Ditemukan 699 data
57 — 12
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT
75 — 10
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) (TERGUGAT)
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), berkedudukan diJalan K.L. Yos Sudarso Km 7,3 Tanjung Mulia, KelurahanTanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dalamhal diwakili Asman Siagian, S.H,. MH, dari Kantor ASOSIASIPENGUSAHA INDONESIA (APINDO) Kota Medan berkantordi Jl. T. Amir Hamzah No. 196B, Komp.
Universal Indofood Product, dan bekerjaselama kurang lebih 19 tahun dengan jabatan supervisor, JI. KL.
183 — 42
INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk. dengan Tergugat YANTO AGUSTIWA terhitung tanggal 1 September 2015;3.
INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR TBK; LAWAN; YANTO AGUSTIWA KARYANTO;
INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR TBK. diwakili oleh TAUFIKWIRAATMADJA, AXTON SALIM dan SULIANTO masingmasing selaku direktur PT. Indofood CBP Sukses MakmurTbk. beralamat di Tower Lt. 23 Gedung Plaza SudirmanJI. Jend.
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. beralamat padaKantor Dewan Pimpinan Cabang KSPSI KabupatenKotaBekasi di Jalan A.
Indofood CBP SuksesMakmur, Tbk Cabang Cibitung dengan pekerja Sdr.
Indofood) selama 25 tahun;Bahwa saksi bekerja sebagai Spv.
INDOFOOD CBPSUKSES MAKMUR Tbk. dengan Tergugat YANTO AGUSTIWA terhitungtanggal 1 September 2015;3.
120 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT NESTLE INDOFOOD CITARASA INDONESIA
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3220/P J/2019, tanggal 25 Juli 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT NESTLE INDOFOOD
Pengadilan Pajak Nomor PUT003970.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 25 April 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Bandingatas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP00467/KEB/WPJ.07/2018,tanggal 21 Februari 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak November 2014 Nomor 00047/207/14/057/17, tanggal 16Februari 2017, atas nama PT Nestle Indofood
Putusan Nomor 1948/B/PK/Pjk/2020Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakNovember 2014 Nomor 00047/207/14/057/17, tanggal 16 Februari2017, atas nama PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia, NPWP02.193.003.7057.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lantai3, Jalan Buncit Raya Nomor 22, Pejaten Barat, Pasar Minggu,Jakarta Selatan 12510 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan
79 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
NESTLE INDOFOOD CITRARASA INDONESIA;
Pembayaran Royalty ke PT Indofood Sukses Makmur Tbk. dan ke NestleS.A.;1. Dividen terselubung;a.
Bahwa yang dipermasalahkan oleh Terbanding adalahpembagian Royalty sebesar 2,5 % dari Net Sales masingmasingke PT Indofood Sukses Makmur Tbk (PT Indofood) dan NestleSA sebagai Dividen Terselubung karena sebanding dengankompensasi kepemilikan saham 50%: 50%;d.
/Societe des Produits Nestle SA, maka produkprodukPemohon Banding akan diproduksi dengan menggunakantechnology dan mempergunakan merek *INDOFOOD" dan"MAGGI" yang dimiliki oleh PT Indofood dan Nestle S.A./NestecLtd./Societe des Produits Nestle SA;Bahwa atas penggunaan merek dan technology know howtersebut maka Pemohon Banding berkewajiban untuk membayarHalaman 8 dari 34 halaman. Putusan Nomor 1678/B/PK/PJK/2016royalty kepada PT Indofood dan Nestle S.A./Nestec Ltd.
Biaya Royalty sebesar Rp16.299.727.000,00;Pembayaran Royalty ke PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan NestleS.A.
dikenakan pajak 2 kali, yaitu:1. di PT Indofood telah diakui sebagai Penghasilan Royalty;Halaman 11 dari 34 halaman.
136 — 41
INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk DIVISI BOGASARI
101 — 11
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT. UNI BIS) (TERGUGAT)
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT. UNI BIS), beralamat di Jalan kl.Yos Sudarso Km. 7,3 Tanjung Mulia Kec.
Product (UNI BIS) ;Bahwa pada saat kecelakaan itu tidak ada disampaikan kepada pimpinanperusahaan hanya sampai kepada saksi saja sebagai mandor;Bahwa saksi tidak ada menyampaikan kepada pimpinan terjadinyakecelakaan itu ;Bahwa alasan saksi di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) karena saksisudah tidak aktif lagi ;Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Penggugat tidak aktif di perusahaanPT Iniversal Indofood Product ( UNI BIS);Bahwa penggugat di Putusakan Hubungan Kerja PT Universal IndofoodProduct (UNI BIS
Universal Indofood Product (ic.Tergugat ) akibatPenyakit yang di derita saat ini;5. Bahwa selama Penggugat mengalami sakit tidak dapat lagi mengalamiaktivitas di perusahaan dan rumah tangga, seyogianya PT.
Universal Indofood Product(Unibis) dibagian Helper Packing dengan masa kerja 22 (dua puluh dua)tahun dengan upah terakhir sebesar Rp.2.457.530,00, (dua juta empat ratuslima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ;2. Bahwa benar Penggugat pada saat bekerja diperusahaan PT.
Universal Indofood Product (Unibis) pasal 53 ayat 5butir ke 4 bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat;Halaman 19 dari 23Putusan PHI Nomor :29/Pid.SusPHI/2017/PNMdnMenimbang, bahwa Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman PelaksanaanTugas bagi Pengadilan dalam rumusan kamar perdata khusus
64 — 0
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS)
83 — 43
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS)
46 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), tersebut;
PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) VS MARTINUS ANDREAS PANUSUNAN SIAHAAN
ISTA LESTARI
Tergugat:
PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS)
32 — 16
Penggugat:
ISTA LESTARI
Tergugat:
PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS)
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK.
INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk., NPWP : 01.542.658.8308.001, beralamat di Jl.
AtasPenghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan YangSeharusnya Tidak Terutang yang menolak Permohonan PengembalianPembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalinan Hak AtasTanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang SebesarRp802.081.350,00;Latar Belakang1bahwa Penggugat telah melakukan pemekaran usaha denganmenggunakan Nilai Buku dengan cara mendirikan perusahaan baru danmengalihkan aktiva, passiva dan operasi Divisi Noodle (Pabrik Mie Instandan Bumbu ) kepada PT Indofood
S2308/WPUJ.03/KP.08/2010 tanggal14 April 2010 tentang Jawaban Permohonan Surat Keterangan BebasPajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas TanahDan/Atau Bangunan.Dalam Rangka Pemekaran Usaha Yang TelahMemperoleh jin Nilai Buku Dari DJP;bahwa untuk keperluan balik nama Tanah dan Bangunan dalam rangkaInitial Public Offering (IPO) PT Indofood CBP Sukses Makmur, maka PTISM melakukan pembayaran PPh Final dengan SSP tanggal 21 Juni2010 sebesar Rp 802.081.350,00;Halaman 2 dari 45 halaman
NomorPut.33337/PP/M.XIlV99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap SuratDirektur Jenderal Pajak Nomor : S3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli2010, tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran PajakPenghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihnan Hak atas Tanah dan/atauHalaman 6 dari 45 halaman Putusan Nomor 627 B/PK/PJK/2014Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama : PT Indofood
43 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK
INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK, berkedudukan di Jalan RayaPurwakarta Cikampek, Cikopo, Campaka, Purwakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33338/PP/M.XI/99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap
S00004/TLK/WPJ.19/KP.0203/2010 tanggal29 April 2010 tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PajakPenghasilan atas Peghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;Bahwa untuk keperluan balik nama Tanah dan Bangunan dalam rangka InitialPublic Offering (IPO) PT Indofood CBP Sukses Makmur, maka Penggugatmelakukan pembayaran PPh Final dengan SSP tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp3.175.581.450,00;Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Permohonan PengembalianPembayaran Pajak Penghasilan
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan33338/PP/M.XIH/99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat DirekturJenderal Pajak Nomor : S805/WPJ.09/KP.1007/2010 tanggal 21 Juli 2010, tentangPenolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilandari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang,atas nama : PT Indofood
PeninjauanKembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 3338/PP/M.XIII/99/2011tanggal 19 Agustus 2011;MENGADILI KEMBALIT,Menolak permohonan banding Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S805/WPJ.09/KP.1007/2010, Tanggal 21 Juli 2010 tentang Penolakan Permohonan PengembalianPembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama : PT Indofood
5 — 0
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS)
116 — 4
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT
44 — 9
INDOFOOD FORTUNA MAKMUR
31 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNI BIS), tersebut;
PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNI BIS) VS SARIAH SOLIN,
PUTUSANNomor 144 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNIBIS), diwakili oleh Bakti Kesuma, selaku Direktur,berkedudukan di Jalan KL. Yos Sudarso Km 7,3,Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan, KotaMedan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal inimemberi kuasa kepada Asman Siagian, S.H.
menerapkan ketentuan Pasal161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena walaupun Penggugatmengalami sakit berkepanjangan namun Penggugat telah merubah suratketerangan dokter sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Fact;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohoan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi PTUNIVERSAL INDOFOOD
57 — 26
Universal Indofood Product (PT.UNIBIS)
50 — 2
Universal Indofood Product (PT.UNIBIS)
223 — 14
UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT