Ditemukan 23053 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 557/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 14 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
2.BHAROTO, S.H.
Terdakwa:
AVIN ASHOK MULANI Alias AVIN
10249
  • :

    1. Menyatakan Terdakwa AVIN ASHOK MULANI ALIAS AVIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tanpa adanya uji kelayakan baku
Putus : 09-07-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN MASAMBA Nomor 67/Pid.B/2015/PN Msb
Tanggal 9 Juli 2015 — HASBI ALIAS BAPAK AISYAH
3711
  • BAPAK HERI dengan cara mengayunkan parangnya berkalikali kearahtubuh KAMBE ALIAS BAPAK HERI namun ditangkis oleh KAMBE ALIASBAPAK HERI dengan menggunakan sebilah parang dan pada saat KAMBE ALIASBAPAK HERI jatuh maka Terdakwa langsug memarangi bagian tubuh Terdakwa;e Bahwa pada saat terjadinya pemarangan tersebut Saksi sedang berada disamping pasarTolada kemudian Saksi dipanggil oleh FAJRI sehingga Saksi langsung mendatangitempat kejadian yang mana antara Terdakwa dan KAMBE ALIAS BAPAK HERIsaling baku
    Unsur Melakukan penganiayaan; Hal 21 dari 28 hal Putusan No.67/Pid.B/2015/PN.Msb.22Menimbang, bahwa oleh karena undangundang tidak merumuskan dengan khususdan jelas mengenai istilah penganiayaan (mishandeling) sehingga secara baku belum bisadisepakati bersama bagaimana sesungguhnya bentuk dari penganiayaan yang dimaksud,tetapi walaupun demikian untuk memberikan acuan terhadap peristilahan tersebut, doktrinhukum pidana menafsirkan penganiayaan (mishandeling) sebagai suatu perbuatan yangdilakukan dengan
Putus : 16-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3162 K/Pdt/2015
Tanggal 16 Februari 2016 — HENDRA GUNAWAN VS PIMPINAN CABANG BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SUNGAILIAT, DKK
9039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas, makadapat dipidana penjara selama 5 tahun, denda 2 miliar rupiah (videpasal 62 ayat 1 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen);Bahwa selama persidangan ini, tidak ada bukti tertulis yang diajukanoleh Tergugat/Terbanding/Termohon berupa surat peringatan atausurat wanprestasi atas perjanjian yang dibuat, maka BRI selaku pelakuusaha dalam perjanjian klausula baku dilarang mencantumkanklausula baku yang letak atau bentuk sulit terlihat
Register : 05-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 23-05-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 262/Pid.B/2015/PN.Bdg
Tanggal 21 April 2015 — ARIS RISNADI Bin DADI SUTARDI
5112
  • menerangkansebagai berikut:e Bahwa saksi bekerja di Pabrik mie milik Terdakwa ARIS RISNADI BINDADI SUTARDI sejak tahun 2010, dan pabrik tersebut beralamat dilingkungan Barak Rt. 001 Rw. 007, Kelurahan Situ KecamatanSumedang Utara Kabupaten Sumedang ;e Bahwa lokasi pabrik mie basah tersebut berada di dalam garasi mobildan usaha tersebut dijalankan oleh Terdakwa sejak tahun 2010,mempekerjakan sebanyak 8 (delapan) orang karyawan ;e Bahwa saksi bekerja di Pabrik mie milik Terdakwa dengan tugasmenimbang bahan baku
    berikut:e Bahwa saksi bekerja di Pabrik mie milik Terdakwa ARIS RISNADI BINDADI SUTARDI sejak tahun 2010, dan pabrik tersebut beralamat dilingkungan Barak Rt. 001 Rw. 007, Kelurahan Situ KecamatanSumedang Utara Kabupaten Sumedang ;e Bahwa lokasi pabrik mie basah tersebut berada di dalam garasi mobildan usaha tersebut dijalankan oleh Terdakwa sejak bulan Juni tahun2013, mempekerjakan sebanyak 8 (delapan) orang karyawan ;e Bahwa saksi bekerja di Pabrik mie milik Terdakwa dengan tugasmenimbang bahan baku
Register : 21-10-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — PT. BANDUNG PERKASA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menjalankan proses produksi yang stabil,karena pada dasarnya Pemohon Banding belum menguasaiproses produksi benang, sehingga pada masamasa tersebutsering terjadi kKegagalan produksi yang menyebabkan banyaknyamesinmesin yang rusak, pada tahun 2007 biaya upahmembengkak, disamping karena besarnya upah untuk perbaikandan perawatan mesinmesin yang rusak, tetapi yang paling utamakarena efisiensi produksi yang sangat rendah, dan bukan hanyabiaya upah saja yang membengkak, tetapi juga pembelianpembelian bahan baku
    Bahwa akibat dari rendahnya efisiensi, produksi yang tidak optimaldan banyaknya gagal produksi, maka perusahaan mengalamikesulitan keuangan, sedangkan pembelian bahan baku danpembantu baik import ataupun lokal harus segera dilunasi, olehkarena itu dilakukan penjualan kapas guna menutupi biayaoperasional, dan untuk mempertahankan berjalannya perusahaan,sedangkan beberapa utangutang usaha yang sudah terlambatdibayar, akan ditalangi terlebin dahulu oleh pemegang saham,Halaman 5 dari 22 halaman.
Putus : 03-09-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/TUN/2008.-
Tanggal 3 September 2010 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, vs PT. RIA STAR INDONESIA
7145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Penerima FasilitasKemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan NomorInduk Perusahaan (NIPER) : 312/09/2650 (bukti P1)yang mengimpor bahan baku berupa biji plastic untukkemudian diproses di dalam pabrik Penggugat untukselanjutnya menghasilkan barang jadi dan kemudianbarang jadi tersebut harus diekspor ke luar daerahpabean Indonesia dan sebagian dapat dijual di dalamHal. 3 dari 21 hal. Put. No. 290K/TUN/2008.negeri sesuai Ketentuan Kepabeanan yang berlaku ;.
    Bahwa dalamkolom Temuan Audit dari Daftar Temuan Sementaratersebut, disebutkan sebagai berikut : Terdapatselisih kurang bahan baku fasilitas yang tidak dapatdipertanggung jawabkan, dan dalam kolom Rekomendasi,disebutkan : Perusahaan wajib melunasi Bea Masuk danPajak Dalam Rangka Impor yang terutang serta Denda100% dari MB, sebagai akibat selisih kurang bahan bakufasilitas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.Bahwa dalam Data Temuan Sementara tersebut ternyata TimAudit telah tidak pula mencantumkan
Register : 22-09-2020 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 659/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Juni 2021 — Pemohon:
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT
Termohon:
1.PT.GEMILANG SUKSES GARMINDO
2.LIAW EDI WIRAWAN (Direktur Utama PT.GEMILANG SUKSES GARMINDO)
3.LIAW NANY (Direktur PT.Gemilang Sukses Garmindo)
4.Drs.SOEMITO MITOSIMA
504168
  • Melakukan Perindustrian Industri Tekstil Dan LembaranKain Sintetis/Kain Keras Dan Pengolahan Bahan Baku TekstilSerta Proses Pencelupan Dan Pemutihan, Pertenunan DanPenyempurnaan Serta Kegiatan Usaha Terkait.f. Melakukan Perindustrian Industri Garment Dan PakaianJadi Serta Kegiatan Usaha Yang Berkaitan.Halaman 11 dari 26 Penetapan Perdata Nomor 659/Padt.P/2020/PN. Jkt. Bt.11.
    Bahwa Termohon yang kegiatan perusahaannyabergerak dibidang Industri Garmen yaitu memproduksi kemeja,jas /celana panjang dari bahan semi sutra / tenun denganmerek dagang Jackerton dimana untuk memenuhi bahanproduksi, Termohon membeli bahan baku tersebut dari PasarTanah Abang, Pasar Mangga Dua dan sebagian dari Solo yangsebagian besar adalah Non Pengusaha Kena Pajak (PKP);2.
Register : 03-01-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN SINTANG Nomor 1/Pdt.G/2013/PN.Stg
Tanggal 19 September 2013 — LEMBAGA ADAT MENUNUK DESA MENUNUK, Dkk MELAWAN PT. RAFI KAMAJAYA ABADI, Dkk
200292
  • Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/ walikota.14j. Rencana Kerja Pembangunan Kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan.k. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya PengelolaanLingkungan Hidup ( UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL)sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.1. Pernyataan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum m.
    Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/ walikota.10.Rencana Kerja Pembangunan Kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan. 1612.6.11.Hasil Analisis Mengenai Dampak lLingkungan (AMDAL) atau UpayaPengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL) dan Upaya Pemantauan LingkunganHidup ( UPL) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.12.Khusus untuk industri pengolahan hasil kelapa sawit, perusahaan harus membuatpernyataan wajib memenuhi kebutuhan bahan bakunya paling rendah 20 % darikebun yang
Putus : 30-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1577/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PALM LAMPUNG PERSADA
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebuttidak dapat dikreditkan.Contoh:Halaman 18 dari 50 halaman Putusan Nomor 1577/B/PK/PJK/20162.3.Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yangmendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang KenaPajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha KenaPajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak sebagai bahan baku
    Pajak Pertambahan Nilai.(1) Contoh Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah : Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yangdigunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung adalahbukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidakterutang Pajak Pertambahan Nilai; Pajak Masukan untuk pembelian truck yang digunakan untuk jasaangkutan, karena jasa angkutan adalah bukan Jasa Kena Pajakyang atas penyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku
    Barang Kena Pajakdan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebuttidak dapat dikreditkan.Contoh :Halaman 25 dari 50 halaman Putusan Nomor 1577/B/PK/PJK/2016Pengusaha Kena Pajak "B" memproduksi Barang Kena Pajak yangmendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang KenaPajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha KenaPajak "B" menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atau JasaKena Pajak sebagai bahan baku
    Keluaran, sehingga PajakMasukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasantersebut tidak dapat dikreditkan.Contoh:Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yangmendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan BarangKena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, PengusahaKena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atauJasa Kena Pajak sebagai bahan baku
Putus : 08-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1620/B/PK/PJK/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA TITIAN PERMATA
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pusat ke Cabang atau sebaliknyadan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi",Sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN,menjelaskan bahwa:"Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untukkepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barangproduksi sendiri maupun bukan produksi sendiri",bahwa TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding yang selanjutnyadipergunakan/dipakai sebagai bahan baku
    PajakKeluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan denganpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajakyang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkanContoh:Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajakyang mendapat fasilitas dar negara, yaitu atas penyerahanBarang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, PengusahaKena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atauJasa Kena Pajak sebagai bahan baku
    Pemohon Peninjauan Kembali karena TBS merupakanBarang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapatdikreditkan;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usahaterpadu dengan melakukan kegiatan mengolah lahan untukperkebunan kelapa sawit dan hasil dari perkebunan tersebutberupa Tandan Buah Segar dan Tandan Buah Segar yangdihasilkan oleh perkebunan tersebut selanjutnya dipakai sebagaibahan baku
    Putusan Nomor 1620/B/PK/PJK/2016Contoh:Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajakyang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahanBarang Kena Pajak tersebut dibebaskan dan pengenaan PajakPertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, PengusahaKena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atauJasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barangmodal ataupun sebagai komponen biaya Iain.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau JasaKena Pajak
Register : 17-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2020 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY, Tbk;
