Ditemukan 84 data
109 — 23
dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Agustus1972 No. 98 K/Sip/1972 menentukan bahwa:Mamak Kepala Waris sebagai laki laki tertua (umur) dalam kaumbertali darah, menguasai harta pusaka kaum, dan sebagai Kepala Kaumbertindak ke dalam dan keluar atas nama kaum.Kedudukan Mamak Kepala Waris dalam kaum tidak dapat dipindahkanoleh anggota kaumnya atau ditunjuk begitu saja, karena kedudukanHalaman 75 dari 86 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Lbstersebut adalah titiek bak hujan, hinggok bak langau
119 — 29
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Agustus 1972 No. 98 K/Sip/1972menentukan bahwa:"Pemangku gelar atau pangkat adat tidak dengan sendirinya mempunyaihak atas harta pusaka tinggi, oleh karena pangkat adalah menandakanjJabatan atau fungsi didalam susunan alat perlengkapan pemerintahanadat""Kedudukan Mamak Kepala Waris dalam kaum tidak dapat dipindahkanoleh anggota kaumnya atau ditunjuk begitu saja, karena kedudukantersebut adalah titiek bak hujan, hinggok bak langau, kecuali bila orangyang memangku
89 — 10
bahwa, keberhentian danpenggantian seorang mamak kepala waris dalam kaumnya, karena ternyatatelah tua dan uzur, oleh anggotaanggota kaum dengan seorang mamakkepala waris yang baru, adalah sesuai dengan Hukum Adat Minangkabau;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 05 Agustus 1972Nomor 98 K/Sip/1972, yang menyatakan bahwa, Kedudukan MamakKepala Waris kaum tidak dapat dipindahkan oleh anggota kaumnya atauditunjuk begitu saja, karena kedudukan tersebut adalah titiek bak hujan,hinggok bak langau
IDRUS Glr. DT. TAMBASA
Tergugat:
1.SYAFRI DT. TAN JAMBI
2.ELFITRA YENTI
3.SARINAP
4.ROSLI
5.KASMAR
6.MISNAR
7.YENI IRAWATI
8.YULFA WARDANA
9.NOFA WATI
10.DEWI GUSTINA
11.ELFI DELFIRA
12.SYAMSI RIZAL
13.BAIZAR
14.MARVAYENI
15.ASRIYON
16.KURNIASIH
17.SANTI ELVIRA
18.ERIA DESPOL
19.DERI ALEXANDER
20.FEBY
21.ENTEANG
22.OLET TAGORI
23.ELVINA
24.SUSRIYANTI
25.ZULKIFLI
26.MULYADI
27.YONDRA WADI
28.SERI AFNI
29.AFRINALDI
30.NIKA
115 — 5
Tanggal 5 Agustus 1972 No.98 K/Sip/1972 menyatakan bahwa Kedudukan Mamak KepalaWaris kaum tidak dapat dipindahkan oleh aggota kaumnyaatau ditunjuk begitu saja, karena kedudukan tersebut adalahtitik bak hujan, hinggok bak langau kecuali bila orang yangmemangku jabatan tersebut membawa cacat diri yangberpengaruh sejak lahir atau telah tidak tentu alamatnya ;3. Putusan Makamah Agung RI.