Ditemukan 21664 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2007 — Putus : 09-07-2007 — Upload : 26-10-2015
Putusan PA PEMALANG Nomor 0336/Pdt.G/2007/PA.Pml.
Tanggal 9 Juli 2007 — penggugat vs tergugat
81
  • dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi dan membutuhkan biaya nafkahsetiap bulan sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah) ; .Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PenggugatRekonpensi mohon agar Pengadilan Agama Pemalang menjatuhkanputusan sebagai berikutPRIMER:2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa2.1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar 7 = === sehsrHre rere2.3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Tergugat Rekonpensi;Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi dan anakanak selama tahun 3 bulan ;Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar 7 37373333 337 rrrrr3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan pertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon untuk menceraikan Termohoncukup beralasan, oleh karena harus dikabulkan ;DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatanRekonpensi yang pada pokoknya menuntut agar Tergugat Rekonpensimembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar j 73733333 3333.Nafkah terhutang (madhiyah
    (sembilan ratus4,.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp. 500.000 (limaratus riburupiah) setiap bulan ; Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut diatas,Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yang pada pokoknyamengakui kebenaran dalildalil gugatan Rekonpensi sebagaimanatelah terurai diatas; dan Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untukmembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: Mut'ah sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah), Nafkah iddah sebesar , Nafkahterhutang (madhiyah
    dan nafkah iddah kepada bekas isterinya serta memberikanbiaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum berumur 21 tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa gugatan Rekonpensicukup ada alasan, oleh karena itu dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensi harusdihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : Mut'"ahsebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Nafkah iddah sebesar, Nafkah terhutang (madhiyah
Register : 28-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PA KAJEN Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjn
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1715
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
2.3.Nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 1 tahun 9 bulan (19 bulan) sejumlah Rp.26.600.000,- (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
3.
Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi tentang nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 1 tahun9 bulan (19 bulan) setiap bulannya sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)sementara Tergugat Rekonvensi menyatakan kesanggupannya untukmemberikan nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sebesarRp.19.000.000, (Sembilan belas juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tentang nafkah lampau(madhiyah) yang terhutang tersebut maka Pengadilan akanmempertimbangkannya sebagai berikut; Bahwa
) yang terhutang selama 1 tahun 9 bulan (19bulan) telah terbukti dan beralasan hukum maka Pengadilan menilai bahwagugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena adanya perbedaan nominal nafkahlampau (madhiyah) yang terhutang antara gugatan Penggugat Rekonvensi dankesanggupan Tergugat Rekonvensi maka untuk selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan jumlah nominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutangyang layak yang patut diterima oleh Penggugat;Menimbang, bahwa
Putusan Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjnbulan (19 bulan), maka dari sini Pengadilan menilai adanya niatan baik dariTergugat Rekonvensi untuk tetap memberikan nafkah lampau (madhiyah) yangterhutang kepada Penggugat Rekonvensi selama Tergugat Rekonvensimelalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa dalam gugatan nafkah lampau (madhiyah) yangterhutang ini Pengadilan akan menentukan sendiri jumlah nominal yang pantasdan layak diterima oleh Penggugat Rekonvensi
nafkah iddah maka Pengadilan menilai bahwa besarannominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang juga Sama dengan besarannominal nafkah iddah setiap bulannya yaitu sejumlah sejumlah Rp.1.400.000,(satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya sehingga terhitung selama 1tahun 9 bulan (19 bulan), Penggugat Rekonvensi berhak untuk menerimanafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sebesar Rp.1.400.000, (Satu jutaempat ratus ribu rupiah) selama 1 tahun 9 bulan (19 bulan) sehingga nafkahlampau (madhiyah
Putusan Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjnbertindak sebagai Penggugat Rekonvensi maka untuk memberikan kepastianhukum dan perlindungan hakhak Penggugat Rekonvensi tersebut, untuk teknispembayaran nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau (madhiyah) dilakukansebelum pengucapan ikrar talak;Menimbang, bahwa mengenai teknis pembayaran nafkah iddah, mutahdan nafkah lampau (madhiyah) yang dilakukan sebelum pengucapan ikrartersebut, Majelis Hakim mendasarkan pada ketentuan huruf C angka 1 SuratEdaran Mahkamah Agung
Register : 07-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 6/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 28 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
14746
  • >dan Raqil Al Rasyid bin Adiatra untuk masa yang akan datang sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak ;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    ;MENGADILIDalam Konvensi:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING)di depan sidang Pengadilan Agama Talu;Dalam Rekonvensi:1.2.4.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian ;Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING ) untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) berupa :2.1 Nafkah masa lalu (madhiyah) Penggugat Rekonvensi selama 9 bulansejumlah Rp9.000.000,00
    Nafkah masa lalu (madhiyah) selama 9 bulan sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) perbulan berjumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh jutarupiah);2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh jutarupiah);Mutah berupa emas seberat 5 (lima) gram;4.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) Penggugat Rekonvensi selama 9 bulansejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);2.2. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan sejumlahRp6.000.000,00 (enam juta rupiah);Hal. 6 dari 11 hal. Putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PTAPdg2.3. Mutah berupa emas seberat 5 (lima) gram;2.4.
    Rekonvensi ini tidak mengemukakan alasan bahwa TergugatRekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta apapun yang dapatdigunakan untuk kepentingan memenuhi kebutuhan nafkah madhiyah isteri.Tidak menjelaskan pula kebutuhan tersebut telah dipenuhi PenggugatRekonvensi/Terbanding dengan cara berhutang kepada pihak lain dan belumdibayar lunas sehingga tetap menjadi hutang yang harus dilunasi;Menimbang, bahwa sesuai dengan penghasilannya suamimenanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri
    In casu, Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidakmenjelaskan dalam dalil rekonvensinya bahwa Tergugat Rekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta dan atau harta bersama yang dapatdigunakan untuk nafkah madhiyah isteri dan atau bahwa nafkah tersebutdipenuhinya dengan berhutang kepada pihak ketiga yang harus dibayar/dilunasikepada pihak tersebut;Menimbang, bahwa ketiadaan penjelasan alasan rekonvensi tentangnafkah madhiyah isteri menyebabkan ketidakjelasan apakah pemenuhannyayang peristiwanya sesungguhnya
Putus : 30-03-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/Ag/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu permohonanPemohon semestinya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Dalam Rekonvensi:12Bahwa jawaban Termohon menjadi satu bagian dalam rekonvensi;Bahwa Termohon mengajukan tuntutan:a Uang mutah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);b Uang iddah perbulan Rp2.000.000,00 X 3 bulan =Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah);Bahwa selama berpisah Pemohon tidak memberi nafkah, maka Termohonmenuntut nafkah madhiyah perbulan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama 5tahun
    10 bulan sejak November 2007, menjadi Rp140.000.000,00 (seratusempat puluh juta rupiah);Nafkah madhiyah untuk anak perbulan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 70bulan = Rp70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah);Nafkah anak yang akan datang tiap bulan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)sampai anak dewasa;Termohon/Penggugat Rekonvensi meminta hak 1/3 gaji Pemohon/TergugatRekonvensi untuk diserahkan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi;Karena anak ikut Termohon/Penggugat Rekonvensi, maka 1/3 gaji Pemohon
    Magelang agar memberikan putusan sebagai berikut:12Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;Menetapkan dengan hukum antara Pemohon dengan Termohon telah mempunyaianak bernama Aji Prasetyo Putro, umur 21 tahun dan Rahma Inka Yovani, umur11 tahun, ikut Termohon;Menghukum kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayartuntutan berupa:Uang mutah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);e Uang iddah perbulan Rp2.000.000,00 X 3 bulan = Rp6.000.000,00 (enam jutarupiah);e Uang madhiyah
    untuk Termohon perbulan Rp2.000.000,00 X 70 bulanRp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);e Uang madhiyah untuk anak perbulan Rp1.000.000,00 X 70 bulanRp70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah); dane Uang biaya hidup anak per bulan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) hingga anakselesai kuliah;e Serta 1/3 gaji Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk diberikan kepadaPenggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi, dan juga 1/3 gaji PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk diberikan kepada anak;e
    sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);e Nafkah untuk dua orang anak yang bernama Aji Prasetyo Putro bin Sudibyo danRahma Inka Yovani binti Sudibyo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)sampai masingmasing anak tersebut dewasa dan atau mampu mandiri;3 Menolak gugatan selebihnya;4 Menyatakan gugatan nafkah madhiyah untuk anak dan pembagian gaji tidakdapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensie Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayapada tingkat pertama
Register : 14-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 19-04-2019
Putusan MS SIGLI Nomor 183/Pdt.G/2018/MS.Sgi
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi sebagai berikut: Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);SubsidairAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yangseadiladilnya;Bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut, Pemohon telahmemberikan replik dan jawaban rekonvensi secara lisan yangselengkapnya sebagai berikut: Bahwa Pemohon
    Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah);Hal 14 dari 18 hal.
    suami sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 jo pasal 80 angka (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan, Tergugat Rekonvensimenyatakan tidak keberatan akan memberikan nafkah madhiyah tersebut,oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap tuntutanPenggugat Rekonvensi terhadap nafkah madhiyah tersebut harusdikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat
    Putusan Nomor 183/Pdt.G/2018/MS.Sgiterhadap nafkah madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah) dan Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak keberatandengan nafkah madhiyah tersebut sebagaimana tertuang dalam amarPutusan ini;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensiterkait nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban dipersidangan yang pada pokoknya bahwa Tergugat Rekonvensimenyatakan akan memberikan nafkah iddah dan Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta limaratus ribu rupiah)2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon /Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 346.000, (tiga ratus empat puluh enamribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Sigli pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 M,bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqaidah 1439 H, oleh kami Drs.
Register : 03-02-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 54/Pdt.G/2020/PA.TBK
Tanggal 17 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1112
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) perbulan selama 8 (delapan) bulan sehingga berjumlahRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3.
    Bahwa terhadap nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan, TergugatRekonvensi keberatan untuk membayarnya;4.
    dan bersedia memenuhinafkah iddah serta mutah sesuai dengan kesanggupan Tergugat Rekonvensi,dan Termohon telah menyampaikan kesimpulan secara lisan di muka sidangyang isinya tidak keberatan dengan keinginan Pemohon untuk bercerai dantetap dengan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tentang nafkah iddah,mutah, dan nafkah madhiyah;Halaman 9 dari 20 hlm.
    Bahwa terhadap nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan, PenggugatRekonvensi tetap dengan gugatan semula;Menimbang, bahwa terhadap replik Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi telah memberikan duplik bahwa terhadap nafkah madhiyah selama8 (delapan) bulan, Tergugat Rekonvensi tetap keberatan untuk membayarnya;Menimbang, oleh karena antara Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi tidak terjadi kKesepakatan dalam hal nafkah madhiyah, maka MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang
Register : 08-07-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1300/Pdt.G/2013/PA.Wsb.
Tanggal 13 Nopember 2013 — FULAN FULANAH
279
  • Nafkah Madhiyah Isteri sebesar Rp. 7.200.000,00 (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------2.2. Mut`ah sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------2.3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah rupiah) ; -------------------------------------------------------------2.4. Nafkah Anak An.
