Ditemukan 781949 data
50 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Oktober 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Koreksi Positif Penyerahan yang Terutang PPN dari Komisi JasaAgen Asuransi sebesar Rp1.638.983.960,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbanganhukum Majelis Pengadilan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp10.113.580,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
82 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 07 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013sebesar Rp/1.117.041.878,00 terdiri dari:1) Koreksi HPP berupa Biaya Jasa Manajemen sebesarRp14.717.911.240,002) Koreksi HPP berupa Biaya Royalti sebesar Rp36.045.111.792,003) Koreksi HPP berupa Design Fee sebesar Rp16.978.817.474,004) Koreksi Biaya Usaha Lainnya: Biaya Sewa sebesarRp3.375.201.372,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp30.239.911.000,00 dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan
24 — 4
Putih dengan kartu 081378736494, 1 (satu)Unit Handphone merk Samsung model Lipat dengan cashing warna putih denganNomor kartu 081991666672, 1 (satu) unit Camera Digital dengan merk Samsungwarna putih, (satu) buah celengan uang berbentuk silinder bercorak bunga berisiuang kurang lebih Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).Bahwa benar semua barangbarang tersebut terletak di ruang tengah.Bahwa benar saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,(Tujuh juta rupiah).Atas keterangan saksi dibenarkan
dengan kartu 081378736494, 1 (satu)Unit Handphone merk Samsung model Lipat dengan cashing warna putih denganNomor kartu 081991666672, 1 (satu) unit Camera Digital dengan merk Samsungwarna putih, (satu) buah celengan uang berbentuk silinder bercorak bunga berisiuang kurang lebih Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).e Bahwa benar semua barangbarang tersebut terletak di ruang tengah.e Bahwa benar saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,(Tujuh juta rupiah).Atas keterangan saksi dibenarkan
54 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 September 2016 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 /Nomor:00007/207/10/522/12 tanggal 25 Oktober 2012, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.626.220.6.522.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2010sebesar Rp44.856.500,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) danPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5)juncto Pasal 16F UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001 ;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu. koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp1.031.600.227,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembaliHalaman 6 dari 9 halaman.
31 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Desember 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 1857/B/PK/Pjk/2019Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2014sebesar Rp904.546,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis
benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 1 angka 23 dan Pasal 9 serta Pasal 13 (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
189 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 209 K/Pid/2020diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang,oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :1.Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena JudexFacti
Bahwa selain itu alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan pula,karena hanya merupakan pengulangan terhadap fakta persidangan yangtelah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Fact;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi Terdakwatersebut dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissentingopinion dalam musyawarah Majelis
Desnayeti, M., S.H., M.H., yang dimuat sebagai berikut :1.Bahwa alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan karena Judex Factitelah salah menerapkan hukum atau salah mempertimbangkan faktayang relevan secara yuridis dalam perkara ini;Bahwa dari keterangan saksi Rian Hidayat, saksi Supandi sertaketerangan Terdakwa sendiri menyatakan bahwa mereka bertiga tidakikut terlipbat dalam kasus pembunuhan di kamar 1707 Apartemen EducityPakuwon Surabaya, karena sejak awal kedatangan saksi di apartementtersebut karena
127 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Januari 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 yang berupaCompany Policy SRE22 sebesar Rp2.342.409.056,00,00 dan WarrantyReplacement SRE31 sebesar Rp645.511.275,00, yang tidak dipertahankanseluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifatmenentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyataHalaman 5 dari 7 halaman.
65 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Agustus 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 SebesarRp132.380.277.682,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
bersifatmenentukan, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2202/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00030/KEB/ WPJ.25/2017 tanggal 17 Juli 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
Koreksi Pajak Masukan dengan alasan NPWP Pembeli Tidak Sesuai(Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f UU PPN Rp87.803.326,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo yang
danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 9 ayat (2b), ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
143 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2876/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01309/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 Juli 2017mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00094/406/14/055/16tanggal 27 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.803.0055.000, sehingga pajak
yang lebih dibayar menjadi Rp90.738.469.053,00adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesarRp2.940.349.652,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembalioleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp90.738.469.053,00, dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan
82 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam perkara a quo;Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 4132/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Permohonan Wajib Pajak, Nomor: 00217/107/15/058/17, tanggal 20 Juni2017, Masa Pajak Maret 2015, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
144 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 3472 B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp1.356.242.573,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp2.147.333.648,00; dengan perincian sebagai berikut: 1.
312 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yangPajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut sendiri sebesarRp626.382.138,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar
64 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 5261 B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Agustus 2020, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (USD 16.875.00)yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansiyang
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas DPP Pemungutan Pajak olehPemungut PPN Masa Pajak November 2014 sebesarRp2.943.877.040,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
43 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Desember 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2014 pada pos penyesuaian fiskal negatif sebesarRp.5.285.000.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Peraturan MenteriKeuangan 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau PemupukanDana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:219/PMK.11/2012;b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
7 — 5
yang telahditetapbkan Penggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkanTergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutus wakil atau kuasanya,meskipun menurut relaas panggilan Nomor 2342/Pdt.G/2015/PA.Dpk.tanggal 02 Oktober 2015 dan 03 Nopember 2015, Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut melalui MPM Cemerlang Radio FM.107,2 sedangHalaman 1 dari 4halaman, Penetapan Nomor 2932/Pdt.G/2015/PA.Dpk.tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat itu disebabkan oleh suatu halanganyang sah dan dibenarkan
oleh hukum;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah datang menghadap dipersidangan, sedangkan Tergugattidak pernah hadir di persidangan, meskipunTergugat telah dipanggil secararesmi dan patut melalui MPM Cemerlang Radio FM.107,2 sedang tidakternyata ketidakhadiran Tergugat itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah dan dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 29 Juni 2016Penggugat secara lisan menyatakan mencabut gugatannya untuk berceraidengan
29 — 10
pemeriksaanperkara ini Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutHalaman 1 dari 4 halaman Penetapan Nomor 0081/Pdt.G/2019/PA Trp.untuk menghadap di persidangan, terhadap panggilan mana Pemohon hadirsecara langsung di persidangan, sedangkan Termohon tidak datangmenghadap ke persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakilatau kuasanya yang sah, meskipun Termohon telah dipanggil secara resmi danpatut dan ternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidaklah disebabkanalasan yang dibenarkan
Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini majelis hakim telahmemanggil Pemohon dan Termohon untuk hadir di persidangan, terhadappanggilan mana Pemohon hadir secara langsung di persidangan, sedangkanTermohon tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula mengutusorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun Termohon telahdipanggil secara resmi dan patut dan ternyata ketidakhadiran Termohontersebut tidaklah disebabkan alasan yang dibenarkan
19 — 2
bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan suatu alasan yang sah;Putusan Pengadilan Agama DumaiNomor: 520/Pdt.G/2012/PA.DUMTanggal 24 September 2012Bahwa meskipun demikian Majelis Hakim telah memanggil para pihak sekalilagi untuk menghadap di persidangan tanggal 24 September 2012 tetapi ternyataPenggugat tidak hadir juga meskipun telah dipanggil secara sah dan patut dan tidakpula mewakilkan kepada orang lain sebagai kuasanya dan tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan suatu alasan yang dibenarkan
yangmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dari relasrelas panggilan sidang yang telah disampaikan2 (dua) kali ternyata Penggugat tidak pernah datang menghadap di persidanganmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak pula mewakilkan kepadaorang lain sebagai kuasanya dan ternyata ketidakhadirannya tersebut bukan karenasuatu alasan yang dibenarkan