Ditemukan 87 data
47 — 97
Danrem 142/Tatag sematamata bentuk loyalitasterhadap Pimpinan dan hal tersebut diketahui oleh Dandim1311/Morowali;Bahwa dengan tidak diterbitkanya Surat Perintah dariDanrem 132/Tadulako hal ini menunjukkan dengan tegas danjelas telah terjadi kesalahan administrasi yangmengakibatkan Terdakwa tidak segera melaksanakan tugassebagai Pasilog Rem 142/Tatag, hal ini bersesuaian dalamfakta persidangan dari keterangan beberapa saksi yaituSaksiKapten Ctp Rony Kadang (Pasipers Kodim 1403/Swg)dan SaksiSerka Gusmin
137 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
KalimantanBarat Bapak Gusmin Taurita, S.H., M.H., secara lisan menyatakan telahhilang warkah Sertipikat Hak Milik Nomor 45 an Daud Montain sebagaidasar pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor 13600 an Dra. Siti HartatiMurdaya dan beliau juga menyatakan kesalahan besar Dra. Siti HartatiMurdaya sebagai penunjuk batas pada Sertipikat Hak Milik Nomor 13600yang seharusnya sebagai penunjuk batas adalah Bapak Drs. H.M DaudMontain sebagai Pemohon Pendaftaran Pertama di atas tanah Dra.
Terbanding/Penggugat : Purwati binti Marbi
80 — 45
tanggal 3 Pebruari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1442 Hijriah, mengadili sendiri :
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta dibawah ini sebagai harta bersama yakni :
- Sebidang Tanah Sawah, obyek tersebut dibeli dari bapak Gusmin
Adapun harta tersebut adalah sebagai berikut:Sebidang tanah sawah, obyek tersebut dibeli dari bapak Gusmin dengan luas1.280 m/?, terletak di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, KabupatenGrobogan, Propinsi Jawa Tengah. tahun perolehan 2012, Status sawahSertipikat Hak milik No. 1364, dengan nama pemegang hak, KADI binMARMO, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Timur : Bok. Maryono Sebelah Utara : Saluran Air Sebelah Barat : Bok. Maryono Sebelah Selatan =: Bok.
- Sebidang Tanah Sawah, obyek tersebut dibeli dari bapak Gusmin
DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
1.AKMAL MALIK OEI
2.ANDALAS AUDI
3.ARIF MALIK OEI
4.OEIJ DEDY KWANDY
5.WILLIAM SUMITHO
6.KUSNARYO SALLI
7.W HENDRIK WINTERY
8.ROBBY MUSALLI
9.SOLIHIN SALIM
10.RENDY GOWARY
11.TELLY WONGKAR
12.YENNY GUSMIN
13.ITA TJOANDA
14.HARLY LAFIAN
15.OEI ALBERT BIJOSONO
16.VIAYA MAYA MASUI
17.SHERLY WIJAYA
18.HENDRY PHURNAMA
19.THE BIE LEAN
20.RUSLI HAMDANI
21.THAMRIN
22.SUWARDI TJIANG
132 — 29
Penggugat:
1.AKMAL MALIK OEI
2.ANDALAS AUDI
3.ARIF MALIK OEI
4.OEIJ DEDY KWANDY
5.WILLIAM SUMITHO
6.KUSNARYO SALLI
7.W HENDRIK WINTERY
8.ROBBY MUSALLI
9.SOLIHIN SALIM
10.RENDY GOWARY
11.TELLY WONGKAR
12.YENNY GUSMIN
13.ITA TJOANDA
14.HARLY LAFIAN
15.OEI ALBERT BIJOSONO
16.VIAYA MAYA MASUI
17.SHERLY WIJAYA
18.HENDRY PHURNAMA
19.THE BIE LEAN
20.RUSLI HAMDANI
21.THAMRIN
22.SUWARDI TJIANG
160 — 40
Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat atasNama GUSMIN TUARITA, S.H., M.H.
Terbanding/Penggugat II : ANDALAS AUDI
Terbanding/Penggugat III : ARIF MALIK OEI
Terbanding/Penggugat IV : OEIJ DEDY KWANDY
Terbanding/Penggugat V : WILLIAM SUMITHO
Terbanding/Penggugat VI : KUSNARYO SALLI
Terbanding/Penggugat VII : W HENDRIK WINTERY
Terbanding/Penggugat VIII : ROBBY MUSALLI
Terbanding/Penggugat IX : SOLIHIN SALIM
Terbanding/Penggugat X : RENDY GOWARY
Terbanding/Penggugat XI : TELLY WONGKAR
Terbanding/Penggugat XII : YENNY GUSMIN
91 — 0
Penggugat I : AKMAL MALIK OEI
Terbanding/Penggugat II : ANDALAS AUDI
Terbanding/Penggugat III : ARIF MALIK OEI
Terbanding/Penggugat IV : OEIJ DEDY KWANDY
Terbanding/Penggugat V : WILLIAM SUMITHO
Terbanding/Penggugat VI : KUSNARYO SALLI
Terbanding/Penggugat VII : W HENDRIK WINTERY
Terbanding/Penggugat VIII : ROBBY MUSALLI
Terbanding/Penggugat IX : SOLIHIN SALIM
Terbanding/Penggugat X : RENDY GOWARY
Terbanding/Penggugat XI : TELLY WONGKAR
Terbanding/Penggugat XII : YENNY GUSMIN
121 — 27
Sebidang Tanah Sawah, obyek tersebut dibeli dari bapak Gusmin dengan luas 1.280 m2, terletak di Desa Harjowinangun, kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah. tahun perolehan 2012, Status sawah Sertipikat Hak milik No. 1364, dengan nama pemegang hak, KADI bin MARMO, dengan batas-batas sebagai berikut :