Ditemukan 236967 data
31 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh TermohonPeninjauan Kembali dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor :219213 tanggal 2 Juni 2014 pada pos tarif 8443.31.20.90 (untuk pos 1)dan 8443.31.30.90 (untuk pos 2 s.d. 5) dengan pembebanan tarif BMsebesar 0%, yang kemudian ditetapkan oleh Pemohon PeninjauanKembali masuk pos tarif 8443.31.90.90 dengan pembebanan tarif BMsebesar 5%, sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp31.322.000,00; tidak dapat
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
tanggal 2 Juni 2014 pada pos tarif 8443.31.20.90 (untukpos 1) dan 8443.31.30.90 (untuk pos 2 s.d. 5) dengan pembebanan tarifBea Masuk sebesar 0% sudah tepat dan benar dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Kepabeanan dan KUMHS;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
133 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2450/WPJ.07/2014 tanggal 17 September 2014mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan WNilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor00358/207/11/054/13 tanggal 28 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding,NPWP 01.122.535.6054.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar RpO,00 (Nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
54 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya gugatan Penggugat dengan membatalkanKeputusan Tergugat Nomor KEP4181/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaBerdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor00028/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkankepada Tergugat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali
330 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3222/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP239/WBC.03/2011, tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atasBarang yang Diekspor, atas nama Pemohon Banding, NPWP.:
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi nihil:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
59 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi I/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi /Terdakwa :Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat
dibenarkan karena Judex Factitidak salah dalam menerapkan hukum;Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenaipembuktian unsurunsur tindak pidana yang dinyatakan terbukti berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan, maka Terdakwa terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua;Bahwa lagipula untuk melakukan rehabilitasi kepada Terdakwa tergantungdari buktibukti pendukung, sedangkan in casu keadaan Terdakwa
tidak didukungoleh bukti pendukung yang dimaksud;Bahwa namun demikian untuk menghindari disparitas pemidanaanterhadap perkara yang sama atau sejenis, maka pidana yang dijatuhkan olehJudex Facti perlu diperbaiki sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusandibawah ini;Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum :Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yangmenguatkan
103 — 52
kepadaPenggugat/Terbanding selaku ibu kandungnya, menurut pendapat MahkamahSyariyah Aceh merupakan petitum yang cukup beralasan, oleh karena anaktersebut belum mencapai umur 12 tahun, menurut ketentuan Pasal 105 huruf(a) Kompilasi Hukum Islam, yang berhak mengasuhnya adalah ibunya in casuPenggugat/Terbanding;Hal 4 dari hal 7 Pts No.43/Pdt.G/2020/MS.AcehMenimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan yang diajukanTergugat/Pembanding dalam memori bandingnya, Mahkamah Syariyah Acehberpendapat, tidak dapat
dibenarkan, karena selama pisah si anak beradabersama Tergugat/Pembanding, sehingga tidak beralasan secara hukum untukmenyatakan bahwa Penggugat/Terbanding tidak layak untuk mengasuhanaknya, karena setelah pisah tempat tinggal, anak belum pernah bersamaPenggugat/Terbanding.
Hal ini dapat dibenarkan, karena sifat pembebanannafkah anak berdasarkan ketentuan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi HukumIslam merupakan ex officionya hakim untuk menentukannya;Menimbang, bahwa namun demikian, terhadap besaran jumlah nafkahanak, Mahkamah Syariyah Aceh berpendapat bahwa apa yang telahdiputuskan oleh Mahkamah Syariyah Lhokseumawe pada angka 4 amarputusan perlu diperbaiki dengan menambahkan kewajiban tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.060.144.1081.000; sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi Rp6.494.641.036,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp652.044.669,00 yang terdiri dari PPN Impor sebesarRp/71.393.000,00; dan Pajak Masukan Dalam Negeri sebesarRp580.651.669,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 6 dari 9 halaman.
apabilaterdapat perbedaan NPWP dengan Faktur Pajak lebih bersifatadministrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian bagi Negara danolehkarenanya koreksi Terbanding (Ssekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3, Pasal 4, Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp6.494.641.036,00; dengan perincian sebagai berikut:PPN Kurang/Lebih Bayar Rp (6.494.641 .036)Sanksi Bunga Rp 0Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (8) UU
28 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, ataubila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009;Bahwa alasan kasasi tentang Pengadilan Tinggi Agama Makassarkurang pertimbangan tidak dapat
dibenarkan karena Pengadilan TinggiAgama Makassar sudah mempertimbangkan fakta hukum yang diperolehdalam persidangan tingkat pertama dan menerapkan hukum secara tepatdan benar;Bahwa sedang alasan kasasi lainnya tentang objek sengketa tidakjelas spesifikasinya, tidak dapat dibenarkan, karena spesifikasi tersebut telahdilengkapi dalam sidang pemeriksaan setempat dan hasil pemeriksaansetempatlah yang menjadi acuan untuk menyelesaikan perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan
193 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
2.379.186.216 (1.484.536.340) 894.649.876 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP31/WPJ.11/2015 tanggal 12 Januari 2015, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/206/09/609/13 tanggal 30Oktober 2013, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan TerbandingNomor KEP02/WPJ.11/KP.0703/2014 tanggal 3 Februari 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP : 01.771.544.2609.000, sehingga
diputus olehMajelis Hakim dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 8 halaman.
65 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah Daerah Provinsi Papua (TermohonPeninjauan Kembali) dengan nilai objek Pajak Air Permukaan untukMasa Pajak Desember 2015 sebesar Rp369.619.200.000; SKPD PAPtersebut diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali denganberdasarkan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ("UU PDRD"),Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 ("Perdasi4/2011") dan Peraturan Gubernur Papua terkait besarnya tarif Pajak AirPermukaan ("Pergub") dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafaktadan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan dalam menilai faktadan menerapkan
peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalArticle 27 Vienna Convention juncto Pasal 13 Kontrak Karya juncto SuratMenteri Keuangan Nomor S604/ MK.017/1998 juncto UndangUndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat
dibenarkan karenadalildalil yang diajukan bersifat pendapat yang menentukan sehinggapatut untuk dikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganHalaman 5 dari 8 halaman.
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2010 sebesarRp31.276.173.128,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 4 dari 8 halaman.
sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan joPasal 4 ayat (2) huruf d UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal1 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah40 Tahun 2009;.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e@ Undangundang Nomor 14 4xTahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp1.622.234.704,00; dengan perincian sebagaiberikut: No.
20 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenajudex facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkanpasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dariputusan serta pertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan dankeadaankeadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP.2.
Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukumatau peraturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang dan apakah Pengadilan telah melampaui batas
94 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Januari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00277/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 14Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor00002/206/11/055/16 tanggal 11 Februari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.869.685.6055.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp13.561.091,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
370 — 311 — Berkekuatan Hukum Tetap
beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonankasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Penasihat Hukum Terdakwatidak dapat
dibenarkan, karena judex facti in casu Pengadilan Militer Tinggi IIJakarta dalam mengadili perkara Terdakwa tidak salah dalam menerapkanhukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan judex facti Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta yangmembatalkan Putusan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta in casu danmenyatakan terbuktinya dakwaan Oditur Militer Pasal 103 Ayat (1)KUHPM dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yaitupidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana tambahanpemecatan
pertimbangan hukum sesuai faktafakta di persidangan;Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Penasihat Hukum Terdakwaatas putusan judex facti in casu yaitu mohon untuk membatalkanputusan judex facti tersebut sepanjang mengenai penjatuhanpidananya, khususnya penjatuhkan pidana tambahan pemecatan,dengan alasan penjatuhan hukuman tambahan pemecatan in casutidak mendukung dalam menjaga komposisi kekuatan TNI, selain itudirasakan sangat memberatkan dan tidak mencerminkan rasa keadilan;Alasan kasasi tersebut tidak dapat
dibenarkan, karena berkenaandengan berat ringannya hukuman yang dijatuhnkan merupakankewenangan judex facti, yang untuk itu tidak tunduk pada pemeriksaantingkat kasasi;In casu, pidana yang dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa yaitupidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana tambahanpemecatan sudah dipandang adil dan seimbang dengan kesalahanTerdakwa, karena judex facti dalam menjatuhkan putusannya telahdengan cermat mempertimbangkan faktafakta hukum yang berkenaandengan keadaankeadaan yang
51 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2326/WPJ.07/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB) PajakPenghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00005/406/11/059/14 tanggal 22April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.419.082.9059.000,sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp378.422.656,00; adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 4 dari
Putusan Nomor 504/B/PK/Pjk/2019Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
283 — 271 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasannya telahdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang,Halaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 373 k/Pid.Sus/2018oleh karena itu permohonan kasasiTerdakwatersebut secara formal dapatditerima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwadalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi/Terdakwatersebut, Mahkamah Agung berpendapatsebagai berikut:Bahwa alasan Kasasi Terdakwa tidak dapat
dibenarkan karenaJudexFactitidak salah dalam mengadili perkara a quo, dan telah dipertimbangkansecara tepat dan benar, karena pertimbanganJudex Facti/Pengadilan Negeridiambil alin dan dijadikan pertimbangan tersendiri oleh JudexFacti/Pengadilan Tinggi;Bahwa pengambil alihan pertimbangan untuk dijadikan pertimbangantersendiri dapat dibenarkan dan tidak salah menerapkan hukum, dengandemikian Judex Facti/Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbanganhukum yang dijadikan dasar untuk menyatakan salah
89 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 484/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atasPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendirisebesar Rp66.946.840.637,00; yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan
PPN 0% (nol persen) dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c danPasal 7 ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 6 dari 9 halaman.
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Agustus 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP2813/WPJ.07/2015 tanggal 3September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakDesember 2012 Nomor : 00031/407/12/059/14 tanggal 19 Juni 2014, atasnama Pemohon Banding, NPWP : 01.071.042.4059.000, sehingga pajakyang lebih dibayar menjadi Rp2.255.293.472,00; adalah sudah
denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) danPasal 13 ayat (1) dan ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaijuncto Pasal 17 ayat (1), ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2012 juncto Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Pertauran Menteri KeuanganNomor 40/PMK.04/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
69 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya Banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00423/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret2014 Nomor 00025/407/13/091/15 tanggal 21 April 2015, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafaktadan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertaHalaman 4 dari 8 halaman.
terutang PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4ayat (1) huruf a serta Pasal 4A, UndangUndang Pajak PertambahanNilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat
dibenarkan karena dalildalil yang diajukancukup berdasar dan bersifat sangat menentukan, sehingga patut untukdikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yanglebin dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp7.763.096.563,00;dengan perincian sebagai berikut:PPN dan PPN BM Masa Maret 2014Dasar Pengenaan
136 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili Terdakwa diamperkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku dan tidakmelampaui wewenangnya;2.
Perbuatan materiil Terdakwa tersebut telahmemenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 340 KUHP;Bahwa keberatan Terdakwa mengenai penunjukan penasehat hukum padaPos Bakum Pengadilan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama karenabertentangan Perma Nomor 1 Tahun 2014 serta tidak adanyapendampingan oleh penasehat hukum terdakwa untuk tingkat bandingsehingga pernyataan banding Terdakwa tanpa memori banding, adalahtidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut : Bahwa menurut ketentuan Pasal 56 KUHAP, Majelis