Ditemukan 32149 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3321K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — Abd. Latif Akbar; Sea binti Makku; Basse binti Makku; Sudding Dg. Bani bin Makku; Bibi binti Makku; Mina binti Makku; Lomoing bin Makku; Yosef Lengkong; Harry Tonger; Kepala Badan Pertanahan Nasional
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 06-12-2006 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537K/TUN/2005
Tanggal 6 Desember 2006 — NONA OKTARITA TRYTYASSIWI, SH. ; ANA RUKANA ; MOMON KUSMANA ; TATTO S PRADJAMANGGALA, SH. ; ANDI SUHANDI ; A D A N G ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 16-05-2008 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1307K/PDT/2004
Tanggal 16 Mei 2008 — HADIJAH YUSUF ; vs. SUGIARTO HARTANTO, S.H., ; BAHRUNSYAH, S.H., ; Dkk
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 19-02-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3287K/PDT/2002
Tanggal 19 Februari 2008 — WILLEM HENDRIK RUNGKAT ; DEECE ELSYE MASSIE ; NY HANG GIOK ING (CI NIO) ; MARTINO, dkk.
1616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 19-02-2008 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3058K/PDT/2002
Tanggal 19 Februari 2008 — NYONYA NANA ; KHAIRUDDIN YOUR, dkk. ; SAHAT SIAHAAN, SH. ; NYONYA LIM YE TJONG SIE YIN.
3836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 16-08-2007 — Upload : 21-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709K/PDT/2007
Tanggal 16 Agustus 2007 — SURYADI ; INDRA WIJAYA ; Dkk vs. PENGURUS YAYASAN KESEJAHTERAAN SOPIR ADARO ; NOTARIS MIRZASYAH SJACHRAN, SH ; Dkk
3523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 26-01-2000 — Upload : 14-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2580K/Pdt./1998
Tanggal 26 Januari 2000 — Yayasan Saweri Gading
3830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 15-02-2008 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86K/PDT/2005
Tanggal 15 Februari 2008 — S U H A R L I ; vs. R O H A L I
159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 14-02-2008 — Upload : 15-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53P/HUM/2006
Tanggal 14 Februari 2008 — BUPATI ASAHAN ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
7159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 04-01-2007 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2059K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 —
2016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 15-02-2008 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62K/PDT/2005
Tanggal 15 Februari 2008 — NY. HERLINA TANDIARA alias ONG GIOK ING ; vs. NY. MOESANG TRIAYUH alias TJIONG MOE SANG ; Dkk
1413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 19-11-1977 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95A.K/Kr/1973
Tanggal 19 Nopember 1977 — -
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 06-12-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195K/TUN/2005
Tanggal 6 Desember 2006 — PT. MULYA STRADA ARAHSARANA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
1417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 19-02-2008 — Upload : 05-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39K/PID/SUS/2008
Tanggal 19 Februari 2008 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS ; Ir. BASUKI RAHMAT JOYO JALI
33017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 12-12-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3066K/PDT/2002
Tanggal 12 Desember 2006 — Hezambowo Gulo alias Ama Waolo; Filifo Gulo vs. Asanudi Halawa; Yafeti Halawa; Fanorotodo Halawa; Seti'eli Halawa; Fanotona Halawa; Fangando Halawa; Atosokhi Halawa
3827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 24-10-2007 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856K/PDT/2007
Tanggal 24 Oktober 2007 — RIVAI BIN PATJAA ; IR. RUKIAH BINTI PATJAA, dkk. : M. ABDUH BIN DJABARULLAH
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 29-11-2007 — Upload : 04-06-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313K/PID/2007
Tanggal 29 Nopember 2007 — ADRIAN BUDIARJO MANEKING
148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 20-09-2007 — Upload : 22-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190K/PID.SUS/2007
Tanggal 20 September 2007 — HUZAIMAH alias NANI binti DUNGCIK
7834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 23-12-2005 — Upload : 28-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932K/PID/2005
Tanggal 23 Desember 2005 — Dr. Syafran Halim Harahap; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pemantang Siantar
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 20-08-2004 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 PK/N/2004
Tanggal 20 Agustus 2004 — PT. Aditya Toa Development
7635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya