hukum yangtidak jelas asal muasal tanah yang tidak berdasar hukum tidaklahberalasan .Menimbang bahwa oleh karena Tergugat berada sebagai pihakyang kalah biaya perkara dijatuhkan kepada Tergugat yang banyaknyasebagaimana disebutkan dalam amar putusan.Mengingat Reglemen Daerah Seberang, Kitab UndangundangHukum Perdata dan peraturan lainnya yang berkaitan.MENGADILI:Dalam Eksepsi :e Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara
FAISAL OESMAN
Tergugat:
1.H. FIRMANDEZ
2.KADIN ACEH
97 — 33
Bahwa oleh karena Gugatan penggugat kabur, maka Gugatanharus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaark);B. DALAM POKOK PERKARA1.
Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel);5. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaark);B. DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima Jawaban Tergugat seluruhnya;2. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;3.
96 — 35
, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide: pasal 62 ayat (1) sub (d) UU No. 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara Jo UndangUndang UU No 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Ke Dua Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara); nn nnn non nnnnnnnnn nn nn nnnnnnnn ncnBerdasarkan hal tersebut gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil,dan oleh karenanya haruslah ditolak atau setidaktidaknya harus dinyatakantidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; Gugatan
Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebbellum) ;Bahwa dalam gugatan aquo Penggugat menggugat Bupati sedangkan Bupatitidak terlibat dalam proses kepanitaan Pilkades tersebut, yang prosespelaksanaan Pilkades aquo dilaksanakan oleh Panitia Pilkades dan BPDOleh karena dalam gugatan Penggugat tidak melibatkan Panitia Pilkades danBPD Dukuh sedangkan Panitia Pilkades dan PBD Dukuh tidak dijadikan pihakdalam perkara aquo maka akan terdapat kekosongan hukum dimana PanitiaPilkades dan PBD Dukuh
Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil ;3 Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (ekseptio obscurum lebellum);4.
95 — 40
dan nomor 4, kataPengadilan Agama Badung, diubah menjadi Pengadilan AgamaDenpasarHalaman 5 dari 26 halaman Putusan Nomor 16/ Pdt.G/ 2021 PA Dps2.Bahwa, pada halaman 5, kata Ketua Pengadilan Agama, diubah menjadiKetua Pengadilan Agama Denpasar ;Bahwa,Tergugat di depan persidangan, telah menyampaikan jawabansecara tertulis tanggal 01 Februari 2021yang sekaligus di dalamnya Tergugatmengajukan Eksepsi serta gugatan balik ( rekonvensi ) yang pada pokoknyasebagai berikut:1.Eksepsi Ex Juri Terti:Bahwa gugatan
Penggugat kabur, karena ada pihak ketiga yangseharusnya ditarik sebagai Pihak Tergugat dan atau setidaktidaknyasebagai Turut Tergugat tidak dijadikan pihak dalam gugatan aquo yaitu:Pemerintah Republik IndonesiaCq Kantor Pertanahan Kota Balikpapan;Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat sebagaimana uraianposita 1 dan posita 2 yang mengutip pertimbangan hukum PutusanPengadilan Agama Badung Nomor 0074/Pdt.G/2018/PA.Bdg., tertanggal20 Maret 2019 M atau 13 Rajab 1440H, yang pada pokoknyamenyatakan
terletak di Kelurahan GunungBahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, PropinsiKalimatan Timur, tercatat atas nama Emilda Andina, padahal sesuaidengan Putusan Pengadilan Agama Badung No.:0074/Pdt.G/2018/PA.Bdg., tertanggal 20 Maret 2019 M atau 13 Rajab1440H, menyebutkan yaitu: Penggugat atau Tergugat dapatmengajukan gugatan kembali terhadap pembagian objek harta tersebut,jika telah jelas dan tegas tentang status perpanjangan Hak GunaBangunan terhadap objek harta tersebut;Bahwa oleh karena gugatan
Penggugat kabur (ex juri terti), gugatanPenggugat cacat formil (plurium litis consortium) dan gugatanPenggugat prematur maka sudah sepatutnya yang mulia Ketua danAnggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimenyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI:Bahwa terhadap gugatan Penggugat posita 1 (satu) dan 2 (dua) dapatdiberikan jawaban sebagai berikut:Bahwa benar tanah sebagaimana sertipikat
MISNO BUDI WASITO
Tergugat:
PT. ADIRA FINANCE CABANG KOTA JAMBI
45 — 20
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUR LIBEL)1. Bahwa Tergugat adalah Lembaga resmi, lembaga keuanganbukan bank yang menyediakan fasilitas pembiayaan kredit kendaraanbermotor dan memberikannya atas permohonan calon debitur termasukPenggugat tersebut diatas2. Bahwa benar penggugat telan mengajukan aplikasi kredit(permohonan fasilitas kredit) kepada tergugat PT ADIRA MULTIFINANCE TBK Cabang JAMBI3.
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUR LIBEL)Halaman 18 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 156/Pat.G/2020/PN Jmb1. Bahwa Tergugat adalah Lembaga resmi, lembaga keuanganbukan bank yang menyediakan fasilitas pembiayaan kredit kendaraanbermotor dan memberikannya atas permohonan calon debitur termasukPenggugat tersebut diatas2. Bahwa benar penggugat telah mengajukan aplikasi kredit(permohonan fasilitas kredit) kepada tergugat PT ADIRA MULTIFINANCE TBK Cabang JAMBI3.
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah) setiap harinya atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusanini;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipunTergugat dan Tergugat Il melakukan upaya hukum verzet, Banding danKasasi;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugatmengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagaiberikut:Eksepsi Tergugat :Gugatan
Penggugat kabur karena penggugat tidak memiliki /ega/ standing yangjelas untuk mengajukan gugatan sebagai pemilik atas objek sengketa.1.Mengenai Surat Tanda Pendaftaran (Register) yang diajukan Penggugatsebagai dasar kepemilikannya (quod nori) bukan merupakanbuktipendaftaran sebagaimana dimaksud dalam PP No.10/1961 dan PPNo.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, karena menurut Pasal 18 PPNo. 10/1961, proses ada prosedur permohonan pendaftaran tanahsebagai berikut:Permohonan disampaikan ke Kakan Pendaftaran
No. 1260 K/Pdt/201210ahli waris Lim Tio Meng dan Au Fung Als Yang Nah sebelum memeriksapokok perkara;Gugatan Penggugat kabur karena tidak menyebutkan secara jelas batasbatas obyek sengketa.Ls Dalam gugatannya Penggugat mendalilkan memiliki sejumlah tanah/lahan (quod non), akan tetapi tidak menyebutkan batasbatas tanah yangmenjadi objek sengketa dalam perkara ini;2.
40 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
bagaimanamungkin akan terbit ANJURAN DAN RISALAH PENYELESAIANHUBUNGAN INDUSTRIAL YANG MENJADI SYARAT FORMALPENGAJUAN GUGATAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.Bahwa oleh karena syarat formal sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, TIDAK DAPAT DIPENUHIOLEH PENGGUGAT, sehingga Gugatan Penggugat harus dinyatakanditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).4 Gugatan
Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel).Kontradiksi antara Posita dengan Petitum.Bahwa Penggugat dalam dalil Posita gugatannya halaman 4 butir 12menyebutkan :Bahwa dengan demikian tindakan pemutusan hubungan kerja yang telahdilakukan oleh Tergugat tidak pernah mendapat penetapan dari lembagapenyelesaian pemutusan hubungan industrial (Pengadilan HubunganIndustrial), maka berdasarkan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 Pasal 151dan atau Pasal 170, pemutusan hubungan kerja dimaksud batal demi hukumdan
diperhatikan secara cermat dan teliti antara Posita danPetitum tersebut di atas, maka sangat jelas terdapat kontradiksi, dimanapada Posita Penggugat pada pokoknya pemutusan hubungan kerja yangtelah dilakukan Tergugat batal demi hukum, dan disatu sisi dalam PetitumPenggugat minta pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak,yang perhitungannya juga tidak benar dengan demikian antara Posita denganPetitum saling bertentangan dan mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas/kabur.Bahwa oleh karena gugatan
Penggugat kabur/tidak jelas dan tidak tertentu (eenduidelijke en bepaalde conclisie) sebagaimana Yurisprudensi Putusan MA No. 250K/Pdt/1984 tanggal 16 Januari 1986, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugattertanggal 25 Mei 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tanggal 30 Mei 2011, Nomor : 105/PHI.G/2011/PN.JKT.PST,harus dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard).5 Gugatan
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 766 K/Pdt/2009Bahwa karena gugatan Penggugat cacat formil karena ada pribadipribadihukum yang seharusnya digugat tapi tidak diturut sertakan dalam gugatan ini(Exceptie Plurium Litis Consortium) ;Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Sempurna.Bahwa dalam gugatan Penggugat hanya mendalilkan bahwa bidang tanahobjek sengketa diperoleh Penggugat berdasarkan pembelian dari AdolfienPandi sesuai Akte Jual Beli No. 13/KT/X/2004 tanggal 04 Oktober 2004,tetapi tidak dijelaskan / didalilkan atas dasar hukum
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas dan sempurna, sebabdalam gugatan hanya didalilkan bahwa bidang tanah objek sengketadiperoleh Penggugat berdasarkan pembelian dari Adolfien Pandi, tanoadidalil atas dasar/landasan hukum apa sehingga Penggugat telahmenjual bidang tanah objek sengketa kepada Penggugat selakupembelinya ;Bahwa dari Perkara Perdata No. 165/Pdt.G/2006/PN.Mdo, jelasmembuktikan bahwa Penggugat menjual tanah SHM. 110/Paal Dua,tersebut atas dasar adanya Surat Kuasa tanggal 21 Maret
75 — 16
Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas/Exceptie Obscuur LibelBahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, sebagaimana terlihat darihalhal berikut ini:1.1.
Bahwa dengan adanya Perbaikan Gugatan Penggugat yang diajukanbaik dalam sidang tertanggal 6 Maret 2018 dan sidang tertanggal 26April 2018 mengenai perbaikan alamat Para Tergugat, dan denganbanyaknya penambahan dan pengurangan dalam Posita maupunPetitum Gugatan telah membuat Gugatan Penggugat kabur/tidak jelasterutama mengenai kronologis/fakta hukum Perkara aguo, dan haltersebut juga telah merugikan kepentingan Tergugat dalam menyusunJawaban.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Gugatan
Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas/Exceptie Obscuur LibelBahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, sebagaimana terlihat darihalhal berikut ini: Bahwa tidak jelas dan kaburnya gugatan Penggugat antara lainterbukti dalam dalildalil Gugatannya, Penggugat sebenarnyamenggugat dan meminta pengakhiran dan/atau pembatalanPerikatan Jual Beli No. 01 tanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat II ataukah mengenai adanya Perbuatan MelawanHukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yang
Bahwa dengan adanya Perbaikan Gugatan Penggugat yang diajukanbaik dalam sidang tertanggal 6 Maret 2018 dan sidang tertanggal 26April 2018 mengenai perbaikan alamat Para Tergugat, dan denganbanyaknya penambahan dan pengurangan dalam Posita maupunPetitum Gugatan telah membuat Gugatan Penggugat kabur/tidakjelas terutama mengenai kronologis/fakta hukum Perkara aquo, danhal tersebut juga telah merugikan kepentingan Tergugat dalammenyusun kverklaard).2.
101 — 33
Bahwa Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsimengenai Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas(Obscure Libel);Menimbang, bahwa berdasarkan alasan eksepsieksepsitersebut, maka pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi mohonkepada Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidakditerima;Menimbang, bahwa untuk memberikan pertimbangan hukumterhadap eksepsieksepsi tersebut di atas, maka Majelis Hakimberpedoman kepada ketentuan Pasal 77 ayat (1), (2), dan (3)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Pemeriksaan Setempat pada tanggal 15 Oktober 2014maka telah terdapat kepentingan oleh Penggugatsebagaimana pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya,atas dasar tersebut maka tidak perlu. menunggudilakukannya Pengukuran Ulang terlebih dahulu untukmengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Oleh karena itu, maka eksepsi Tergugat mengenai tindakanPenggugat dalam mengajukan gugatan adalah Prematurekarena belum diadakannya Pengukuran Ulang, tidaklahberalasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;2.4.Gugatan
Penggugat kabur atau tidak jelas (ObscureLibel)Menimbang, bahwa berkaitan dengan eksepsi yangdiajukan oleh Tergugat II Intervensi tersebut, maka yangmenjadi isu hukumnya adalah: Apakah dengan adanyadalil mengenai tumpang tindih lahan (overlapping) danpenerbitan Obyek sengketa yang tidak proseduralmenyebabkan Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas?
menguraikanmengenai adanya tumpang tindih (overlapping) dalampenerbitan Obyek sengketa dan adanya prosedur yangtidak dipenuhi dalam penerbitan Obyek sengketa in litis,maka Majelis Hakim berpendapat jika dalildalil tersebuttidak saling bertentangan atau menegasikan bahkan salingberhubungan dan memiliki kaitan satu dengan lainnya,sehingga tidak menyebabkan kabur atau tidak jelasnyaGugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut di atas maka eksepsi Tergugat II Intervensimengenai Gugatan
Penggugat kabur atau tidak jelas(Obscure Libel) adalah tidak beralasan hukum dan haruslahdinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa karena seluruh eksepsi yang diajukanoleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi dinyatakan ditolak, makaselanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbanganterhadap pokok sengketa:Il.
115 — 101
NOVI SUSANA, Permohonan Penggugat tersebut adalah bukti yangsempurna bahwa sebenarnya kedudukan Penggugat tidak jelas, sehingga menurut hukumtidak dapat diterima dan dibatalkan ;EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT KABUR (Obscuur Libel).a Bahwa Gugatan Penggugat Kabur dan Petitum Penggugat tidak jelas, karena apayang dikemukakan dan Posita Gugatan tidak sejalan dengan Petitum ;Bahwa Penggugat menjadikan Ny.
pembayaranpembayran yang sudah terjadi akantetapi mantan isterinya itu tidak mau menindaklanjuti;TENTANG HUKUMNYADALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Tergugat dalam jawabannya ada mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :1Nn nr BP WPengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa dan memutus perkaraa quo ;Penggugat tidak mempunyai alas hak (legal standing) untuk mengajukan gugatanterhadap Tergugat (Disqualificatoire Exceptie);Gugatan Penggugat prematur ;Gugatan
Penggugat kabur (Obscuur Libel);Gugatan Penggugat kurang pihak;Gugatan Penggugat mengandung cacat pihak (eror in persona);Menimbang, bahwa sehubungan dengan materi eksepsi dari Tergugat tersebut, makaMajelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai materi eksepsi Tergugat yang pertama yang terkaitdengan kompetensi mengadili secara relatif telah dipertimbangkan dan telah diputus olehMajelis sebagaimana yang tersebut dalam Putusan Sela No.283/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.tertanggal
haruslah dinyatakan ditolakMenimbang, bahwa mengenai materi eksepsi Tergugat yang ketiga yangmenyatakan gugatan Penggugat prematur, menurut Majelis materi eksepsi Tergugat yangketiga tersebut tidak beralasan menurut hukum karena Tergugat dalam dalil eksepsi tanpamenyebutkan alasan yang jelas kenapa gugatan Penggugat prematur, dengan demikian makamateri eksepsi Tergugat yang ketiga tersebut haruslah dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai materi eksepsi Tergugat yang keempat yangmenyatakan gugatan
Penggugat kabur (Obscuur Libel), Majelis akan mempertimbangkannyasebagai berikut :Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati surat gugatan Penggugat, menurutMajelis antara posita dan petitum gugatan Penggugat tidak ada yang saling bertentangaankarena apa yang dimohonkan dalam petitum gugatan Penggugat masih ada hubungannyaatau kaitannya dengan dalildalil yang dikemukakan Penggugat dalam posita gugatannya,sehubungan dengan hal tersebut maka materi eksepsi dari Tergugat yang keempat haruslahdinyatakan
76 — 42
GUGATAN PENGGUGAT KABUR(Obscuur Libel) mengenai batassebelah UTARAnya, sehingga telah melanggar hak milik Pihak Ketiga,dengan uraiannya sebagai berikut:3.1.3.2.Bahwa faktanya didalam posita gugatan poin 2 pada halaman 2Penggugat mendalilkan, bahwa tanah sengketa sebelah Utaranyaberbatasan hanya dengan Jalan Raya saja, dan faktanya didalamPetitum gugatan poin 2 pada halaman 5 Penggugat memohonkepada Majelis Hakim untuk menyatakan hukum bahwa tanah obyeksengketa sebelah Utaranya hanya berbatasan dengan
diterapkan dalamperkara mengenai JualBeli tanah, sehingga dengan demikianPertimbangan Yudex Facti PN Kupang dapat dikwalifisir sebagaiPertimbangan yang salah dalam Penerapan Hukumnya, sehinggaharuslah dibatalkan seluruhnya, karena Hakim mesti melaksanakanhukum yang sesuai dengan kasus yang disengketakan, dan hukumyangditerapkan tidak boleh sedikitpun bertentangandengan hukumpositifmaupun hukum objektif yang berlaku.Bahwa faktanya,Yudex Facti PN Kupang telah menolak Eksepsi poinke3 yaitu mengenai Gugatan
Penggugat KABUR (Obscuur Libel)dengan Pertimbangannya bahwa berdasarkan pemeriksaan objeksengketa yang dihadiri oleh para pihak ternyata tidak adaperbedaan batas yang ditunjuk oleh Penggugat dan Tergugat, olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat tidakberalasan hukum dan oleh karenanya patut untuk ditolak.Putusan No. 82/PDT/2016/PT.KPG.
Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, kamipara Pembanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilantinggi yang akan memeriksa perkara ini, untuk memeriksakembali seluruh faktafakta persidangan yang menyangkutdengan Eksepsi poin 2, yaitu Gugatan Penggugat KABUR(Obscuur Libel), karena faktanya batasbatas tanah sengketayang ada dalam POSITA gugatan bertentangan atau berbedadengan batasbatas yang ada dalam PETITUM gugatan(khususnya batas sebelah TIMUR dan BARAT) dimana faktanyabatas sebelah
Bahwa terhadap keberatan Ketiga dari Para Pembanding/Para Tergugattentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscure Libel), dapat dijelaskan bahwatelah jelas dalam Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Klas A Kupangmenanggapi Eksepsi Para Pembanding/Para Tergugat pada halaman 50Putusan Judex Factie yakni :bahwa berdasarkan pemeriksaan objek sengketa yang dihadiri oleh parapihak ternyata tidak ada perbedaan batas yang ditunjuk oleh Penggugat danTergugatBahwa berkaitan dengan Penggugat Prinsipal atas nama
74 — 16
Bahwa Tergugat I dan Tergugat Il menolak dengan tegas seluruh dalildalil GugatanPenggugat, karena Penggugat CACAT FORMIL disebebkan Gugatan Penggugat TIDAKBERDASARKAN PADA KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU dan TIDAKMEMPUNYAI DASAR HUKUM, oleh karenannya Gugatan Penggugat HARUS DITOLAKatau SETIDAKTIDAKNYA HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA;3 Bahwa untuk membuktikan Gugatan Penggugat TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM,sehingga menyebabkan Gugatan Para Penggugat MENGANDUNG CACAT FORMIL adalahsebagai berikut;a GUGATAN
PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL).Bahwa objek gugatan Penggugat tidak jela, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidakmemenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:e =6Tidak Jelasnya Objek Sengketae Bahwa dalil gugatan penggugat pada angka (1) dan (2) halaman (1) telah mendalilkan:SdRRABE Ba Bahwa orang tua Penggugat bernama RIDWAN BIN ABDUL ROZAKmeninggal dunia pada tahun 1994 dengan ahli waris diantaranya satu istriPutusan Perdata No. 09/Pdt.G/2015/PN.SKY Hal 5 dari
PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL).Bahwa objek gugatan Penggugat tidak jela, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidakmemenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:e =6Tidak Jelasnya Objek Sengketae Bahwa dalil gugatan penggugat pada angka (1) dan (2) halaman (1) telah mendalilkan:SdRRABE Ba Bahwa orang tua Penggugat bernama RIDWAN BIN ABDUL ROZAKmeninggal dunia pada tahun 1994 dengan ahli waris diantaranya satu istri(Hj.Hadayah ) dan tujuh anak kandung :1.Herman R, SE
Penggugat Kabur ;Bahwa terhadap eksepsi ini Para Tergugat menyatakan bahwa Gugatan penggugat mengandung cacatformil dikarenakan gugatan penggugat merupakan gugatan yang kabur dimana Penggugat dalamgugatannya tidak menjelaskan secara pasti tentang letak luas dan batas batas tanah yang menjadiobjek sengketa yang diakui sebagai miliknya, dimana dalam hal ini Penggugat hanya menjelaskantentang objek sengketa berpedoman pada tanah milik orang lain ;2 Gugatan Penggugat Error In Persona ;Bahwa pihak yang
Penggugat Kabur;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini dimana setelah Majelis Hakim mempelajari dalil yangdisampaikan oleh Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat dalam gugatannya hanya berpedomanpada pada letak tanah milik orang lain dimana menurut pertimbangan Majelis Hakim hal tersebut adalahmenupakan materi dalam pokok perkara karena harus dibuktikan terlebih dahulu apakah yang dijadikandasar Penggugat tersebut adalah tanah milik orang lain atau memang tanah miliknya, dan selain dari padaitu
41 — 16
GUGATAN PENGGUGAT KABUR TIDAK JELAS EXEPTIO OBSCURUMLEBELIUM ).Beberapa hal gugatan aquo Penggugat kabur, tidak jelas dan lebih kepadacerita dan character Penggugat yang sangat berlebihan didalam memandangsuatu permasalahan. Yang terjadi dan harus pula diuji kebenarannya.
Bahwa jelasdalam hal ini oleh Pembanding adalah pihak yang mengalami kerugian.Bahwa dasar pertimbangan hukum dari Majelis Hakim pada hal. 41 dari44 halaman menyatakan: Gugatan Penggugat kabur tidak jelas (ExeptioObscurum lebeium).Hal. 35 dari 50 hal.
Putusan Perdata Nomor 141/PDT/2016/PT BTN GUGATAN PENGGUGAT KABUR TIDAK JELAS (EXEPITO OBSCURUMLEBELIUM)Beberapa hal gugatan aquo Penggugat kabur, tidak jelas dan lebih kepadacerita dan character Penggugat yang sangat berlebihan didalammemandang suatu permasalahan.Yang terjadi dan harus pula diujikebenarannya.
Memperhatikan pasalpasal dari ketentuan perundangundangan yangberlaku dari ketentuanketentuan lain yang berhubungan dengan perkaraint.Oleh karena putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat kabur dantidak jelas adalah pertimbangan yang tidak dapat diterima.Maka dengan demikian Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan:Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi/Keberatan Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos
NUR AKMAL
Tergugat:
Bupati Aceh Tamiang
155 — 70
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lainmohon keadilan yang seadiladilnya (ex agquo et bono) sesuai rasa keadilan yangberlaku dalam masyarakat.Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, pihakTergugat telah mengajukan Surat Jawaban tertanggal 21 Agustus 2019 padapersidangan tanggal 21 Agustus 2019, yang isinya sebagai berikut:DALAM EKSEPSIGUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)Gugatan Penggugat kabur (obscuur
penggugatmerupakan gugatan yang kabur, dimana penggugattelah salah dan kelirudalam menerapkan dasar hukum demi membela kepentingan Penggugat dantidak menjelaskan secara jelas dan benar mengenai Peraturan Perundanganundangan yang dilanggar atau yang bertentangan dengan Surat KeputusanBupati Aceh Tamiang Nomor : 715 Tahun 2019 tanggal 15 April 2019 tentangPemberhentian dengan Tidak Dengan Hormat Datuk Penghulu DurianKecamatan Rantau,dengan demikian tepat dan benar apabila Majelis Hakimmenyatakan gugatan
Penggugat kabur dan dinyatakan untuk ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
Penggugat kabur dan dinyatakan untuk ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1.
Penggugat Kabur (Obscuur Libel) sehingga tidakmemenuhi syarat formil, dengan dalil yang pada pokoknya menyatakan Penggugattelah salah dan keliru dalam menerapkan dasar hukum dan tidak menjelaskansecara jelas dan benar mengenai Peraturan Perundangundangan dan AsasAsasUmum Pemerintahan yang Baik yang dilanggar serta bertentangan denganpenerbitan objek sengketa ;Menimbang, bahwa atas eksepsi yang di ajukan oleh Tergugat tersebut,Penggugat telah membantahnya sebagaimana dituangkan dalam Repliknya;Menimbang
Unun Hadinansi Neno
Tergugat:
1.Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar, c.q. Ketua Majelis Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar
2.Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB), c.q. Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)
69 — 67
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL).Halaman 12 dari 54 Putusan Perdata Gugatan Nomor 989/Pdt.G/2020/PN DpsBahwa gugatan Penggugat antara Posita dan Petitum tidak jelas dan kaburdimana didalam Petitum, Penggugat menuntut Sita Jaminan sah,sedangkan didalam Posita tidak dicantumkan adanya sita jaminan, sehinggadengan demikian jelas dan terang Gugutan Penggugat Kabur (ObscuurLibel).Dengan demikian Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menolakgugatan Penggugat atau menyatakan gugatan ini tidak
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)Bahwa gugatan Penggugat antara Posita dan Petitum tidak jelas dan kaburdimana didalam Petitum, Penggugat menuntut Sita Jaminan adalah sah,sedangkan didalam Posita tidak dicantumkan adanya sita jaminan, sehinggadengan demikian jelas dan terang Gugatan Penggugat Kabur (ObscuurLibel).Dengan demikian Tergugat Il mohon kepada Majelis Hakim untuk menolakgugatan Penggugat atau menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima (NietOntvantkelijk Verklaard).DALAM KONPENSI:
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)Bahwa gugatan Penggugat antara Posita dan Petitum tidak jelas dankabur dimana didalam Petitum, Penggugat menuntut Sita Jaminan sah,sedangkan didalam Posita tidak dicantumkan adanya sita jaminan, sehinggadengan demikian jelas dan terang Gugutan Penggugat Kabur (Obscuur Libel).Dengan demikian Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untukmenolak gugatanPenggugat atau menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima(Niet Ontvantkelijk Verklaard).Menimbang, bahwa terhadap
199 — 104
Bahwa dengan didasarkan pada alasanalasan yuridis tersebut di atas, maka terbuktibahwa Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) karena tidak jelas bahkan kaburobjek sengketa dalam Gugatan a quo, sehingga adalah tepat dan berdasarkanhukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskanperkara a quo menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) Karena Tidak Jelas BahkanKabur Posita Gugatan Penggugat.; 1. Bahwa menurut pendapat R.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) Karena Alasan PengajuanGugatan Penggugat Tidak Sesuai Bahkan Bertentangan Dengan Pasal 53ayat (2) Huruf a UU PERATUN. ; 1. Bahwa dalam Pasal 53 ayat (2) UU PERATUN telah mengatur dengan tegastentang alasanalasan pengajuan Gugatan TUN yang dikutip sebagai berikut Alasanalasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah: 77a.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) Karena Terjadi KontradiksiAntara Posita Dan Petitum Pada Gugatan Penggugat. ; Bahwa menurut pendapat R.
18 — 8
Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) mengenai obyeknya,dimana luas dan batasbatas tanah sengketa adalah salah yaitu luastanah sengketa adalah 10.400 m?
(sepuluh ribu empat ratus meterpersegi) bukan 1.380 Ha, selain itu, batas tanah sengketa sebelah Timuradalah salah dan yang benar adalah tanah sawah Inaq Fatmawati, batassebelah Barat juga salah dan yang benar adalah tanah sawah Amag Ari.Demikian pula sebelah Utara dan Selatan salah yang benar adalah1.2 Posita gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dan kontradiktif,khususnya posita pada angka 4, karena di satu sisi Penggugat mengakuimemiliki tanah seluas 1.380 Ha dan di sisi Penggugat meminta kepadaWak