Ditemukan 32263 data
MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
Terdakwa:
Maleaky Samuel Kalolik
82 — 21
Oditur:
MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
Terdakwa:
Maleaky Samuel KalolikPembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer : Sdak/85/VII/2018tanggal 25 Juni 2018yang dibacakan didepan sidang yangHal 1 dari18 hal Putusan Nomor : 89K/PM.III19/AD/VIII/2018MemperhatikanMenimbangdijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di sidang sertaketeranganketerangan para Saksi dibawah sumpah.1.
Tuntutan pidana (requisitoir) Oditur Militer yang dibacakan dipersidangan dan diajukan kepada Pengadilan Militer III19Jayapura yang pada pokoknya menyatakan bahwa:a. Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.b.
Oleh karenanya Oditur Militer memohon agar Terdakwadijatuhi dengan:Pidana Penjara : 4 (empat) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam penahanan sementara.c. Alatalat bukti berupa suratsurat:6 (enam) lembar daftar absensi dari kesatuan KompiBa/Taja Yonif 751/R bulan April 2017 s.d bulan Juni2017d. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah).2.
Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindak pidanayang didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaannya,Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkansendiri unsurunsur tindak pidana yang sesuai faktafaktahukum di persidangan.2.
Mayor Chk NRP21940113631072 dan Erwin Kristiyono, S.H., M.H., Mayor Sus NRP 527136 masingmasing sebagai Hakim Anggota dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan padahari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umumdengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Sumaryo, S.H.
MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
Terdakwa:
Adolf Isak Suebu
58 — 11
Oditur:
MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
Terdakwa:
Adolf Isak SuebuSurat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/94/VIII/2018 tanggal24 Agustus 2018 yang dibacakan di depan sidang yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di sidang sertaketeranganketerangan para Saksi di bawah sumpah.1.
Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Barang siapa terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkanluka .Sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurutPasal 170 ayat (2) ke1 KUHP.2.
Bahwa pada dasarnya Majelis Hakim sependapat dengantuntutan Oditur Militer sepanjang mengenai keterbuktian unsurunsur tindak pidana yang didakwakan dalam alternatif kedua,namun mengenai pembuktian unsurunsur tindak pidanatersebut, Majelis Hakim akan membuktikan sendiri dalamputusan ini.2.
Bahwa mengenai pidana yang dijatunkan terhadap diriTerdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri dalamputusannya.Bahwa oleh karena dakwaan Oditur Militer disusun secara alternatif,maka berdasarkan fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim akanmembuktikan dakwaan yang paling tepat untuk perkara ini.Bahwa Majelis Hakim terlebin dahulu akan membuktikan dakwaanalternatif pertama sebagaimana yang diajukan oleh Oditur Militer.Bahwa Dakwaan Oditur Militer alternatif pertama mengandung unsurunsur sebagai
Rahmadengan kesimpulan luka robek dan memar diakibatkan olehkekerasan benda tumpul.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Unsur Keempatmengakibatkan orang lain lukaluka telah terpenuhi.Bahwa oleh karena semua unsurunsur Dakwaan Oditur Militer telahterpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Oditur Militer telahterbukti secara sah dan meyakinkan.Berdasarkan halhal yang diuraikan di atas merupakan fakta hukumyang diperoleh dalam persidangan.
Terbanding/Oditur : Kapten Chk ACHMAD ASMADI, SH
43 — 9
1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Achmad Asmadi, SH Kapten Chk Nrp.21930118851273.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor : 62-K/PM.II-11/AD/VII/2015, tanggal 17 September 2015 untuk seluruhnya.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Pembanding/Terdakwa : Ik Djouhar
Terbanding/Oditur : Kapten Chk ACHMAD ASMADI, SH
Jerry E.A. Papendang, S.H.
Terdakwa:
Aditya Wahyu Pratama
91 — 8
Oditur:
Jerry E.A. Papendang, S.H.
Terdakwa:
Aditya Wahyu Pratama
Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Zohdi Khaerudin
115 — 45
Oditur:
Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Zohdi KhaerudinSurat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/06/II/2020tanggal 19 Februari 2020.3. Penetapan Kepala Pengadilan Militer IIl14 DenpasarNomor: TAPKIM/11/PM.III14/AU/III/2020 tanggal 2 Maret 2020tentang Penunjukan Hakim.4. Penetapan Panitera pada Pengadilan Militer Ill14Denpasar Nomor : TAPTERA/11/PM.III14/AU/III/2020 tanggal 2Maret 2020 tentang Penunjukan Panitera.5.
Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor:Sdak/06/II/2020 tanggal 19 Februari 2020, di depan sidang yangHal 1 dari 17 hal Putusan Nomor : 11K/PM.II14/AU/III/2020MemperhatikanMenimbangdijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2.
Halhal yang diterangkan oleh para Saksi yang dibacakandipersidangan dibawah sumpah.Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim, yang pada pokoknya Oditur Militer memohonkepada Majelis Hakim pada Pengadilan Militer IIl14 Denpasaragar :1. Menyatakan Terdakwa Letda POM , Zohdi Khaerudin NRP.521135 terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Desersidalam waktu damai, sebagaimana diatur dan diancam denganpidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.2.
Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan KesatuanSatpom Lanud Zam tanpa ijin yang sah, Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam keadaan aman dan damai sertaTerdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedangdisiapsiagakan untuk tugas operasi militer.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannyadengan mengemukakan pendapat sebagai berikut:1.
Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindak pidanayang didakwakan oleh Oditur Militer dalam Dakwaannya yaituPasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, Majelis Hakim akanmembuktikan dan mempertimbangkan sendiri unsurunsur tindakpidana yang sesuai fakta yang terungkap di persidangan.2.
Guntur Oktavianto, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
Dadang Durhiman
66 — 10
Oditur:
Guntur Oktavianto, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
Dadang Durhiman
Terbanding/Terdakwa : Mohammad Sahid
72 — 8
., Letkol Chk NRP 636814 Oditur Militer pada Oditurat Militer III-13 Denpasar.
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 11-K/PM.III-14/ AD/V/2022 tanggal 16 Agustus 2022, sekedar mengenai pidananya sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pidana : penjara selama 6 (enam) bulan.
Pembanding/Oditur : Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Mohammad Sahid
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Longginus Kahendra Siga
8 — 0
Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Longginus Kahendra Siga
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Yosua Janianto Sihaloho
20 — 15
Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Yosua Janianto Sihaloho
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Saiful Farhan Musyaffa
3 — 0
Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Saiful Farhan Musyaffa
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Ali Sodiqin
90 — 14
Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Ali Sodiqin
DEWA PUTU MARTIN, S.H.
Terdakwa:
Aden Karta Nursalam
156 — 231
Oditur:
DEWA PUTU MARTIN, S.H.
Terdakwa:
Aden Karta NursalamPutusan Nomor : 40K/PM.III14/AD/X/2019MendengarMemperhatikan: 1.: 1.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/35/X/2019tanggal 21 Oktober 2019 di depan sidang yang dijadikan dasarpemeriksaan perkara.Laporan Oditur Militer di persidangan yang menyatakan sebagaiberikut :a.Bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkan dipersidangan walaupuntelah dipanggil sesuai ketentuan undangundang.Bahwa Oditur Militer tidak dapat menjamin dapatnya Terdakwadihadirkan di persidangan.Tuntutan pidana Oditur Militer
yang diajukan kepada Majelis Hakim,pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa :a.
1606/Lombok Barat dari bulan Agustus 2019 sampai denganbulan September 2019.: Bahwa di persidangan Oditur Militer mengajukan barang bukti tambahanberupa :1.
Bahwa mengenai penghitungan jangka waktu Desersi yang diuraikanoleh Oditur Militer dalam dakwaannya, dimana Oditur Militermenyatakan bahwa penentuan waktu batas akhir Desersi adalahsampai dengan terbitnya Laporan Polisi dengan menyatakanTerdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasanatau pimpinan yang berwenang terhitung mulai tanggal 5 Agustus2019 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2019 atau selama 57 (limapuluh tujuh) hari secara berturutturut.Hal. 9 dari 21 Hal.
Bahwa terhadap pembuktian unsur tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa sebagaimana yang diuraikan Oditur Militer dalam tuntutannya,Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri dalam putusan ini.2. Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwasebagaimana tuntutan Oditur Militer yang dimohonkan, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sendiri dalam putusannya.3. Bahwa mengenai status barang bukti, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sendiri dalam putusan ini.4.
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
Pratu Bahtiar Bugis
37 — 17
Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
Pratu Bahtiar BugisKeterangan para Saksi dibawah sumpah yang dibacakan olehOditur Militer dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.Tuntutan Tuntutan Pidana (Requisitor) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa :a.
Putusan Nomor 04K/PM.III18/AD/I/2019MenimbangMenimbangMenimbangBahwa dari 3 (tiga) kali Surat Panggilan dari Oditur Militer tersebut,Kesatuan Terdakwa Yonif RK 732/Banau telah memberikan jawabanyang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapatdihadirkan di persidangan Pengadilan Militer IIl18 Ambon karenaTerdakwa belum kembali ke Kesatuan sebagaimana Surat Danyonif RK732/Banau Nomor B/53/1/2019 tanggal 26 Januari 2019.Bahwa di persidangan Oditur Militer menyatakan tidak sanggup lagiuntuk menghadirkan
Juli 2019 atau selama 481 (empat ratus delapan puluh satu) harisecara berturutturut.Bahwa benar waktu selama 481 (empat ratus delapan puluh satu)hari secara berturutturut adalah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam Tuntutannya denganmengemukakan pendapat sebagai berikut :Bahwa mengenai terbuktinya unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan Oditur Militer sebagaimana dikemukakan Oditur Militerdalam
Putusan Nomor 04K/PM.III18/AD/I/2019MenimbangMenimbangmembuktikan dan menguraikan sendiri sebagaimana fakta yangterungkap di persidangan, demikian pula mengenai pidana yangdimohonkan oleh Oditur Militer tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sendiri sebagaimana dalam Putusan ini.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalamDakwaan Tunggalnya mengandung unsurunsur sebagai berikut :Unsur Kesatu. : Militer.Unsur Kedua : Yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidakhadiran
Bahwa benar waktu selama 481 (empat ratus delapan puluh satu)hari secara berturutturut adalah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, bahwa Unsur KeempatLebih lama dari tiga puluh hari telah terpenuhi.Bahwa dengan terpenuhinya semua unsurunsur tindak pidana tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Oditur MiliterHal.10 dari 13 hal. Putusan Nomor 04K/PM.
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Andri Setyawan
54 — 17
Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Andri Setyawan
Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa:
Novian Pradana
69 — 36
Oditur:
Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa:
Novian Pradana
Terbanding/Terdakwa : Oswaldus Elvis FDC
54 — 7
Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer III-14 Kupang Dewa Putu Martin, S.H., M.H. Letkol Chk NRP 2910046530370.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 19-K/PM.III-15/ AL/VI/2022 tanggal 15 September 2022, untuk seluruhnya.
Pembanding/Oditur : Dewa Putu Martin, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Oswaldus Elvis FDC
Terbanding/Oditur : Salmon B, S.H. M.H
142 — 18
Pembanding/Terdakwa : Angga Praditya Saputra
Terbanding/Oditur : Salmon B, S.H. M.H
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Dani Syahputra
74 — 7
Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Dani Syahputra
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Baru Putra Pertama
117 — 27
Oditur:
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Baru Putra Pertama
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Maichel Daniel Wakum
40 — 18
Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Maichel Daniel WakumBeray KalimantanTimur.MembacaMemperhatikanPengadilan Militer IIl19 Jayapura tersebut di atas :Berkas Perkara dari Pomdam XVIII/Kasuari Nomor : BP68/C22/VIIN/2021 tanggal 31 Agustus 2021 atas nama Terdakwa dalamperkara ini.1.Surat Dakwaan dan Tuntutan Oditur Militer NomorDaktut/46/P/AD/IV21/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021.Penetapan Kepala Pengadilan Militer IIl19 Jayapura Nomor:TAP/65P/PM.III19/AD/X1/2021 tanggal 23 November 2021tentang Penunjukan Hakim.Penetapan Panitera Pengadilan Militer IIl19 Jayapura
Ketua Pengadilan Militer IIl19 JayapuraNomor : TAP/65P/PM.III19/AD/X1I/2021 tanggal 24 November2021 tentang Hari Sidang.Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidangkepada Terdakwa serta suratsurat lain yang berhubungandengan perkara ini.Mendengar : Pembacaan Surat Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran LalinOditur Militer Nomor : Daktut/46/P/AD/IV21/X/2021 tanggal 26Oktober 2021 di depan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Memperhatikan : Surat Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin Oditur
Mayor Laut (KH) NRP 17838/P dengandihadiri oleh Oditur Militer Ridho Sihombing, S.H., M.H. Kolonel Laut (KH) NRP 13067/PPanitera Pengganti Wahyu Jatmiko Peltu Bah NRP 88925 dihadapan umum dan tanpahadirnya Terdakwa.Panitera Pengganti Hakim TunggalWahyu Jatmiko M.