Ditemukan 579900 data
65 — 9
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 820.000,00,- (delapan ratus dua puluh ribu Rupiah) .-
135 — 65
-------------------------------------------- MENGADILI : ----------------------------------------DALAM EKSEPSI ----------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa ; ---------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------1.
34 — 20
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan para Penggugat ;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.045.000,00 (dua juta empat puluh lima ribu rupiah)
160 — 15
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.686.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Sukatni
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak
Intervensi:
1.TITIN MARTINI
2.AMRAN DARSONO
18 — 0
- EKSEPSIMenyatakan eksepsi tentang kompetensi absolut Pengadilan diterima;POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.150.500,- (Tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
144 — 16
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA1 Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.521.000,- (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Dalam Eksepsi : Menerima Eksepsi dari Tergugat. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima.Il. Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
:Menimbang, bahwa TERGUGAT mengajukan eksepsi yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur, karena objek sengketa yang di gugatoleh Penggugat sebagaimana dalam dalil gugatan point 3 adalah milk dari paraTergugat atas nama GMIM Syalom Kolongan Atas Sonder dan bukan milikdari Penggugat, Sehingga objek sengketa sangat tidak jelas atau salah.
dalam eksepsi tidak diajukan dan tidak menyinggung bantahan terhadappokok pekara;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugatbukanlah menyangkut syaratsyarat atau formalitas gugatan melainkan sudahmenyinggung mengenai pokok perkara dimana eksepsi tergugat adalah sebagaimanatermuat diatas.
Oleh karena eksepsi Tergugat sudah memasuki materi pokok perkara,sehingga dengan demikian majelis hakim berpendapat eksepsi tersebut haruslahdinyatakan ditolak;.DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan PENGGUGAT adalahsebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya ;Menimbang, bahwa dalam gugatannya pihak PENGGUGAT pada pokoknyamendalikkan sebagai berikut ;e Bahwa Bahwa Penggugat adalah salah satu anak dari ayah/ibu orang tua bernama :Almarhum Sibold Rompas dan almarhumah Martha
Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA1 Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.521.000,(satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Airmadidi pada hari Selasa , tanggal 19 April 2016, oleh kamiPAUL B.
293 — 282
Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2;II. Dalam Pokok Perkara :1.Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Amar putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta Nomor. 18/G/2011/PTUN JKTtertanggal 4 Juli 2011MENGADILIDALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II danTergugat II Intervensi seluruhnya;DALAM POKOK SENGKETA:Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal:Surat Keputusan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor: 75/HGU/BPNRI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberian26Hak Guna Usaha atas nama PT.
DALAM PENUNDAAN : Menolak permohonan Penggugat dalam Penundaan.DALAM EKSEPSI :Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterimaseluruhnya (Niet Onvanklelijke Verklard) .III.
/HGU/BPN RI/2009tanggal 4 Juli 2009 dan Sertifikat Hak Guna Usaha(SHGU) yang tumpang tindih di atas wilayahpertambangan TERGUGAT II INTERVENSI 1, yaitu: SHGUNo. 33, SHGU No. 35 dan SHGU No. 37 tanggal 30 Juli2009 telah dinyatakan batal .Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor : 23/G/2011/PTUNJKT tertanggal 4 Juli2011 adalah termasuk ke dalam Eksepsi KOMPETENSIABSOLUT, begitu) pula dengan Eksepsi Tenggang WaktuMengajukan Gugatan sangat berkaitan denganKompetensi absolut
DALAM EKSEPSI :1. Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II INTERVENSI 1 untukseluruhnya;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterimaseluruhnya (Niet Onvanklelijke Verklard) .III. DALAM POKOK PERKARA :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaPenggugat.Atauapabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus danmengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusanyang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono).
PERMOHONANBerdasarkan alasan alasan tersebut di atas Mohondiberikan PutusanDalam EksepsiMenerima alasan alasan eksepsi dari TergugatMenyatakan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerimaDalam Pokok PerkaraMenerima alasan alasan Tergugatb. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnyae. Menyatakan Penggugat membayar biaya perkara untukseluruhnya.
123 — 11
MENGADILI:Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk sebahagian.Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk veerklaard).- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 2. 291.000,-(dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa halhal yang telah diuraikan dalam eksepsi diatas secara mutatismutandis mohon dimasukan dalam bahagian ini dan oleh karena itu tidakperlu diulang lagi;b. Bahwa Tergugat membantah secara tegas dan jelas seluruh dalil dan dalihPenggugat dalam perkara Gugatannya kecuali ada yang diakui dan sejalandengan jawaban ini;c.
Kompetensi Absolut)tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 04November 2016 yang amarnya sebagai berikut:MENGADILI Menolak Eksepsi Absolut Tergugat tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara ini ;Halaman 18 dari 30 Putusan Perdata Gugatan Nomor 123/Pat.G/2016/PN Lbp Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Perdata Nomor123/Pdt.G/2016/PN.Lbp ; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;Menimbang, bahwa
yang pada pokoknya menyatakan Gugatan PenggugatTidak Jelas (Obscuur Libel);Menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut dipertimbangkan sebagaiberikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian eksepsi dari Tergugat tersebut,maka diketahui yang menjadi substansi dari eksepsi tersebut lebih ditujukankepada prinsip formalitas surat gugatan mengenai kepastian letak objek perkaraserta hubungan hukum yang terkandung didalamnya sebagai sebuah korelasiterhadap eksistensi hubungan hukum yang terkait dengan dalil
No.1149.K/Sip/1975, yang pada intinya menyatakan:"Surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas letak dan batasbatastanah sengketa, berakibat gugatan tidak dapat diterima ";Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat telah terbuktisebahagian sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima makasecara mutatis mutandis Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi eksepsiTergugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa demikian juga karena eksepsi Tergugat telah terbuktisebahagian sehingga
Mengabulkan eksepsi Tergugat!
78 — 7
DALAM EKSEPSI ; - Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.156.000,- (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
., Hakim pada pengadilan negeri Blitar sebagaimediator ;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 28Nopember 2013 uapaya perdamaian tersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat Ilmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:1.
Terima kasih.13Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita Acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa Tergugat II memberikan jawaban berupa eksepsiatas gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II pada pokoknya
Disqulicatoire ExceptieTergugat II tidak ada hubungan hukum dalam urusan hutang piutangdengan Penggugat jadi Penggugat tidak berhak// tidak bisa menggugatTergugat Il.Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan Tergugat Iltersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya terlebih dahulu eksepsidalam point 1 pada pokoknya mengenai exceptio res judicata atau ne bis inidem ;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan neb is in idem dalamPasal 1917 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang pada pokoknya :Kekuatan
dari Tergugat II mengenai exceptio resjudicata atau ne bis in idem adalah beralasan secara hukum dan dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena MajelisHakim mengabulkan eksepsi dari Tergugat II pada point 1 tersebut diatas,maka halhal yang menyangkut eksepsi lainnya dalam perkara ini tidak akandipertimbangkan lagi ;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat mengabulkaneksepsi dari Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA ; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim mengabulkan
;e Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA : e Menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.156.000, (satu jutaseratus lima puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari RABU tanggal 21 Mei 2014,17oleh kami, H.
129 — 58
Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut Pengadilan; Dalam Pokok Sengketa:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 2.315.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
58 — 63
MENGADILI:Dalam eksepsi:- Menolak eksepsi kuasa tergugat I-V seluruhnya;Dalam pokok perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijkverklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp.1.486.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Makasesuai Pasal 1946 BW dan Pasal 1967 BW segala tuntutan hukum baikyang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan hapus karenadaluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun;Bahwa pada akhirnya berdasarkan hal hal terurai di atas maka dengan iniTergugat 1 s/d. 5/Kuasanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim PengadilanNegeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanmemutuskan sebagai berikut :Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat 1 s/d. 5/Kuasanya untuk seluruhnya : Menyatakan hukum
tentang obyek;Menimbang, bahwa eksepsi tentang subyek bahwa kuasa Tergugat IVberpendapat terdapat pihak lain yang menguasai obyek sengketa akan tetapitidak digugat.
Subyek tersebut adalah Amaq Perul alias Saprul Hadim dan LogMurniah alias Amaq Jayadi;Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapatbahwa untuk menentukan siapa saja yang akan digugat dalam perkara perdataadalah hak sepenuhnya dari Penggugat.
Bahwa didalam surat gugatan, Penggugatmendalilkan tanah obyek sengketa terletak di ljo Balit, Kel. lio Balit, Kec.Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sedangkan menurut jawaban kuasaTergugat lV tanah obyek sengketa terletak di Orong Praide subak PrakoDusun Praide Desa Bagek Payung Timur Kecamatan Suralaga;Menimbang, bahwa eksepsi tentang obyek sengketa telah masukdalam pokok perkara sehingga eksepsi yang demikian haruslah ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena selurun eksepsi kuasa Tergugat IVditolak
SelMemperhatikan pasalpasal dalam KUHPerdata dan KUH AcaraPerdata serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam eksepsi: Menolak eksepsi kuasa tergugat IV seluruhnya;Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietonvanklijkverklaard) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat iniditetapkan sebesar Rp.1.486.000, (satu juta empat ratus delapan puluhenam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
170 — 63
-MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp1.885.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menerima eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima jawaban dari Tergugat untuk seluruhnya;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3.
Bahwagugatan Penggugattidak jelas dalam posita poin 13 maupun petitumpoin 5, sementara faktanya diatas tanah sawah yang menjadi sengketa tidakada sama sekali bangunan rumah;Menimbang, bahwa atas eksepsi kuasa Tergugat tersebut diatasPenggugat melalui kuasanya telah memberikan tanggapan dalam repliknya yangpada pokoknya menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkaneksepsi Tergugat tersebut beralasan hukum atau sebaliknya;Menimbang, bahwa
terhadap eksepsi angka 1 tentang gugatan Penggugatkurang pihak, oleh kerena tidak menarik anakanak dari Tergugat (almarhumH.
untuk ditolak;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi angka 2 sampai dengan angka 5gugatan Penggugat yang telah menggugatAlimudin alias Amag Nik sementaraAlimudin alias Amaq Nik hanya sebagai penggarap saja dan bukan sebagaiorang yang menguasai tanah objek sengketa, tentang Tergugat Il bukan anakdari Tergugat atau anak dari almarhum H.
: Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA:1.
90 — 12
- M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi:- Menolak seluruh eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.286.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah),-
Tergugat dengan ini menolak pula dalildalil Para Penggugat untuk selain danselebihnya.Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada MajelisHakim Pengadilan Negeri Kayu Agung agar kiranya berkenan untuk memutus perkara inisebagai berikut:MENGADILI:Dalam Eksepsi Mengenai Kompetensi Relatif:1 Menyatakan eksepsi Tergugat tepat dan beralasan;2 Menyatakan Pengadilan Negeri Kayu Agung tidak berwenang untukmengadili dan memutus perkara ini;Dalam Eksepsi:1.
Menyatakan eksepsi Tergugat tepat dan beralasan;2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijkverklaard);Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijkverklaard);2.
Aek Tarum, diberi tanda bukti T5B;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acarapersidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadibagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut, Tergugatbersamaan dengan jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah:1 Eksepsi
BasukiRahmat No.788, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang,sehingga termasukdalam wilayah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Negeri Palembang;2 Surat Kuasa para Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil untukmengajukan gugatan perdata;3 Gugatan Penggugat salah alamat;4 Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel)Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangkan eksepsi Tergugat tersebut,sebagai berikut ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 162 RBG/136 HIR apabila Tergugatmengajukan eksepsi kewenangan mengadili
hakim (kompetensi) maka hakim diperintahkanuntuk memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut, pemeriksaan danpemutusan tentang itu, diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara;Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi kewenangan mengadili(kompetensi) relatif, sebagaimana termuat dalam poin ke1 eksepsi di atas, dengan dalilbahwa Pengadilan Negeri Kayuagung tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemutus perkara ini karena kedudukan Tergugat adalah di Jl
135 — 111
DALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------------------------Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;------------------------------------------II. DALAM POKOK SENGKETA:-------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------2.
menjadi 3 (tiga) Staf Ahli, artinya ada 2 (dua) Staf Ahli yangharus mutlak di mutasikan , salah satunya adalah Penggugat Alasandan Dasar Mutasi Penggugat akan diuraikan dalam Jawaban tentang PokokPO rata j 2 2+ on nnn nnn nnn nnn nnn nnn non non nen nn nnn none ene nae nee ren con noeBahwa karena Gugatan Penggugat tidak sempurna maka haruslah dinyatakantidak dapat diterima; = 22 222 nnn ne nnn nnnHalaman 16 dari 51 Halaman Putusan No. 10/G/2017/PTUNKPGJAWABAN DALAM POKOK SENGKETA:Bahwa uraian dalam eksepsi
Sehubungan dengan uraian Eksepsi pada point 5 Eksepsi bahwaPenggugat salah satu dari 2 (dua) orang yang dimutasikan dari Staf AhiWalikota sudah didasarkan pada Pertimbangan BAPERJAKAT dan UjiKompetensi yang isinya pada uraian Catatan Kepegawaian DanPertimbangan Regulasi ternyata Penggugat Pernah ditahan di KepolisianResort Kota Kupang, Karena Diduga Keras telah melakukan tindak pidanapenipuan dan penggelapan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp.Han/62/X/2015/sektor oebobo, tanggal 30 Oktober
eneMemperhatikan, pasalpasal di dalam UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jis UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sertaketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILI:DALAM EKSEPS Ii 222 cteeecccencennnnecann ern snranenentnreniineeirnennieneerMenyatakan Eksepsi
331 — 65
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I ditolak ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.616.000,00 (empat juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
183 — 50
dan peraturan lain yang berhubungan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
terhormat agar berkenan memutus sebagai berikut:DALAM PROVISI:Menyatakan menolak tuntutan Provisi Penggugat.DALAM EKSEPSI:1.
Menerima Eksepsi TERGUGAT Il secara keseluruhan.2. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerJdaard).B. DALAMPOKOK PERKARA7. Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima Niet OnvankelijkVerklaard).2. Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa Turut Tergugat, telah pula mengajukan Jawaban bertanggal 4 Januari 2010 sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:1.
Dari Tergugat Il mengajukan Eksepsi pada pokoknya disimpulkan sebagaiberikut: Eksepsi tentang Kompetensi Relatif; Gugatan penggugat kabur;C) .
Dari Turut Tergugat mengejukan Eksepsi yang disimpulkan sebagaiberikut: Eksepsi Error in Persona ;Menimbang, bahwa terhadap EksepsiEksepsi dari Tergugat , Tergugat Il,dan Turut Tergugat, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;Jumlah Rp.641.000, Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat yang menyatakanTuntutan Penggugat mengenai pengembalian asset berupa Sertifikat Hak GunaBangunan (SHGB) No.: 477/Baru atas nama Koperasi Karyawan Nusa MitraUtama tidak menjelaskan mengenai status dan kedudukan asset
sebagai alasan Eksepsi yang tidak adahubungannya dengan Posita dan Petitum gugatan maka haruslahdikesampingkan dan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat Il oleh Majelismempertimbangkan sebagai berikut:1.
171 — 4
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II ; ---------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------------- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.021.000.- (dua juta dua puluh satu ribu rupiah ) ; ------------------------------------
98 — 70
Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.610.000,00 (tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)
197 — 24
MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.784.800,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah)
AGUSTINUS KURNIAWAN
Tergugat:
PT. GLOBAL TIKET NET WORK
116 — 19
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.520.000.