Ditemukan 222198 data
Terbanding/Terdakwa : ABDUL GHAFAR APAY Bin ASNAWI
105 — 0
Provinsi);
8.2. Asli Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 1 Kecamatan Bongan (Bantuan Keuangan Provinsi);
8.3. Dokumen Asli Enginer Estimate Kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 1 Kecamatan Bongan (Bantuan Keuangan Provinsi);
8.4. Dokumen Asli Owner Estimate Kegiatan Peningkatan Jalan Simpang BukitHarapan 1 Kecamatan Bongan (Bantuan Keuangan Provinsi);
8.5. Dokumen Asli Gambar Rencana Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 1 Kecamatan Bongan (Bantuan Keuangan Provinsi);
8.6. Dokumen Asli Surat Perjanjian kontrak Buku I Nomor : 602.1/02/BM-D.30/BANPROV/DPU-KB/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 Paket : D.30 Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 1 Kecamatan Bongan (Bantuan Provinsi) senilai Rp.7.012.919.000.- TA. 2014, Kontraktor Pelaksanatanggal 12 September 2014 Proyek Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 1 Kecamatan Bongan (Bantuan Keuangan Provinsi) Kabupaten Kutai Barat;
8.31. Dokumen Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung No.DPA SKPD: 1.03.01.34.56.5.2 Kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 1 Kecamatan Bongan (Bantuan Keuangan Provinsi) Jumlah Anggaran: 10.000.000.000,- (sepuluh miliar);
8.32. Surat Asli Formulir Permohonan Pengujian Job Mix Design Nomor: 182/VI/PRM/DPU-KB/LAB/2014 tanggal 27 Juni 2014 oleh PT. Andika Lestari Group pada Laboratorium Dinas PU Kab.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
20.11. Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
20.12. Uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
20.13. Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian keuangan
84 — 43
Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ;12) (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 041/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 399.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT.
Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ;21) 1 (satu) bundel Foto copy Permohonan Pembayaran Tagihan Termin II Nomor : ./RMP/SP/XII/2013 tanggal Desember 2013. dari PT. Rajawali Mitra Persada Kepada Pengguna anggaran Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kab.
Kepala Dinas keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Tolikara;23) 1 (satu) lembar foto copy Slip Steron Bank Papua;24) 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara Pengeluaran atas Pengembalian Sisa Dana /UUDP Tahun Anggaran Sebelumnya. Sebesar Rp. 3.000.000.000,- No.
Daerah(SKPDKA)/Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(PPKAD) pada tahun 2013 tersebut sebesar Rp.6.953.390.990.
Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia nomor 17tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan,Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan danbertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dankepatutan;b.
UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAUPEREKONOMIAN NEGARAMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah samaartinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengandemikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negaraadalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atauberkurangnya keuangan negara.
3800 — 6257 — Berkekuatan Hukum Tetap
BidangHulu;1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Nomor971/D20000/2009S4 tanggal 29 Desember 2009 beserta lampirandari SVP Business Development kepada VP Keuangan BidangHulu;1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Nomor984/D20000/2009S4 tanggal 29 Desember 2009 beserta lampirandari SVP Business Development kepada VP Keuangan BidangHulu;1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Nomor985/D20000/2009S4 tanggal 29 Desember 2009 beserta lampiranHal. 8 dari 47 hal
No. 121 K/Pid.Sus/202046.47.48.49.50.51.52.53.54.595.56.dari SVP Business Development kepada VP Keuangan BidangHulu;1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Nomor986/D20000/2009S4 tanggal 29 Desember 2009 beserta lampirandari SVP Business Development kepada VP Keuangan BidangHulu;1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Nomor987/D20000/2009S4 tanggal 29 Desember 2009 beserta lampirandari SVP Business Development kepada VP Keuangan BidangHulu;1 (satu) rangkap fotokopi Salinan
Direktur Keuangan kepada Ms.
Deloitte Konsultan Indonesia;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 007/H20100/2009S4 tanggal Januari 2009 dari VP Pendanaan dan Portofolio Anak Perusahaankepada Direktur Keuangan PT Pertamina;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 007/HO0000/2009S4 tanggal7 Januari 2009 dari Direktur Keuangan kepada Ms. Claudia LauwLie Hoeng PT.
Bayu Kristanto kepada Terdakwa,selaku Plt Direktur Hulu PT Pertamina;Bahwa pada tanggal 17 April 2009, Terdakwa selaku Direktur Utamabersama Ferederick Siahaan selaku Direktur Keuangan melakukan rapatHal. 35 dari 41 hal. Put.
107 — 21
Kompetensi Absolut Bahwa Pengadilan Negeri Purbalingga tidak berwenangmengadili perkara a quo, karena gugatan tersebutditujukan kepada KSU BMT Buana Nawa Kartika,sedangkan BMT (Baitul Maal Wattamwil)merupakanLembaga Keuangan Mikro Syariah dan LembagaKeuangan Mikro Syariah termasuk bagian dariEkonomi Syariah (penjelasan Pasal 49 huruf i UU No. 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama), sehingga apabila terjadisengketa maka masuk dalam ruang lingkup sengketaekonomi
Bahwa KSU MBT/Baitul Mal wa Tamwil BUANA NAWAKARTIKA yang merupakan bagian dari Lembaga Keuangan MikroSyariah, sesuai Pasal 1 UndangUndang No. 21 Tahun 2008 tentangPerbankan Syariah. Dalam UndangUndang ini yang dimaksuddengan Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkuttentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup7kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya. Apakah MBT / Baitul Mal waTamwil sama dengan bank syariah ?
Lembaga keuangan syariahadalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya denganberlandaskan prinsip syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariahterdiri dari Bank dan non Bank antara lain Asuransi, Pegadaian,Reksa Dana, Pasar Modal, BPRS, dan BMT. Jika BMT dikatakan samadengan Bank Syariah memang ada betulnya.
Alasannya, keduanyamerupakan samasama tempat untuk menyimpan dan menyalurkandana atau uang dengan prinsipprinsip yang dihalalkan oleh agama.BMT merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupadengan koperasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalamoperasionalnya BMT banyak bersentuhan langsung dengan parapelaku usaha kecil dan mikro (UKM) di tingkat pedesaan. Umumnyapara pelaku UKM yang tidak dapat memenuhi persyaratan di bankatau unbankabel.
Oleh karena BMT merupakan Lembaga KeuanganMikro Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah termasukbagian dari Ekonomi Syariah sehingga apabila terjadi sengketa makamasuk dalam ruang lingkup sengketa ekonomi syariah, dengandemikian maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, kompetensiabsolut lembaga yang menyelesaikan perkara di tingkat pertamaadalah Peradilan Agama;Menimbang, bahwa selanjutnya kompetensi absolut PeradilanAgama sebagai lembaga yang menyelesaikan perkara sengketaekonomi syariah di
61 — 11
Melakukan pengolahan kekayaan Desa keuangan Desa (sebagaimanaketentuan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007)b. Melakukan pengelolaan Sumber Pendapatan Desa (sebagaimana ketentuanPeraturan Bupati Daerah Kabupaten Cirebon Nomor : 38 tahun 2007 )c. Melakukan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan, keuangan Desa(sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Daerah Kabupaten Cirebon Nomor :07 tahun 2010)d.
SUTIAWATI Bin RUSTAMe Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Winduhaji sejaktanggal 04 Juni 2010 menggantikan pak Azis Mualimin.e Bahwa saat saksi baru menjabat sebagai Kaur Keuangan, saksimenerima penyerahan buku administrasi keuangan desa dari Amsarselaku Sekretaris Desa Winduhaji karena saat saksi dilantikmenggantikan Azis Mualimin dan pak Azisnya tidak ada.e Bahwa menurut saksi yang membuat APBDesa adalah pak Amsarselaku sekretaris Desa Winduhaji dan yang buat SPJ adalah saksisebagai
Rahman (KaurPemerintahan) Desa Winduhaji untuk masa tanam 20072008.Bahwa menurut saksi yang membuat SPJ Pendapatan Keuangan DesaWinduhaji tahun 2008 tersebut adalah pak Amsar selaku SekretarisDesa Winduhaji.Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan yaitu kuranglebih 1 (satu ) tahun, Desa Winduhaji tidak pernah melakukan lelangterbuka untuk tanah titisara Desa Winduhaji yang ada lelang tentangtanah Bengkok aparat desa.Bahwa selama menjabat sebagai Kaur Keuangan saksi tidak pernahmemegang administrasi
tentang Kaur Keuangan, saksi hanya bertugasmenjaga keamanan Desa Winduhaji karena waktu itu bertepatandengan Pemilu Bupati Cirebon.Bahwa menurut saksi tugas Kaur Keuangan adalah melakukanadministrasi desa yang berhubungan dengan keuangan desa yaitumencatat dan memasukan dana yang masuk ke Kas Desa dan danayang keluar untuk pembangunan desa.Bahwa selama menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Winduhaji,saksi tidak pernah menerima uang yang berasal dari lelang sewa tanahtitisara yang terletak di Blok
Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negaraadalah keuangan negaryang menjadi rugi atau menjadi berkurang;Menimbang, bahwa dari penjelasan umum Undangundang RI nomor 31 tahun1999, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalambentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segalabagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:a.
Terbanding/Terdakwa : ANDERIAS LOFA
243 — 78
selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Anderias Lofa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa Anderias Lofa tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan
negara kepadaTerdakwa Anderias Lofa sebesar Rp80.185.803,46 (Delapan puluh juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga rupiah empat puluh enam sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut
pembayaran bahan material sumur galling di RT.017 /RW.008 Dusun Pokobatun senilai Rp. 5.000.000,- tanggal 27 Desember 2017;
- Asli 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran peralatan kerja sumur galling di RT.017 /RW.008 Dusun Pokobatun senilai RP. 160.000,- tanggal 27 Desember 2017;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran upah kerja sumur galling di RT.017 /RW.008 Dusun Pokobatun senilai Rp. 742.000,- tanggal 27 Desember 2017;
- Asli 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran bantuan keuangan
pengadaan ternak sapi kelompok Fali Sue senilai Rp. 19.230.000,-;
- Asli 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran bantuan keuangan pengadaan ternak sapi kelompok Fali Ami senilai Rp. 19.230.000,-;
- Asli 1 (satu) lembarkwitansipembayaranUpahGalianSumur di Dusun Lalao RT. 007 senilaiRp. 5.000.000,-;
- Asli 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran Upah Galian Sumur di Dusun Lalao RT.007 / RW.004 senilai Rp. 2.325.500,-;
- Asli 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran peralatan kerja
Kabag Keuangan dan Aset DaerahSetda Kabupaten Rote Ndao perihal pengantar berkas pencairan DanaDesa Tahap II;Bahwa kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor900/233/SPMLS/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 beserta Surat PerintahPencairan Dana (SPPD) nomor 1347/SP2DLS/BAG.KEU/X/2016 tanggal 12Oktober 2016 untuk pembayaran Tahap II (40%) belanja keuangan DanaDesa untuk Desa Lakamola Kec.
Bahwa kemudian berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian NegaraTambahan Pengelolaan Keuangan Desa Lakamola tahun anggaran 2016 dan2017 Kec. Rote Timur Kab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4Ayat (1) yang menyatakan bahwa "Keuangan Daerahdikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan danbertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan,kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat,8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:a.
pidana tersebut.Pengembalian kerugian keuangan negara atauperekonomian negara hanya salah satu faktor yang meringgankan;4.2.
86 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Bupati Buol Nomor 11 Tahun 2010 tentang Sistem danProsedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan danPertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Buol; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Amran H.
Batalipu bersamasamadengan saksi Agussalim Batalipu, S.E. alias Edy, saksi Nur Aida, S.E. alias Cicadan saksi Mansyur Mangge merugikan keuangan Negara sebesarRp2.378.359.300,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus limapuluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam LaporanPerhitungan Kerugian Negara/DaerahBadan Pemeriksa Keuangan PerwakilanProvinsi Sulawesi Tengah Nomor 15/LHP/XIX.PLU/09/2015 tanggal 21September 2015;Perbuatan Terdakwa Amran H.
Batalipu bersamasamadengan saksi Agussalim Batalipu, S.E. alias Edy, saksi Nur Aida, S.E. alias Cicadan Mansyur Mangge merugikan keuangan Negara sebesarRp2.378.359.300,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus limapuluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam LaporanPerhitungan Kerugian Negara/Daerah Badan Pemeriksa Keuangan PerwakilanProvinsi Sulawesi Tengah Nomor 15/LHP/XIX.PLU/09/2015 tanggal 21September 2015;Perbuatan Terdakwa Amran H.
Dengan demikian unsur melawan hukum telah terpenuhidalam perbuatan Terdakwa; Bahwa perbuatan Terdakwa yang melawan hukum tersebut, telahmengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BadanPemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor15/LHP/XIX.PLU/09/2015 tanggal 1 September 2015 sebesarRp2.378.359.300,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratuslima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), yang signifikan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi.
Dengan demikian unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi dan unsur merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara telah terpenuhi; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsurunsur Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 sebagaimana dakwaan primair;Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi kerugian keuangan negaraakibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan
58 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2744 K/Pid/2006administrasi umum dan keuangan dan menyampaikan laporan berkalamengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba rugiPerusahaan Daerah setiap tahun.
Jelas dalam hal initelah terjadi kKesalahan prosedural dalam pengelolaan keuangan perusahaan ;Bahwa dengan tidak diisinya struktur organisasi Perusahaan Daerah TuahSaiyo khususnya pada bagian keuangan Terdakwa dapat bertindaksemaunya berdasarkan keingingannya sendiri sehingga dalam penggunaandana perusahaan, Terdakwa dalam kenyataannya tidak seluruh danadipergunakan untuk hal lain di luar kepentingan Program kerja dimaksudyaitu pihak ke 3 yang tidak ada kaitan dengan Perusahaan Daerah TuahSaiyo dan
Tuah Saiyohal ini jelas merugikan keuangan milik PD.
keuangan pemerintah adalah Badan PemeriksaKeuangan (BPk), hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 30 dan Pasal 31UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yangmenetapkan bahwa audit atas Laporan Keuangan Pemerintah harus diauditoleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepadaDPR/DPRD, dengan demikian BPK memegang peran yang sangat pentingdalam upaya percepatan penyampaian laporan keuangan pemerintahtersebut kepada DPR/DPRD ;Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana yang
No. 2744 K/Pid/2006Bahwa didalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Padang Panjangini, jelas ada kekeliruan dan kelalaian dalam penerapan hukum, dalam hal iniUndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara joUndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,bahwa satu satunya Instansi yang berwenang untuk menyatakan, telah adasecara nyata kerugian keuangan negara adalah Badan PemeriksaKeuangan ;Bahwa untuk membuktikan unsur dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara
1.Sudarmanto, S.H
2.MOEHARGUNG ALSONTA, SH
Terdakwa:
LUSI AFRIANTI, SE BINTI H. BUSTAMI
161 — 52
MT, PPK Keuangan adalahKasubag Perencanaan dan Keuangan yaitu Micel Ricardo dan BendaharaPengeluaran yaitu Lusi Aprianti.
Bahwa selama saksi bertugas sebagai Manajer Keuangan pada PT.
keuangan negara/daerah, pemberianketerangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.
Berdasar pasal 2 Undangundang Nomor 17tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pengeluaran Daerah termasuklingkup Keuangan Negara.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
102 — 40
dan Jasa/Pelelangan atau output Multiyears Contract IKITRINGtanggal 8 September 2011 ; 1 (satu) lembar copy Surat kepala Biro Keuangan Kementerian ESDMHal 14 dari 179 hal.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor : 56/PMK.02/2010,Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 194/PMK.02/2011,Tahun 2011, masing masing tentang Tata Cara Pengajuan Izin Kontrak TahunJamak (Multi Years). Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor : 56, mengatur bahwapengajuan izin kontrak multi years diajukan dengan kelengkapan : a. Rekomendasi dari Instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan ataskontrak tahun jamak yang akan dilakukan ; b.
Didi Dwi Sutrisnohadi., dibawah sumpah pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut : > Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ; > Bahwa saksi sebagai Kepala Biro Keuangan Kementrian ESDM ; > Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku Kepala Biro Keuangan KementerianESDM meliputi : Mengadministrasikan pengusulan revisi anggaran, pencairan /pencabutan tanda bintang / blokir anggaran usulan dari Unit Eselon kepadaSekretaris Jenderal untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan
Cq DirjenAnggaran., Melaksanakan pembinaan keuangan di Lingkungan ESDM danMenyusun Laporan Keuangan Kementerian ESDM ; > Bahwa Surat Nomor : 5599/82/SJK.2/2011., tanggal 21 September 2011Hal 57 dari 179 hal.
Pidana Nomor : 07/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst.Bahwa sepengetahuan saksi Dokumen RKAK/L yang disusun oleh masingmasing Kementerian/Lembaga di kompilasi oleh Kementerian Keuangan untukdijadikan sebagai lampiran nota keuangan yang disampaikan ke DPR R.I untukdibahas oleh masingmasing Kementerian/Lembaga bersama Komisi DPR terkait;Bahwa sepengetahuan saksi setelah APBN disetujui oleh DPR R.1, dokumen hasilpembahasan dengan DPR R.I menjadi dasar penerbitan Pagu Definitif yngditetapkan oleh Menteri Keuangan
102 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 827 K/Padt.SusBPSk/2017Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor93/PMK.06/2010 jo.
POJK Nomor 1/POJK.07/2014 mengatur mekanismepenyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan, termasukperbankan dengan konsumen, baik oleh internal lembaga jasa keuangan(internal dispute resolution), maupun lembaga alternatif penyelesaiansengketa di luar lembaga jasa keuangan (external dispute resolution).Sehingga diharapkan terciptanya lembaga jasa keuangan yang tumbuhsecara mantap dan berkesinambungan, serta tercapainya perlindungankonsumen;Bahwa, Pasal 5 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan
dengan peraturan perundangundangan di sektorjasa kKeuangan;Bahwa, Pasal 1 poin 13 POJK Nomor 1/POJK.07/2014 menetapkan:Sengketa adalah perselisihan antara konsumen dengan Lembaga JasaKeuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh konsumen padaLembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atauproduk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui proses penyelesaianpengaduan pada Lembaga Jasa Keuangan.
Termohon Keberatan denganPemohon Keberatan merupakan kewenangan Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/Pmk.06/2013 tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang;15.
130 — 50
), Laporan KeuanganPemerintah Daerah Provinsi.Bahwa Jenisjenis audit yang saya ketahui adalah sebagai berikut :*% Audit Keuangan meliputi : Audit keuangan yang memberikan opini.v Audit terhadap aspek keuangan tertentu.% Audit Kinerja .* Audit Dengan Tujuan Tertentu.e Bahwa Audit keuangan yang memberikan opini adalah audit atas laporankeuangan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihakpihakyang berkepentingan tentang kesesuaian antara laporan keuangan yangdisajikan oleh manajemen dengan
/PN Tte.audit atas laporan keuangan adalah opini (pendapat) auditor mengenaikesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku.e Bahwa Audit terhadap aspek keuangan tertentu adalah audit atas aspektertentu pengelolaan keuangan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi/entitas dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwapengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yangtelah ditetapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku agar tujuanpengelolaan keuangan tepat
Bahwa Prosedur audit dalam rangka pengitungan kerugian keuangan negaradalam perkara ini yang kami lakukan adalah:+Melakukan ekspose dengan penyidik.
Lembar ke 2 untuk Arsip Keuangan (Dispenda/ DPPAD);3. Lembar ke 3 untuk arsip Jasaraharja;4. Lembar ke 4 untuk Arsip UPTD Samsat5.
/PN Tte.Ad.4.UNSUR DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIANNEGARAMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinyadengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yangdimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya denganmenjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara.
138 — 117
No. 3/PID.TPK/2018/PT.SMR6.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor : 900/40/DPPKA/IX/2014 tanggal 01 September 2014.1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor : 910/35/DPPKA/X/2013 tangal 21 Oktober 2013.1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan
Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor : 910/3/DPPKA/II/2013 tanggal 01 Februari 2013.1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor : 900/7/DPPKA/II/2014 tanggal 03 Februari 2014.1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor: 900/386/DPPKA/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014.1 (satu
No. 3/PID.TPK/2018/PT.SMRLe10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor : 910/35/DPPKA/X/2013 tangal 21 Oktober 2013;1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor : 900/27/DPPKA/X/2013 tanggal 16 September 2013;1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan
PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor : 900/7/DPPKA/II/2014 tanggal 03 Februari 2014;1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor: 900/36/DPPKA/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014;1 (satu) bendel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran sebesarRp.2.713.750.000, tanggal 02 Januari 2012;1 (satu) bendel asli Surat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan danAset Kota Tarakan Nomor :
No. 3/PID.TPK/2018/PT.SMR9.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor : 910/4/DPPKA/II/2014 tanggal 03 Februari 2014.1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Selaku PenggunaAnggaran Nomor : 910/7/DPPKA/II/2013 tanggal 01 Februari 2013.1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan
77 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 446 k/Padt.SusBPSkK/2017Sektor Jasa Keuangan.
fungsimediasi perbankan oleh Bank Indonesia dialihkan ke OtoritasJasa Keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJKmengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan. POJK Nomor1/POJK.07/2014 mengatur mekanisme penyelesaian sengketaantara lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan dengankonsumen, baik oleh internal lembaga jasa keuangan (internaldispute resolution), maupun lembaga alternatif penyelesaiansengketa di luar lembaga jasa keuangan (external disputeresolution).
wewenang: melakukan pengawasan, pemeriksaan,penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadapLembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatanjasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturanperundangundangan di sektor jasa keuangan;Bahwa, Pasal 29 Point (c) UndangUndang Nomor 21 Tahun2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK melakukanHalaman 11 dari 63 hal.
;Bahwa, pengertian Konsumen dalam UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah konsumenpada sektor jasa keuangan maka fungsi mediasi perbankan olehBank Indonesia dialinkan ke Otoritas Jasa Keuangan.
56 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika ia tidak mau melakukan maka, berarti ia tidakmelaksanakan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggidalam Koperasi ;Keberatan terhadap putusan a quo yang tidak menerapkan ketentuanhukum yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;Bahwa kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diatur dalamPasal 23E UUD 1945 terkait dengan Keuangan Negara menyatakan; (1)Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuanganNegara diadakan
dan 23 secara tegasdinyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembagaresmi yang menetapkan adanya kasus kerugian keuangan Negara yangdisebabkan oleh Bendaharawan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS),sedangkan lembaga penilai lain belum diatur dalam peraturan perundangundangan yang ada saat ini ;Bahwa hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan Badan PemeriksaKeuangan juga menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan Negara.
No. 1800 K/PID.SUS/201 1ini dapat di lihat dalam Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) terhadap Laporan Keuangan Departemen Pertanian Tahun 2003(Bukti P135); Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)terhadap Laporan Keuangan Departemen Pertanian Tahun 2005 (BuktiP136); Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadapLaporan Keuangan Departemen Pertanian Tahun 2006 (Bukti P137); HasilPemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LaporanKeuangan Departemen Pertanian
Tahun 2007 (Bukti P138); dan HasilPemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LaporanKeuangan Departemen Pertanian Tahun 2008 (Bukti P139).
Dengan demikian, Bukti P1357 sampai dengan BuktiP139 menunjukkan bahwa penggunaan dana PMUK untuk pembeliantanah tidak merugikan keuangan Negara ;Bahwa satusatunya audit yang menyatakan bahwa pembelian tanahdengan menggunakan Akumulasi Dana Pengembalian PMUK merupakanperbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara adalah hasil auditdari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
44 — 22
Pembentukan Tim Pendamping Pelaksaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tingkat Kecamatan Permata Intan, tahun 2010 ;2. 3 (Tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Camat Permata Intan Nomor : 188.45 / 121/ PI / 2012, tanggal 22 Februari 2012 tentang Pembentukan Tim Pendamping Pelaksaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tingkat Kecamatan Permata Intan, tahun 2012 ;3. 11 (Sebelas) lembar foto copy DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Tahun anggaran 2011 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya ;4. 10 (Sepuluh) lembar foto copy DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Tahun anggaran 2012 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya ;5. 1 (Satu) lembar foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 001258 / SP2D / LS-BTL/1.20.05/2011, tanggal 13 Juni 2011 ;6. 1 (Satu) lembar foto copy Surat Permintaan Membayar (SPM) Nomor : 000213/SPM/LS/1.20.05/PPKD/2011, tanggal
IGANG menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Sekretaris Desa Tumbang Salio, (legalisir) ; 32. 2 (Dua) lembar foto copy, Surat Keputusan Kepala Desa Tumbang Salio nomor : 140/07/BEND-DESA/I//2011, tanggal 03 Januari 2011, tentang Pengangkatan Urusan Keuangan menjadi Bendahara Desa Tumbang Salio Kec.
Selain itu juga dibantu oleh PelaksanaTeknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) lain yaitu PerangkatDesa yang terdiri dari Sekretaris Desa yaitu saksi Igang Bin Totosselaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa danbertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Juni 2011 an.Jumadi Ke Puruk Cahu7 2011 Bantuan keuangan 3.500.000,00 2.500.000,00 1.000.000,00kepada Karang Taruna8 2011 Bantuan Keuangan 5.000.000,00 4.500.000,00 500.000,00kepada PKK9 2011 Biaya Perbaikan Jalan 9.000.000,00 0,00 9.000.000,00Desa10 2011 Bantuan Keuangan 3.065.000,00 0,00 3.065.000,00kepada LPMD11 2011 Bantuan keuangan 3.000.000,00 0,00 3.000.000,00kepada Tim KesenianDesaSub Jumlah Tahun 2011 26.035.000,00 7.170.000,00 18.865.000,0012 2012 Belanja modal 2.750.000,00 0,00 2.750.000,00pengadaan
alat angkut(Cis)13 2012 Bantuan keuangan 1.250.000,00 0,00 1.250.000,00kepada PKK14 2012 Belanja modal 1.750.000,00 0,00 1.750.000,00pengadaan lemari arsip15 2012 Bantuan keuangan ke 450.000,00 0,00 450.000,00TKSub Jumlah Tahun 2012 6.200.000,00 0,00 6.200.000,00Jumlah 45.735.000,00 9.270.000,00 36.465.000,00 Hal. 57 dari 84 Hal.
IGANG menjadi Pegawai Negeri Sipil denganjabatan Sekretaris Desa Tumbang Salio, (legalisir) ;32.2 (Dua) lembar foto copy, Surat Keputusan Kepala Desa TumbangSalio nomor : 140/07/BENDDESA/I/2011, tanggal 03 Januari 2011,tentang Pengangkatan Urusan Keuangan menjadi Bendahara DesaTumbang Salio Kec.
74 — 26
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 TentangKeuangan Negara pada Pasal 3 Ayat (1), yaitu :"Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, danbertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dankepatutan.;2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 Ayat (1), yaitu :"Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, danbertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dankepatutan dan manfaat untuk masyarakat .;3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 Ayat (1), yaitu:"Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, danbertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dankepatutan dan manfaat untuk masyarakat .;3.
Rizal Taufik (alm) sebesar Rp. 270.000.000,00 (Dua RatusTujuh Puluh Juta Rupiah) sehingga mengakibatkan kerugiankeuangan Negara sebesar Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluhjuta rupiah) sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit dalamrangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BadanPengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan PropinsiKalimantan Tengah Nomor : SR 122/PW15/5/2015 tanggal 23 Maret2015 terhadap Kegiatan Ganti Rugi Tanah Rencana Lokasi MakamPahlawan di Desa Jaweten pada Sekretariat
/PT.PlIk33) 1 (satu) bendel foto copy Hasil Rekonsiliasi Aset / Barang MilikDaerah beserta lampirannya;34) 1 (satu) buah foto copy Buku Laporan Keuangan PemerintahKabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012;.Terlampir dalam berkas perkara6.
Terbanding/Penuntut Umum : DEBBY KENAP,SH
238 — 151
Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHPidana;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamelalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota keberatan/eksepsi, yang padapokoknya menyatakan: Dalam dakwaan Penuntut Umum terdapat kekeliruan karenayang berwewenang menentukan adanya kerugian keuangan Negara adalah BadanPemeriksa Keuangan (BPK), pada hal dalam dakwaan didasarkan padapenghitungan ahli dari Politeknik Negeri Manado.
Namun jika nilai kerugian keuangan negara kurang dari Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dapat diterapbkan Pasal 3 UU PTPK. Selanjutnya karenaterjadi perubahan nillai mata uang dengan tanpa mengesampingkan unsur pasalyang didakwakan, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebutdiubah menjadi sebagai berikut:1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.2.
Manginsihi, MT apalagi membatalkan putusan pengadilan;Bahwa untuk audit keuangan, siapapun yang memeriksa kerugian keuangannegara, baik BPK maupun BPKP, hakim bebas menilainya. Menurut Hukum AcaraPidana, Hakim tidak berkewajiban untuk mengikuti atau tidak mengikuti siapa yangmemeriksa kerugian keuangan negara.
. 192 Tahun 2014tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, fungsi BPKP antaralain melakukan audit investigatif ternadap kasuskasus penyimpangan yangberindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugiankeuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahankorupsi.
Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Auditdengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapatmengenai nilai kerugian keuangan Negara yang diakibatkan olehpenyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakanlitigasi. Hasil audit itu dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan KerugianKeuangan Negara (LHPKKN);2.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUH. TAUFIQ AKBAR Bin MAULANA DG. NGEWA Diwakili Oleh : ANDI WALINGA ,SH
78 — 54
Azman Travel.Bahwa benar hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21Tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :a. Pasal 132 Ayat (1) yangmenyatakan Bahwa benar setiap pengeluaran belanja atas beban APBDharus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;b.
Kepentingan hukum yang~ akan dilindungipembentuk undangundang adalah keuangan danperekonomian negara.3.
Nrgara Oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
(PPKSKPD)dalam hal ini Kasubag Keuangan Bappeda pada saatmenjadi saksi.
(PPKSKPD)Yang DiJabat Oleh Kasubag Keuangan Bappeda,yang diperiksa dandinyatakan lengkap serta seolaholah telah terlaksana danmemenuhi persyaratan untuk dilakukan Pembayaran.
86 — 46
/ Pengajuan Uang Muka (MCO) beserta Lampiran Dokumen Pendukung (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;39) Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn I (Pertama) sebesar 30% (tiga puluh persen) beserta dokumen pendukung (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;40) Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn II (Kedua) sebesar 60% (enam puluh persen) beserta dokumen pendukung (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;41) Dokumen
Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn 100% (seratus persen) termasuk retensi, dan dokumen pendukung (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;42) Surat Perjanjian Tambahan (Addendum I) (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;43) Sertifikat Bulanan (Monthly Certificate/MC), yaitu MC:01 ; MC 02 ; MC 03; dan MC 04 (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;44) Laporan Harian Kontraktor Pelaksana PT.
Daksina Persada (Fotocopy dilegalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;47) Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Langsung 100 % (Seratus Persen) Konsultan Pengawas CV.Visi Cipta Mandiri yaitu Laporan Pendahuluan, Laporan Bulan 1, Laporan Bulan 2, Laporan Bulan 3, Laporan Bulan 4 dan laporan Akhir (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 3 rangkap) ;48) SP2D asli PT. Daksina Persada uang muka, termyn I, termyn II, 100% (seratus persen) ;49) SP2D asli PT.
/Pengajuan Uang Muka (MCO) beserta Lampiran Dokumen Pendukung (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 3 rangkap) ;60) Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn I (Pertama) sebesar 30% (tiga puluh persen) beserta Dokumen Pendukung (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 3 rangkap) ;61) Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn II (Kedua) sebesar 60% (enam puluh persen) beserta Dokumen Pendukung (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 3 rangkap) ; 62)
Daksina Persada (Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 3 rangkap) ;68) Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan langsung 100 % (seratus persen) Konsultan Pengawas CV.
negara yang dilakukan olehBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanLampung dan diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negaraberdasarkan surat dari BPKP Perwakilan Propinsi Lampung Nomor : SR1050/ PW08/5/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.585.799.125,55 (empat milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuhratus sembilan puluh sembilan seratus dua puluh lima rupiah lima puluhlima sen ) dengan
TJKb.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanLampung dan diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negaraberdasarkan surat dari BPKP Perwakilan Propinsi Lampung Nomor : SR1050/ PW08/5/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.585.799.125,55 (empat milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuhratus sembilan puluh sembilan seratus dua puluh lima rupiah lima puluhlima sen) dengan rincian perhitungan sebagai
TJIKJa:40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.50.51.Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn (Pertama)sebesar 30% (tiga puluh persen) beserta dokumen pendukung(Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn Il (Kedua) sebesar60% (enam puluh persen) beserta dokumen pendukung (Legalisir olehDinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn 100% (seratuspersen) termasuk retensi, dan dokumen pendukung (Legalisir
Terdapat kekurangan volume timbunan hasil pemeriksaan kualitas/kepadatansebanyak 5.915,18 M 3;Menimbang, bahwa terhadap kekurangan volume pekerjaan tersebut telahdilakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung yanghasilnya sebagaimana tersebut di dalam Surat BPKP Perwakilan PropinsiLampung Nomor : SR1050/ PW08/5/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang LaporanHasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
TJKPematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Bandara Raden Inten IILampung Tahap (1 Paket) ;38) Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan / Pengajuan Uang Muka(MCO) beserta Lampiran Dokumen Pendukung (Legalisir oleh DinasPerhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;39) Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn (Pertama)sebesar 30% (tiga puluh persen) beserta dokumen pendukung(Legalisir oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, 1 Rangkap) ;40) Dokumen Pengajuan Pencairan Keuangan Termyn Il (Kedua)sebesar