4728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2020/B/PK/PJK/2017perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dijual (tidak adapenyerahan), namun masih merupakan bahan baku yang kemudian seluruhtandan buah segar tersebut akan diolah lebih lanjut di pabrik pengolahanmenjadi produk minyak kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel(PK), produkproduk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yangdihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasilusahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan
    Keluaran, sehingga PajakMasukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebuttidak dapat dikreditkan;Contoh:Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yangmendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang KenaPajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha KenaPajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak sebagai bahan baku
    Putusan Nomor 2020/B/PK/PJK/20172.6.Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang PajakPertambahan Nilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakanuntuk membangun rumah sangat sederhana, karena ataspenyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai;(2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnya terlebihdahulu namun kemudian harus diperhitungkan kembali adalah : Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baikuntuk, perkebunan jagung maupun
    PajakKeluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan denganpenyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajakyang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapatdikreditkan;Contoh:Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajakyang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahanBarang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai;Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, PengusahaKena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain danatau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku
Register : 07-11-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 916/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 9 Januari 2020 — Penuntut Umum:
Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
Terdakwa:
HANIM PRIWAHONO
230471
  • bersama dengan Terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untukpemeriksaan lebih lanjut.Bahwa saksi menyediakan tempat untuk pengepakan rokok dan bekerjasebagai tenaga pengepak rokok sejak hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2019karena diminta oleh Terdakwa.Bahwa bangunan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi rokokyang beralamatkan di Dusun Ngembul Desa Gempolsari RT. 009 RW. 002Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo milik saksi tersebutmemproduksi rokok merk MAXX BOLD.Bahwa untuk bahan baku
    Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo tersebut adalahSaksi SATIM yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.Bahwa terdakwa tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok PengusahaBarang Kena Cukai (NPPBKC) dari Kantor Bea dan Cukai, sertamenggunakan pita cukai palsu.Bahwa bangunan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi rokokyang beralamatkan di Dusun Ngembul Desa Gempolsari RT. 009 RW. 002Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo milik saksi tersebutmemproduksi rokok merk MAXX BOLD.Bahwa untuk bahan baku
    cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukallainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut Sesuai dengan ketentuanperaturan perundang undangan di bidang cukai.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor : 116 / PMK.04 / 2012 Tentang Penyediaan Pita Cukai danTanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yangdimaksud dengan : Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berhargadan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
280250
  • Tentang : Kehutanan
  • demikian untuk halhal tertentu yang sangat penting, berskala dan berdampak luasserta bernilai strategis, Pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaatekonomi, Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerahaliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.Sumber daya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku
    Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak bolehmengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjagakeseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannya, makapengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteriyang membidangi kehutanan.
    :a. pembatasan luas,b. pembatasan jumlah izin usaha, danc. penataan lokasi usaha.Pasal 32Khusus bagi pemegang izin usaha pemanfaatan berskala besar, selain diwajibkan untuk menjaga,memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya, juga mempunyai kewajiban untukmemberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan tempat usahanya.Pasal 33Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan pengolahan hasil hutan adalah pengolahan hulu hasil hutan.Ayat (3)Untuk menjaga keseimbangan penyediaan bahan baku
Putus : 17-05-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/Pdt/2016
Tanggal 17 Mei 2016 — RATZIATI YUSRI vs KEPALA KANTOR PUSAT OPERASIONAL BANK ACEH dahulu BANK BPD ACEH, dkk.
