Ditemukan 486997 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PA SENGKANG Nomor 402/Pdt.G/2020/PA.Skg
Tanggal 18 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • No.402/Pdt.G/2020/PA.SkgMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas,telah terbukti bahwa terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerusantara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan karena Tergugat seringmarah dan berkata kasar kepada Penggugat dan akhirnya berpisahsampai sekarang selama lima bulan lebih, karenanya Majelis Hakimmenilai terdapat disharmoni dalam rumah tangga Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan disebut broken
    marriage, yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (physicalcruelty), akan tetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty)yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami isterisehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisikmaupun penganiayaan secara teruS menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental atau penelantaranterhadap salah satu pihak, maka sudah dianggap terjadi broken
Register : 24-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PA Sukadana Nomor 0857/Pdt.G/2020/PA.Sdn
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1810
  • berusaha merukunkan Penggugat danTergugat namun tidak berhasil dan Penggugat menyatakan tetap inginbercerai dengan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim terlebih dulu akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini;Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage);Menimbang, bahwa perselisihnan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken
    Dengan demikianrumah tangga antara Penggugat dan Tergugat telah pecah (broken marriage).Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) vide SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor 4 tahun2014;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 237K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu : Cekcok,hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihaktidak berniat meneruskan
Register : 01-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 1412/Pdt.G/2016/PA.Bgr
Tanggal 19 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • ingin bercerai, yang hal ini juga dibuktikan sesualdengan keterangan 2 (dua) orang saksi terbukti Pemohon dan Termohon telahberpisah tempat tinggal yang hingga sekarang telah berjalan kurang lebih 1(satu) tahun, maka menurut Majelis itu merupakan bukti antara Pemohondengan Termohon kehidupan perkawinannya telah rapuh dan tidak akan terjadilagi kedamaian dalam tatanan kehidupan berumah tangganya, karenakeduanya sudah tidak lagi terdapat jalinan kasih sayang, karenanya perkawinandemikian telah pecah (broken
    rumahtangga antara Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa sesuai dengan Rumusan Hasil Pleno Kamar PerdataAgama Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 sampai dengan 20Desember 2013 adanya pisah ranjang Pemohon dan Termohon, maka itumerupakan sebagai bukti rumah tangga Pemohon dan Termohon, bahkanHal 8 dari hal 12 Putusan Nomor 1412/Pdt.G/2016/PA.Bgr.antara Pemohon dan Termohon bukan hanya berpisah ranjang, tetapi telahberpisah tempat tinggal, maka hati kedua belah pihak berperkara telah pecah(broken
Register : 01-08-2017 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 2577/Pdt.G/2017/PA.BL
Tanggal 7 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • dari 18 halamanMenimbang bahwa Majelis Hakim menilai tindakan Penggugat dan Tergugatseperti terurai diatas merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 karenanya harus segera dihentikan;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas dapat ditariksatu kesimpulan bahwa perselisinan dan pertengkaran antara Penggugat danTergugat telah sedemikian parah sehingga rumah tangganya dapat dikategorikantelah pecah (broken
    marriage), oleh karena itu Majelis berpendapat telahterpenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan olehperaturan perundangundangan sebagaimama.tersebut di atas; Tergugat dalam kurun e perdamaian dapat dipgbenci yang berkepanuy impunan Nasht diambil alihmengetengahkan gedan Hujjah Syariyymenjadi pendapatArtinya : Dan apabila'ssuaminya, maka hakisatu ;Menimbang, bahwa d 2 %perceraian bukanlah matri Mex eA tetapi broken marriage ( pecahnya rumah tangga ) oleh karenanya tidaklah penting
Register : 08-09-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PA NGANJUK Nomor 1710/Pdt.G/2014/PA.Ngj
Tanggal 28 Januari 2015 —
90
  • puncakperselisihan dan pertengkaran yang dapat dikategorikan pada pertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan tujuan luhur perkawinan, yaitumembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa (pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974) atau untukmewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah (pasal 3 Kompilasi HukumIslam dan alQur'an surat alRum ayat 21 karena hati mereka sudah retak dan ikatanperkawinannya telah pecah (broken
    marriage);Menimbang, bahwa berhubung keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah pecah (broken marriage), maka Majelis Hakim berpendapat menceraikanPenggugat dari Tergugat adalah lebih baik daripada mempertahankan rumah tanggayang telah berselisih dan cekcok terus menerus dalam rangka menghindari madhorotyang akan menimpa Penggugat dan Tergugat, hal mana sejalan dengan kaidah fiqhiyahyang berbunyi :Artinya Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih kemaslahatan ;Menimbang, bahwa sejalan
Register : 13-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PA CIANJUR Nomor 3466/Pdt.G/2020/PA.Cjr
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2510
  • Oleh karenaadanya perselisihnan dan pertengkaran yang terus menerus dan bersifat tajamtersebut, maka rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah dapatdikategorikan sebagai rumah tangga yang telah pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta antara Penggugat dan Tergugatsudah pernah didamaikan, akan tetapi kembali ribut dan Penggugat denganTergugat sudah pisah tempat tinggal sejak tanggal 28 Juni 2020 selama 4(empat) bulan, maka secara psikologis telah menunjukkan bahwa antaraHalaman 8
    Ada dan tumbuhnya ketentraman, rasacinta dan rasa sayang menunjukkan tujuan perkawinan tercapai, sebaliknya bilaketentraman, rasa cinta dan rasa sayang tidak ada dalam hubungan suami istri,maka tujuan perkawinan dipastikan tidak tercapai;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat telah pecah (broken marriage).
Register : 23-11-2016 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 26-07-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 1545/Pdt.G/2016/PA.Bgr
Tanggal 15 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • jarangpulang kerumah ; Bahwa pada tahun 1994 Tergugat sudah pergi meninggalkan Penggugatsampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaannya ; Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mencari alamat Tergugat danmenasehati Penggugat agar bersabar, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim terlebih dulu akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini ;Menimbang, bahwa perselisinan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken
    Dengan demikian rumah tangga antara Penggugat danTergugat telah pecah (broken marriage).Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 237K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu : Cekcok,hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihaktidak berniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakanfakta yang cukup Sesuai alasan perceraian Pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
Register : 22-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PA PATI Nomor 2542/Pdt.G/2019/PA.Pt
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • buktibukti keterangan saksisaksi Penggugat,pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah sedemikiantajam yang sangat sulit didamaikan, dan sejak Mei 2017 sampalsekarang antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggalselama 2 tahun 7 bulan lamanya karena Pengugat memutuskanbekerja ke Taiwan hingga sekarang,dan selama itu pula telah putushubungan sama sekali, maka terhadap kondisi rumah tangga yangdemikian Majelis Hakim menilai rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah benarbenar pecah (broken
    2542/Pdt.G/2019/PA.Ptsatu sisi salah satu pihak telah mengajukan gugatan agar diputuskanikatan perkawinannya oleh Pengadilan Agama Pati, sedangkanTergugat telah tidak hadir meskipun dipanggil secara sah dan patutsehingga tidak dapat didengar jawabannya, maka dengan tanpamelihat latar belakang siapa sebenarnya pihak yang benar dan siapayang bersalah dalam hal ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumahtangga yang demikian telah tidak layak untuk dipertahankan lagi danbenarbenar telah terbukti pecah (broken
Register : 06-03-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan PA Soreang Nomor 1772/Pdt.G/2020/PA.Sor
Tanggal 17 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • 2003 yang diambil alin oleh Majelis Hakim dalampertimbangannya yang menyatakan suami isteri yang telah pisah rumahdan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanyaperselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidupdalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dan fakta hukum yang ditemui di persidangan di mana Penggugatsudah mempunyai keinginan yang kuat untuk bercerai, maka terbuktirumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah (broken
    marriage)dan tidak ada harapan lagi untuk hidup dengan rukun dan damai sebagaisuami istri, sehingga melanjutkan rumah tangga yang seperti ini akanmenimbulkan mudharat yang lebin besar dari pada mashlahatnya,sebagaimana maksud dari kaidah fiqhiyyah yaitu; 3lasJI GS Bo Wl xawlaall 55Artinya: Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa melanjutkan hubungan perkawinan dalamrumah tangga yang sudah pecah (broken marriage) akan menimbulkanHalaman 12 dari halaman 15.
Register : 14-01-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 0122/Pdt.G/2019/PA.Bgr
Tanggal 11 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2318
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat danTergugat namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim terlebih dulu akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini ;Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage);Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken marriage), terjadi setidaknya
    Dengan demikian rumah tangga antaraPenggugat dan Tergugat telah pecah (broken marriage).Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (brokenHal. 9 dari 13 Hal.
Register : 16-10-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 27-05-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 1435/Pdt.G/2017/PA.Bgr
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • bulanJanuari 2017 atau sekitar 11 bulan sampai sekarang; Bahwa saksi pernah menasehati Penggugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim terlebih dulu akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini;Menimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage);Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran dalam sebuahrumah tangga disebut pecah (broken
    Dengan demikian rumah tangga antaraPenggugat dan Tergugat telah pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 237K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu: Cekcok, hidupHalaman 9 dari 13 Halaman Putusan No.1435/Pdt.G/2017/PA.Bgr.berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidakberniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan faktayang cukup sesuai alasan perceraian Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor1 Tahun
Register : 02-03-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA PALEMBANG Nomor 731/Pdt.G/2021/PA.PLG
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • Putusan No.731/Pdt.G/2021/PA.PLGMenimbang, bahwa perselisihnan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken marriage), terjadi setidaknya ada 2 kriteria.Pertama perselisinan itu terdapat pada Penggugat dan Tergugat, dan Keduapercekcokan itu tidak dapat diselesaikan oleh kedua suami isteri secaraberdamai ;Menimbang, bahwa terhadap kriteria pertama perselisihan itu terdapatpada Penggugat dan Tergugat artinya Penggugat dan Tergugat telahmemperlihatkan tingkah laku yang tidak kompromi
    Dengan demikian rumah tanggaantara Penggugat dan Tergugat telah pecah (broken marriage).Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) vide SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor 4 tahun2014;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 237K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu : Cekcok,hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihaktidak berniat meneruskan
Register : 13-09-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 19-11-2016
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 613/Pdt.G/2016/PA.Mpw
Tanggal 20 Oktober 2016 — Penggugat VS Tergugat
132
  • Disharmonisasi perkawinanatau Syiqaq atau dapat disebut juga Broken Marriage (perkawinan yangpecah), landasannya bukan sematamata dilihat adanya pertengkaran mulutyang terus menerus atau telah terjadi penganiayaan atau kekejaman fisik akantetapi termasuk kekejaman mental, kekejaman mental yang terjadi dalamkeluarga Penggugat dan Tergugat dapat ditemukan pada sikap yangditunjukkan Penggugat dengan Tergugat yang selama ini sudah saling diam,tidak ada komunikasi, dan saling melalaikan kewajibannya.
    Meskipun di antaramereka berdua sudah tidak ada pertengkaran lagi, maka sudah dianggapsudah terjadi Broken Marriage, sikap dan perbuatan Penggugat dan Tergugatyang menimbulkan ketidakharmonisan, lalu berpisah tempat tinggal sejaklebin kurang satu tahun enam bulan yang lalu telah melunturkan nilainilaiperkawinan yang terkandung dalam makna mitsagon ghalizan yang bersifatHal. 8 dari 13 Put.
Register : 17-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1593/Pdt.G/2021/PA.PLG
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • merukunkan Penggugat danTergugat namun tidak berhasil dan Penggugat menyatakan tetap inginbercerai dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim terlebih dulu akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini ;Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage);Menimbang, bahwa perselisihnan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken
    Dengan demikianrumah tangga antara Penggugat dan Tergugat telah pecah (broken marriage).Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) vide SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor 4 tahun2014;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 237K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu : Cekcok,hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihaktidak berniat meneruskan
Register : 02-05-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1075/Pdt.G/2019/PA.Bjn
Tanggal 25 Juni 2019 — PEMOHON VS TERMOHON
83
  • Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996, tanggal18 Juni 1996 tidak perlu lagi dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salahsatu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak;Menimbang, bahwa selain itu, ikatan perkawinan antara Pemohon denganTermohon dengan kondisi sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim pun meyakini dalam rumah tangga Pemohon dengan Termohon telahmengalami perpecahan (broken
    suatu yang siasia dan bahkan dapat menimbulkanmadharat yang berkepajangan bagi Pemohon dan Termohon, sebab itu perluupaya mencegah setiap madharat yang memungkinkan timbul dalam perkawinanPemohon dengan Termohon, karena mencegah madharat harus diprioritaskankatimbang yang lainnya, sebagaimana kaidah ushul Fighi yang berbunyi:MUXpU Dn, eni BPJY PAhpU 2A%Artinya:Menghindari kerusakan harus didahulukan dari mencan kebaikan.Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Pemohon dengan Termohonsudah pecah (broken
Register : 06-07-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 372/Pdt.G/2018/PA.Sidrap
Tanggal 24 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • pembuktianMenimbang, bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken
    marriage)berarti hati kKedua belah pihak suami isteri telah pecah pula (broken heart)sebagaimana Yurisprudensi MARI No. 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,dan bila perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga telah terbukti,maka alasan perceraian huruf (f) telah terpenuhi, tanpa mempersoalkan pihak10Siapa yang salah (matrimonial guilt) sebagaimana Yurisprudensi MARI No.266K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994 ;Menimbang, bahwa berdasarkan Catatan Status Perkawinan NTR(Nikah Talak Rujuk) dalam alat
Register : 24-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PA SENGKANG Nomor 1100/Pdt.G/2019/PA.Skg
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • No.1100/Pdt.G/2019/PA.SkgMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan disebut broken marriage, yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (physicalcruelty), akan tetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty)yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami isterisehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisikmaupun penganiayaan secara teruS menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi
    dan berlangsung kekejaman mental atau penelantaranterhadap salah satu pihak, maka sudah dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai tindakan Tergugat yangsudah tidak memperdulikan dan menghiraukan Penggugat dalam kurunwaktu yang cukup lama tersebut tanpa adanya komunikasi atau hubunganlahir dan batin tersebut adalah sesuatu yang tidak wajar dalam sebuahkeluarga yang rukun dan harmonis, karenanya Majelis Hakim berpendapatrumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak
Register : 16-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA NGAWI Nomor 1103/Pdt.G/2019/PA.Ngw
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapatrumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah termasuk dalam kategori rumahtangga yang sudah pecah (broken marriage) sehingga tidak mungkin dapatdipertahankan dan diselamatkan kembali;Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya perselisihan antaraPenggugat dan Tergugat serta sudah tidak adanya harapan untuk hidup rukunkembali dalam rumah tangga, maka secara sosiologis dan psikologis tujuanperkawinan itu sendiri sebagaimana dalam AlQuran surat Ar Rum ayat 21,Pasal
    Pasal 3 Kompilasi Hukumtidak akan tercapai, karena rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudahtermasuk dalam kategori rumah tangga yang sudah pecah (broken marriage),oleh karenanya mempertahankan suatu ikatan perkawinan yang sudah pecahtersebut tidak akan membawa masilahat bahkan akan menyebabkan madlaratbagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perceraianantara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yang paling tepat;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurisprudensi
Register : 20-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PA Soreang Nomor 2089/Pdt.G/2019/PA.Sor
Tanggal 2 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
43
  • 2003 yang diambil alin oleh Majelis Hakim dalampertimbangannya yang menyatakan suami isteri yang telah pisah rumahdan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanyaperselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidupdalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dan fakta hukum yang ditemui di persidangan di mana Penggugatsudah mempunyai keinginan yang kuat untuk bercerai, maka terbuktirumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah (broken
    marriage)dan tidak ada harapan lagi untuk hidup dengan rukun dan damai sebagaisuami istri, Sehingga melanjutkan rumah tangga yang seperti ini akanmenimbulkan mudharat yang lebih besar dari pada mashlahatnya,sebagaimana maksud dari kaidah fiqghiyyah yaitu; las US Yo Wl awlaall 295Artinya: Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa melanjutkan hubungan perkawinan dalamrumah tangga yang sudah pecah (broken marriage) akan menimbulkanpenderitaan berkepanjangan kepada
Register : 16-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA NGAWI Nomor 1049/Pdt.G/2021/PA.Ngw
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat rumah tanggaPemohon dan Termohon sudah termasuk dalam kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage) sehingga tidak mungkin dapat dipertahankandan diselamatkan kembali;Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya perselisihan antaraPemohon dan Termohon serta sudah tidak adanya harapan untuk hidup rukunkembali dalam rumah tangga, maka secara filosofis dan sosiologis tujuanperkawinan itu sendiri sebagaimana dalam AlQuran surat Ar Rum ayat 21,Pasal 1 Undangundang
    Pasal 3 Kompilasi Hukumtidak akan tercapai, karena rumah tangga Pemohon dan Termohon sudahtermasuk dalam kategori rumah tangga yang sudah pecah (broken marriage),oleh karenanya mempertahankan suatu ikatan perkawinan yang sudah pecahtersebut tidak akan membawa masiahat bahkan akan menyebabkan madlaratbagi kedua belah pihak, olen karenanya Majelis Hakim berpendapat perceraianantara Pemohon dan Termohon adalah jalan yang paling tepat;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurisprudensi