Ditemukan 36583 data
68 — 8
---------------------------------- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ----------------------------------------- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------ Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat asli rental mobil CV Asna Jaya, 1 (satu) exemplar surat asli perjanjian kontrak Nomor 10-410-13-000489 dengan kreditor PT Oto Multiartha Cabang Banda Aceh, Debitur
Aminullah, terbukti bersalah melakukantindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHPidana ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Yasir Bin Aminullah selama :2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat asli rental mobil CV Asna Jaya ; 1 (satu) exemplar surat asli perjanjian kontrak Nomor 1041013000489dengan kreditor PT Oto Multiartha Cabang Banda Aceh, Debitur
Rosmaladi di LubukPakam sebesar Rp. 16.500.000, dan saya mengakui tidak memberitahukanterlebin dahulu kepada pemiliknya yaitu saksi Syahrul Ramadhan ;Bahwa akibat perbuatan saya saksi Syahrul Ramadhan mengalami kerugiansebesar Rp. 180.000.000, Menimbang, bahwa di persidangan Penunutut Umum mengajukanbarang bukti sebagai berikut : 1 (satu) lembar Surat asli rental mobil CV AsnaJaya, 1 (satu) exemplar surat asli perjanjian kontrak Nomor 1041013000489dengan kreditor PT Oto Multiartha Cabang Banda Aceh, Debitur
daripidana yang dijatuhkan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP)); Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan (Pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP) ; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, yaituberupa : 1 (satu) lembar Surat asli rental mobil CV Asna Jaya, 1 (satu) exemplarsurat asli perjanjian kontrak Nomor 1041013000489 dengan kreditor PT OtoMultiartha Cabang Banda Aceh, Debitur
mendapatkan persetujuan dari suami Syahrul R yang bertempattinggal di Dusun Ateuk Padang Tanjung Lhoknga dengan tipe kenderaanToyota All New Avanza G.13 M/T Airbag Tahun 2013 Nomor RangkaMHKM1BA38JDK158528 Nomor Mesin MB81462, dikembalikan kepadapemiliknya yang sah yaitu Syahrul Ramadhan Bin Ismail ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat asli rental mobil CVAsna Jaya, 1 (satu) exemplar surat asli perjanjian kontrak Nomor1041013000489 dengan kreditor PT Oto Multiartha Cabang Banda Aceh,Debitur
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Kantor Cabang Jombang
Tergugat:
1.SRI UTAMI
2.SURIPNO
32 — 17
melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar pokok pinjaman, bunga dan denda tunggakan sebesar Rp.22.488.947,-(dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah);
- dan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat secara sukarela, maka Penggugat berhak untuk menjual tanah yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakahPara Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kredit yang dituangkandalam Surat Pengakuan Hutang Nomor B.153/3657/5/2016tanggal 26 Mei 2016;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1338 KUH Perdata "perjanjian sifatnyamengikat bagi kedua belah pihak dan merupakan undangundang bagi merekayang membuatnya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wanprestasi menurut MARIAMBADHRULZAMAN adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karenakesalahannya
atau menyelesaikankewajibannya dalam pembayaran pinjaman dan Penggugat selaku pihak krediturtelah memberi Surat peringatan sebanyak tiga kali yaitu peringatan pertama padatanggaltertanggal 08 Januari 2018,selanjutnya diberi tanda P10; Surat Peringatanke Il (dua) tertanggal 09 April 2018, selanjutnya diberi tanda P11 dan SuratPeringatan ke III tertanggal 02 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda P12;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Hakimberpendapat bahwa Para Tergugat selaku debitur
empatratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus empatluluh tujuh rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan wanprestasimaka terhadap anggunan dengan bukti kepemilikan berupaSurat KeteranganTanah nomor 500/23/415.53.2/2015 dengan luas 86 M2 tertulis atas namaTergugat Il yang terletak di Desa Jombatan Kecamatan Jombang KabupatenJombang, selanjutnya diberi tanda P6 dapat dijual oleh Penggugat selakupenerima kuasa untuk menjual anggunan untuk melunasi seluruh hutang Para12Tergugat (debitur
Menghukum Para Tergugat untuk membayar pokok pinjaman, bunga dandenda tunggakan sebesar Rp.22.488.947,(dua puluh dua juta empat ratusdelapan puluh delapan ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah);4. dan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kepadaPenggugat secara sukarela, maka Penggugat berhak untuk menjual tanahyang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruhhutang debitur;5.
34 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK LIPPO Tbk, berkantor di Jalan Diponegoro No. 101Gedung Menara Asia Lippo Karawaci, Tangerang;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang paraPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Il, di muka persidanganPengadilan Negeri Bekasi pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Tergugat (Debitur) telah mendapat
B) Surat PengakuanUtang No. 008/SPU/ROCPK/l/98, tanggal 06 Januari 1998 debitur (paraTergugat) berkewajiban untuk mengganti biaya Pengacara tersebut yaitusebesar 10% x Rp 51.955.886 = Rp 5.195.588, (lima juta seratus sembilanpuluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah);Bahwa agar gugatan Penggugat tidak siasia (illusoir) serta adanyakekhawatiran para Tergugat akan mengalihkan harta miliknya, maka PenggugatHal. 2 dari 10 hal. Put.
setempat dikenal denganPerumahan Taman Cibodas Jalan Cisadane 5, No. 50, Lippo CikarangBekasi, Jawa Barat atas nama Sri Hartini Sopyah pemilikan berdasarkanPerjanjian Pengikatan Jual Beli No. 01172/PPJB/RECB/1097 tanggal 10Oktober 1997;Menyatakan sah menurut hukum Surat Pengakuan Utang No. 008/SPU/ROoSCPK/V98 tanggal 08 Januari 1998 dengan segala akibat hukumnya;>Menyatakan para Tergugat adalah debitur yang beritikad buruk;giMenyatakan para Tergugat telah melakukan ingkar janji terhadapPenggugat;
Menyatakan para Tergugat adalah debitur yang beritikad buruk;5.
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Biak
2.Yemi Bawan
3.Afandy Iskandar
Tergugat:
1.Nimbrot Aibekob
2.Nursiah
98 — 26
Seratus dua puluh satu jutasembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sebelas rupiah) sampai denganperkara ini didaftarkan Pada Pengadilan Negeri Biak ;Menimbang bahwa berdasarkan gugatan yang diajukan secarasederhana oleh Penggugat, Hakim memperoleh kesimpulan bahwa inti gugatansederhana aquo adalah mengenai masalah wanprestasi ;Menimbang, bahwa oleh karena inti gugatan sederhana aquo adalahmengenai masalah wanprestasi yang dapat diartikan sebagai tidakterlaksananya prestasi karena kesalahan debitur
atasnama Nimrot Aibekob dan Kartu Peserta Taspen nomor 771113100410010atas nama Nimrot Aibekob; Bahwa selanjutnya sejak Bulan Mei 2018 sampai dengan tanggal 31Agustus 2020 atau sejak perkara ini diajukan di Pengadilan Negeri Biak,Halaman 6 dari 10 Putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN BikTergugat dan Tergugat II tidak memenuhi kewajibannya melakukanpembayaran angsuran kepada Penggugat walaupun telah diberi peringatansebanyak tiga kali Sesuai bukti P7 berupa copy dari Asli Laporan KunjunganNasabah (LKN) Debitur
B.784/KCXVIII/ADK/06/2019 tgl 20 Juni2019 dan bukti P10 berupa surat Peringatan Ill NoB.884/KCXVIIMADK/07/2019 tg 09 Juli 2019;Menimbang, bahwa dalam pasal 1238 KUH perdata yang menyatakanbahwa Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan aktasejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bilaperikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnyawaktu yang ditentukan;Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian Penggugat sebagaimanabukti Surat P1
23 — 7
BankNegara Indonesia (Persero), Tbk Regional Remedial & Recovery SemarangNomor RMV/6/3/875/R tanggal 1 November 2013 hal Permohonan LelangJul Santoso berkaitan dengan Perjanjian Kredit Nomor 2008.046 tanggal 18Maret 2008 dan Persetujuan Perubahannya antara Jul Santoso (debitur)dengan Tergugat I5. Atas permohonan PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Regional Remedial & RecoverySemarang, Tbk telah disertai dengan surat dan dokumen yang diperlukansehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, makaberdasarkan alasan tersebut Tergugat II melaksanakan lelang terhadapobjek sengketa yang merupakan agunan atas hutang Jul Santoso (debitur).Sesuai pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal23 April 2010 2010 yang telah diubah dengan peraturan Menteri KeuanganNomor 106/PMK.06/2013 tanggal
ke3 kepada debitur Jul Santoso..
PT.Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Sentra Kredit Kecil Solo jn casuTergugat I bahwa objek sengketa merupakan agunan atas hutang DebiturJul Santoso yang diserahkan sebagai agunan di dalam Perjanjian KreditNomor 2008.046 tanggal 18 Maret 2008 dan Persetujuan Perubahannyaantara Jul Santoso (debitur) dengan Tergugat I dan telah dilakukanpengikatan sesuai dengan Akta Pemberian Hak Taggungan Nomor224/BNI/2008 tanggal 25 April 2008 dan Sertifikat Hak Tanggungan NomorNo. 691/2008 tanggal 7 Mei 2008
dan karenanya pengikatan atas objeklelang telah dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang sehinggapengikatannya adalah sah.Bahwa pelelangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 6UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sertaKlausul Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 224/BNI/2008tanggal 7 Mei 2008 yang berbunyi :"Jika debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya,berdasarkan perjanjian utangpiutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama,Pihak Kedua selaku
66 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buktibukti kepemilikan Penggugat atas mobil Volvotersebut ada ditangan Tergugat;Bahwa oleh karena pinjam meminjam uang tersebut dilakukan Tergugatsecara Leasing dan Fiducia maka dibuatlan seakanakan Mobil Volvo milikPenggugat dianggap kepunyaan Pihak Lain yang akan di beli Penggugatdengan harga yang disepakati antara Penggugat selaku Debitur dan Tergugatselaku Kreditur seharga Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dan dariharga jual mobil tersebut Tergugat hanya bersedia memberikan pinjamansebesar
denganpembayaran lunas pinjaman tersebutlah, maka para Debt Collector tersebutmendapatkan uang jasa;Bahwa dari segi hukumpun Penggugat berusaha memberi pengertian danpenjelasan kepada para Debt Collector tersebut bahwa Penggugat tidak bisadipaksa untuk membayar lunas pinjaman tersebut sekarang ini, sebab jangkawaktu Perjanjian Sewa Beli tersebut selama 1 (satu) tahun dan baru berjalan 2(dua) bulan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 12 Perjanjian Sewa Belitersebut secara jelas disebutkan, apabila pihak Debitur
terlambat melaksanakanpembayaran angsurannya setiap bulan, maka Debitur dikenakan denda setiaphari keterlambatan sebesar 0,5% dari total keterlambatan dan tidak ditentukanbatas/limit waktu keterlambatan;Namun para Debt Collector suruhan Tergugat tersebut, tidak mau peduli alasanhukum yang disampaikan Penggugat tersebut, mereka terus menerus menuntutpinjaman tersebut beserta bunga dan denda yang harus dibayar lunas saat itu;Bahwa setelah 3 (tiga) jam lebin Penggugat disandera dan diinterogasidengan
Oscar Kredit Ekspres, kemudianPenggugat mengetahui dan melihat bahwa Mobil Volvo tersebut disimpan dipoolpenyimpanan mobil para Debitur yang ditarik paksa oleh PT. Oscar KreditEkspres dari Debitur, pool tersebut terletak di Jalan Siliwangi No. 93A (depanmasjid) NarogongBekasi;Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2008, seorang yang mengaku barnamaRonald Key dari PT.
Pembayaran dengan cek atau Bilyet Giro dianggap sah apabila Cekatau Bilyet Giro tersebut telah dapat diuangkan (dicairkan) padarekening Pihak Pertama;Sehingga telah terbukti perbuatan Tergugat melanggar isi Perjanjian,sebab apabila terjadi kelalaian dalam pemenuhan Perjanjian Sewa Beli No.H710500122 pada tanggal 05 Desember 2005 antara Debitur (Penggugat) danKreditur (Tergugat) maka seharusnya sanksi terhadap debitur adalah berupadenda dan bukan memaksa Penggugat harus membayar lunas denganmempergunakan
39 — 15
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 telah terjadi pertemuan antarapihak Kreditur TRIHAMAS Finance dengan pihak Debitur JAMARI sertaperwakilan kepolisian Polres Blitar.
Padahal Unit tersebut ada di rumah dan tidak dialihkan ataudipindahtangankan atau digadaikan, dan faktanya unit tersebut adadirumah dan diambil paksa tanpa adanya SP1 dan SP2 serta lanjutanBASTK (berita acara serah terima kendaraan) dan di Polres BlitarHalaman 4 dari 28 Putusan Nomor 06/Pdt.G/2017/PN Kadrtersebut tanpa ada surat titipan Unit dari perwakilan Polres Blitar. darihal tersebut jelas merugikan pihak Debitur JAMARI dan dianggap caratersebut terlalu arogansi tanpa melihat aturan hukum yang
Padahalkami melakukan langkahlangkah Mediasi kepada TRIHAMAS Financedan perwakilan Kepolisian khususnya Polres Blitar tidak ada titik temuyang baik untuk penyelesaian, sampai 2x SOMASI kami layangkannamun Hal ini yang menjadikan langkah lanjutan Hukum yang harusditegakkan demi keadilan untuk Debitur JAMARI dan keluarganya yangdialaminya.
secara keseluruhan;Bahwa kejadiannya adalah PENGGUGAT sudah cidera janji dan tidaklagi mampu membayar kewajibannya sejak tanggal 30/06/2016 sampaidengan saat ini, oleh karena sudah tidak lagi membayar kewajibannyasehingga unit jaminan tersebut akan diamankan oleh TERGUGAT danPENGGUGAT sudah tidak koperatif terhadap diri TERGUGAT terhadapsuratsurat yang diberikan oleh TERGUGAT;Bahwa sebagaimana ketentuan dalam undangundang No. 42 tahun1999 tentang jaminan fiducia pasal 29 ayat (1) menyatakan:apabila debitur
dalil jawabannya, Tergugatmengajukan buktibukti surat sebagai berikut:Halaman 18 dari 28 Putusan Nomor 06/Padt.G/2017/PN Kadr10.11.12.Fotokopi tanpa diperlinatkan aslinya, Kartu Tanda Penduduk atas namaJamari dan Istrinya Sujinem (bukti T1);Fotokopi sesuai asli, Perjanjian pembiayaan dengan penyerahan denganPenyerahan Hak Milik Secara Fidusia No.0220009888, antara PT.Trihamas Finance dengan Jamari (bukti T2);Fotokopi sesuai asli, Surat Kuasa (Pembuatan dan Pendaftaran AktaJaminan Fiducia) dari Debitur
PT Bank Tabungan Negara PerseroTbk
Tergugat:
H KUSTOHA
122 — 60
.> Cessie atas tagihan atau penjualan barangdagangan yang dijual Debitur sebagaipengelola usaha.Jaminan Tambahan > SHM No. 380 / Rancajaya seluas 8.100 m?an. Kustoha bin H. Burhanudin.> SHM No. 1108 / Rancajaya seluas 5.248 m?an. H. Kustoha.2.
Namundemikian debitur tetap tidak mau membayar kewajiban angsuran kredit.TERGUGAT selalu beralasan baru akan membayar angsuran apabilamenerima pembayaran dari pihak lain tersebut.Bahwa terkait dalih TERGUGAT tersebut, dalam hal ini pihak PENGGUGATtetap meminta pertanggungjawaban pihak TERGUGAT untuk tetap melunasiseluruh kewajiban kreditnya, karena bagaimana pun juga secara hukum danadministrasi pihak TERGUGAT lah yang secara resmi berhutang kepada pihakPENGGUGAT.
Sesuai dengan Pasal 3 PK telah diperjanjikan sebagai AGUNAN POKOKyang berupa Persediaan barang dagangan yang dijual DEBITUR yangterletak di Dusun Buwer, Kelurahan Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi,Kabupaten Subang, Jawa Barat beserta Cessie atas tagihan atau piutangpenjualan barang dagangan yang dijual DEBITUR sebagai pengelolausaha.
Hal ini punsebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 PK yang menyatakan bahwaBANK memberikan kredit kepada DEBITUR sematamata untuk tujuanpembiayaan pembelian bahan baku atau gabah untuk diolah menjadiberas.b. Bahwa terkait dengan alasan permohonan penyitaan atas :i. Tanah Kavling dengan NOP. 91.000.0317.700088 yang tercatatatas nama H. KUSTOHA di dalam buku tanah Kelurahan Rancajaya,Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat;il.
Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.Menimbang bahwa dengan demikian apabila debitur tidak melaksanakanapa yang diperjanjikan, maka debitur itu dapat dikatakan wanprestasi atau ciderajanji.
NURUL ERAWATI
Tergugat:
BAMBANG SUGIONO
Turut Tergugat:
AMIN SALIM
100 — 25
Bahwa, sebagaimana dalam dalildalil gugatan a quo diatas, maka Berdasarkanketentuan Pasal 1243 BW. dalam Buku III BW, pada bagian Tentang perikatanperikatan yang dilahirkan demi UndangUndang, yang berbunyi:Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatuperikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakanlalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu....... "Menurut J.
Satrio (dalam bukunya, Satrio 1999, hal. 122) menjelaskan bahwawanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinyaatau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapatdipersalahkan kepadanya".
Begitu juga menurut Yahya Harahap yangmenjelaskan bahwa "Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yangtidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya,sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikanatau membayar ganti rugi (Schadevergoeding) atau dengan adanyaHalaman 3 Penetapan Nomor: 17/Pdt.G/2019/PN Sdawanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntutpembatalan perjanjian.Dengan demikian, sangatlan jelas bahwa perbuatan tidak memenuhinyaTergugat
Terbanding/Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Terbanding/Tergugat : KANTOR BALAI LELANG TUNJUNGAN
Terbanding/Tergugat : PT. BANK CENTRAL ASIA, TBK. (PT. BANK CENTRAL ASIA CABANG UTAMA)
Terbanding/Tergugat : KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
33 — 9
Judex Factie, ternyata proses tahapanpelaksanaan lelang maupun hasil penyelenggaraan lelang a quo tidak absah(mengandung unsur cacat hukum) perihal ini disebabkan karena berdasarkan faktahukum ternyata obyek Hak Tanggungan a quo telah dijual oleh Tergugat 1 (melaluiperantara Tergugat 2) dengan harga yang relative cukup rendah (terjual sangat murah),sehingga proses penjualan lelang a quo sangat merugikan debitur padahal seharusnyauntuk dapat memperoleh nilai harga jual tertinggi dimana Tergugat 3
BAHWA sesungguhnya Tergugat 1 telah sengaja melalaikan dan tidak pernahmelaksanakan perintah dari ketentuan hukum positif dalam memberlakukan penerapanbadan penilai dalam menentukan (menetapkan) nilai jual lelang tertinggi (di atas hargapasaran) sehingga hasil dari penjualan lelang a quo tidak merugikan hak debitur(Penggugat), akan tetapi dikenyataannya dengan berdasarkan fakta hukum ternyataTergugat 1 telah selesai menjual obyek atas Hak Tanggungan a quo dengan nilaiharga di bawah harga pasaran
Bahwa seharusnya proses pelaksanaan lelang terhadap obyek Hak Tanggungan aquo dilakukan oleh Tergugat 3 setelah melewati batasan berakhirnya jatuh tempoperjanjian a quo (tertanggal 24 Desember 2019), padahal Penggugat selama +9tahun terakhir telah melaksanakan kewajiban utamanya khususnya melakukanpembayaran rutinitas terhadap pinjaman pokok beserta bunga artinya Penggugatmerupakan debitur yang beritikad baik, sehingga sudah sepatutnya Penggugatselaku pihak yang lemah harus dilindungi oleh hukum,
Bahwa proses tahapan pelaksanaan lelang maupun hasil penyelenggaraan lelang a quomengandung cacat hukum disebabkan berdasarkan fakta hukum ternyata obyek HakTanggungan telah dijual oleh TergugatI/Terbanding melalui perantara Tergugat II /Terbanding dengan harga yang relatif rendah (di bawah harga pasar dan Nilai JualObyek Pajak / NJOP), sehingga proses penjualan lelang a quo sangat merugikanPenggugat / Pembanding sebagai debitur; Seharusnya untuk dapat memperoleh nilaiharga jual tertinggi, Tergugat
Bahwa seharusnya obyek Hak Tanggungan pada tahun 2005 harga jualnya haruslahberbeda (tidak sama) dengan harga jual pada tahun 2014, sehingga apabila hargapenjualan atas obyek Hak Tanggungan a quo terjual di tahun 2014 yang hampir sama(selisih) dengan nilai pertanggungan pada tahun 2005, maka penjualan lelang atasobyek Hak Tanggungan a quo dapat dikatakan tidak wajar (tidak patut), bahkanpenjualannya dilakukan dengan dasar itikad tidak baik yang sangat merugikanPenggugat /Pembanding selaku debitur
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tergugat:
1.ISMET SAMAN
2.UYAN MADJI
71 — 31
Bonebolango Provinsi Gorontalo, sudah berusahamenyetor kepada Bank Rakyat Indonesia sudah 9 kali angsuran yangsebenarnya dan ditambah dengan cicilan 1.000.000, 500.000, 400.000,300.000 dan terakhir 500.000 ditolak oleh pihak bank, namun kamiselaku debitur/nasabah tetap berkomitmen untuk beritikad baik;. Kami selaku Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk UnitBonepantai Kab.
Bank Rakyat Indonesia Unit Bonepantai sudahberusaha beritikad baikuntuk menyetor walaupun tidak Sesuai yangsebenarnya;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.11/POJK.03/2015 Sesuai Pasal 1 ayat (4) Restrukturisasi Kredit adalahupaya perbankan yang dilakukan Bank dalam kegiatan PerkreditanHal 5 dari18 Penetapan Nomor : 22/Pdt.GS/2018/PNGTO.terhadap Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhikewajibannya, tindakan yang dilakukan :a. Penurunan suku bunga kredit;.
sebagai undang undang bagipara pihak yang membuatnya;Menimbang bahwa pokok gugatan Penggugat adalah perbuatanwanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga perjanjian tidak bisaHal 11 dari18 Penetapan Nomor : 22/Pdt.GS/2018/PNGTO.dilaksanakan sesuai kesepakatan yang dibuat karena Para Tergugat sudahtidak melakukan pembayaran angsuran atas kredit yang diterima sehinggatermasuk dalam kredit macet;Menimbang bahwa Wanprestasi dapat diartikan sebagai tdakterlaksananya prestasi karena kesalahan debitur
baik karena kesengajaan ataukelalaian;Menimbang, bahwa Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan : Debiturdinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atauberdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan inimengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yangditentukan;Menimbang bahwa pengertian kelalaian atau wanprestasi, ada beberapamacam, antara lain adalah: Tidak dipenuhinya suatu prestasi (Tidak melaksanakan isi perjanjiansebagaimana disanggupinya
tidakmalaksanakan kewajibannya membayar sejumlah uang untuk memenuhikewajibannya maka saat itu debitur dinyatakan wanprestasi sehinggaberdasarkan hukum hak untuk menuntut pembayaran oleh kreditur timbul saatitu juga tanpa menunggu perjanjiannya berakhir;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan Pernggugatdan Para Terggugat, Hakim berpendapat sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan terlah menjadifakta bahwa Penggugat telah memberikan
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat I sebagai Debitur; Tergugat II sebagai penjamin.
Tergugat II percaya saja pada TergugatI (suaminya);c Bahwa ternyata Tergugat I tidak kredit mobil baru; tapi mengkreditkanBPKB milik Penggugat tanpa seijin/sepengetahuan Penggugat;d Bahwa Tergugat I dan Tergugat II bukan pemilik mobil H8925VS danoleh karena itu Tergugat II tidak dapat/tidak benar menjadi Penjaminkredit tersebut; yang tepat bagi Tergugat II adalah sebagai debitur(seperti suaminya); Jadi suami istri adalah debitur;e Bahwa seharusnya penjamin kredit yang benar adalah Penggugat sebabPenggugat
adalah Pemilik mobil H8925VS tersebut;f Namun demikian Tergugat III tetap menjadikan Tergugat II sebagaipenjamin kredit tersebut; meskipun tahu itu Penjamin Palsu;g Bahwa Tergugat III (selaku Kreditur) cenderung bekerjasama denganTergugat I (Debitur): untuk menutupnutupi dan menipu Tergugat II (istriTergugat I); agar Tergugat If mau menandatangani perjanjian sebagaipenjamin kredit; sehingga kredit Tergugat I Rp96, juta dapat dicairkanoleh Tergugat III;h Bahwa seharusnya Tergugat III (sebagai Kreditur
klarifikasi secara benar dan saksama danmenggunakan prinsip kehatihatian seperti tersebut di atas; pasti TergugatIll akan dapat mengetahui pemilik mobil yang sebenarnya; serta layakatau tidak Tergugat I diberikan kredit Rp96 juta;d Bahwa Tergugat III ternyata melakukan verifikasi dan klarifikasi yangtidak benar/menyimpang/asalasalan dan meninggalkan prinsip kehatihatian dalam memberikan kredit; asal ada BPKB mobil saja;e Bahwa Tergugat III (selaku Kreditur) bahkan cenderung bekerjasamadengan Tergugat I (Debitur
No. 3136 K/Pdt/2011m Bahwa Tergugat III (selaku Kreditur) cenderung bekerjasama denganTergugat I (Debitur); Untuk mencairkan kredit Tergugat I Rp96 jutadengan cara: melakukan survey yang menyimpang pada 2 (dua) alamattersebut; meskipun tidak ada korelasi dengan mobil;n Bahwa perbuatan Tergugat II yang melakukan survey yang menyimpangsangat merugikan Penggugat;Bahwa Tergugat III membuat Perjanjian Kredit yang direkayasa, dan mencairkankredit Tergugat I sebesar Rp96 juta dengan jaminan mobil Milik
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk, KANTOR CABANG MEDAN
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
69 — 30
tidak langsungmenjalankan parate eksekusi, akan tetapi setelah lama jatuh tempo barukemudian diajukan eksekusi, sehingga mengakibatkan hutang Debitur(Pelawan) tidak pasti lagi jumlahnya serta telah menghilngkan sifatmaterial grose akta hak tanggungan;6.
Bahwa pada dasarnya telah terjadi hubungan hukum hutangpiutangantara PELAWAN (selaku Debitur) dan TERLAWAN (selaku kreditur)dalam bentuk Perjanjian Kredit No. 0000320150311000002 pada tanggal24 Maret 2015 dengan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp 800.000.000(Delapan Ratus Juta Rupiah) jangka waktu kredit 180 bulan denganagunan tanah dan bangunan Perumahan SHM No.4878 atas nama EkoSuwanto, yang telah diikat dengan Sertifikat Hak TanggunganNo.6756/2012 tanggal 03 Agustus 2015 yang akta tersebut dibuat
Bahwa perbuatan PELAWAN yang tidak membayar angsuran kreditsebagaimana penjelasan diatas masuk dalam kualifikasi DebiturWanprestasi yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit antara PELAWANdan TERLAWAN I dengan penjelasan sebagai berikut:Pasal 15 ayat (1) huruf a:halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 508/Pdt/2019/PT MDN"DEBITUR wanprestasi, apabila terjadi salah satu atau lebih peristiwaperistiwa adalah sebagai berikut: DEBITUR tidak membayar angsuranataupun jumlah angsuran yang dibayarnya kurang dari jumlah
Sebagaimana disebutkan padaketentuan Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan bahwa:Apabila Debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan Pertamamempunyal hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualan tersebut;maksud dari pasal tersebut diatas bahwa hak untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudandari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang HakTanggungan
Menyatakan PELAWAN adalah Debitur Wanprestasi dan tidak beritikadbaik;5. Menyatakan tidak sah pembatalan Jadwal lelang hak tanggunganterhadap objek 1 unit tanah dan bangunan di Jalan Bunga CempakaKomplek Perumahan Villa Pesona 3 No. A3 Kelurahan Tanjung SariKecamatan Medan Selayang Kota Medan dengan SHM No. 4878 an EkoSuwanto;6.
60 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa wanprestasi (ingkar janji) adalah suatu keadaan dimana debitur (siberutang) tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukandalam perjanjian;Wanprestasi terdiri atas 4 macam, yaitu:Sama sekali tidak memenuhi prestasi;Tidak tunai memenuhi prestasi;Terlambat memenuhi prestasi; atauKeliru memenuhi prestasi.Pasal 2 ayat (1) Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMKABB/VII/07tanggal 24 Agustus 2007, menyebutkan Penjual akan menyerahkanHal. 10 dari 18 hal. Put.
suatu perikatan yangtergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentuakan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapihal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak;Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelumperistiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai berlaku sejak terjadi;Pasal 1264 KUHPerdata:Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, makabarang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur
Jika barangtersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihakyang satu maupun bagi pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan;Jika barang tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur, makakreditur dapat memilih: memutuskan perikatan, atau menuntut penyerahanbarang itu dalam keadaan seperti adanya, tanoa pengurangan harga yangtelah dijanjikan;Jika harga barang itu merosot karena kesalahan debitur, maka krediturberhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang
KUHPerdata menyebutkan penggantianbiaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya perikatan barulah mulaidiwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhiperikatannya, tetap melalaikannya, atau jika yang harus diberikan ataudibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yangtelah dilampaukannya.Bahwa, ketentuan Pasal 1245 KUHPerdata menyebutkan Tidak adapenggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa ataukarena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur
57 — 27
surat ukur nomor01761/2005 tertanggal 14 Maret 2005 seluas 597 m2 yang terletak diKanoman RT 04 RW 05, Banyuraden, Gamping, Sleman;Bahwa hasil dari pinjaman yang diberikan oleh Terlawan tersebut digunakanuntuk mengembangkan usaha milik Pelawan sebagaimana niat awal dariPelawan yang sedang membutuhkan Tambah modal gunamengembangkan usaha yang sedang dijalani oleh Pelawan;Halaman 2 dari 19 Nomor 98/PDT/2018/PT YYK10.11.12.Bahwa pada saat akad kredit ditanda tangani Pelawan dalamkedudukannya sebagai Debitur
Bank Panin, Tbk.) sebagaiKreditur dengan PELAWAN (RIMAWATI) sebagai Debitur adalahhubungan kredit/hutangpiutang (Perjanjian Kredit) dengan Jaminan HakTanggungan berupa Tanah Pekarangan dan Bangunan yang tercatat atasnama dari Suaami PELAWAN (MARWAN ZAINURI). Dan sejak dari awal,baik PELAWAN maupun Suaminya telah menyetujui dan ikutmenandatangani segala perjanjian maupun aktaakta yang terkait denganperjanjian kredit dengan TERLAWAN (PT. Bank Panin, Tbk.).
Bahwa ternyata PELAWAN, telah mengakui kebenaran hubungan hukumPerjanjian Kredit antara PELAWAN dengan TERLAWAN, sebagaimanadalam uraian Posita Nomor 1, 3, dan 5 Perlawanan PELAWAN yang padaintinya bahwa sekitar tahun 2014, PELAWAN (Rimawati) dengan diketahuidan disetujui oleh Suaminya, telah sepakat dan telah dibuat PerjanjianHutang Piutang, dimana PELAWAN (Rimawati) sebagai Debitur dan PT.Bank Panin, Tbk.
Sebab, sejak dariawal telah diakui dan dijelaskan hubungan hukum yang terjadi antaraPELAWAN dengan TERLAWAN adalah HUBUNGAN KREDIT yaituPELAWAN sebagai Debitur dan TERLAWAN sebagai Kreditur, dan bukanmerupakan hubungan suamiisteri atau hubungan lain yang berkaitandengan sita marital atau sita terhadap harta bersama dalam hubungansuami istri;Sehingga dari hal tersebut di atas, maka semakin menunjukkan bahwasegala alasan dan keterangan yang disampaikan PELAWAN dalamPerlawanannya, hanyalah sematamata
Sehingga hal ini membuktikan lagietikat tidak baik dan tidak jujur dari PELAWAN;Dan lagi pula, sesuatu yang tidak dapat dibenarkan secara hukum apabilaseorang Debitur dalam hal ini PELAWAN, mengajukan PerlawananHalaman 12 dari 19 Nomor 98/PDT/2018/PT YYKterhadap Sita Eksekusi dengan tujuan hendak menghalanghalangieksekusi, padahal kesempatan sudah pernah diberikan kepadaPELAWAN.
PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat:
1.YANDIKA ALPEN alias YANDI KAALFEN
2.DESILESTARI alias DASILESTARI alias DESI LESTARI
58 — 29
- Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum.
Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah danberharga menurut hukum.20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepadaPenggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :a. Outstanding/Sisa pokok SSS res ccm ers sores ates ee saree amma ees at Rp.2/7.478.000,b. Bunga SCQDESAM..........0ccceceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeaaeeeseneeeseees Rp.6.600.000, c.
Fotocopy Daftar Angsuran Kredit atas nama Debitur Yadika Alpen tanggal20 Desember 2018, telah sesuai aslinya dan diberi materai secukupnya,selanjutnya diberi tanda DUKtl....... 2.2... cece cee cee cee eee eeeeeeeesenaecaeeeeeeseeeesnneees P2;3. Fotocopy Laporan Riwayat Pembayaran Debitur atas nama DebiturYadika Alpen, telan sesuai aslinya dan diberi materai secukupnya,selanjutnya diberi tanda4.
lima ratus juta rupiah) sehinggaperjanjian tersebut jika terjadi cidera janji/waprestasi antara pihakpihak,termasuk dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana oleh karenanya perkaraaquo dapat diperiksa sesuai prosedur Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Para Tergugattelah melakukan perbuatan ingkar janjiiwanprestasi atas perjanjian tersebut,maka Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan cidera janji atauwanprestasi adalah apabila debitur
Hukum Surat PerjanjianKredit Nomor : 114/PKPER/UJB/KKM/XII/18 tanggal 20 Desember 2018, SuratKeterangan Ganti Kerugian (SKGK) , yang dikeluarkan oleh Kepala DesaAliantan, dengan register nomor : 593.83/KKDAUM/15 tertanggal 13 Februari2013 dan telah diketahui oleh Camat Kabun dengan nomor register088/SKGK/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 atas nama YANDIKA ALPEN(TERGUGAT 1), Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 110 tanggal 20 Desember2018 , Daftar Angsuran Kredit tanggal 20 Desember 2018, RiwayatPembayaran Debitur
Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah danberharga menurut hukum.10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepadaPenggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligussejumlah Rp. 34.278.167, (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus TujuhPuluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh rupiah);11.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp.1.522.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh dua ribu ).Demikian diputuskan pada Rabu,
78 — 39
Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan ;2) Debitur terlambat memenuhi perikatan ;3) Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan ;Selanjutnya ketiga macam Wanprestasi tersebut dihubungkan dengan faktafakta yang sebenarnya dapat diuraikan sebagai berikut :1) Debitur / Tergugat sama sekali tidak memenuhi periakatan.Bahwa berdasarkan faktafakta yang sebenarnya, Tergugat dengan itikadbaik telah melaksanakan segala isi perjanjian/perikatan yang telahdisepakati oleh Penggugat dan Tergugat
Oleh karena itu kami Memohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quountuk menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Halaman 10 dari 17Hal Putusan Nomor 427/PDT /2016/PT.DKI.2) Debitur / Tergugat terlambat memenuhi perikatan.Bahwa berdasarkan fakta fakta yang sebenarnya, Tergugat tidak pernahterlambat dalam memenuhi seluruh isi perjanjian sesuai dengan SURATPERJANJIAN KEMITRAAN yang dimaksud diatas.
Oleh karena itu kamiMemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;3) Debitur / TERGUGAT keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.Bahwa berdasarkan faktafakta yang sebenarnya, Tergugat tidak kelirudalam melaksanakan segala isi perjanjian / perikatan yang telah disepakatioleh Penggugat dan Tergugat sejak SURAT PERJANJIAN KEMITRAANyang dimaksud diatas dibuat oleh Kedua Belah Pihak sampai berakhirnyaperjanjian tersebut
PT. Triprima Multifinance Pos Sembawa
Tergugat:
1.Trisnaidi Budi Harto
2.Irna Wati
59 — 16
bahwa syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320KUHPerdata yang berbunyi supaya terjadi persetujuan yang sah, perludipenuhi empat syarat: 1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2)kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Suatu pokok persoalan tertentu;4) Suatu sebab yang tidak terlarang;Menimbang, bahwa Pasal 1239 KUHPerdata berbunyi Tiap perikatanuntuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikandengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur
tidakmemenuhi kewajibannya, oleh karenanya akibat hukum ataupun sanksi bagiseseorang (debitur) yang melakukan wanprestasi atas suatu perjanjian adalahmemberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga;Menimbang, bahwa Pasal 1243 KUHPerdata berbunyi Penggantianbiaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulaidiwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untukmemenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan ataudilakukannya hanya dapat diberikan
atau dilakukannya dalam waktu yangmelampaui waktu yang telah ditentukan, sehingga seseorang dapat dikatakantelah ingkar janji atau wanprestasi apabila orang tersebut (debitur) tidakmelakukan apa yang dijanjikannya atau ia melanggar perjanjian, danwanprestasi seorang debitur dapat berupa:1.
dan Tergugat dan Tergugat Iladalah sah dan mengikat menurut hukum;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 (tiga) dari Penggugatyang meminta Hakim menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat, akan dipertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan debiturdinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atauberdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu. bila perikatan inimengakibatkan debitur
Sarbandi
Tergugat:
1.PT BANK MANDIRI Persero Tbk Pusat cq Bank Mandiri Cabang Kisaran
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kisaran
3.Robert Manurung
28 — 3
Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: RCO.MDN.KSR/PKKMK/005/2011 yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2011di Kisaran yang telah diaddendum beberapa kali terakhir denganAddendum II (Kedua) tertanggal 21 Februari 2012 berdasarkanpermohonan dari Debitur i.c. Pelawan kepada Terlawan I; dan2.
Bahwa selain menandatangani 2 (dua) perjanjian kredit tersebut diatas, Pelawan selaku Debitur juga telah menandatangani SyaratSyarat Umum Perjanjian Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk i.c.Terlawan (Selanjutnya disebut SUPK) .Perjanjian Kredit beikut addendumaddendumnya dan SUPKselanjutnya disebut Perjanjian Kredit.f.
Tarigan, SH,sesuail dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang BerkaitanDengan Tanah (UU Hak Tanggungan), karenanya Terlawan sebagai Pemegang Hak Tanggungan berhak melakukan eksekusi HakTanggungan apabila Debitur i.c.
Bahwa di dalam Pasal 2 dash 6 Akta Pemberian Hak Tanggungan(selanjutnya disebut APHT) yang ditandatangani oleh dan antaraPelawan dan Terlawan I, diatur bahwa jika Debitur i.c.
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan UU Hak Tanggungan, khususnyaBab V mengenai Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 20 ayat (1) telahdiatur secara tegas bahwa:Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan :a. Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjualobyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6, atau;b.
I WAYAN SURYAWAN,SH
Terdakwa:
HASNAH
90 — 87
Data Perubahan Costemer Base dan Sistim Informasi Debitur(SID).= Laporan Pembahasan Kredit Serba Guna (KREDIT SERBAGUNA), tanggal 17 Juni 2011.# Permohonan Kredit Serba Guna Reg. No.
tersebut dapat dicairkan melalui ATM Bank NTB;Bahwa pemantauan dan pengawasan kredit diakukan olehpimpinan/wakil pimpinan Bank melalui OLIBs, dan terhadap kredityang menunggak dilakukan cross Check dengan petugas pembuatdaftar pemotongan, serta terhadap debitur yang pindah tempat kerjadilakukan dengan segera menghubungi pimpinan unit kerjanyasekaligus mengamankan dokumen milik debitur;Bahwa tata cara pengajuan kredit di Bank NTB telah diatur dalamSOP, dan apabila pengajuan dan pemberian kredit melanggar
,selanjutnya kredit tersebut dapat dicairkan melalui ATM Bank NTB;Bahwa pemantauan dan pengawasan kredit diakukan olehpimpinan/wakil pimpinan Bank melalui OLIBs, dan terhadap kredityang menunggak dilakukan cross Check dengan petugas pembuatdaftar pemotongan, serta terhadap debitur yang pindah tempat kerjadilakukan dengan segera menghubungi pimpinan unit kerjanyasekaligus mengamankan dokumen milik debitur;Bahwa tata cara pengajuan kredit di Bank NTB telah diatur dalamSOP, dan apabila pengajuan dan
/2019/PN.Mtr.daftar pemotongan, serta terhadap debitur yang pindah tempat kerjadilakukan dengan segera menghubungi pimpinan unit kerjanyasekaligus mengamankan dokumen milik debitur; Bahwa tata cara pengajuan kredit di Bank NTB telah diatur dalamSOP, dan apabila pengajuan dan pemberian kredit melanggar SOPmaka yang harus bertanggungjawab adalah Bagian Kredit, pemohonkredit serta pihak lain yang membantu dalam hal itu; Bahwa petugas yang berhubungan langsung dalam prosespengajuan dan pemberian kredit
Apabila calon debitur tersebut Ssudah menikah; Bahwa Kredit adalah penyediaan dana dari Bank atas kesepakatanantara pihak debitur dengan Kreditur; Bahwa pihak OJK maupun BPK tidak pernah berkoordinasi dengan BankNTB terkait kasus ini; Bahwa dalam proses pengajuan kredit tidak bisa diwakilkan maupunmelalui Surat kuasa; Bahwa yang bertangungjawab dalam hal adanya pengajuan yangberbeda Instansi dari yang sebenarnya adalah pihak yang mengajukan; Bahwa selain yang mengajukan yang bertanggungjawab apabila