6124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 386 K/Pdt/2016untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminanterhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letakatau bentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secarajelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usahapada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakanbatal demi hukum
    ;(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yangbertentangan dengan undang undang;Dan UndangUndang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Jo UndangUndangNomor 10 Tahun 1998 Pasal 29 ayat (4):Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakaninformasimengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengantransaksi nasabah yang dilakukan melalui bank;Namun dalam hal ini Judex Facti tidak menerapkan aturan undangundangatau aturan hukum yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, JudexFacti hanya
Register : 27-11-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 19-03-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 104/Pdt.P/2019/PN Tjk
Tanggal 20 Januari 2020 — Pemohon:
PT Ithaca Minerals
Termohon:
PT KARYA BUKIT UTAMA
249101
  • pelaksanaan RUPS-LB PT Karya Bukit Utama dengan agenda sebagai berikut:
    1. Persetujuan untuk mengalihkan seluruh saham PT Karya Bukit Utama yang dimiliki oleh Pemohon kepada pihak ketiga;
    2. Rencana perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha) anggaran dasar PT Karya Bukit Utama untuk menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku
Putus : 28-05-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/Pdt/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — PT KORINDO HEAVY INDUSTRY (DAHULU PT KOSTRA MAS JAYA), vs. HYUNDAI MOTOR COMPANY
270861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain kerugian dalam bentuk biaya investasi, Penggugat jugamengalami kerugian akibat tindakan Tergugat yang secara tibatibamengakhiri Perjanjian, yaitu dalam bentuk persediaan barang yangtelah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat yaitu berupa:e Bahan baku truk sebanyak 608 unit senilai Rp82.554.435.000,00(delapan puluh dua miliar lima ratus lima puluh empat juta empat ratustiga puluh lima ribu rupiah);e Bahan baku bis sebanyak 25 unit senilai Rp8.727.084.000,00(delapan miliar tujuh ratus dua puluh
    tujuh puluhdua rupiah);Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry atas peralatanperalatan atauperkakas yang pembeliannya oleh PT Korindo Heavy Industry memangdimaksudkan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian adalah sebesarRp11.360.822.064,00 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh juta delapanratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah);Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk persediaanbarang yang telah dibeli oleh PT Korindo Heavy Industry dari Hyundai MotorCompany, berupa bahan baku
    truk sebanyak 608 unit adalahRp82.554.435.000,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus lima puluh empatjuta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk bahan baku bussebanyak 25 unit adalah sebesar Rp8.727.084.000,00 (delapan miliar tujuhratus dua puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu rupiah);10)Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk barang jadi untuk40truk CKD yang telah dirakit sebanyak 87 unit adalah sebesar41Rp16.715.835.000,00
Register : 22-05-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 288/Pdt.P/2017/PA.Pwl
Tanggal 6 Juni 2017 — Pemohon melawan Termohon
115
  • terutama untukkesehatan reproduksi suami istri yang akan menikah dan kesehatanketurunan yang akan lahir sebagai konsekuensi dari perkawinan tersebut.Menimbang, bahwa dengan berdasar kepada Pasal 7 ayat (2) bila terjadipenyimpangan terhadap Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Perkawinan Nomor1 Tahun 1974, maka dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan ataupejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita,dengan demikian pembatasan usia dalam perkawinan bukanlah menjadistandar baku
Register : 07-06-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 298/Pdt.P/2017/PA.Pwl
Tanggal 5 Juli 2017 — Pemohon melawan Termohon
104
  • dari penjelasannya makadapat disimpulkan bahwa pembatasan usia perkawinan dimaksud sarat dengankemaslahatan kesehatan suami istri dan keturunannya;Menimbang, bahwa dengan berdasar kepada Pasal 7 ayat (2) bila terjadipenyimpangan terhadap Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Perkawinan Nomor 1Tahun 1974, maka dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan ataupejabat lain yang ditunjuk olen kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita,dengan demikian pembatasan usia dalam perkawinan bukanlah menjadistandar baku
Register : 17-01-2018 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 25-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 26/Pdt.P/2018/PA.Pwl
Tanggal 5 Februari 2018 — Pemohon melawan Termohon
135
  • PA.Pwluntuk kesehatan reproduksi suami istri yang akan menikah dan kesehatanketurunan yang akan lahir sebagai konsekuensi dari perkawinan tersebut.Menimbang, bahwa dengan berdasar kepada Pasal 7 ayat (2) bila terjadipenyimpangan terhadap Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Perkawinan Nomor1 Tahun 1974, maka dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan ataupejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita,dengan demikian pembatasan usia dalam perkawinan bukanlah menjadistandar baku
Register : 01-12-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PA POLEWALI Nomor 232/Pdt.P/2015/PA.Pwl
Tanggal 8 Desember 2015 — -Damis bin Tobandi
213
  • terutama untuk kesehatanreproduksi suami istri yang akan menikah dan kesehatan keturunan yang akanlahir sebagai konsekuensi dari perkawinan tersebut.Menimbang, bahwa dengan berdasar kepada Pasal 7 ayat (2) bila terjadipenyimpangan terhadap Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Perkawinan Nomor 1Tahun 1974, maka dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabatlain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita, dengandemikian pembatasan usia dalam perkawinan bukanlah menjadi standar baku