Ditemukan 782685 data
75 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3524 K/Pdt/2018Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 21 Agustus 2018 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti/Pengadilan Tinggi Makassar telah salah menerapkan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi)yang membatalkan
putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) denganmengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi dan menyatakangugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima tidak dapatdibenarkan, karena berdasarkan faktafakta dalam perkara a quo JudexFacti (Pengadilan Tinggi) telah salah dalam menerapkan hukum denganmenyimpulkan bahwa selama 32 tahun penguasaan objek sengketa olehTergugat tidak terjadi penelantaran sehingga Penggugat masih berhakatas objek sengketa tidak dapat dibenarkan, sebaliknya selama
manapun tidak terkecuali oleh Penggugat haltersebut membuktikan bahwa selama 32 tahun penguasaan objeksengketa oleh Tergugat selama itu pula telah terjadi pembiaran olehPenggugat dan kepada Penggugat dianggap telah melepas haknya(RechtsVerwerking), sehingga Tergugat yang menguasai secara terusmenerus objek sengketa selama 32 tahun tersebut dapat dinilai sebagaipenguasaan objek sengketa yang beriktikad baik dan berhak atas objeksengketa sebagaimana pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri)dapat dibenarkan
124 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2019 yang padaintinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 2476/B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanPPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 sebesarRp3.184.665,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Penyerahan
121 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2463/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00153/KEB/WPJ.23/2017 tanggal
Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00020/207/15/541/17tanggal 24 Januari 2017 Masa Pajak September 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.140.505.7541.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan sebesar Rp61.019.317,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 13 ayat (5) dan (6) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
126 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3691/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP143/WBC.11/2018 tanggal 15 Januari 2018,atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.172.5092.000; danmenetapkan atas 41.160 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal Australia,pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan
(Tepung Daging dan Tulang) BahanBaku Pakan Ternak, dengan pos tarif 2309.90.30.00 yang diberitahukandalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 010031 tanggal 28Januari 2016, dengan pembebanan tarif PPN yang diberitahukan olehPemohon Peninjauan Kembali sebesar 0% (BEBAS), dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPN yangseharusnya yakni sebesar 10% (BAYAR), sehingga PemohonPeninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaranPPN sebesar Rp25.172.000,00 tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayarmenjadi Rp25.172.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
136 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesarRp116.861.863,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti
dasar pijak hukum yang kuat, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, juncto Pasal 4 ayat (2) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
65 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp248.630.718,00; dan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 (3) UU KUPsebesar Rp248.630.718,00; yang tetap dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum
15 April 2013 danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (3) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
69 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 November 2016 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupaPenyerahan pupuk bersubsidi yang Pajak Pertambahan Nilainya harusdipungut sendiri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.1.354.626.818,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Pasal 1 dan Pasal 7 Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 579/KMK.04/1996;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
85 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 676/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 13 September 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen sebesarUSD645,956.22; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam halaman 16 sampaidengan halaman 19 dari 21 halaman Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar serta patutuntuk dikabulkan karena dalildalil yang diajukan merupakan pendapathukum yang terukur dan bersifat menentukan karena telah terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitungkembali
176 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD218,886.00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembalioleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembalitidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar USD 51,906.86; dengan perincian sebagai berikut : Penghasilan
41 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 1805/B/PK/Pjk/2019a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesarRp2.314.099.774,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkanbuktibukti
Putusan Nomor 1805/B/PK/Pjk/2019b.bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp0O,00; (nihil), dengan
41 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2751/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1518/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Tahun 2012 Nomor 00058/406/12/091/14 tanggal 25Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.072.060.5091.000;sehingga pajak yang lebih
dibayar menjadi USD 51.855.918,00; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Fiskal Positif atas Biaya FIFO Travelsebesar USD11.083.612,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan
Putusan Nomor 2751/B/PK/Pjk/201832A UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 13 angka 3 subparagraf (i) Kontrak Karya;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Juni 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
membatalkan KeputusanTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP01751/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 9 Juni 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak danmembatalkan Keputusan Tergugat NomorKEP01751/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 9 Juni 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
35 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2487 K/Pdt/201923 Januari 2019 kontra memori kasasi tanggal 7 Februari 2019 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Manadotelah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan;Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti (PengadilanTinggi) yang membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri denganmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) tidak dapat dibenarkan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanahakan tetapi pemilik asal atau saksi Penggugat (Arjemiro Mamamoba) telahmengakui dan membenarkan bahwa objek sengketa telah dijual dan dibellioleh Penggugat sehingga walaupun secara hukum belum dilakukanperalinan balik nama, akan tetapi secara fisik atau defacto objek sengketasudah dikuasai Penggugat dengan demikian peralinan objek sengketa daripemilik asal (Arjemiro Mamamoba) kepada Para Tergugat melalui ProyekProgram Prona tahun 2012 tidak dapat dibenarkan
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Putusan Nomor 3764/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesarRp9.597.142.796,00; yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Jumlah
224 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2104/B/PK/Pjk/2019Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00131/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 13Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013 Nomor00011/204/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding,NPWP. 31.275.268.6542.000
sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal26 untuk Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp2.450.508.113,00yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
Putusan Nomor 2104/B/PK/Pjk/2019kewajiban yang dibayarnya dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 UndangUndangPajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
29 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013sebesar Rp953.714.647,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan mengyji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp230.742.312.588,00; dengan perincian sebagaiberikut :Rp 249.506.847.591
293 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juni 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2005 oleh Pemohon PeninjauanKembali sebesar Rp3.052.255.630,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
Rp58.782.200,00; yangsudah dilakukan pemotongan dan penyetorannya dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
12 — 1
Tanda Penduduk atas nama Penggugat Nomor3312166303900002 tanggal 29 Juli 2013 bermeterai cukup, telah dinazegelen,cocok sesuai dengan aslinya, yang isinya dibenarkan oleh Tergugat, selanjutnyaditandai dengan P.1.2 Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : 71/16/II/2008, tanggal 15 Pebruari 2008,bermeterai cukup, telah dinazegelen, cocok sesuai dengan aslinya, yang isinyadibenarkan oleh Tergugat, selanjutnya ditandai dengan P.2.Saksi keluarga Penggugat bernama SAKSI 1, dibawah sumpahnya memberikan keterangansebagai
putusan ini, ditunjuk berita acarasidang pemeriksaan perkara ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan di atas.Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan bahwaPenggugat dan Tergugat beragama Islam dan telah melangsungkan perkawinan menuruttatacara agama Islam dan Penggugat telah membuktikannya dengan bukti P2, bermeteraicukup, sesuai dengan aslinya, yang isinya dibenarkan
ketentuan Pasal 73 ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan sesuai ketentuanPasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perkara a quo menjadikewenangan absolute Peradilan Agama.Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan Penggugat berkediaman di wilayahhukum Pengadilan Agama Wonogiri dan Penggugat telah membuktikannya dengan buktiP1 yang telah bermeterai cukup, sesuai dengan aslinya, dan isinya dibenarkan
68 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2220/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP01254/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang PembatalanKetetapan Pajak
Kembalidalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP01254/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak atas STP PPN Nomor 00095/107/15/018/17tanggal 20 Juli 2017 Masa Pajak November 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, dapat dibenarkan
olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
21 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 sebesarRp12.038.975.100,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan
Pasal 21 dan Pasal 33AUndangUndang Pajak Penghasilan.Bahwa dengan demikian alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan, karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi Rp0,00; (nihil