Ditemukan 230888 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2023 — Putus : 24-03-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal 24 Maret 2023 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT MOJO
Tergugat:
1.MOHAMAD SAPAAT
2.UMI HABIBAH
3.HJ. ZUMROTUSSHOLIKHAH
9819
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-08-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 27-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Gsk
Tanggal 14 Agustus 2020 — Penggugat:
1.SAMIN MARTA KUSUMA
2.Yus Prasetyo Soekotjo
3.Ruston Efendi
Tergugat:
Sonny Wijaya
5929
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 08-07-2022 — Putus : 08-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bkn
Tanggal 8 Juli 2022 — Penggugat:
Hendra Zulkarnain
Tergugat:
1.Pimpinan PT.BPR Sarimadu cabang bangkinang
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang pekanbaru
3712
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
NY. NURSIDAH
Tergugat:
1.ENDANG JUMIATI
2.ARSIL AJIM
3.KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq DIREKTUR KRIMUNAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
4.PT. Bank Bukopin, TBk. Cabang Balikpapan
8731
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-08-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD RIZKY MAULANA
Tergugat:
ANDRESY IKHSAN
7345
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 36/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
RIRIB RIYADI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
9344
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
PT Bank Mega, Tbk
Tergugat:
1.ANI PURWANTI
2.AGUS RIYANTO
3.YULI ANASARI
317
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 31-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 23/Pdt.G.S/2022/PN Ptk
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penggugat:
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
1.ANDY KURNIANTO
2.IDA NINGSIH
3818
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 17 September 2021 — Penggugat:
DEDY ALAMSYAH
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
5929
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-06-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 35/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal 27 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO
Tergugat:
PARJIMAN
1211
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-01-2022 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 23-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat:
FERRY ASWAN, S.H.,M.H.
Tergugat:
DJEMBAR PRIA GALURA
233
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 18/Pdt.G.S/2019/PN Tgl
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat:
1.GHASIM ABDULLAH
2.GHUSNI DARODJATUN,S.Pd
3.MUHAMAD HUSEN ALKATIRI
Tergugat:
ZIYAD ABUBAKAR BASALAMAH
3414
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 19-03-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal 18 Maret 2021 — Penggugat:
arni sunarni
Tergugat:
nisa andini
32
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 33/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BPR SURYA YUDHA
Tergugat:
1.MUYANTO
2.TUWARNI
360
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 37/Pdt.G.S/2020/PN Idm
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat:
CARTIWAN BIN WADI
Tergugat:
RUSTALIM BIN H.SAJAT
466
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.SUMARLAN
2.JUMINI
Turut Tergugat:
JUMINI
10735
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 30-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN WONOSOBO Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Wsb
Tanggal 30 September 2019 — Penggugat:
PD. BPR BANK WONOSOBO
Tergugat:
BOBBY SANTOSO
3010
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-11-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 17/Pdt.G.S/2018/PN Ptk
Tanggal 18 Februari 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Natakusuma
Tergugat:
RUSMINAH
727
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 25-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 54/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal 25 Juni 2024 — Penggugat:
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
Ahmad Wijaya
10
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Njk
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK CABANG NGANJUK
Tergugat:
1.ACHMAD RUBAI
2.WAGIYEM
3.AHMAD ZAINUL ARIFIN
4.AMIRAH
200
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.