Ditemukan 3747 data
WINDA FEBRIANA
Termohon:
DITREKRIMUM KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH METRO JAYA RESOR METROPOLITAN JAKARTA BARAT
44 — 8
AHLIS
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda Sulteng, Cq.Dirreskrimsus Polda Sulteng
62 — 10
CHANDRA
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
31 — 5
Sri Atika Rumaini
Termohon:
1.Kasat Reskrim Polrestabes Palembang
2.Kapolrestabes Palembang
3.DITRESKRIMUM POLDA SUMATERA SELATAN
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
21 — 12
1.I Ketut Ariana, SH.
2.I Putu Bagia Sudiksa
Termohon:
Pemerintah RI, Cq. Kapolri, Cq. Kapolda Bali, Cq. Kapolresta Denpasar.
133 — 67
LENA
Termohon:
Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
85 — 15
sebagaimana yangdiajukan oleh Pemohon dalam permohonan praperadilan ini;Menimbang, bahwa petitum pertama dari permohonan Pemohonmeminta agar Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;Menimbang, bahwa untuk dapat atau tidaknya dikabulkan permohonanPemohon sebagaimana dalam petitum pertama tersebut, maka akan terlebihdahulu dipertimbangkan petitum yang lain dari permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya petitum kedua yang merupakan pokokpermohonan Pemohon mengenai sah
atau tidaknya penetapan tersangka yangdilakukan Termohon kepada Pemohon akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan bahwa penetapan Tersangkaoleh Termohon kepada Pemohon tanpa adanya bukti permulaan yang cukup,dengan alasan bahwa sebelum melakukan pembongkaran kandang ayam yangdipermasalahkan tersebut, Pemohon/terlapor sudah memberitahukan kepadapelapor dan telah memberikan uang untuk biaya pembongkaran kandang ayamtersebut yang dibangun di atas tanah Pemohon, tetapi
TAUFIK SITEPU.SH.
Termohon:
POLRESTABES MEDAN
100 — 46
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas Kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.Bahwa untuk itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diaturdalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesualdengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:1. sah atau tidaknya penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
HAMIM, S.Ag., SHEL,CM.
Termohon:
KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES LAMONGAN
48 — 7
RONNY TANUSAPUTRA
Termohon:
Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah ( Kombes Pol Afrisal,S.Ik)
135 — 72
ISNANI MARTUTI, S.E Binti DJAMRI WANIP
Termohon:
Kejaksaan Tinggi Bengkulu
81 — 38
JIN NGI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
109 — 31
1.B. JERRY WALELENG
2.EMA ANITHA BARBALINA MANSAWAN
3.YARIT SAKONA
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota Cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
22 — 12
LAODE SINARWAN ODA, SE
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
177 — 153
M. IKHTIAR
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
2.Kepala Kejaksaan Negeri Kendari
90 — 51
ANDI RAKINAUNG
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BITUNG C.Q PENYELIDIK, PENYIDIK POLRES BITUNG
54 — 10
1.I GUSTI KOMANG BUWANA
2.I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA
3.I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS SIDEM
103 — 21
Gusti Agung Ngurah Indra Budi
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali, Cq. Kapolresta Denpasar
61 — 30
Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaitermasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;Maka dapat disimpulkan Bahwa Materi Praperadilan sebagaimana diaturdalam Pasal 77 huruf a Undangundang No. 08 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana haruslah dimaknai : sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan7.
MARIO A.B JOSEPH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA SELATAN, cq. KASAT RESKRIM POLRES METRO JAKARTA SELATAN
106 — 52
pihak lain atas kuasatersangka,b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan,Cc. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 obyekpermohonan praperadilan telah diperluas dengan menambahkan obyek baruyaitu Sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;Menimbang, bahwa terhadap pemeriksaan permohonan Praperadilanyang diajukan oleh Pemohon tersebut diatas, Hakim hanya akan memeriksadari aspek formil atau aspek administratifnya saja mengenai Penetapan sebagaiTersangka atas nama Pemohon terkait tindak Pidana Pidana Pengeroyokansebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh Sadr.MICHAEL CORLEONE, Sdri.
ASEP AANG RAHMATULLAH
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang
180 — 70
TEREASA NDRURU
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Labuhan Batu
76 — 18