Ditemukan 16406 data
6 — 3
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik Surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
9 — 6
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
12 — 7
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik Surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
24 — 5
yang sesualdengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yang dijadikanlandasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 6 Tahun 1994yang mengatur tentang unsurunsur yang harus ada dalam surat kuasa khususyaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan dipengadilan,menyebut kompetensi relatif, menyebut identitas dan kedudukan para pihak; danmenyebut secara ringkas
8 — 3
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
10 — 11
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harusada dalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik suratkuasa untuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebutidentitas dan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
14 — 9
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
13 — 5
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan Penggugat; dan menyebut secara ringkas
5 — 3
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
6 — 3
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harusada dalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik suratkuasa untuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebutidentitas dan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
12 — 9
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
6 — 5
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
5 — 4
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
9 — 6
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harusada dalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik suratkuasa untuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebutidentitas dan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
8 — 9
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harusada dalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik suratkuasa untuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebutidentitas dan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
9 — 5
Putusan Nomor 4282/Pdt.G/201 7/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harusada dalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik suratkuasa untuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebutidentitas dan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
Terbanding/Penggugat : SAMUEL P. E. MALANGAN
Terbanding/Tergugat I : YAYASAN PENDIDIKAN KRISTEN DI TANAH PAPUA cq SMA YPK BETHEL
Terbanding/Tergugat II : FRANS MALAK
Terbanding/Tergugat III : BERTUS OSOk
112 — 52
Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yangdiperkarakan antara pihak yang berperkara.Bahwa syarat tersebut bersifat kumulatif artinya dengan tidak dipenuhinya salahsatu syarat dimaksud mengakibatkan surat kuasa khusus cacat formiil sehinggakedudukan kuasa menjadi tidak sah dan surat gugatan yang ditanda tanganikuasa menjadi tidak sah ;2.
6 — 3
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik Surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
9 — 6
keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adahalaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor Nomor 6821/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlgdalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik Surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas
8 — 5
yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur yang harus adadalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasauntuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitasdan kedudukan para pihak, dan menyebut secara ringkas