Ditemukan 37348 data
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
366 K/Pdt.Sus-PHI/2020
., Hakimhakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelisdengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan Hari WidyaPramono, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd./ Ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. H. Hamdi, S.H., M.Hum.Ttd./Dr. H. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Ttd./Hari Widya Pramono, S.H., M.H.UNTUK SALINANMAHKAMAH AGUNG R.1a.n.
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan, menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segeramemulihkan Nama baik Penggugat, karena tidak ada alasan dan dasar hukumbagi Tergugat mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadapPenggugat;6 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Dan atau Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No.208/PHI
perkara ditanggung oleh Negara yang keseluruhannyaberjumlah sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan pada tanggal 15Februari 2012 dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat, kemudianterhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 20 Februari 2012 diajukan permohonan Kasasi secara lisan pada tanggal28 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan Kasasi No.22/Srt.KAS/PHI
HakimHakim Ad Hoc PHI padaMahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpadahari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantuoleh Yuli Heryati, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;HakimHakim Anggota; Ketua;Ttd./ Jono Sihono, S.H. Ttd.Ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.Panitera Pengganti;Ttd.Yuli Heryati, S.H., M.H.UNTUK SALINANMAHKAMAH AGUNG R.La.n.
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAPA JAYA AGUNG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 240/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg tanggal 30 April 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
941 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp800.000,00(delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 31 Mei 2018 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 Juni 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Juni2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor69/Kas/G/2018/PHI
,S.E., M.Si HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai anggota putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H.,Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd./ Ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.Ttd./Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.SiHalaman 7 dari 8 hal.Put.Nomor 941 K/Padt.SusPHI/2018Panitera Pengganti,Ttd.
39 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
HakimHakim Ad Hoc PHI padaMahkamah Agung RI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh AnggotaAnggotatersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengantidak dihadiri oleh para pihak ;AnggotaAnggota Ketuattd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.ttd/ Dr. Horadin Saragih, SH.,MH.Panitera Penggantittd/ Endang Wahyu Utami, SH.
64 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 K/Pdt.Sus-PHI/2021
., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasingsebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh AnggotaAnggotatersebut dan oleh Hj. Widia Irfani, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpadihadiri oleh para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd ttdDr. Horadin Saragih, S.H., M.H Sudrajad Dimyati, S.H., M.HttdDr. Junaedi, S.H., S.E., M.SiPanitera Pengganti,ttdHj. Widia Irfani, S.H., M.HUntuk SalinanMahkamah Agung R.Ia.n.
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 27/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd., tanggal 11 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat, yang terdiri dari:a. Uang pesangon 1 x 9 x Rp2.460.980,00 = Rp22.148.820,00b.
885 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Nomor 885 K/Pdt.SusPHI/2019HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadirioleh Para Hakim Anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami, S.H., M.H.,Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota Ketua Majelis,Ttd./ Ttd./Dr Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H. Dr Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.Ttd./Dr H. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Ttd.
34 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PHI padaMahkamah Agung sebagai HakimHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakimHal. 9 dari 10 hal. Put. No. 765 K/PDT.SUS/201 2Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh para pihak ;HakimHakim Anggota: Ketua:ttd./Arief Soedjito, SH., MH. ttd./H. Yulius, SH., MH.ttd.
54 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
729 K/Pdt.Sus-PHI/2022
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelabuhan Gorontalo statusnya sebagai wadahpemberi jasa yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) selakupemberi kerja (pemberi upah), sehingga sistem pengelolaan dananya tergantungbesar kecilnya dari hasil kegiatan bongkar muat.Dalam Pokok Perkara:1 Segala apa yang diuraikan pada point a, b dan c tersebut di atas, mohondianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pokokperkara ini.2 Bahwa Pemohon = Kasasi/Tergugat tidak sependapat denganpertimbangan hukum Majelis Hakim PHI
HakimHakim AdHoc PHI, masingmasingsebagai anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh AnggotaAnggota tersebut dan dibantuoleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadirioleh para pihak.Anggota Anggota KetuaTtd./Arief Soedjito, SH.,MH. Ttd./Ttd./Jono Sihono, SH. Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.Panitera PenggantiTtd./Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIan.
55 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
1076 K/Pdt.Sus-PHI/2019
., HakimHakim Ad Hoc PHI masingmasing sebagai Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan olehSusi Saptati, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,Ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.Ttd/. H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.Tid/. Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Panitera Pengganti,Ttd/.
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang memeriksa danmengadili perkara PHI Nomor 84/PDT.SUSPHI/2015/PN.MDN tersebut,tidak sepenuhnya memperhatikan data bukti tertulis yang diajukan oleh PT.Bank Sumut (ic.
Bahwa dalam hal jawaob menjawab dan pembuktian sertaketerangan saksisaksi pada persidangan di PHI Medan, Tergugat II(ic. pemohon kasasi) sudah tegas menyatakan bahwa yangHal 17 dari 44 hal. Put. Nomor 43 K/Pdt.SusPHI/2016menerima, penempatan/menentukan jabatan, menetapkan gaji,menghitung dan membayar gaji serta penghasilan lainnya adalahatas kebijakan Tergugat (ic. PT. Bank Sumut) dan dibayarkansecara langsung oleh Tergugat (ic. PT.
Bank Sumut) untuk mebayar hakhak Penggugat akibatpemutusan hubungan kerja yaitu. uang pesangon, Uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selamaproses yaitu sebesar Rp98.876.538, (bukan tanggung jawabbersama) adalah merupakan putusan yang adil dan tepat karenaMajelis Hakim PHI Medan yang menangani dan memutus perkaratersebut menurut pendapat kami sepenuhnya memperhatikansemua suratsurat yang diterbitkan oleh PT.
Hakamuddin Halim denganPutusan PHI Medan Nomor 70/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn tersebut,yaitu samasama diberhentikan oleh PT. Bank Sumut ( ic. Tergugat) semestinya kasus yang sama seharusnya mendapatkan putusanyang sama;Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, jelas bahwa yangbertanggung jawab atas hak pesangon dan ganti kerugian kepadaTermohon Kasasi adalah PT. Bank Sumut (ic. Tergugat 1)sepenuhnya dan bukan kewajiban bersama antara Tergugat danpemohon kasasi, telah diatur sendiri oleh perusahaan PT.
M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ituHal 48 dari 44 hal. Put. Nomor 43 K/Pdt.SusPHI/2016juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh anggotaanggota tersebut danoleh Hari Widya Pramono, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri olehpara Pihak.Anggotaanggota, Ketua Majelis,tid. tid.Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.tid.H.
80 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 17/G/2010/PHI/PN.Bdg., tanggal 7 Mei 2010adalah sebagai berikut :DALAM PROVISI :e Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :PRIMER :e Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;SUBSIDER ;1 Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat sejak tanggal 30 Januari 2009 dan memerintahkan Tergugatuntuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat berupa uang pisah danuang kebijaksanaan masingmasing sebagai berikut :e Saiful sebesar Rp. 4.884.284,e Sudaryanto
SUDARYANTO tersebut ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 805 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 8Nopember 2010 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat padatanggal 11 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugatdiajukan permohonan peninjauan kembali masingmasing pada tanggal 1 November2011 sebagaimana ternyata dari akteakte pernyataan permohonan peninjauan kembalimasingmasing No. 11/ PK/2011/PHI
pada poin huruf a s/d e tersebut sangatlah jelasbahwa mogok yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Jo 140 UUNo.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;2 Bahwa mengutip pendapat hukum dari Bapak Asep Maulana Syahidin,SH salahseorang Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung yang memeriksa salah satu Perkara terkait MogokKerja yang dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Januari 2009 bersama denganPemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara No. 16/G/2010/PHI
KEP. 232 /MEN/2003 Pasal 6 sebagai peraturanpelaksanaan dari Pasal 142 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa mengutip pendapat hukum dari Bapak Asep Maulana Syahidin, SH salahserang Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKlas IA Bandung yang memeriksa salah satu Perkara terkait Mogok Kerja yangdilakukan pada tanggal 14 dan 15 Januari 2009 bersama dengan PemohonPeninjauan Kembali (PK) dalam perkara No. 16/G/2010/PHI/PN.Bdg dimana didalam Pendapat Hukum
Buyung Marizal, SH. dan Dwi Tjahyo Soewarsono,SH., MH., HakimHakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelisbeserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH., MH.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;HakimHakim Anggota ; Ketua;Ttd./ Ttd./H. Buyung Marizal, SH. H. Djafni Djamal, SH., MH.Ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH.Panitera Pengganti ;Ttd.
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: CV MULTI TECH, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr., tanggal 6 Februari 2019, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
607 K/Pdt.Sus-PHI/2019
., Hakimhakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olehAnggotaanggota tersebut dan Edy Wibowo, S.H., M.H., Panitera Penggantidan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. H. Hamdi, S.H., M.Hum.ttd./Dr. H. Fauzan, S.H., M.H.Halaman 9 dari 10 hal. Put. Nomor 607 K/Pdt.SusPHI/2019Panitera Pengganti,ttd.
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
) dalam gugatanyang diajukan dalam perkara ini.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 30 Juli 2012 dan kontra memorikasasi tanggal 03 Oktober 2012 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti,dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medantidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan PHI
,MM., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan dihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan dibantu olehRafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh parapihak.Anggotaanggota,Ttd/Arsyad, SH.,MH.Ttd/Bernard, SH.,MM.Ketua,Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.Panitera Pengganti,Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n.
95 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
205 K/Pdt.Sus-PHI/2022
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
364 K/Pdt.Sus-PHI/2022
52 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
pihak maka pihak atausalah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisinan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat";"(2) Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh satu pihak di PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat";Bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat setelah melewati proses bipartite danmediasi sebagai syarat berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Hubungan Industrial (PHI
Bahwa karena tuduhan meminta name tag dan uang seragam adalahfitnah, juga telah dilakukan oleh Tergugat melalui bukti yang diajukan dalampersidangan sebelumnya dalam PHI perkara No.118/PHI.G/2011/PN.JKT.PST.Saudara IMAS AFRIZAL menyatakan yang meminta uang seragam tersebutadalah Saudara SUGENG, Pekerja HOTEL GRAND HYATT JAKARTA (BuktiP18);34.
Bahwa karena tuduhan Penggugat meminta atau menerima uangseragam adalah fitnah dan dilakukan dalam persidangan PHI dalam perkara118/PHI.G/2011/PN. JKT.PST maka kuasa Penggugat telah melaporkan tindakpidana fitnah, pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dipersidangan yang dilakukan oleh Sutarsono DKK ke Polda Metro Jaya (BuktiP20);36.
Bahwa Majelis Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat melalui PutusannyaNo.218/PHI.G/2006/PN.JKT.PST, menyatakan sebagai berikut:"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Rv maka Surat Gugatanharus memenuhi 3 (tiga) syarat yang bersifat kumulatif, yaitu:1. Menyebutkan dengan jelas identitas (persona statue) para pihakberpekara;1. Menyebut duduknya perkara; dan2.
Bahwa oleh karena itu, maka sudah selayaknya Majelis Hakim PHI padaPN Jakarta Pusat pemeriksa perkara aquo menyatakan GugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);DALAM PERMOHONAN PUTUSAN SELA 1.Bahwa Penggugat poin 3 halaman 2 mengakui selama skorsing yaitusejak 9 Februari 2011, Penggugat tidak melaksanakan pekerjaannya.Namun Tergugat tetap membayarkan upah penuh termasuk uangservice kepada Penggugat selama 6 bulan sampai bulan Juni 2011;2.
76 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
165 K/Pdt.Sus-PHI/2019
sebesarRp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 1 November 2018,kemudian terhadapnya olen Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 November 2018 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 19 November 2018, sebagaimana ternyatadari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 164/Srt.KAS/PHI
,HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan Ninil Eva Yustina, S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd ttdH. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.ttdDr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 165K/Padt.
87 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT G4S CASH SERVICE tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn tanggal 28 Juni 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
497 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp611.000,00(enam ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 18 Juli 2018 kemudian terhadapnya olen Pemohon Kasasidengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1Agustus 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Agustus 2018sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor76/Kas/2018/PHI
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor: 98/Pdt.Sus/PHI/2018/PN Mdn;Selanjutnya mengadili sendiri memberi Putusan yang berbunyi sebagaiberikut:Mengadili Sendiri1. Menyatakan Gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat Ditolakuntuk seluruhnya;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara TermohonKasasi/dahulu Penggugat dan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugatberakhir berdasarkan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu TertentuHalaman 4 dari 7 hal. Put.
,HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh Yusticia Roza Puteri, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd/Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Ttd/Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.Ttd/Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Panitera Pengganti,Ttd/Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H.Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n.