Ditemukan 2317116 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Jbg
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5211
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat CRISTINA YUNINGSIH dan Tergugat RUMPOKO sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 33/P/IN/2005, tertanggal 30 Mei 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
    3. Memerintahkan kepada para Pihak
    untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang agar perceraian tersebut dicatat dalam daftar perceraian yang disediakan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu Rupiah) ;
  • Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupatenJombang untuk mencatat perceraian ini dalam daftar yang sedang berjalansetelah salinan resmi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5.
    dan Tergugat untukmengakhiri perkawinannya dengan cara perceraian?
    pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap dan berdasarkan laporan tersebut maka Pejabat Pencatatan Sipil mencatatpada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Presiden RINomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatat Cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil disebutkan bahwa : pencatatan perceraian dilakukan diInstansi Pelaksana atau UPTD Istansi Pelaksana tempat terjadinya perceraianuntuk
    dicatat pada Register Akta Perceraian, dibuatkan catatan pinggir padaRegister Akta Perkawinan, mencabut Kutipan Akta Perkawinan, serta menerbitkanKutipan Akta Perceraian, karenanya perlu diperintahkan untuk itu sekalipun tidakdicantumkan dalam petitum gugatan ;Menimbang, bahwa Pasal 75 ayat (4) Peraturan RI Nomor 25 tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilmentukan : Penitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajibanmengirimkan salinan
    putusan pengadilan mengenai perceraian kepada InstansiPelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan;Menimbang, bahwa oleh karena tempat terjadinya perceraian di Jombangmaka dapat disimpulkan bahwa Instansi Pelaksana adalah Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang sehingga Penggugat wajibmelaporkan perceraiannya ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupaten Jombang ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memerintahkan Panitera Pengadilanatau
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN KLATEN Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kln
Tanggal 6 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6118
  • strong>M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan, perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Katholik di Klaten pada tanggal 17 Maret 2013 dan telah dicatatkan Dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 62/2013 tertanggal 25 April 2013 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten, putus karena perceraian
    dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan hak asuh anak yang bernama Mario Daniswara Putrantio, jenis kelamin laki-laki, lahir di Klaten pada tanggal 16 Juli 2013 dan Maharani Adara Widyanata, jenis kelamin perempuan, lahir di Klaten pada tanggal 26 November 2014 berada pada Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kabupaten Klaten agar dilakukan pencatatan dalam register perceraian yang sedang berjalan;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatat dalam daftar/register perceraian tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perceraian;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus
Register : 03-08-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 182/Pdt.G/2018/PN Kpg
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
391
Register : 02-12-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA CURUP Nomor 0663/Pdt. G/2014/PA Crp.
Tanggal 24 Desember 2014 — Penggugat Vs Tergugat
410
Register : 20-11-2020 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 335/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 19 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8027
  • P.05/5/2003, putus karena Perceraian dengan segala akibat Hukumnya;
  • Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Christina Lee, berada di bawah asuhan Penggugat;
  • Memerintahkan agar para pihak melaporkan kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam dan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hilir, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum
    tetap guna dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian oleh Pejabat Pencatatan Sipil tersebut ;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam, untuk mengirimkan sehelai salinan resmi Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, untuk dicatatkan dalam register yang berjalan untuk itu dan menerbitkan kutipannya bagi Penggugat;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain
    Menyatakan Perkawinan antara Penggugat, PENGGUGAT, dan Tergugat,TERGUGAT, yang dilangsunkan pada tanggal 28 Nopember 2002,sebagaimana perkawinannya tercatat di Dinas Kependudukn dan TenagaKerja Kabupaten Indragiri Hilir, dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor :P.05/5/2003, tanggal 25 Februari 2003, Putus karena perceraian dengansegala akibat hukumnya;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam agar mengirimkansalinan resmi putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam, dan memerintahkan kepada Penggugat danTergugat segera melaporkan salinan putusan ini kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam setelah putusanpengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap, selanjutnya pejabat pencatatan sipil tersebut mencatat pada registerakta perceraian dan kemudian menerbitkan dan
    pelaksanaan UU nomor 1tahun 1974 tentang Perkawinan) ;Menimbang, bahwa karena pemeriksaan perkara ini dilaksanakantanpa hadirnya Tergugat, maka tentang tuntutan perceraian a quo cukupberalasan hukum untuk dikabulkan dengan Verstek, sebagaimana dinyatakandalam amar Putusan ini;Menimbang, bahwa karena perceraian yang menjadi pokok GugatanPenggugat dikabulkan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum Gugatan Penggugat satu persatu seperti dipertimbangkan di bawah ini ;Menimbang, bahwa
    maka berdasarkan ketentuan Bagian Kelima,Pencatatan Perceraian, Paragraf 1, Pasal 40 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah dirubah dengan undangundang 24 tahun 2013 TentangPerubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan, perlu untuk memerintahkan para pihaktersebut agar melaporkan perceraian a quo kepada Instansi Pelaksana palinglambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini
    Memerintahkan agar para pihak melaporkan kepada Instansi Pelaksanayaitu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam dan DinasKependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hilir, paling lambat60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang perceraian initelah memperoleh kekuatan hukum tetap guna dicatat pada Register AktaPerceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian oleh PeyjabatPencatatan Sipil tersebut ;6.
Register : 09-06-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 10-12-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 131/Pdt.G/2021/PN Ptk
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9016
  • dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Budha di Vihara Maitreya Murti Pontianak di hadapan Pemuka Agama Budha yang bernama PDT Edi Tansuri pada tanggal 25 Desember 2009, kemudian perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut didaftarkan pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 11 Juni 2010, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 571/2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 11 Juni 2010, putus karena perceraian
    mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna dilakukan pencoretan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 571/2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak tanggal 11 Juni 2010, dan untuk dicatat perceraiannya dalam buku Register yang sedang berjalan serta menerbitkan akta perceraiannya;
  • Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian
    yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 04-02-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Dpk
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
14475
  • perkawinan antara Penggugat (Agustinus Jacob Armando Hehanussa) dan Tergugat (Natashia Jolinda Nussy) yang telah dilaksanakan secara agama Kristen di GPIB Pancaran Kasih Depok pada tanggal 13 Desember 2019 dan perkawinan tersebut telah pula dicatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Depok sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : Nomor: 3276-KW-13122019-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok tertanggal 13 Desember 2019, putus karena perceraian
    dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok serta Para Pihak dalam hal ini Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok selanjutnya untuk dicatatkan mengenai perceraian ini dalam Buku Register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu, dan menerbitkan Akta Perceraian;
  • Memerintahkan kepada Penggguat dan Tergugat untuk
    melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Register : 10-04-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN AMLAPURA Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Amp
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
260
  • dipersidangan tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
  • Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 8 Juli 2007 dimana perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 17 Maret 2023 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5107-KW-17032023-0003 tertanggal 17 Maret 2023 adalah sah dan putus Karena Perceraian
    dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, untuk melakukan pendaftaran Putusan ini dan memperoleh Akta Perceraian;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Register : 11-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 110/Pdt.G/2023/PN Gin
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
217
  • Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;

    2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;

    3.Menyatakanperkawinan yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana yang dinyatakan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor:2124/CS/2007 tanggal 17 September 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, putus karena Perceraian

Register : 26-01-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7916
  • strong>

    DALAM KONVENSI

    DALAM POKOKPERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang diadakan menurut tata cara agama Katholik di Gereja Santa Anna pada tanggal 25 Maret 2007 , perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta Perkawinan Nomor . 1094 / I / 2007 tanggal 25-03-2007 putus karena perceraian
    sehelai lagi salinan putusan ini yang berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatatkan pada catatan pinggir Daftar Perkawinan yang tersedia untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administratif Jakarta Timur paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian
    memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugat Rekonvensi untuk sebahagian;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang kekuasaan orangtua untuk mengasuh kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama
Register : 08-06-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 381/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
314
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
    3. Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, pada tanggal 26 Desember 2005, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan 5039/I/2005, pada tanggal 26 Desember 2005, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, PUTUS karena perceraian dengan
    segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait, untuk selanjutnya mencatatkan Perceraian tersebut dan sekaligus menerbitkan Akta Perceraian;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan
Register : 04-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 28/Pdt.G/2018/PN TBT
Tanggal 4 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
326
  • Abdul Hafiz Hasibuan Walikota Tebing Tinggi selaku Pejabat Pencatat Sipil pada tanggal 28 Agustus 2006 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;------------------------------------
  • Menyatakan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
    • NANDYA STEPHANY ( Perempuan ) lahir di Tebing Tinggi tanggal 27 September 2002 ;
    • ISABELLA CHRISTY YANG ( Perempuan ) lahir di Tebing Tinggi tanggal 09 Oktober 2006

    diberikan kepada

Register : 10-10-2023 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 253/Pdt.G/2023/PN Bpp
Tanggal 7 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
368
Register : 23-09-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Jbg
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9020
  • Tergugat telah dipanggil sah dan secara patut untuk menghadap ke persidangan dengan tidak hadir ;
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;

    1. Menyatakan menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 00004/P/WNI/2012 tertanggal 03 Februari 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, putus karena perceraian
      dengan segala akibat hukumnya ;

    1. Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dicatat pada Register Akta Perceraian, dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan, pencabutan Kutipan Akta Perkawinan, serta penerbitan Kutipan Akta Perceraian
      dan Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jombang atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara perceraian ini yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Untuk di catatkan pada daftar yang disediakan untuk itu ;

    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu

    yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut makaPejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian danmenerbitkan Kutipan Akta Perceraian ;Halaman 17 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 63/Pdt.G/2020/PN JbgMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Presiden RINomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, pencatatan perceraian dilakukan di InstansiPelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya
    perceraian untukdicatat pada Register Akta Perceraian, dibuatkan catatan pinggir padaRegister Akta Perkawinan, mencabut Kutipan Akta Perkawinan, sertamenerbitkan Kutipan Akta Perceraian, karenanya perlu diperintahkan untukitu sekalipun tidak dicantumkan dalam petitum gugatan;Menimbang, bahwa Pasal 75 ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil menentukan : Panitera Pengadilan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) berkewajiban
    mengirimkan salinan putusanpengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan,:Menimbang, bahwa oleh karena tempat terjadinya perceraian diJombang maka dapat disimpulkan bahwa Instansi Pelaksananya adalahKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombangsehingga Penggugat wajib melaporkan perceraiannya ke Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memerintahkan
    Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepadaPejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Jombang, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakputusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dicatat padaRegister Akta Perceraian, dibuatkan catatan pinggir pada Register AktaPerkawinan, pencabutan Kutipan Akta Perkawinan, serta penerbitanKutipan Akta Perceraian dan Memerintahkan Panitera Pengadilan NegeriJombang atau Pejabat Pengadilan yang
    ditunjuk untuk mengirimkansalinan putusan perkara perceraian ini yang sudah berkekuatan hukumtetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenJombang Untuk di catatkan pada daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 21-12-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Njk
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
11237
  • Yang tercatat pada Kantor Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk dalam Akta Perkawinan No. 3516-KW-05062012-0001 tanggal 04 Juni 2012; PUTUS KARENA PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk untuk mengirimkan salinan putusan resmi kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk, untuk didaftar dan dicatat dalam register perceraian yang disediakan untuk itu, untuk kemudian diterbitkan Akta Perceraiannya
Register : 11-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN TOLITOLI Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Tli
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9016
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 474.2/84/XII/TLI/97 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tolitoli atau pejabat yang ditunjuk untuk itu dan Penggugat untuk mengirimkan Salinan Putusan
Register : 18-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 386/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2715
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil Badung yang terdaftar di Akta Perkawinan No. 536 / KT / 1994 tertanggal 28 November 1994 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

    4.

    Memberikan ijin kepada kedua belah pihak untuk Melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan / didaftarkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;

    5. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;

    6.

    Ketua PengadilanNegeriDenpasar berkenan menerima dan memeriksa gugatan ini yangselanjutnya berkenan pula memanggil Penggugat dan Tergugat pada hari dantanggal sidang yang telah ditetapkan, kKemudian memutuskan perkara ini yangamarnya sebagai berikut :IPMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yangdilaksanakan di Kantor Catatan Sipil Badung yang terdaftar di AktaPerkawinan No. 536 / KT / 1994 tertanggal 28 November 1994 adalah putuskarena perceraian
    Kuta , Kab.Badung ;Menimbang,bahwa dengan demikian Penggugat dan tergugat telahmenikah secara sah menurut agamanya yaitu agama hindu (vide pasal 2 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan ;Menimbang, bahwa untuk melakukan perceraian harus dipenuhi salah satusyarat yang termuat dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun1975;Menimbang, bahwa dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9Tahun 1975 disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan ataualasanalasan:a.
    sebagaimana yang diatur dalampasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuhi,dengan demikian maka pihak Penggugat dinyatakan dapat membuktikan dalil dalilgugatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dapat membuktikan dalildalilgugatannya sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,serta denganmemperhatikan bukti P9 berupa Pemberian Ijin Perceraian Pegawai NegeriSipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung maka Majelis Hakimmenyatakan perkawinan antara Penggugat dan
    Kuta, Kab.Badung sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 28 Nopember 1994No. 536/K.T/1994 dengan Penggugat sebagai Purusa , putus karena perceraian,dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 2 dikabulkan;Hal 7 dari 10 hal Putusan No.386/Pdt.G/2017/PN DpsMenimbang, bahwa oleh karena brdasarkan bukti P4 dan P5 anakanakdari Penggugat dan Tergugat telah berusia dewasa , sehingga tidak diperlukanadanya Pengasuhan ; Oleh karenanya peetitum gugatan Penggugat mengenaihal ini tidak beralasan
    Memberikan ijin kepada kedua belah pihak untuk Melaporkan kepada KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, paling lambat 60(enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan / didaftarkan dalam registeryang diperuntukan untuk itu;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;6.
Register : 11-09-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 67/Pdt.G/2019/PN Krg
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7012
  • Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 21 Juli 1990, sebagaimana tercatat dan atau terdaftar dalam kutipan Akta Perkawinan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar Nomor : 64/Ind/CS/Kra/1990 tanggal 26 Juli 1990, putus karena perceraian dengan segala akibat hukum.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar/pejabat yang ditunjuk, segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk dapat mengirimkan salinan putusan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk dicatat dalam buku register perceraian dan segera menerbitkan akta perceraian antara penggugat dan Tergugat.
    Menyatakan/ menetapkan menurut hukum bahwa pernikahan/perkawinanantara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 21 Juli1990, sebagaimana tercatat dan atau terdaftar dalam Kutipan AktaPerkawinan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKab.Karanganyar Nomor 64 / Ind / CS / Kra / 1990 tanggal 26 Juli 1990,adalah putus karena perceraian;3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar/ pejabatyang ditunjuk, segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, untukdapat mengirimkan salinan putusan ini kepada kantor Dinas kependudukandan Pencatatan Sipil Kab.Karanganyar untuk dicatat dalam buku registerperceraian dan segera menerbitkan akta perceraian antara Penggugat danTergugat;4.
    berlangsung hingga putusanternyata Penggugat masih tetap pada sikapnya ingin bercerai dengan Tergugat;Menimbang, bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antaraseorang pria dan seorang wanita sebagai suamiistri dengan tujuan membentukhubungan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa (Pasal 1 UndangUndang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI dalam putusanNomor: 543 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dalam pertimbangannyamenyatakan bahwa Perceraian
    Menyatakan menurut hukum bahwaperkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan padatanggal 21 Juli 1990, sebagaimana tercatat dan atau terdaftar dalamKutipan Akta Perkawinan dari Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Karanganyar Nomor 64/Ind/CS/Kra/1990 tanggal 26 Juli1990, putus karena perceraian dengan segala akibat hukum;4.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar/pejabatyang ditunjuk, segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, untukdapat mengirimkan salinan putusan ini kepada kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk dicatat dalam bukuregister perceraian dan segera menerbitkan akta perceraian antaraPenggugat dan Tergugat;Halaman 6 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Nomor 67/Pdt.G/2019/PN Krg5.
Register : 13-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN MALANG Nomor 106/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6614
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 1979 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No.184/1979 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan PemerintahNo.9 Tahun 1975, mohon agar diperintahkan kepada panitera pengadilanNegeri Malang untuk mengirimkan salinan Putusan perceraian yang telahberkekuatan hukum tetap kepada kantor Dinas Kependudukan danHalaman 2 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 106/Pdt.G/2020/PN MIigPencatatan Sipil Kota Malang untuk dicatat dalam buku register yangdisediakan untuk itu.7.
    Bahwa, apa yang telah disampaikan dalil Penggugatsebagaimana tersebut diatas adalah dalil yang tidak benar, mohondalildalil tersebut ditolak dan mohon hal tersebut digunakansebagai alasan pemutusan perceraian, dengan hukuman harusmemenuhi kewajibankewajiban yang selama pernikahan diabaikandan tidak dipenuhi secara layak, maka akan diuraikan lebih lanjutdalam Rekonpensi dibawah iniDALAM REKONPENSI :a.
    Bahwa, akibat terjadi perceraian dikarenakan kasih sayang dan cintakasih dinodai oleh Tergugat Rekonpensi dengan cara meninggalkandan mepermainkan harga diri dan perasaan seorang perempuan,maka Tergugat Rekonpensi harus memberi uang kenangkenangansebesar Rp. 150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah).g. Bahwa, Tergugat Rekonpensi harus memberi uang selama masatunggu kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah).h.
    Anak, Perempuan, umur 30 tahun, putus karena perceraian denganalasan sebagaimana dalam jawaban Tergugat.DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya.Halaman 8 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 106/Pdt.G/2020/PN MIig2.
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yangdilaksanakan pada tanggal 13 November 1979 berdasarkan Kutipan AktaHalaman 16 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 106/Pdt.G/2020/PN MIgPerkawinan No.184/1979 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang putus karena perceraian dengan segala akibathukumnya.3.
Register : 09-03-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Pbr
Tanggal 18 April 2017 — LINA VS FEBRYANTO TEJA KUSUMA
999
  • Menyatakan secara hukum perkawinan yang dilaksanakan oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara agama Budha pada tanggal 18 September 2010 yang telah didaftarkan pada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dengan Nomor register : 1471-KW-04122012-0006, tertanggal 10 September 2012 tersebut Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya.5.
    Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru guna memperoleh Akta Perceraian.7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
    Menyatakan secara hukum perkawinan yang dilaksanakan olehPENGGUGAT dengan TERGUGAT secara agama Budha pada tanggal18 September 2010 yang telah didaftarkan pada Kantor DinasPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru denganNomor register : 1471KW041220120006, tertanggal 10 SeptemberHalaman 3 dari 14 Halaman Putusan Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Pbr2012 tersebut Putus Dan Selesai Karena Perceraian Dengan SegalaAkibat Hukumnya.4. Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang benama :1.
    Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusanini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Pekanbaru guna memperoleh Akta Perceraian. .6.
    PP No.9Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan juga diatur tatacara perceraian, yang pada pokoknya tidak bisa lagi dilakukan secara semenamena, melainkan harus dengan prosedur hukum tertentu yakni hanya bolehHalaman 9 dari 14 Halaman Putusan Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Pbrdidasarkan pada alasanalasan yang diatur secara limitatif dalam UndangUndang ;Menimbang, bahwa alasan perceraian dimaksud diatur dalam Pasal 39ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf c PP No.9 Tahun 1975, yangsalah
    wajib dilaporkan oleh yangbersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) harisejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap dan ayat (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian danmenerbitkan Kutipan Akta Perceraian, sehingga bagi Majelis Hakim cukupalasan menurut hukum bahwa petitum Pengugat pada poin 5 untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa dikarenakan gugatan
    Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusanini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Pekanbaru guna memperoleh Akta Perceraian.. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.426.000, (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 13 April 2017, oleh kamiASEP KOSWARA, SH.