Ditemukan 28762 data
8 — 3
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
6 — 4
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 6
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
12 — 7
apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanhalaman 12 dari 18 halaman, Putusan Nomor 2152/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlgbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
7 — 4
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
11 — 9
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), khusSusnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
8 — 0
Pemohon nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapatdisimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalahdilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan daruratsebagai alasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci danlimitatif, akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
7 — 6
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
11 — 8
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
10 — 5
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
8 — 4
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
11 — 5
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
12 — 7
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
8 — 8
bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanhalaman 11 dari 18 halaman, Putusan Nomor 1248/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlgbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 6
Penggugat nomor dan 2 dapat dipertimbangkan sebagaiberikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 5
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
10 — 5
Penggugat nomor dan 2 dapat dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
8 — 5
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
11 — 6
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
10 — 5
18 halaman, Putusan Nomor : 1010/Pdt.G/2015/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad