Ditemukan 5386 data
95 — 31
AKMAL ARIMBI, KETUA ASOSIASI PEDAGANG PASAR
Menyatakan Tergugat II atas nama Akmal Arimbi (Ketua Asosiasi PedagangPasar Singkut), telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Memerintahkan Kepada Tergugat Il atas nama Akmal Arimbi (KetuaAsosiasi Pedagang Pasar Singkut), untuk menyetorkan uang secara Tunaisebesar Rp956.290.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratussembilan puluh ribu rupiah) Kepada Rekening Bank milik PemerintahKabupaten Sarolangun;4.
Memerintahkan Kepada Tergugat Bupati Sarolangun untuk Menghentikansegala Aktivitas atau Kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat Il atas namaAkmal Arimbi (Ketua Asosiasi Pedagag Pasar Singkut) dalam PengolaanPasar Singkut, di Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut,Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi seketika tanpa syarat apapun;5.
Membebankan Uang Paksa (dwangsom) Kepada Tergugat Il atas namaAkmal Arimbi (Ketua Asosiasi Pedagag Pasar Singkut) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per/hari atas keterlambatan menjalankanputusan setelah berkekuatan hukum tetap;7. Menyatakan Putusan ini dapat segera dilaksanakan meskipun ada upayahukum, banding ataupun Kasasi;8.
Jadi AP2S adalah Lembaga atau Asosiasi yangHalaman 13 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Padt.G/2020/PN Srllegal;6. Bahwa dalam posita gugatan Pengugat pada poin4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,15, dan 16, yang menyatakan bahwa AP2S tidakberhak mengelola Pasar Singkut dikelurahan Sungai Benteng KecamatanSingkut Kabupaten Sarolangun adalah tidak benar.
Fotocopy dari fotocopy Akta Pendirian Asosiasi Pedagang Pasar Singkut(AP2S) Nomor: C516.HT.03.01Th.2005 tertanggal 11 Januari 2017,selanjutnya diberi tanda bukti T II2;3. Fotocopy dari fotocopy Surat Perintah Kerja Nomor: 510/P13/DagKopperindag/2019 tertanggal 9 Desember 2019, selanjutnya diberi tandabukti T II3;4.
Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (âÂÂAAIâÂÂ)
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
1.1. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Muhammad Ismak)
2.2. PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Arman Hanis, S.H)
3.3.
381 — 479
Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022;
2. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022;
3. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08.
Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile tertanggal 20 Juli 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa:
1. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022;
2.
Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022;
3. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08.
Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juli 2022;
4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 463.000,00 (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Penggugat:
Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI)
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
1.1. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Muhammad Ismak)
2.2. PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Arman Hanis, S.H)
3.3.PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Ranto Parulian Simanjuntak, S.H.,M.H)
100 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI) VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI);
PUTUSANNomor 61 PK/TUN/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada pemeriksaan peninjauan kembalitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANGPERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPPAPERSI), berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta PernyataanKeputusan Musyawarah Nasional Nomor 77, tanggal 28 Juni 2013,diwakili oleh:1. Ir. Anton R.
;een peas SP >Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Kementrian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat KuasaSubstitusi tertanggal 14 November 2013;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon KasasiI/Pembanding /Tergugat;DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANGPERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPPAPERSI), berdasarkan Akta Nomor 10, tanggal 24 Juni 2013, danSurat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU126.AH.01.07.Tahun 2013, tanggal
objek sengketa a quo Penggugatmenimbulkan akibat hukum yang merugikan dan mengalamikerugian oleh karena terjadinya penyimpangan sejarah dan faktahukum mengenai pendirian dan pengesahan APERSI sebagaibadan hukum perkumpulan (vereniging), yang seakanakandengan terbitnya objek sengketa a quo APERSI baru sajadilahirkan dan disahkan sebagai badan hukum perkumpulan padasaat diterbitkannya objek sengketa a quo sebagaimana padadiktum Pertama objek sengketa yang berbunyi: Memberikanpengesahan Akta Pendirian Asosiasi
Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut ini berkenaan dengan tidakberwenang secara absolut berdasarkan ketentuan hukum formal (acara)yaitu dalam hal ini tidak berwenangnya Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta mengadili perkara yang diajukan Penggugat yang padadasarnya mempermasalahkan "Anggaran Dasar (AD) dan AnggaranRumah Tangga (ART) Asosiasi Pengembang Perumahan dan PemukimSeluruh Indonesia (APERSI) yang menurut Penggugat merupakanmasalah internal dalam perbuatan hukum perdata;ii.
Bahwa pada dasarnya yang dipermasalahkan PENGGUGAT adalahmasalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukim Seluruh Indonesia(APERSI), terbukti merupakan masalah internal sebagaimana gugatanHalaman 31 dari 48 halaman.
Terbanding/Penggugat : ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA ini diwakili oleh Ade Sudrajat
95 — 6
Pembanding/Tergugat : GUBERNUR BANTEN
Terbanding/Penggugat : ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA ini diwakili oleh Ade Sudrajat
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
.; DEWAN PENGURUS DAERAH ASOSIASI PENGUSAHA HUTAN INDONESIA (DPD. APHI) KALIMANTAN TIMUR
Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pengusaha telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pekerja di muka persidangan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perouruhan Daerah Propinsi Kalimantan Timur diSamarinda pada pokoknya atas dailildalil :Bahwa hubungan antara pengusaha dengan pekerja adalah hubungankepengurusan organisasi bukan karyawan ;Bahwa APHI adalah Asosiasi
Pengusaha Hutan Indonesia yaituOrganisasi Nirlaba yang mana kepengurusannya terdiri dari wakilwakil daripengusaha dalam bidang perkayuan ;Bahwa APHI adalah Asosiasi Organisasi para pengusaha perkayuanbukan perusahaan yang mana pekerja sebagai pengurus wakil dari PT.
Bahwa P4D Kalimantan Timur telah salah menerapkan hukum karena dalampertimbangan putusan a quo halaman 1 keterangan pengusaha (alinea 3)menyatakan : " bahwa APHI adalah Asosiasi Organisasi para pengusahaperkayuan bukan perusahaan yang mana pekerja sebagai pengurus wakildari PT.
dengan pertimbangan sebagai berikut :1.Bahwa berdasarkan bukti P.1 (Pengangkatan), P.1A (AD/ART APHI,Pasal 12), Surat Keterangan Termohon Kasasi No.03057/APHIKT/03(Upah), bukti P.2 (Surat PHK) menunjukkan Pemohon Kasasi adalahkaryawan dengan jabatan Kepala Kantor Komda APHI, sehinggamemenuhi ketentuan Pasal 1 angka 15 UndangUndang No.13 Tahun2003 dan perselisihan PHK merupakan kewenangan PHI untukmemutuskannya ;Dengan demikian kwalitas Pemohon Kasasi adalah merangkap sebagaiSekretaris Organisasi Asosiasi
74 — 48
DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK DAN MEKANIKAL INDONESIA LAMPUNG Priode 2012 2016,MelawanDEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK DAN MEKANIKAL INDONESIA, dan SYAMSUL ARIFIN, SH,MH.
PUTUSANNomor: 29/PDT/2015/PT TJKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) ASOSIASI KONTRAKTORLISTRIK DAN MEKANIKAL INDONESIA LAMPUNG Priode 2012 2016,yang diwakili oleh Ir.H Maulidin NM selaku Ketua Umumdan B. Mofaie S. Carapeboka selaku sekretaris.
DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIKDAN MEKANIKAL INDONESIA, melalui Drs. Puji Nugroho, ST. MBA.;selaku Ketua Umum dan Burhanudin Mucsen selakuSekretaris Jenderal. Beralamat di Jalan KH.Abdulah SyafeiNo.36 Lapangan Roos Tebet Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat ; Halaman 1 dari 7 Putusan Nomor: 29/Pat/2015/PT TJK.2. SYAMSUL ARIFIN, SH,MH. Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat JalanPattimura No. 24 Teluk Betung Bandar Lampung.
170 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS NASIONAL ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA(DPN APINDO) ; GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
80 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASOSIASI INDUSTRI BESI DAN BAJA INDONESIA / THE INDONESIAN IRON & STEEL INDUSTRY ASSOCIATION ("IISIA") VS GUBERNUR BANTEN;
116 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASOSIASI PERIKLANAN LUAR RUANG INDONESIA (Outdoor Advertising Association of Indonesia - OAAI) VS GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor128 Tahun 2013 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame Pada Saranadan Prasarana Kota Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalamperkara:ASOSIASI PERIKLANAN LUAR RUANG INDONESIA(OUTDOOR ADVERTISING ASSOCIATION OF INDONESIA),tempat kedudukan di Jalan Bendungan Hilir Raya Blok G II Nomor10B, Jakarta Pusat 10210, dalam hal ini diwakili olehNYOMANANDA selaku Ketua Asosiasi
Periklanan Luar Ruang Indonesiaatau Outdoor Advertising Association of Indonesia (OAAI) yangdidirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan AktaNomor 69, tanggal 10 Desember 2013 yang dibuat di hadapan NotarisMala Mukti, S.H., LL.M., di Jakarta dan telah disahkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RINomor AHU113.AH.01.07.Tahun 2014 tanggal 11 Maret 2014 tentangPengesahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi
Badan hukum misalnya: suatu wakaf, suatustichting, suatu perkumpulan dagang yang berbentuk PerseroanTerbatas atau NV dan lain sebagainya;Bahwa Pemohon selaku Asosiasi Periklanan Luar Ruang Indonesia(OAAI) didirikan dengan maksud dan tujuan sebagaimana ditetapkandalam Pasal 2 Akta Pendirian OAAI, sebagai berikut:Asosiasi mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, dan tidakmempunyai tujuan komersil.
Demikian juga tidak mempunyai maksuddan tujuan di bidang politik dan agama dan tidak akan melakukanaktivitas yang bertentangan dengan hukum negara Republik Indonesia;Bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada poin 5 di atas, kegiatanyang dilakukan Pemohon selaku Asosiasi Periklanan Luar RuangIndonesia (OAAI) diantaranya adalah melakukan advokasi, termasukadvokasi hukum kepada para anggotanya sebagaimana ditetapkandalam Pasal 3 huruf d, e, dan h Akta Pendirian OAAI, sebagai berikut:Halaman 12 dari
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang PedomanTeknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (vide Bukti P.17);Menimbang, bahwa dengan demikian alasanalasan permohonankeberatan hak uji materiil dari tidak terbukti kebenarannya dan oleh karenanyapermohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: ASOSIASI PERIKLANANLUAR RUANG INDONESIA (OUTDOOR ADVERTISING ASSOCIATION OFINDONESIA) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan keberatan hak ujimateriil dari Pemohon
149 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASOSIASI PENGUSAHA TRUK INDONESIA (INDONESIANTRUCKING ASSOCIATION) vs DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT,KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
218 — 461
1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (Metro TV), dkk
halaman tertulis bahwa Penggugat II Intervensi adalah Asosiasi TelevisiLokal Indonesia (ATVLI) berdasarkan Akta pendirian No. 26 tanggal 26 Juni 2014.Penggugat tidak menjelaskan apakah Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVLI)telah resmi menjadi badan hukum yang sah.
Televisi Jaringan TerbukaIndonesia (ATVJI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) ; (Sesuai denganprint out) ; 1011Bukti P 5 : Jawaban Somasi dari Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRepublik Indonesia kepada Ketua Umum Asosiasi Televisi Jaringan Terbuka Indonesia(ATVJI) dan Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) tertanggal 18Maret 2014 ; (Sesuai dengan asli) ; Bukti P6a : Pengumuman dari Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRepublik Indonesia Nomor : 05/TIMSEL/TVDTT/Zona4
Bukti T.IIIntv.99: Undangundang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; (Foto kopi) ;: Somasi Terbuka dari Asosiasi Televisi Jaringan TerbukaIndonesia (ATVJI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia(ATVLD ; (Sesuai dengan print out) ;: Jawaban Somasi dari Kementerian Komunikasi DanInformatika Republik Indonesia kepada Ketua UmumAsosiasi Televisi Jaringan Terbuka Indonesia (ATVJDdan Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia(ATVLD tertanggal 18 Maret 2014 ; (Foto
) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia(ATVLD ; (Sesuai dengan print out) ;: Jawaban Somasi dari Kementerian Komunikasi DanInformatika Republik Indonesia kepada Ketua UmumAsosiasi Televisi Jaringan Terbuka Indonesia (ATVJI) danKetua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)8.
Bukti T.IIntv.2410 a: Somasi Terbuka dari Asosiasi Televisi Jaringan TerbukaIndonesia (ATVJI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia(ATVLD ; (Tanpa Pembanding) ; : Jawaban Somasi dari Kementerian Komunikasi DanInformatika Republik Indonesia kepada Ketua UmumAsosiasi Televisi Jaringan Terbuka Indonesia (ATVJI)dan Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia(ATVLD tertanggal 18 Maret 2014 ; (Foto kopi) ; : Staatsblad 1870 Nomor 64 Perkumpulan PerkumpulanBerbadan Hukum ; + (Tanpa Pembanding) ;: Peraturan
113 — 43
DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI);1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, telah menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaiberikut, Gala Perkara ANtard, ~nnnnseennnnseisnn seein nse nnenne nme csensennenssDEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DANPERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI), berdasarkanAkta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Nomor
DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DANPERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI), berdasarkan AktaNomor 10, tanggal 24 Juni 2013, dan Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU126.AH.01.07.Tahun2013, tanggal 2 Juli 2013, Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan,diwakili oleh : nnnecec ence eeceneee cece eee cneneceeeeneenenenenenneneneneness1. Ir.
97 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA KABUPATEN PASURUAN (DPK APINDO KAB. PASURUAN) tersebut;
DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHAINDONESIA KABUPATEN PASURUAN (DPK APINDO KAB.PASURUAN) vs. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
PUTUSANNomor 36 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang UpahMinimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2013, pada tingkat pertama danterakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHAINDONESIA KABUPATEN PASURUAN (DPK APINDO KAB.PASURUAN), tempat kedudukan di Gedung KADINDA KabupatenPasuruan
2013berlakunya suatu peraturan perundangundangan tingkat lebih rendah dariundangundang;Bahwa dengan demikian, Pemohon dalam pengujian peraturanperundangundangan di bawah undangundang harus menjelaskan danmembuktikan terlebih dahulu:a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31Aayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;b. kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundangundangan yang dimohonkan pengujian;Menimbang, bahwa Pemohon = adalah DEWAN PENGURUSKABUPATEN ASOSIASI
UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, sertaperaturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: DEWANPENGURUS KABUPATEN ASOSIASI
67 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Persero) Tbk VS BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGUASAHAWARTELKOM INDONESIA (BPP APWI) DKK
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGUASAHAWARTELKOM INDONESIA (BPP APWI), berkedudukan di Citra Gran Blok E 16 Nomor 16 Rt 003 Rw 011 KelurahanJatikarya, Kecamatan Jatisampurna Bekasi Jawa Barat:2. SRIJANTO TJOKROSUDARMO, bertempat tinggal di CitraGran Blok E 16 Nomor 16 Rt 003 Rw 011 KelurahanJatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi Jawa Barat:3.
Bahwa berhubung Asosiasi Pengusaha Wartelkom Indonesia ("APWI")akan melaksanakan Rakornas 2010, melalul surat Tergugat yang dibuatdan ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat Ill Nomor 048113PPAPWINIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal Permohonan DanaTalangan untuk organisasi APWI, yang ditujukan kepada Direktur UtamaPenggugat, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan perrnohonan DanaTalangan kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliarlima ratus juta rupiah) ("Dana Talangan") (
Asosiasi PengusahaWartel Indonesia, sebagai pelunasan dana talangan sebagaimanabutir 1 di atas, kuasa mana merupakan kuasa mutlak yang tidak dapatdicabut lagi;3. Kami, tanoa syarat apapun akan memenuhi persyaratan pencairansebagaimana tahapan yang tertuang dalam Perjanjian Penampunganyang tertuang dalam Akta Notaris Lia Wulan Dewi (Kabupaten Bogor)Nomor 3 tanggal 22 Juli 2010":Cetak tebal dan miring dari Penggugat untuk tujuan penegasan:Halaman 2 dari 38 hal. Put.
Asosiasi PengusahaWartel Indonesia, dan harus dibayar kembali kepada Telkompaling lambat 7 (tujuh) hari setelan pencairan dana yangmenjadi hak APWI sebagaimana ditetapkan dalam PerjanjianPenampungan yang tertuang dalam Akta Notaris Lia Wulan(Kabupaten Bogor) nomor 3 tanggal 22 Juli 2010 dapatdirealisasikan;2.
Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia,sebagai pelunasan dana talangan sebagaimana butir 1 diatas,kuasa mana merupakan kuasa mutlak yang tidak dapat dicabutlagi.3.
253 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULAR ; BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGUSAHA WARTELKOM INDONESIA, dkk
Bahwa pada faktanya, Penggugat bukanlah satusatunya yangberkedudukan sebagai asosiasi Pengusaha Wartel, karena masih adaasosiasi Pengusaha Wartel lain seperti AWTI (Asosiasi WarungTelekomunikasi Indonesia), MWI (Masyarakat Wartel Indonesia),FPWI (Forum Pengusaha Wartel Indonesia);b.
Oktober 2006 sebagai dasar untuk menjadikan Penggugatsebagai satusatunya pemegang hak /egal standing Airtime Wartelkarena pada faktanya ada asosiasi Wartel lain yang keberatanHal. 19 dari 149 Hal.
;Dalil Penggugat tersebut sama sekali tidak benar, karena berdasarkanKeputusan Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pengusaha W@rtelIndonesia Nomor 07/MunaslV/XI/2005 tanggal 26 Nopember 2005tentang Hasil Pemilihan Pengurus BPP APWI Periode 20052010 jo.Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pengusaha W@rtel Indonesia Tahun2007 Nomor 03/SKEP/Rakornas/Xl/2007 tanggal 23 Nopember 2007jo.
(Bukti P9) yang dalam pertimbangannnya telah menyatakan bahwaSrijanto Tjokrosudarmo sebagai ketua umum BPP APWI adalahpemegang hak /egal standing APWI (Asosiasi PengusahaWartelkom Indonesia).
Penyelenggara Wartel, karena masihada asosiasi Penyelenggara Wartel lain seperti AWTI(Asosiasi Warung Telekomunikasi Indonesia), MWI(Masyarakat Wartel Indonesia), FPWI (ForumPengusaha Wartel Indonesia);b) Bahwa faktanya ada asosiasi Wartel lain yangkeberatan atas diurus masalah Aijrtime hakPenyelenggara Wartel oleh Termohon Kasasi /Terbanding /Penggugat.
67 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI yang diwakili oleh ARMAN HANIS, S.H., II. PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI yang diwakili oleh RANTO PARULIAN SIMANJUNTAK, S.H., M.H., III. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI yang diwakili oleh MUHAMMAD ISMAK VS ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI yang diwakili oleh Dr.
43 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA KABUPATEN TANGERANG (DPK APINDO Kabupaten Tangerang) 2. DEWAN PENGURUS KOTA ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA KOTA TANGERANG SELATAN (DPK APINDO Kota Tangerang Selatan
DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA KABUPATEN TANGERANG (DPK APINDO, DK Kabupaten Tangerang), VSGUBERNUR BANTEN
PUTUSANNomor 178 K/TUN/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:1.DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHAINDONESIA KABUPATEN TANGERANG (DPK APINDO KabupatenTangerang), beralamat di Rukan Blok A4, Nomor 3, Komplek Citra RayaCikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dalam hal ini diwakili olehANDI LAURUS dan Drs. JUANDA USMAN, S.E.,S.H.
,M.M, keduanyaWarganegara Indonesia, masing masing dan berturutturut dalam jabatannyasebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi PengusahaIndonesia Kabupaten Tangerang (DPK APINDO Kabupaten Tangerang) ;DEWAN PENGURUS KOTA ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIAKOTA TANGERANG SELATAN (DPK APINDO Kota TangerangSelatan), beralamat di Perum Griya Asri BSD Blok D5/29, Serpong, TangerangSelatan, yang diwakili oleh Drs. MASRURI dan Drs.
berwenang atau melampaui batas wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusanJudex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi: DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI
PENGUSAHAINDONESIA KABUPATEN TANGERANG (DPK APINDO Kabupaten Tangerang)dan DEWAN PENGURUS KOTA ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA KOTATANGERANG SELATAN (DPKAPINDO Kota Tangerang Selatan), tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka PemohonKasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14
DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHAINDONESIA KABUPATEN TANGERANG (DPK APINDO KabupatenTangerang)2. DEWAN PENGURUS KOTA ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIAKOTA TANGERANG SELATAN (DPK APINDO Kota TangerangSelatan).Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis, tanggal 21 Juni 2012 oleh Dr.
30 — 16
DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA KABUPATEN KARAWANG (DPK APINDO KABUPATEN KARAWANG) VS GUBERNUR JAWA BARAT
PUTUSANNomor : 05/G/2015/PTUNBDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yangdilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, JalanDiponegoro Nomor 34 Bandung, dengan acara biasa telah memutus sebagaiberikut dalam sengketa antara : 22 nnn ane nee nen ee oeDEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIAKABUPATEN KARAWANG (DPK APINDO KABUPATEN
Yati Mulyati, keduanya WarganegaraIndonesia, masingmasing selaku Ketua dan Sekretaris DewanPengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia KabupatenKarawang (DPK Apindo Kabupaten Karawang) 5Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07Januari 2015 telah memberi kuasa kepada :1. Dra. Endang Susilowati, SH.,MH. 52. G. Evert Matulessy, SH. ;3. brahim Sumantri, SH.,MKn. 54. Imam Budi Santoso, SH.,MH. dan ;5.
, jelas ditujukanhanya kepada Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ouruh di KabupatenKarawang, yang diwajibkan untuk membayar upah buruh di KabupatenKarawang hanya para Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ouruh diKabupaten Karawang, sehingga pihak yang dirugikan oleh Keputusan itu jelashanya dialami oleh para pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ouruh diKabupaten Karawang, dengan demikian dapat dipastikan pihak yangberkepentingan yaitu Pengusaha di Kabupaten Karawang, yang tergabungdalam suatu Asosiasi
106 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APHI) VS 1. PRESIDEN RI., 2. MENTERI KEUANGAN RI., 3. DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalampembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak;(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundangundangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung RI:Bahwa tata cara pengajuan Hak Uji Materiil terhadap peraturanperundangundangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung RItentang Hak Uji Materiil Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia maupunperkumpulan organisasi yakni Asosiasi
2000tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Bumi danBangunan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor P.150/PMK.03/2010tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai DasarPengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER36/PJ/2011 tentang Pengenaan Pajak Bumi danBangunan Sektor Perhutanan yang masingmasing diterbitkan olehTermohon , Termohon II, Termohon Ill:Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga Negara maupun sebagaiperkumpulan organisasi yakni Asosiasi
Bahwa menurutTermohon, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (/ega/ standing)dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo;Bahwa Termohon mempertanyakan mengenai kedudukan Pemohon dalamdalil permohonannya sebagai anggota dari Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO) yang beranggotakan para pengusaha Indonesia dan anggotaAsosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
materiil yaitu: Peraturan Menteri Keuangan RI NomorP.150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek PajakSebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (vide Bukti P.2),Mahkamah Agung berpendapat bahwa peraturan in /itis merupakan peraturanperundangundangan di bawah undangundang sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya;Menimbang, bahwa Pemohon adalah Asosiasi
tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan UndangUndang 41 Tahun1999 tentang Kehutanan, sehingga Pemohon mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil Kepada Mahkamah Agung agar peraturan yangmenjadi obyek permohonan a quo dinyatakan bertentangan dengan perundangundangan yang lebih tinggi;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut, MahkamahAgung berpendapat oleh karena kapasitas Pemohon sebagai perorangan wargaNegara maupun sebagai suatu wadah perkumpulan/organisasi di bidangkehutanan yakni Asosiasi
51 — 33
ASOSIASI ASURANSI JIWA INDONESIA (AAJI) C/q Pimpinan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Cabang Medan