Ditemukan 373088 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PA TALIWANG Nomor 182/Pdt.G/2024/PA.TLG
Tanggal 26 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
150
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon (Sudirman bin Sanusi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nuraini binti Hadis) di depan sidang Pengadilan Agama Taliwang;
    3. Menetapkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tanggal 19 Juni 2024 antara Pemohon dan Termohon adalah sah menurut hukum;
    4. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian Sebagian tanggal 19 Juni 2024;
    5. Menghukum Pemohon untuk
Register : 07-11-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN Sibuhuan Nomor 48/Pdt.G.S/2019/PN Sbh
Tanggal 6 Desember 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk,Cabang Sibuhuan
Tergugat:
1.PARLINDUNGAN LUBIS
2.SITI ASNAH PULUNGAN
2924
    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut
    2. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar476.000,00(empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Register : 05-08-2021 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 243/Pdt.G/2021/PN Cbi
Tanggal 4 Agustus 2022 — Penggugat:
RUDI IRAWAN
Tergugat:
1.PT BRI (Persero)n, Tbk. Kantor Cabang Cibinong
2.KPKNL Bogor
3425
  • M E N G A D I L I:

    1. Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.121.000,00 (tiga juta seratus dua puluh satu ribu rupiah)
Register : 24-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 9/Pdt.G.S/2018/PN Kag
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Unit Kemang Indah Cabang Kayuagung
Tergugat:
1.SADAM HUSEN
2.YANTI LESTARI
533
  • MENGADILI :

    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.701.000,00 (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah).
    Nomor : 00194 Tanggal 23Mei 2013 atas nama SADAM HUSEIN Alamat Desa Rantau Durian KecamatanLempuing Jaya dijual secara lelang melalui perantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebutdigunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Pihak Kedua kepadaPihak Pertama.Pasal 43Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima permintaan perdamaian dariPihak Kedua dan memberikan waktu pelunasan hutang Pihak Kedua palinglambat tanggal 25 April 2019.Pasal 5Atas kesepakatan
    perdamaian ini, Para Pihak menyatakan tidak akanmeneruskan perselisihan ini di Pengadilan Negeri Kayuagung.Pasal 6Biaya perkara yang timbul atas gugatan di Pengadilan Negeri Kayuagungmenjadi beban Pihak Pertama.Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belahpihak, masingmasing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruhisi Kesepakatan Perdamaian tersebut.Kemudian Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan Putusan sebagaiberikut:PUTUSANNomor 9/Pdt.GS/2018/PN KagDEMI KEADILAN
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1.
    Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.701.000,00 (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim PengadilanNegeri Kayuagung, pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh kami, LINASAFITRI TAZILI..
Register : 16-09-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Pol
Tanggal 18 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2914
  • M E N G A D I L I :

    1. Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), masing-masing setengahnya;
Register : 29-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 483/Pdt.G/2018/PA.Ppg
Tanggal 17 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
476
  • M E N G A D I L I

    1.Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;

    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.171.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Register : 19-05-2022 — Putus : 24-06-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 11/Pdt.G.S/2022/PN Bit
Tanggal 24 Juni 2022 — Penggugat:
1.CHRISTIAN ABEL MANAROINSONG
2.MOHAMAD DENI MUNAJAT
3.JOICE ELISABETH PANTOUW
4.JULIUS LERO KOTA
5.JUSTINIANUS JACOBS SINADIA
Tergugat:
1.SARAH DANDEL
2.Tekson Adam
209
    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk secara bersama-sama membayar biaya perkara sebesar Rp 390.000,-(Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ;
Register : 29-08-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN WATES Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Wat
Tanggal 19 September 2022 — Penggugat:
PERUMDA BPR BANK KULON PROGO
Tergugat:
1.BAMBANG JOKO LELONO
2.YUNI KURNIAWATI
8145
  • MENGADILI

    1. Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian (Kesepakatan Perdamaian) yang telah disepakati diatas;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Register : 20-01-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Pkj
Tanggal 13 Februari 2020 — Penggugat:
Ady Nugroho Pimpinan Bank BRI
Tergugat:
Halima
244
  • Menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan memenuhi bunyi Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui oleh mereka tersebut;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai Putusan ini diucapkan, dihitung berjumlah Rp. 211.000,- (Dua ratus sebelas ribu rupiah).

Register : 02-05-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN PACITAN Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Pct
Tanggal 27 Mei 2024 — Penggugat:
PT. BPR PURI ARTHA PACITAN
Tergugat:
YUDI HASTONO
102
  • MENGADILI :

    1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan ke dalam Akta Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2024;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.165.000,00(seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Register : 28-08-2018 — Putus : 14-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 11/Pdt.G.S/2018/PN Pkj
Tanggal 14 September 2018 — Penggugat:
Ahmad Muharron Hadii Winata
Tergugat:
1.Kurniah
2.Muh. Ilyas HM
2812
    1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi bunyi Kesepakatan Perdamaiaan yang telah disetujui oleh Para Pihak tersebut;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai Putusan ini diucapkan, berjumlah Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah)
    menerangkan bahwa antara Pengugat dan Para Tergugatmenyatakan telah bersedia dan setuju untuk mengakhiri sengketa perkaramereka seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat tanggal 19Agustus 2018, yang terdaftar dalam register Pengadilan Negeri Pangkajenepada tanggal 28 Agustus 2018 dengan register Nomor 11/Pdt.G.S/2018/PN Pkj.Halaman 1 dari 4 Akta PerdamaianPerkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 11/Pat.G.S/2018/PN Pkj.dengan perdamaiaan, terhadap halhal tersebut kedua belah pihakmengadakan Kesepakatan
    menyelesaikan pinjamannnya sesuaijadwal atau menyelesaikan maju pinjamannya maka pihak Penggugat akanmenerbitkan surat keterangan lunas dan menyerahkan kembali sertifikatyang diajukan oleh Para Tergugat sebagai jaminan pinjaman;Pasal 3Bahwa Penggugat dan Para Tergugat sepakat agar biaya yang timbul selamaproses berperkara di Pengadilan Negeri Pangkajene di tanggung olehPenggugat.Pasal 4Bahwa Penggugat dan Para Tergugat sepakat untuk memohon kepada Hakimyang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan Kesepakatan
    Perdamaianini dalam Akta Perdamaian.Selanjutnya kedua belah pihak masingmasing menyatakan tidak akanmengajukan apaapa lagi dipersidangan;Setelan Kesepakatan Perdamaiaan tersebut dibacakan kepada keduabelan pihak, mereka masingmasing menyatakan tetap pada bunyiKesepakatan Perdamaiaan tersebut;Kemudian Hakim menjatuhkan putusan seperti berikut:PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Setelahn mendengar dan membaca Kesepakatan Perdamaian keduabelah pihak tersebut
Register : 16-03-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
185146
  • M E N G A D I L I:

    1.Menghukum PARA PIHAK untuk mentaati isi Surat Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;
    2.Menghukum PIHAK PERTAMA untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ini ditaksir sejumlah Rp. 6.505.000,00 (enam juta lima ratus lima ribu rupiah).

    SOEJOTO sesuaiFatwa Waris Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 27 Januari 1990 untukselanjutnya disebut Sebagai PIHAK KEDUA;Bahwa untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebutS@DaQal = 222 nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn cence cence nee PARA PIHAK;PARA PIHAK telah sepakat mengakhiri sengketa diantara mereka secara damaidengan menuangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dibawah ini dengan syaratsyarat dan ketentuan sebagai berikut :PASAL 1DASAR KESEPAKATAN(1) Dasar Kesepakatan
    lainnya, menerima pembayaran dan atau mengahadiriserta menghadap dalam pemberesan peralihnan tanah kepada PIHAK PERTAMAuntuk melaksanakan putusan pada perkara a quo.(4) PARA PIHAK sepakat bahwa semua isi dalam Surat Kesepakatan Perdamaian iniberlaku dan sah menjadi undangundang bagi PARA PIHAK sebagaimana diaturPasal 1338 KUHPer.PASAL 2TUJUANTujuan dari perdamaian ini adalan untuk melakukan proses jual beli dan pemberiankompensasi terhadap perubahan balik nama melalui Akta Jual Beli antara PIHAKPERTAMA
    Perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya untukmenjadikan bukti dimana diperlukan.Menimbang, bahwa setelah isi Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut yangdibuat secara tertulis dan dibacakan dihadapan Para Pihak, maka mereka masingmasing pihak tersebut diatas menerangkan dan menyatakan telah menyetujui Seluruh isiSurat Kesepakatan Perdamaian tersebut, dengan biaya perkara ini ditanggung olehPenggugat/PIHAK PERTAMA;Kemudian Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan Putusan sebagai berikut:PUTUSANNomor
    90/Pdt.G/2020/PN CbiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telanh membaca Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut diatas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Halaman 5 dari 6 Putusan Nomor 90/Pdt.G/2020/PN CbiMemperhatikan, Pasal 130 H.I.R serta ketentuan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1.
    Menghukum PARA PIHAK untuk mentaati isi Surat Kesepakatan Perdamaianyang telah disepakati tersebut di atas;2. Menghukum PIHAK PERTAMA untuk membayar biaya perkara yang hingga kiniini ditaksir sejumlah Rp. 6.505.000,00 (enam juta lima ratus lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan pada hari SELASA, tanggal 6 APRIL 2021, oleh kamiINDRA MEINANTHA VIDI, S.H. sebagai Ketua Majelis, PUTU MAHENDRA, S.H., M.H.
Register : 06-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Ktg
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Kantor Unit Poyowa Besar
Tergugat:
1.RISWAN ANDU
2.LISNAWATI MAMONTO
194
  • M E N G A D I L I:

    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.726.000,- (Tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Pihak Pertama dilakukan secara dicicil sampaidengan batas waktu bulan Oktober 2019 sejumlah Rp. 87.636.203,(Delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tigarupiah).Apabila Pihak Pertama tidak dapat menepati perjanjian ini, maka PihakPertama siap untuk dituntut Sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.Demikian Perjanjian Damai ini dibuat dan ditandatangani oleh para Pihakdiatas meterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum dan berlaku sejakditandatangani oleh para Pihak.Setelah isi Kesepakatan
    Perdamaian dibacakan kepada kedua belahpihak, masingmasing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujulseluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut.Kemudian Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan Putusansebagai berikut:PUTUSAN24/Pdt.G.S/2019/PN Ktg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang
    Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;2.
Register : 19-08-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PRAYA Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Pya
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penggugat:
DIRK HERMANUS EGBERTUS KASTERMANS
Tergugat:
Abdul Gafur
147104
  • MENGADILI:

    1. Menghukum kedua belah Pihak untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
    2. Menghukum kedua belah Pihak untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini masing-masing separuhnya, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    ., Hakim PengadilanNegeri Praya, selanjutnya untuk hal tersebut, Para Pihak telah mengadakanpersetujuan dan kesepakatan secara tertulis sebagaimana dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian tertanggal 21 Oktober 2021 yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa Pihak Kedua merupakan Peminjam yang secara sah menerimapinjaman dari Pihak Pertama sebesar Rp. 3.319.534.000, (tiga milyar tiga ratussembilan belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah); Bahwa Pihak Kedua telah sepakat memberikan Agunan kepada
    Pihak Pertama sepakat untuk menerima Agunan berupa Tanah dan Bangunan5 (lima) unit yang berada di perumahan Batujai Praya Lombok Tengah dan 10(Sepuluh) unit yang berada di perumahan mambalan, gunung sari, lombok baratsebagai kompensasi atas pemberian pinjaman kepada pihak Kedua dan PihakPertama menyatakan lunas/berakhir atas pinjaman yang telah diberikan kepadapihak Kedua pada saat kesepakatan ini ditandatangani;Pasal 3Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan Para Pihak dengan kesadaran penuhdan tanpa
    Karenatelah terselesaikannya permasalahan ini secara damai maka para pihak menyatakanbahwa segala sesuatu yang menyangkut semua permasalahan diantara para pihakmenjadi terselesaikan tanpa ada pengecualian apapun dan menyatakan PerjanjianPerdamaian (Dading) ini sama dengan upaya hukum terakhir sehingga tidak akanada lagi upaya hukum lain dan oleh karena itu, Kesepakatan Perdamaian ini akandituangkan dalam Akta Perdamaian;Hal. 3 dari 5 Putusan Nomor 75/Pdt.G/2021/PN PyaSetelah isi Kesepakatan Perdamaian
    Kesepakatan Perdamaian, dan menyatakan tetap pada isi KesepakatanPerdamaian tersebut di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Kesepakatan Perdamaian tersebut telahdibenarkan dan diakui oleh kedua belah Pihak, maka kesepakatan tersebut mengikatkepada kedua belah Pihak (vide: Pasal 1338 ayat (1) Kitab UndangUndang HukumPerdata), dan oleh karenanya patut dan beralasan hukum apabila kedua belah Pihakdihukum untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam
    Menghukum kedua belah Pihak untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaianyang telah disepakati tersebut;2. Menghukum kedua belah Pihak untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini masingmasing separuhnya, yang seluruhnya berjumlah sebesarRp.676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Praya, pada hari Senin, tanggal 15 November 2021, oleh Kami, A.A.
Register : 24-04-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan PA DENPASAR Nomor 162/Pdt.G/2014/PA.Dps
Tanggal 19 Mei 2014 — PARA PIHAK
229
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tanggal 12 Mei 2014; -------------------------------------------------3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000,- (Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);--------------------------
    ;Bahwa pokok gugatan adalah mengenai harta bersama/gono gini antaraPihak Pertama dan Pihak Kedua;Bahwa kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan bersama denganketentuanketentuan sebagai berikut : a Bahwa PARA PIHAK telah bercerai pada tanggal 02 September 2013berdasarkan putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 0180/Pdt.G/2013/PA.Dps, yang telah berkekuatan hukum tetap; b Bahwa selama Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah memilikibeberapa harta bersama (4 bidang tanah yang telah bersertifikat
    (Wakil KetuaPengadilan Agama Denpasar) yang mengarahkan untuk tercapainyaperdamaian dan disetujui oleh PARA PIHAK;e Bahwa selama proses mediasi tersebut, PARA PIHAK sepakat secaraaktif berunding dan atau melaksanakan mediasi dalam penyelesaianperselisihan pembagian harta bersama dan pemeliharaan anak secarabebas dan atau tanpa tekanan dari pihak manapun untuk mendapatkanhasil yang terbaik bagi PARA PIHAK;f Bahwa perundingan yang telah dilakukan secara damai dan kekeluargaanmenghasilkan kesepakatan
    Pengadilan Agama Denpasar Bali sebagai Pengadilan yangberwenang penuh atas setiap perselisihanperselisihan yang timbul atasperbedaan penafsiran, pendapat dan pelaksanaan atas setiap gugatan atautuntutan perdata dari PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA ataudari PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA baik berkaitanlangsung atau tidak langsung dengan Perjanjian Perdamaian ini; PASAL 5ADDENDUMBahwa PARA PIHAK sepakat segala hal yang belum diatur dalam PerjanjianPerdamaian ini akan diatur dan ditetapkan atas kesepakatan
Register : 16-03-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Bpp
Tanggal 19 Mei 2021 — Penggugat:
SAMAILA
Tergugat:
LUKAS TANDIRERUNG
6611
  • MENGADILI:

    • Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    • Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.894.000,- (delapan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Register : 11-04-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 6/Pdt.G.S/2018/PN Tmg
Tanggal 24 Mei 2018 — Penggugat:
Prayitno, Pimpinan Cabang PT.BRI Cab.Parakan
Tergugat:
NASRODIN
2810
  • MENGADILI :

    • Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.271.000,00 (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Register : 09-12-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PN KEBUMEN Nomor 12/Pdt.G.S/2022/PN Kbm
Tanggal 16 Januari 2023 — Penggugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kebumen
Tergugat:
1.Ralam
2.Pikem
5713
    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar masing-masing separuh dari biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.680.000,00 (Enam ratus delapan puluh riburupiah);
Register : 03-01-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN WATES Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Wat
Tanggal 4 Februari 2022 — Penggugat:
SITI FATIMAH
Tergugat:
1.SUKINO
2.PARIYEM
Turut Tergugat:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo
13981
  • MENGADILI :

    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah);
Register : 15-09-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA SELONG Nomor 1079/Pdt.G/2021/PA.Sel
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7449
    1. Menghukum kepada pihak-pihak beperkara untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak beperkara pada tanggal 26 Oktober 2021;
    2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.385.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    Dan sebagai jaminannya, PIHAK Il memberikanpenguasaan / pengolahan dan pemanfaatan tanah dan seluruh benda diatasnya kepada PIHAK I khususnya kepada Sahram Alias Amaq Idin sejakditandatangani Kesepakatan Perdamaian ini;Bahwa apabila PIHAK II tidak memberikan ganti rugi sebagaimana jangkawaktu tersebut di atas, maka tanah dan segala benda di atasnya menjadi hakmilik pribadi PIHAK II (Sahram Alias Amaq Idin);Bahwa kesepakatan perdamaian ini mengikat kedua belah pihak yangbeperkara karenanya kedua Pihak
    tanggal 29 Oktober 2021 yang dihadiri oleh para Penggugat danpara Tergugat untuk memastikan kebenaran objek sengketa dan ternyata objeksengketa sesuai dengan gugatan para Penggugat dan tidak ada yangdipindahtangankan kepada pihak ketiga, baik dengan cara jual beli, gadai ataupundengan cara lainnya;Setelah itu, Pengadilan Agama Selong menjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANNomor 1079/Pdt.G/2021/PA.SelDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Selong;Telan membaca surat kesepakatan