Ditemukan 135088 data
8 — 3
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonanPemohon dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96:Artinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabdabarangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan ta tidak memenuhi panggilan itu, maka tatermasuk orang yang dhalim dan gugurlah haknya.Menimbang
termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :halaman 13 dari 17 halaman, Putusan Nomor 2459/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi
6 — 6
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugatdapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :alse Kye aSls Gl es ye: DB plang aye tl eee call pl Guaall ye4b a.
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :dle ail abd Gd yoy all ope Ho op ype yy YArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya
6 — 7
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugatdapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :alS= cy Sle oll pea Ge : Di play dye ail ghee sill gh Gusall Yesa) oY lb s48 Gay ald yellArtinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabdabarangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan ia tidak
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Agle alll BO BS oye g alll pts ts pe) pal gy calArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Hal. 12 dari 15 halaman Putusan Nomor 2442/Pdt.G/2021/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga
12 — 6
tidak hadir di ruang sidangtanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke ruang sidang sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR juncto Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugatdapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :dle ail abd Gd yoy all ope Ho op ype yy YArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya
5 — 3
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonanPemohon dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :ala Ce aSle oll 62 ye: Ul ala y ale ait!
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :gle ih 55 GE Gye.y alll 0 to plo Gye I pia 9) palArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatSuaminya
7 — 3
Mlg.Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :Artinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabda :barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan ia tidak memenuhi panggilan itu, maka Iatermasuk orang yang dhalim dan gugurlah haknya.Menimbang bahwa dalildalil permohonan Pemohon merupakanrangkaian dalil yang pada pokoknya bahwa rumah tangga Pemohon danTermohon sudah tidak harmonis
termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., diriwayatkan oleh Imam Malik menegaskan :Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya:Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatsuaminya, karena perbuatan demikian dilarang oleh syariat;
5 — 4
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonanPemohon dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :alsa Gye Sle coll gen ye: DE play agle sith chee alll gl Gusall Yes4) a Y alle s8 Gas ali quellArtinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabda :barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Agle ill 65 G5 eg dlle ue pe ye oh ee 9) plyArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya:Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatsuaminya,
6 — 5
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonanPemohon dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :aS Ce Sls Cl goa Go: Sd aby ule atl ee sail Gy) Gpsall Ye4 ga Y alle sgh Gay ald GrohlArtinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabdabarangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan ia tidak
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Azle fl So BG peg dil pe pe pe I pg) pehalaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 2436/Pdt.G/2021/PA.Kab.MlgArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya
8 — 5
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonanPemohon dapat diputus dengan Verstek;halaman 6 dari 16 halaman, Putusan Nomor 2798/Pdt.G/2021/PA.Kab.MIgMenimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :alSa Ce Sle ool! cea es NH aby Ale ait!
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Aale lll 605 5 Spe g dll ate le pe og) pn)Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatSuaminya, karena
14 — 3
tidak hadir di ruang sidangtanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke ruang sidang sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR juncto Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugatdapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :dele il abd GS og di ope Go oy ye Wy ypArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya
6 — 6
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonanPemohon dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96:Artinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabdabarangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan ia tidak memenuhi panggilan itu, maka tatermasuk orang yang dhalim dan gugurlah haknya.Menimbang
termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatsuaminya, karena perbuatan demikian dilarang oleh syariat
6 — 5
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonanPemohon dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :lS cys aSle cll 02 Ge: SE aby gle at!
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
ey > peelhalaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 1573/Pdt.G/2018/PA.Kab.MigArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatsuaminya, karena perbuatan demikian
8 — 3
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonanPemohon dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :lSa (ye aSbe cll pea Ge: SE alury dale ail ghee gaill Gol Gasall Gesa ja Y alls 94 Gay ali GyalucdlArtinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabdabarangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Agle al) $5 G5 Seg dll > ie pin Se pg ) pinArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatsuaminya, karena
4 — 3
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonanPemohon dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :Artinyva : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabda :barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan ia tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang yang dhalim dan gugurlah haknya.Menimbang
termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :halaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0268/Pdt.G/2015/PA.Kab.MigArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi
4 — 3
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatanPenggugat dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :Artinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabda :barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan ta tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang yang dhalim dan gugurlah haknya.Menimbang
termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;halaman 12 dari 16 halaman, Putusan Nomor 5128/Pdt.G/2015/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi
5 — 3
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatanPenggugat dapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :Artinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabda :barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan ia tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang yang dhalim dan gugurlah haknya.Menimbang
termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan demikian dilarang syariat
5 — 6
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugatdapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :lS (ye Sle cll co Ke: DH plan y Ale atl glen alll Gh Gaal Gesa) oY lb sd Gay ald yellArtinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabdabarangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan ia tidak
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :dele il abd GS og di ope Go oy ye Wy ypArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya
10 — 6
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugatdapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :alSa cy aSle oll pea Ge: De alas y dle all lee gill gh Qual yesa) Ga Y alle 94 Gins ald cyroballArtinya : Dari Al Hasan, sesungguhnya Nabi SAW., telah bersabda :barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, sedangkan
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :dele il abd GS og di ope Go oy ye Wy ypArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya
10 — 6
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugatdapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :alSm Ce aSls oll go2 Ge: Dd plang aul tl lee gail Gp!
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Agle alll BO BS oye g alll pts ts pe) pal gy calArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;halaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 2852/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu
10 — 6
Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugatdapat diputus dengan Verstek;Menimbang bahwa ketentuan tersebut diatas relevant dengan HaditsNabi dalam Kitab Hadits Muinul Hukkam halaman 96 :alsa Cs aSle oll es Ge: DM alas aul tl lee cuill op!
termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits
Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Agle dil abd (Eb oyog alll ope o> op le Yo po YArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada