Ditemukan 32149 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-01-2007 — Upload : 23-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207K/Pdt/2005
Tanggal 11 Januari 2007 —
3427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Register : 09-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PA TUAL Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Tul
Tanggal 30 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
2540
  • mengakar dimasyarakat dan masihbanyak berpandangan bahwa urusan Akta Nikah akan diurus kemudian;Menimbang, bahwa pasal 6 ayat 1 (satu) dan (2) Kompilasi Hukum Islammenyatakan pernikahan yang dilangsungkan diluar pengawasan PegawalPencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum, akan tetapi melihatkondisi sosial masyarakat sebagaimana di atas, Hakim berpendapat bahwaketentuan peraturan tersebut bersifat administratif yang berarti tidak secaraprinsipil dan tidak berpengaruh terhadap sah atau batalnya
Putus : 28-04-2008 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1292K/PDT/2005
Tanggal 28 April 2008 — Hj. KASTURAH ; M U N T O Y O
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 22-01-2003 — Upload : 17-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1775K/PDT/2001
Tanggal 22 Januari 2003 — YOSEPH SUNYATA JAYA ; vs. LIEM SUNG NIO ; LIEM SIONG NIO ; Dkk
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 22-03-2006 — Upload : 04-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1385K/PDT/2004
Tanggal 22 Maret 2006 — Pathul bin A. Goni ; Cik Mat bin H. Hasan ; M. Umar Usman
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 24-04-2007 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459K/PDT/2002
Tanggal 24 April 2007 — WAGIYO GITOMIARSO; SLAMET RAHARJO; LELA NUR ANISAH; SUPARNO; HERU WALUYO; DWI SETIANINGSIH; NY. KARDIYEM; ABDULLAH ROSYAID SAEFUDIN; KUSNUL KHOTIMAH; ABDUL AZIS; ROHMAD NURHADI; KOMAR NUFUDIN; SITI RODIYATIN KOLIFAH; SARYONO; NY. WAGIYEM; RINI SETIAWATI; SOEDARNO; NY. TUMINEM ALIAS PAIROSUMARTO; NY. TUMIEM ALIAS MITROSUPARTO; NY. TUMINAH ALIAS WIRYOSUAHARJO; NY. JUMINAH ALIAS TOHIRUN; DULMUSRI; FAJAR SAMIASIH; FATKHUROYAN; NY. MASWATI; TUTIK AMIRUL MU'MIN; YASID NASRULLOH; BASRI SYUHUDI; RUSDI MUNAWAR; LAILAI RAKHAMAWATI; MUKHAMAD RIDWAN; ANIS KHOIRUL MARDIYAH; ROFIQ IBROHIM; BASUKI RAHMAT; ABDUL ROSYID; H. SOEKIRNO; SUROTO
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 22-01-2007 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62K/TUN/2006
Tanggal 22 Januari 2007 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE, ; H. MUHAMMAD SAID bin SARONI,
2721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 19-01-2007 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42K/TUN/2006
Tanggal 19 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4) ; PT. MULTI PRAWN INDONESIA
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 27-12-2007 — Upload : 10-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139K/PDT/2007
Tanggal 27 Desember 2007 — M. HABISI ; PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA II CABANG BANTEN ; PT. KRAKATAU STEEL ; BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL BANTEN Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA CILEGON ; NOTARIS/PPAT Ny. R. ARIE SOETARDJO, SH
6951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 09-11-2006 — Upload : 16-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012K/PDT/2006
Tanggal 9 Nopember 2006 —
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 06-10-2005 — Upload : 04-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014K/PDT/2003
Tanggal 6 Oktober 2005 — MUHAMMAD YUSUF KALLO, SH.; Hj. HASNAH; SYAMSUL BAHRI; ALANG; WATI; HASNI; ANCING; UDING; RUKIAH; ISIAH; Hj. AMINAH binti H. HALING; ALFIS; MUCHLIS UTTA; MANSYUR; SYAHRIR
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 14-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69K/TUN/2007
Tanggal 14 Agustus 2007 — PT. WIJAYA TRI UTAMA PLYWOOD INDUSTRY ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Register : 13-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA TUAL Nomor 255/Pdt.P/2019/PA.Tul
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
119
  • mengakar di masyarakat dan masih banyakberpandangan bahwa urusan Buku Nikah akan diurus kemudian;Menimbang, bahwa pasal 6 ayat 1 (Satu) dan (2) Kompilasi Hukum Islammenyatakan pernikahan yang dilangsungkan diluar pengawasaan PegawaiPencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum, akan tetapi melihatkondisi sosial masyarakat sebagaimana di atas, Majelis berpendapat bahwaketentuan peraturan tersebut bersifat administratif yang berarti tidak secaraprinsipil dan tidak berpengaruh terhadap sah atau batalnya
Putus : 30-03-1981 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1780 K/SIP/1978
Tanggal 30 Maret 1981 — -
5729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 20-06-1979 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163K/Kr/1977
Tanggal 20 Juni 1979 — -
9931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 04-09-2003 — Upload : 22-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1608K/PID/2002
Tanggal 4 September 2003 — MUHAMMAD SABAR BIN H. BORIN MAHMUD ; RICKY HAPOSAN TAMBUNAN, SE
5120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 24-12-2002 — Upload : 22-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1860K/PID/2002
Tanggal 24 Desember 2002 — AL USTADZ KH. ABU BAKAR BA'ASYIR ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ; KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk.
8876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 20-12-2004 — Upload : 22-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1373K/PID/2002
Tanggal 20 Desember 2004 — JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG ; vs. H. MOHAMMAD ABDUL SYUKUR GHANNY
2318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 12-04-2005 — Upload : 22-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182K/PID/2005
Tanggal 12 April 2005 — DONI ASRIL PGL DONI
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Putus : 28-02-2007 — Upload : 15-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2904K/PID/2006
Tanggal 28 Februari 2007 — DOLFIE CHRISTIAN EFRAIM PALAR alias DOLFI
4036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya