Ditemukan 85 data
76 — 19
Jadi krisiskeuangan yang dialami Tergugat bukan dilatari oleh perusahaan mengalamikerugian dalam bisnis misal sepinya permintaan / pesanan atas produkisopanel atau tidak lakunya produk Isopanel yang dijual ke pasar tetapi karenabiaya operasional produksi banyak digunakan oleh keluarga ownerPerusahaan.
206 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dilatari pemikiran bahwa upaya Hakim untukmenentukan beban pembuktian tidak dipisahkan dari sistemprosedur yang dianut dalam UndangUndang perpajakan danjuga mengingat sengketa pajak yang diajukan bandingmerupakan lanjutan dari proses sengketa di tingkat keberatan;Lantas, bagaimana dengan pembagian beban pembuktianpada konteks transfer pricing di Indonesia? Apakah WajibPajak ataukah otoritas pajak yang menanggung bebanpembuktian dalam penerapan prinsip kewajaran pada transaksiafiliasi?
196 — 191 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dilatari pemikiran bahwa upaya Hakim untukmenentukan beban pembuktian tidak dipisahkan dari sistemprosedur yang dianut dalam UndangUndang perpajakan danjuga mengingat sengketa pajak yang diajukan bandingmerupakan lanjutan dari proses sengketa di tingkat keberatan;Lantas, bagaimana dengan pembagian beban pembuktianpada konteks transfer pricing di Indonesia? Apakah WajibPajak ataukah otoritas pajak yang menanggung bebanpembuktian dalam penerapan prinsip kewajaran pada transaksiafiliasi?
1034 — 322
Rahman Masariki, dilatari masalah antara dan suami Terdakwa dan Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki tidak mengalami kerugian secara materiil akan tetapi Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd.
97 — 10
jutaempat ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh limarupiah), saksi sama sekali tidak pernah mengajukan ganti rugi untukbangunan, karena saksi tidak memiliki bangunan yang terkena proyek wadukJatigede, meskipun menanda tangani dokumendokumen pengajuan gantirugi bangunan sebagaimana yang diperlihatkan oleh pemeriksa, saksimenanda tanganinya tidak dibaca terlebih dahulu dan saksi tidak tahu bahwadokumen tersebut adalah pengajuan ganti rugi bangunan dan saksi tidakpernah dipotret dengan dilatari