Ditemukan 16630 data
7 — 3
Put No. 1084/Pdt.G/2021/PA.NgwMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
32 — 29
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
23 — 13
atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberpikir untuk tidak bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 4
sesuai ketentuan pasal 149 R.Bg Majliscukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
15 — 6
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/Kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
22 — 8
ditentukan Penggugat hadir dipersidangan secara in persoon, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1339/Pdt.G/2018/PA.Pbr. yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 0
mempersingkat putusan ini segala sesuatu yangterjadi di persidangan harus dianggap turut dipertimbangkan dalam putusanini yang untuk singkatnya Majelis cukup menunjuk pada berita acarapersidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANGHUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PermaNomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugatdengan Tergugat melalui Medias
53 — 21
atasUndangundang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Majelis Hakim di setiap tahapanpersidangan telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukunkembali, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terhadapperkara ini telah dilaksanakan mediasi dengan mediator Achmad Syarani,S.H.I. dengan laporan tertanggal 07 Desember 2021 yang menyatakan medias
7 — 0
ada Cerda alsa OA asta sll oes OAArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasuk orang yang dholimdan gugurlah haknya:Halaman 7 dari 14, Putusan 1874/Pdt G/2013/PA JS.Menimbang,bahwaolehkarenaT ergugattidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias!
58 — 27
(Hakim Pengadilan Agama Mamuju), namun berdasarkan laporan hasil medias!
24 — 4
Termohonserta mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk singkatnya uraian putusan ini, maka semua halyang termuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan denganTermohon dan mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Termohon, namuntidak berhasil, Kemudian Pemohon dan Termohon telah menempuh proses medias
12 — 12
relaas panggilan Nomor 1924/Pdt.G/2018/PA.Pbr. yangdibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidakternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias
10 — 3
Nikmah, M.H yang bertindak sebagai mediator,namun berdasakan laporan mediator tanggal 09 April 2019 upaya medias!
12 — 2
Put No. 1289/Pdt.G/2020/PA.NgwMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
6 — 0
No.1 Tahun 2016, tentang peraturan mediasi,bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertamawajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuanseorang mediator, namun oleh karena dalam Perkara aquo, Termohon tidak hadir,maka perkara ini tidak dapat dilakukan medias ;Bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Pemohon, yang pada pokoknyaagar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Termohon dalam satu rumahtangga sakinah, mawaddah dan rohmah, namun tidak
16 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
6 — 3
itu sesuai dengan ketentuan pasal 149 R.Bg Majliscukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dan perkara aquo diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
35 — 11
ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, status pekerjaan Penggugat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS)dan atas dasar kondisi tersebut, berdasarkan aturan yang berlaku, Penggugatmenyerahkan kepada Majelis Hakim berupa surat keputusan tentangpemberian ijin perceraian dari atasannya;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
51 — 12
Pdt.G/2020/PA.JBDan, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkanputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias