Ditemukan 898 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1499/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 14 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Candra Setiawan
142
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Candra Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 06-10-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4266/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
Paikem
250
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaPaikemterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 17 botol bir
Register : 02-02-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 8/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 2 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Afnan Hasan Pulungan
289
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AFNAN HASAN PULUNGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyajikan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah derigen berwarna biru berisikan minuman keras jenis tuak
    • 1 (satu) buah derigen
Register : 21-09-2018 — Putus : 21-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1290/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Arif Nugroho
226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arif Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan
Register : 24-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 12/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 24 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
ISHOM DWI SANTOSO Bin BUDI SANTOSO
2015
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ISHOM DWI SANTOSO bin BUDI SANTOSO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan barang
Register : 07-03-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 27/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 7 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SYOPIAN ADKHA
Terdakwa:
SHOFI AULIA ROHMAN Bin KUMAIDI
83
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SHOFI AULIA ROHMAN Bin KUMAIDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 20-01-2023 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 59/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 20 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Rubiono
171
  • L I

    1. Menyatakan Terdakwa RUBIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 02-05-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 235/Pid.C/2018/PN SDA
Tanggal 2 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
SANTOSO
133
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SANTOSO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "minum-minuman keras
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SANTOSO dengan pidana denda sebesar Rp.145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol bir bintang, 1 (satu) botol miras tanpa merk jenis arakdirampas untuk dimusnahkan
    4. Membebankan
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1320/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Gatot
173
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gatot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 5/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Marudut Sihombing
178
    1. Menyatakan Terdakwa MARUDUT SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARUDUT SIHOMBING oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 5 (lima) derigen berwarna biru berisikan tuak

    Dirampas untuk dimusnahkan

Register : 31-01-2011 — Putus : 31-01-2011 — Upload : 21-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 8/Pid.C/2011/PN Kbm
Tanggal 31 Januari 2011 — MISUN MAMAMIA bin KARTOREJO
342
  • Menyatakan terdakwa MISUN MAMAMIA Bin KARTOREJO terbukti secara sah .dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan Minuman Keras 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lim belas) hari ; -3.
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1319/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Endro
263
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Endro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 01-03-2019 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 344/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 1 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Mujianto
Terdakwa:
Watini
122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaWatini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4269/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Sujianah
404
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSujianahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 5
Register : 04-06-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 80/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 4 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU BUDI UTOMO
Terdakwa:
AHMAD ROFII Bin Alm SOLIKIN
200
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Rofii bin (alm) Solikin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 05-10-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN BLITAR Nomor 1379/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 5 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Nurhayati
269
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 06-02-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 20/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 6 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
SAIFUL Bin Alm. TUKIMAN
147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL bin TUKIMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 31/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Haspan Fardi Hasibuan
2715
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haspan Fardi Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 8 (delapan) botol berisi bir putih merek bintang
    • 6 (enam) botol berisi anggur merah merek orangtua
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1159/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Andi Lala
102
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andi Lala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4274/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Agus Purwianto
200
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaAgus Purwiantoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum minuman kerasyang memabukan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa