Ditemukan 8411 data
ARLIANSYAH, SH
Terdakwa:
IMSANI Bin BADARUDIN
133 — 52
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas BeratMenimbang, bahwa menurut doktrin Kelalaian (culpa) berarti kesalahanpada umumnya dimana kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaanjuga dikaitkan dengan makna culpa yang derajatnya berada di bawahkesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kelalaian (culpa) untukdapat dipidana dalam hal ini haruslah mengandung suatu kesalahan (felt)dimana menurut doktrin hukum tolak ukur Suatu culpa untuk dapat dikenaipidana ialah
kesalahan yang terkandung dalam suatu perbuatan haruslahmerupakan kesalahan yang berat atau kentara (culpa lata) yang secara umumterdapat keharusan melakukan derajat kehatihatian tertentu;Menimbang, bahwa Undangundang menghendaki bahwa harus terdapatsuatu sikap kehatihatian yang ditunjukkan dengan upaya yang mencerminkanbentuk kehatihatian tersebut dan apabila upaya kehatihatian tersebut telahdilaksanakan dengan baik maka sifat pidana dapat terhapuskan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan
tidakmenggunakan helm dan tidak dilengkapi speedometer juga dikaitkan denganbukti sketsa yang menggambarkan posisi mengendara yang walau masih padaJalurnya yang berada di Lajur kanan mendekati marka jalan menunjukkan padaaspekaspek tersebut Terdakwa lebin memperlihatkan ketaatan hukum di jalanketimbang Korban pun di persidangan Majelis Hakim tidak menemukanpembuktian yang dapat setidaknya menimbulkan keyakinan yang cukup untukmenyatakan Terdakwa telah melakukan kelalaian yang besar dan kentara(Culpa
140 — 46
Oleh karena itu mengenai definisi "Karena Kelalaiannyaakan dipertimbangkan berdasarkan doktrin hukum pidana;Menimbang, bahwa terdapat 2 bentuk kelalaian (kealpaan atau culpa)dalam doktrin hukum pidana. Pertama, kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld), yaitu pelaku dapat menyadari tentang apa yangdilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharapbahwa akibatnya tidak akan terjadi.
Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (2003:72),culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuanhukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelakutindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Sedangkan, Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (2003:177) mengatakan bahwapada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurangpengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
Selanjutnya menurut Jan17Remmelink, culpa merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karenaitu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakanorang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnyadilakukan.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwadihubungkan dengan barang bukti terdapat kesesuaian yang pada pokoknyaadalah;e Bahwa pada hari Jumat tanggal Rabu tanggal 18
Sp.S selaku dokterpemerintah yang memeriksa pada Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggidengan kesimpulan pemeriksaan Penyebab kematian: Diffuse axonal injuryyang disebabkan karena cedera kepala berat.Menimbang, bahwa meninggalnya korban merupakan suatu akibatnyata dan objektif dari perbuatan kelalaian (kealpaan atau culpa) yang20dilakukan Terdakwa.
16 — 8
kecelakaan lalu lintas dalam Pasal1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkankorban manusia dan/atau kerugian harta benda ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat(4) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanRaya dapat diketahui bahwa bagi meninggalnya seseorang itu undangundang telahmensyaratkan adanya unsur kelalaian (sculd atau culpa
Undangundang sendiri telah tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya dimaksuddengan kelalaian (sculd atau culpa) tersebut. Sebelum berlakunya UndangUndangNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tindak pidanakarena kelalaian (sculd atau culpa) diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Ketentuan dalamPasal 359 KUHP bersifat umum sedangkan Pasal 310 ayat (4) merupakan ketentuanKhusus ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting, orang hanya sedikitmendapat penjelasan mengenai arti dari sculd atau culpa, yaitu (P.A.F. Lamintang,DelikDelik Khusus, hal. 178), yakni : sculd (atau culpa) itu di satu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
33 — 5
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Yang Menyebabkan Orang Lain MeninggalMenimbang, bahwa terhadap unsur kedua tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa di dalam doktrin, karena salahnya (schuld) atau kealpaannya (culpa) telahdiartikan sebagai berikut :191. Kurang mempunyai kehatihatian seperti yang dapat diharapkan dari setiaporang dalam hal mereka melakukan sesuatu perbuatan (culpa lata) ;3.
Karena salahnya (culpa in causa) ;Sedangkan menurut M.v.t menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat ;1. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan' ;2. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan :3.
Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan ;Menimbang, bahwa pengertian kelalaian dalam unsur pasal ini adalah matinya orangtidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi kematian itu merupakan akibat darikesalahan Terdakwa (culpa in causa) ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwayang dihubungkan dengan bukti surat yang satu sama lain saling berkesesuaian Majelismemperoleh faktafakta sebagai berikut : e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa di dalam doktrin, karena salahnya (schuld) atau kealpaannya (culpa) telahdiartikan sebagai berikut ;244. Kurang mempunyai kehatihatian seperti yang dapat diharapkan dari setiaporang dalam hal mereka melakukan sesuatu perbuatan (culpa lata) ;6.
Karena salahnya (culpa in causa) ;Sedangkan menurut M.v.t menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat ;4. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan ;5. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan :6.
54 — 11
Penjelasan tentang apa yang dimaksud culpa ada dalam Memory vanToelichthing (MvI) sewaktu) Menteri Kehakiman Belanda mengajukan RancanganUndangUndang Hukum Pidana, dimana dalam pengajuan Rancangan itu terdapatpenjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Kelalaian adalah:a. Kekurangan pemikiran yang diperlukanb. Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukanc.
Kekurangan dalam kebiyaksanaan yang disadari,Berdasarkan memori penjelasan (Memorie Van Tolichting) diatas, bahwaCulpa terletak antara sengaja dan kebetulan, karena undang undang tidak menjelaskanpengertian culpa maka dicoba mencari pengertiannya dari pendapat sarjana sarjanaterkemukaCulpa itu oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi memang telah ditafsirkansebagai een tekortaan voorzienigheid. atau een manco aan voorzichtigheid yangberarti suatu kekurangan untuk melhat jauh kedepan tentang kemungkinan
Van Hamel menyatakan bahwa Culpa mengandung2 syarat, yaitu tidak menduga duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidakmengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Namun Van Hamel menolak pembagian Culpa menjadi yang sadari dantidak disadari karena menurutnya pada culpa yang tidak disadari pembuat secara nyatatelah menyingkirkan dari pikirannya akibat secara konkreto, sedangkan menurut Vossebenamya dalam praktek pembagian ini tidak penting karena undang undang tidakmengenal gradasi culpa, menurutnya culpa yang disadari tidak selalu lebih seriusdaripada yang tidak disadari, kadang kadang orang yang telah mengambil langkahperhatian ternyata lebih kecil bahayanya
30 — 8
lain meninggal dunia tidakdisebutkan secara khusus;Menimbang, bahwa oleh karena kedua aturan tersebut padapokoknya mempunyai kesamaan yaitu mengatur tentang unsurkelalaian, maka berdasar pada pendapat ahli maupun yurisprudensipengertian kelalaian dalam pasal 359 KUHP adalah tepat pula untukditerapkan dalam Pasal 310 ayat (4) Undangundang No. 22 tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan,kurang hatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa
Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asasasas Hukum Pidana di indonesia hal.72);Menimbang, bahwa dari doktrin hukum pidana dapat diketahuibahwa inti, sifatsifat atau ciriciri kelapaan (culpa) adalah:e Sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah,karena menggunakan ingatan/otaknya secara salah,seharusnya ia menggunakan ingatannya sebaikbaiknya,tetapi ia tidak gunakan dengan kata lain ia telah melakukantindakan (aktif atau pasif) dengan kurang kewaspadaan yangdiperlukan;e Pelaku dapat memperkirakan
akibat yang akan terjadi, tetapimerasa dapat mencegahnya sekirannya itu pasti terjadi, dialebih suka tidak melakukan tindakan itu, tetapi tindakan itutidak diurungkan, atas tindakan mana ia kemudian di celakarena bersifat melawan hukum (SR Sianturi, AzzazazHukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, 1989 hal. 192)Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting dijelaskanpula mengenai pengertian ketidak sengajaan (culpa) ini, bahwaketidak sengajaan merupakan kebalikan secara murni
Van Bemmelen: ketidak sengajaan (culpa) dalam artikekurang hatihatian yaitu jika si pelaku tidak mengetahui bahwasuatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuannya itu disebabkan karenaia kurang hatihati atau lalai (alpa).
Sedangkan menurut Prof.Simons: seseorang dapat dikatakan mempunyai culpa di dalammelakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukanperbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatian seperlunyayang mungkin ia dapat berikan, atau dengan kata lain bahwa culpaitu mempunyai dua unsur, yaitu tidak adanya kehatihatian dankurangnya perhatian terhadap timbulnya suatu akibatMenimbang, bahwa pengertian kecelakaan lalu lintas menurutPasal 1 angka 24 Undangundang No. 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Aidil Azmi
33 — 6
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yangmerujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yangberat (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan
(culpa levissima) karenasifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalaian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yangpertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewusteschuld): si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat,tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelakutidak membayangkan atau menduga
tersebut terdakwa panik dan selanjutnya menabrak 1(satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1728 XS milik Jasa Sembiring yangsedang parkir di pinggir jalan tersebut sehingga 1 (satu) unit mobil Toyota KijangInnova BK 1728 XS milik Jasa Sembiring menghimpit korban Sudin Purba yangsedang berdagang di warung di pinggir jalan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalahsuatu perbuatan kelalaian ringan (culpa
72 — 8
Hal ini dapat dilinat dalam penjelasan R.Soesilo mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul KitabUndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnyaLengkap Pasal Demi Pasal, yang mengatakan bahwa karena salahnyasama dengan kurang hatihati, lalai, lupa, amat kurang perhatian.Dalam doktrin hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr.
., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas HukumPidana di Indonesia(hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalahkesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukummempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindakpidana yang tidak seberat seperti Kesengajaan, yaitu Kurang berhatihatisehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat)10berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
Menurut JanRemmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kKemampuan psikisseseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya)akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukandan karena itu seharusnya dilakukan.Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut di atas akandiambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan
AGUS WIRYAWAN SUPRIYANTO, SH
Terdakwa:
PAWANG SUTIARSO Bin PARNO WIRYANTO
24 — 6
Parno Wiryanto, dalam keadaan sehat jasmani danrohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanyaserta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintalpertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka unsur ini telah terpenuhi ;Ad. 2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kealpaan ( culpa
)atau kesalahan yang bersifat lebih ringan dari kesengajaan ( Dolus ), akantetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentukculpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya) ;Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN.Krg.Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasukdalam culpa lata adalah sebagai berikut :1.
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya,perbuatannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada orang tersebut.Dalam Hal ini berlaku asas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADAPIDANA TANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
Kealpaan (Culpa).;Bahwa kesengajaan maupun kealpaan itu) adalah termasuk kesalahan(schuldvormen). Dan Kesalahan memegang peranan yang penting dalamperbuatan pidana, karena sekalipun perbuatan pidana telah teroukti namunbilamana kesalahan (sengaja atau culpa) tidak terbukti si pelaku tidak bisadijatuhi hukuman (Geenstrafft zonder schuld). Maka baik itu kesengajaanmaupun kealpaan itu adalah elemen bukan unsur.
Sedangkan mengenai jatuhnya koroban PERAWATI sesaat sebelumterjadiya kecelakaan adalah bukan menjadi alasan pembenar bagiTerdakwa, karena kelalaian atau culpa tidak hapus begitu saja karenaadanya kealpaan/kelalaian dari orang lain;Hal ini sesuai dengan pendapat dari Van Hattum yaitu : Bahwa Culpa tidakhapus begitu saja karena kealpaan atau kesalahan dari orang ketiga (oranglain), dengan memberi ilustrasi adanyya Menciteer atas putusan H.R. 14Nopember 1921;Menurut Pandangan Prof Moelyatno, S.H.: Bahwa
Dalam hal ini berlakuasas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADA PIDANATANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
96 — 23
Yang karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;Dalam doktrin hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr.
., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu Ssuatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu Kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177) mengatakanbahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurangpengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
Menurut Jan Remmelink, ihwalculpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itudapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata(terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut di atas akan diambil alihseluruhnya oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan;Menimbang, bahwa dari faktafakta di persidangan didapatkan bahwaterdakwa
MIRDAD APRIADI DANIAL, SH
Terdakwa:
SARI PUDDIN Bin DG SAMPARA Alias PUDDING
72 — 45
disangkanya diperoleh karena kejahatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Yang diketahuinya atausepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan adalah terdakwa tidak perlu harusmengetahui dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian,penggelapan, pemerasan, atau yang lain), akan tetapi cukup mengetahui bahwabarang tersebut adalah barang yang diperoleh dari kejahatan;Menimbang, bahwa menurut Drs.H.A.K.Moch Anwar,SH didalamperumusan kejahatan ini terhadap unsur sengaja maupun unsur culpa
; Unsur sengaja (dolus) dengan kata : Diketahuinya; Unsur culpa (culpose) dengan kata : Patut dapat disangkanya;Sengaja berarti pelaku mengetahui benar bahwa barang itu berasal dari kejahatan,sedangkan culpa berarti menurut perhitungan yang layak pelaku dapat menduga,bahwa barang itu berasal dari kejahatan, dalam hal ini harus diteliti masalahmasalah yang dapat memberikan petunjukpetunjuk akan adanya unsur sengajaatau culpa masalahmasalah tersebut adalah cara membeli barang, cara penjualanbarang,
50 — 23
Dilakukan Karena Kelalaiannya.Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kelalaian atau Culpa Undangundang maupun Yurisprudensi tidak memberi patokan yang jelas tentang istilahkelalaian/culpa. Akan tetapi menurut doktrin para sarjana mengemukakan tentangajaran Kelalaian (culpa) mengandung 2 syarat, yaitu:1. Bila dengan melakukan sesuatu perbuatan itu seseorang kurang hatihati ataukurang waspada;2.
Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu harus dapat dibayangkanatau di duga terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapat dibayangkanadanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa (lalai).Jadi dari dotrin diatas maka dapatlah disimpulan, Bilamanakah seseorang itu dapatdikatakan kurang hatihati dan apakah ukuran dari kurang hatihati itu ?.
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Anju Parlindungan Simbolon als Anju
90 — 11
Putusan Nomor: 428/Pid.Sus/2018/PNKbj.Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa /ata),disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapatditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat (culpalata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa /ata) yang disadari ataudiinsyafi (bewuste schuld): si pelaku telah
membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancamdengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkanakibat yang akan timbul:;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat
30 — 5
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurangmenduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya)akibat fatal dari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dankelalaian yang berat (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan
(culpalevissima) karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam halyang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata)dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yangdisadari atau diinsyafi (bewuste schuld) : si pelaku telahmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) sipelaku tidak membayangkan atau menduga akan
SumbulKabupaten Dairi menuju arah Sidikalang;Menimbang, bahwa pada saat memarkirkan mobil Terdakwayang sudah mengetahui kondisi atau keadaan jalan yang gelap padamalam itu dikarenakan listrik dalam keadaan mati/mati lampu, tidakmemberikan tandatanda/sinyal untuk memberikan peringatankepada pengguna jalan lainnya bahwa mobil milik Terdakwa terparkirdi jalan tersebut, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalahsuatu perbuatan kelalaian berat (culpa
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : HELENA YUNISWATI HENUK, S.H.MHum
Terbanding/Penuntut Umum II : ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
46 — 21
JPU, akan tetapi Terdakwakurang sependapat terkait pertimbangan penjatuhan lamanya pidana atasdiri Terdakwa karena: Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakankealpaan atau culpa (kelalaian, kesalahan kurang hatihati), bukanterdakwa sebagai penjahat, selain itu pula sejak penyidikan sampai saatpersidangan sudah ada perdamaian keluarga korban dengan terdakwa,yang meskipun hal ini tidak menghapuskan tindak pidana akan tetapimerupakan suatu hal yang terpenting untuk penyelesaian persoalan
pidanalaka lantas yang dapat meringankan terhadap hukuman terdakwa; Bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa.
Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalamHalaman 9 dari 12 PUTUSAN Nomor1519/PID.SUS/2021/PT.SBYbukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)menyatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macamkesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengajaterjadi.Dikatakan pula bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
ANTON OLKARINES SIMBOLON
59 — 12
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa
lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewusteschuld) si pelaku
71 — 10
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yangmerujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yangHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 361/Pid.Sus/
2016/PN Kbjberat (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karenasifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalaian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yangpertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bevwusteschuld): si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat,tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.WARDIANTO, SH.
Terdakwa:
GERI SUGIRAN bin alm ANI
26 — 5
tidak didugadan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalanlain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;Pengertian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, disini tidakdimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanyamerupakan akibat dari kekuranghati hatian atau lalainya TerdakwaMenimbang, bahwa dalam teori hukum pidana terdapat istilahkesalahan(schuld) dimana di dalamnya terdapat bentuk kesalahan dengankekurang hatihatian (culpa
) dimana kelalaian termasuk lingkup bentukkesalahan tersebut atau culpa;Menimbang, bahwa pengertian culpa atau kelalaian yaitu pelaku telahmelakukan perbuatannya itu tanpa kehatihatian dan tanpa berusahamengambil tindakan pencegahan yang dipandangnya perlu untuk itu sertakekurangperhatiannya terhadap akibat yang mungkin dapat timbul ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 UndangUndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakanKendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaringan .Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana terdapat istilahkesalahan (schuld) dimana di dalamnya terdapat bentuk kesalahan dengankekurang hatihatian(culpa) dimana kelalaian termasuk lingkup bentukkesalahan tersebut atau culpa ;Menimbang, bahwa pengertian culpa atau kelalaian yaitu pelaku telahmelakukan perbuatannya itu tanpa kehatihatian dan tanpa berusahamengambil tindakan
32 — 4
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karenakealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa menurutProf. Simon terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2.
perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapat10memperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yangtidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk menetukan halhal tersebut diatas, sebagai tolak ukur digunakane suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaituketelitian atau keseksamaan, kewaspadaan atauperhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagisetiap orang yang normal dalam menghadapi situasiyang sama seperti sipelaku;e suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atauyang sifatnya menyolok (culpa
lata atau culpa groveschuld) yang dapat menentukan dapat atau tidaknyaseseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, Visumet Repertum, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barangbukti, dipersidangan terungkap fakta bahwa pada hari Jumattanggal 30 Nopember 2012 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat diJalan Jl.