    Nafkah Madhiyah Anak selama 1 tahun sebesar Rp. 600.000,00(enam ratus ribu rupiah) setiap bulan ; b. Nafkah Madhiyah Termohon selama 1 tahun sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan ;c. Mutah sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Termohon mohon agar MajelisHakim mengabulkan gugatan Termohon dan menghukum Pemohonuntuk memberikan kepada Termohon berupa nafkah madhiyah anak,nafkah madhiyah Termohon dan mut ah sebagaimana tersebut diatas ; Menimbang bahwa Pemohon dalam replik dan jawaban rekonpensinyatertanggal 18 September 2013 menyampaikan halhal sebagai berikut : 1.bahwa Pemohon tetap pada seluruh dalildalil permohonannya ; Putusan No. 1300/Pdt.G/2013/PA.Wsb.2. bahwa Termohon telah mengakui
    Nafkah Madhiyah Anak selama tahun sebesar Rp. 600.000,00 (enamratus ribu rupiah) setiap bulan ; 2. Nafkah Madhiyah Termohon selama tahun sebesar Rp. 900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan ; 3. Mutah sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    Anak atasnama Siti Wulan Ramdani binti Suyitno, umur I tahun 10 bulan, selama 1tahun sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan, MajelisHakim berpendapat bahwa nafkah madhiyah anak tidak dapat dituntutdikarenakan Termohon/Penggugat Rekonpensi selaku ibunya juga ikutmenangung nafkah anak tersebut, dengan demikian gugatan tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang bahwa gugatan mengenai Nafkah Madhiyah Isteri(Termohon/Penggugat Rekonpensi) selama tahun sebesar Rp.
    Nafkah Madhiyah Isteri sebesar Rp. 7.200.000,00 (Tujuh juta duaratus ribu rupiah) ; 2.2. Mutah sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah2.3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus riburupiah rupiah) ; 2.4. Nafkah Anak An.
Register : 21-01-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PA BANGKO Nomor 0030/Pdt.G/2016/PA.Bko
Tanggal 31 Maret 2016 — Pemohon dan Termohon
156
  • Nafkah madhiyah (lalu/terutang) sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
    PenggugatRekonvensi juga menuntut Tergugat Rekonvensi agar memberikan mutah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohonkepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon;Dalam RekonvensiPrimer:1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa:a nafkah madhiyah
    Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);c mutah berupa uang sejumlah Rp3.000.00,00 (tiga juta rupiah);Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap permohonan Pemohon baik Pemohon dan Termohon tidak lagimengajukan replik dan duplik;Bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi telah mengajukan jawaban dalam rekonvensi secara lisan yang isipokoknya sebagai berikut:e Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    Adapun dalam rekonvensi, TergugatRekonvensi sanggup membayar nafkah madhiyah (lalu/terutang), nafkah iddah, danmutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah );Bahwa Termohon telah menyampaikan kesimpulan tetap tidak bersedia bercerai.Adapun dalam rekonvensi, Penggugat Rekonvensi tetap dengan gugatan nafkahmadhiyah (lalu/terutang) seyjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan mutahsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga
    Rekonvensi, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:1 Nafkah madhiyah (lalu/terutang)Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensimembayar nafkah madhiyah (lalu/terutang) kepada Penggugat Rekonvensi, MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi,Majelis Hakim terlebih dahulu akan menetapkan kapan Tergugat Rekonvensi
    Oleh karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besarnya nafkahmadhiyah (lalu/terutang) antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut;Menimbang, bahwa tentang besar nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntutoleh Penggugat Rekonvensi selama sembilan bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat jutalima ratus ribu rupiah) sangat memberatkan Tergugat Rekonvensi, sebab penghasilanTergugat Rekonvensi hanya sejumlah Rp1.200.000,00
Register : 24-03-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 21-06-2015
Putusan PTA BENGKULU Nomor 8/Pdt.G/2015/PTA.Bn
Tanggal 3 Juni 2015 — Pembanding VS Terbanding
9134
  • selama 18 bulandipulangkan ke rumah orang tuanya, dalam gugatan mana digabungkan antaranafkah dirinya selaku isteri dengan nafkah anakanaknya dengan besarannominal Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap bulannya, sehinggatotal keseluruhannya menjadi Rp.180.000.000, (seratus delapan puluh jutarupiah);halaman 9 dari 20 halamanMenimbang, bahwa pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkansecara terpisah tanpa digabungkan antara nafkah madhiyah isteri dengannafkah madhiyah anak, dan nafkah
    madhiyah isteri akan dipertimbangkan lebihdahulu secara berurutan dengan hakhak isteri lainnya yang juga masuk dalammateri gugat rekonvensi;Menimbang, bahwa Pemohon /Terbanding selaku Tergugat Rekonvensitidak menyangkal bahwa selama terjadi pisah tempat tinggal tersebut telahtidak memberi nafkah kepada Termohon/Pembanding selaku PenggugatRekonvensi, hal tidak adanya penyangkalan mana tersirat dalam replik maupundalam kontra memori bandingnya bahwa selama terjadi pisah tempat tinggaltersebut hanyalah
    (empat juta rupiah) untuk setiap bulannya, sehingga untuk masa selama 3 (tiga)bulan dihitung menjadi Rp.12.000.000, (dua belas juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena halhal sebagaimana tersebut di atas,maka Pemohon/ Terbanding selaku Tergugat Rekonvensi dihukum agarmembayar nafkah iddah inklusif kiswah kepada Termohon/Pembanding selakuPengguat Rekonvensi untuk selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah);Menimbang, bahwa selain menggugat pembayaran nafkah madhiyah,nafkah
    ) tidak bisa digugat;halaman 13 dari 20 halamanMenimbang, bahwa berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas,maka gugatan pembayaran nafkah madhiyah untuk anakanaknya yangdiajukan oleh Termohon/Pembanding selaku Penggugat Rekonvensi adalahtidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu harus ditolak;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding selaku Penggugat Rekonvensijuga menggugat pembayaran biaya hadlonah untuk kelangsungan hidup danbiaya pendidikan kedua orang anaknya ke depan dengan besaran
    Nafkah madhiyah yang terutang sejumlah Rp.54.000.000, (Limapuluh empat juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.12.000.000, (dua belas juta rupiah);2.3. Mutah berupa emas murni dalam bentuk batangan seberat 50 (limapuluh) gram;3.
Register : 15-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 1225/Pdt.G/2018/PA.LLG
Tanggal 23 Januari 2019 — PEMOHON VS TERMOHON
182
  • Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000,000,00 (satu juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Mutah sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Nafkah lampau (madhiyah) selama 8 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus riburupiah) setiap bulan = Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);Halaman 4 dari 23 hal.Putusan No. 1225/Pat.G/2018/PA.LLG3. Nafkah iddah selama 3 bulan x Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiapbulan = Rp.3.000.000,00 (tiga juta tujuh rupiah);4.
    tersebut tidak cukup untukmenebus tanah tersebut dan akhirnya tanah tersebut dibeli oleh orang yangtempat Pemohon pinjam uang tersebut dan sisa uangnya Pemohon yangpegang,bahwa pada intinya, Pemohon tetap pada permohonannya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut:bahwa Nafkah anak 5 orang tersebut, Pemohon sanggup setiap bulansejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);bahwa nafkah lampau (madhiyah
    Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 8 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) = Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah);3. Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah iddah salama 3 bulanx Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)4. Tergugat Rekonvensi diwajibkan untuk membayar mutah sejumlahRp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;A.
    Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 8 bulanberjumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalamrepliknya menyatakan sanggup untuk memenuhi tuntutan PenggugatRekonvensi tersebut selama 2 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1. bahwa Tergugat Rekonvensi dan pengakuan Penggugat
    Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000,000,00 (satu jutarupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);2.4. Mutah sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3.
Register : 22-04-2009 — Putus : 29-04-2009 — Upload : 06-04-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 117/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Tanggal 29 April 2009 — Pembanding v Terbanding
13919
  • Nafkah Madhiyah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;b. Nafkah iddah Rp. 900.000, (sembilan ratus riburupiah) ;c. Mutah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;4.
    Oleh karena itupermohonannya harus ditolak ;Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan AgamaNganjuk yang telah mengabulkan permohonan Pemohon/Terbandingdan putusan yang berkenaan dengan akibat hukum cerai talakmengenai nafkah iddah dan mutah harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Agama Nganjukpoin 3 huruf a yang isinya menghukum Pemohon untuk membayarkepada Termohon Nafkah Madhiyah Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) adalah melebihi tuntutan karenaTermohon/Pembanding tidak
    pernah mengajukan tuntutan itu.Majelis Hakim yang menggunakan Pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai dasar hukum untuk menjatuhkanputusan mengenai nafkah madhiyah tersebut tidak tepat dantidak benar karena Pasal 41 huruf (c) berkaitan dengan akibatperceraian, sedangkan nafkah madhiyah dapat dituntut kapansaja meskipun Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembandingtidak bercerai =;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 178 ayat 3 HIR.
    Oleh karena itu putusanPengadilan Agama Nganjuk mengenai nafkah madhiyah tersebutharus dibatalkan =;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, Putusan Pengadilan Agama Nganjuk tersebutharus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan mengadilisendiri yang bunyinya sebagaimana akan disebutkan dalam amarputusan ;Hal. 6 dari 6 hal. Put.
Register : 01-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 351/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 20 September 2021 — PEMBANDING melawan TERBANDING
3411
  • Nafkah madhiyah/lampau sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) x 23 bulan = Rp.138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) x 3 bulan = Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);c.
    Mutah berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);nafkah madhiyah/lampau, nafkah iddah dan mutah tersebut dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan kecuali istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;3. Menetapkan harta benda berupa: 3.1.
    Nafkah madhiyah/nafkah lampau sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah) setiap bulannya x 23 bulan = Rp. 115.000.000,00 (seratuslima belas juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah) x 3 = Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);c. Mut'ah sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima jutarupiah);d.
    kepada Penggugat Rekonvensi, telah sesuai maksud ketentuanhukum sebagaimana diatur dalam pasal 149 ayat (1) dan (2) KompilasiHukum Islam, oleh karena itu menurut majelis hakim tingkat bandingpertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alihmenjadi pertimbangan dalam tingkat banding, namun mengenai nominalnafkah madhiyah tidak sependapat dan akan dipertimbangkan lebih lanjutdalam tingkat banding;Menimbang bahwa, demikian pula mutah meskipun sifatnya hanyasebagai hiburan bagi
    Nomor 143 K/Sip/1956, tanggal 14 Agustus 1957 bahwa hakimtingkat banding tidak harus meninjau serta mempertimbangkan satu demisatu keberatan pembanding dalam memori bandingnya, melainkan cukupmemperhatikan dasar dan dalil pertimbangan hakim tingkat pertama dankemudian menyatakan sikap;Menimbang bahwa, berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut oleh karena putusan majelis hakim tingkat pertama dalam konvensidinyatakan dikuatkan sedangkan dalam rekonvensi terkait nafkah madhiyah,nafkah iddah
    Nafkah madhiyah/lampau sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enamjuta rupiah) x 23 bulan = Rp.138.000.000,00 (seratus tiga puluhdelapan juta rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) x 3bulan = Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);c.
    Mutah berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah);nafkah madhiyah/lampau, nafkah iddah dan mutah tersebutdibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan kecuali istri tidakkeberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut padasaat itu;3. Menetapkan harta benda berupa:3.1. Harta benda tidak bergerak:1 (satu ) buah rumah yang terletak di Perum candi di TamanPuspa Sari SHM Nomor 12.10.07.09.1.00424 atas namaPEMBANDING dengan ukuran 10 X 15 M?
Register : 31-08-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 349/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 24 September 2021 — Pembanding melawan Terbanding
4922
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;- Mutah sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai biaya persalinan dan nafkah anak ; 4.
    150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (nasiruddin bin Zainuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Winda Agustiningsih binti Abu Hasan) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat berupa :
      • Nafkah Madhiyah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa : Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah); Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ; Mutah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah sejak bulan Januari 2021 sampai diputusnya perkara ini,setiap hari Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;2. Membayar nafkah anak sejak anak tersebut lahir sampai dewasa setiapbulan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);3. Membayar Mutah sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)seketika saat diucapkannya ikrar talak;4. Nafkah Iddah selama 3 bulan setiap hari sejumlah Rp. 100.000,00 (seratusribu rupiah) untuk setiap harinya;5.
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);2. Mutah sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3. Iddah sejumlah Rp. 500.000, (lima raribu rupiah) ;4. Menolak mengenai gugatan nafkah anak , karena anak belum lahir, dankalau. sudahlahir Terbanding bertanggung jawab untuk biayapemeliharaan sampai anak tersebut dewasa;5.
    Menolak gugatan Pembanding yang selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Pembanding tersebut, MajelisPengadilan Tingkat Banding perlu mempedomani Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Hakim dalam menetapkannafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak, harusmempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali faktakemampuan suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istn dan/atau anak , olehkarenanya maka dalam menetapkan nominal nafkah iddah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa : Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah); Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ; Mutah sejumlah Rp 12.000.000, (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensimengenai biaya persalinan dan nafkah anak ;4.
Register : 12-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 374/Pdt.G/2019/PA.Mab
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9515
  • >Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkan kewajiban yang termuat dalam diktum angka 2 (dua) dan diktum angka 3 (tiga) mengenai mutah dan nafkah lampau (nafkah madhiyah
    (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang telah berjalanselama 9 )Sembilan) bulan dengan total keseluruhan nafkah lampau(nafkha madhiyah) sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon agar Hakim Tunggal memeriksa dan mengadili perkara rekonvensiini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya
    Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkahlampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi keberatan untuk memberikannya, karena TergugatHalaman 27 dari 36 halaman Putusan.
    Tentang nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (4, 5 dan 7) KompilasiHukum Islam tersebut dapat diambil kaidah hukum bahwa berhak tidaknyaPenggugat Rekonvensi (istri) atas nafkah lampau (nafkah madhiyah) dariTergugat Rekonvenvensi (Suami) tergantung dari ada tidaknya perilakunusyuz dari Penggugat Penggugat Rekonvensi, maka Hakim Tunggalterlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang ada tidaknya perilakunusyuz dari Penggugat Rekonvensi:;Halaman
    )untuk Penggugat Rekonvensi, maka Hakim Tunggal akanmempertimbangkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) untuk PenggugatRekonvensi berdasarkan kemampuan Tergugat Rekonvensi danberdasarkan azas kepatutan dan kelayakan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim Tunggal mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi dan menghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah)kepada Penggugat Rekonvensi selama
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(nafkah madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkankewajiban yang termuat dalam diktum angka 2 (dua) dan diktum angka 3(tiga) mengenai mutah dan nafkah lampau (nafkah madhiyah) di atas,sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;Dalam Konvensi dan RekonvensiHalaman 34 dari 36 halaman Putusan.
Register : 05-01-2009 — Upload : 13-11-2015
Putusan PA PEMALANG Nomor 0050/Pdt.G/2009/PA.Pml.
PEMOHON VS TERMOHON
8912
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :2.1.Mut'ah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;2.3.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.4.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulan ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
    Rekonpensi, telah dikaruniai anak yang sekarangdalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi dan membutuhkan biayanafkah setiap bulan sebesar Rp.100.000 (seratus riburupiah);4.Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PenggugatRekonpensi mohon agar Pengadilan Agama Pemalang menjatuhkanputusan sebagai berikutPRIMER:2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa2.1.Mutah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus riburupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar ; 7337333372.3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Rekonpensi; Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi dan anakanak selama 2 tahun 1 bulan ; Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi ; 77777737777737777 Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayarkepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mutah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar ; 33333 7773.Nafkah terhutang (madhiyah
    lima puluh riburupiah); 4.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Ro. 100.000(seratus riburupiah) setiap bulan ; Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut diatas,Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yang pada pokoknyamengakui kebenaran dalildalil gugatan Rekonpensi sebagaimanatelah terurai diatas; dan Tergugat Rekonpensi tidak keberatanuntuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: Mutahsebesar Rp. 200.000 (dua ratus riburupiah), Nafkah iddahsebesar , Nafkah terhutang (madhiyah
    iddah kepada bekas isterinya sertamemberikan biaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum berumurPol Galan pce ee a eS esMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa gugatan Rekonpensicukup ada alasan, oleh karena itu dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensi harusdihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupaMutah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Nafkahiddah sebesar , Nafkah terhutang (madhiyah
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa2.1.Mut'ah sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) ;No.2.Nafkah iddah sebesar Rp. 810.000, (delapan ratus sepuluhribu rupiah) j;2.3.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 6.750.000, (enamjuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.4.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) setiap bulan ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisebesar
Register : 29-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 376/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pembanding melawan Terbanding
5119
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah); b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ); 3. Menetapkan hak asuh (Hadhonah) terhadap anak bernama Muhammad Sholeh Maulidan bin Asmunir umur 12 tahun ada pada Penggugat Rekonvensi dengan perintah harus memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 4.
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus riburupiah);3.4. Nafkah Anak (hadhanah) PEMBANDING dan TERBANDING yang lalusebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesuai diktum3.1, 3.2, 3.3, dan 3.4 sebelum ikrar talak diucapkan di depan persidanganPengadilan Agama Gresik;5.
    ) x 47 bulan = Rp 141.000.000, ( seratus empat puluh satujuta rupiah );Nafkah terhutang untuk anak yang belum dewasa setiap bulan Rp 5.000.000,(lima juta rupiah) x 47 bulan sebesar Rp 235.000.000, (dua ratus tiga puluh limajuta rupiah),;Menimbang, bahwa selain hakhak tersebut diatas juga memohon agarhak asuh terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama MuhammadSholeh Maulidan bin Asmunir umur 12 tahun berada dalam asuhan PenggugatRekonvensi:Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah baik nafkah madhiyah
    sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu Tergugatdalam Rekonvensi akan memenuhi sesuai kemampuannya sebagaimanadisampaikan dalam kesimpulannya sebesar Rp 7.000.000, (tujuh juta rupiah);Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekovensi berupa nafkahmadhiyah, nafkah iddah, mutah serta hak asuh anak serta nafkah anakkesemuanya telah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan tingkatpertama, dan Majelis tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikutMenimbang, bahwa gugatan nafkah lampau/madhiyah
    untuk Penggugat Rekonvensi telah ditetapkan sebesar Rp 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) maka nafkahtersebut termasuk untuk nafkah anaknya sehingga karenanya tuntutan ini harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa untuk terlaksananya pembayaran nafkah madhiyah,nafkah iddah dan mutah tepat waktu dan guna menjamin hakhak PenggugatRekonpensi memperoleh keadilan dengan mengakomodir SEMA RI nomor 1tahun 2017, maka pembayaran kewajiban tersebut harus dilaksanakan sebelumikrar talak
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah );. Menetapkan hak asuh (Hadhonah) terhadap anak pembanding danterbanding umur 12 tahun ada pada Penggugat Rekonvensi denganperintah harus memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untukbertemu dengan anaknya tersebut:.
Register : 27-09-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA SLEMAN Nomor 1391/Pdt.G/2018/PA.Smn
Tanggal 30 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • Maka Nafkah tersebut dilalaikan dan/ atau menjadinafkah Madhiyah/ terhutang PEMOHON KONPENSI / TERGUGATREKONPENSI selama 119 Bulan yaitu sejak bulan Januari 2009 sampalsekarang yakni November 2018 kepadaTERMOHON KONPENSI /PENGGUGAT REKONPENSI sehingga PEMOHON KONPENSI /TERGUGAT REKONPENSI mempunyai kewajiban yaitu;Hak nafkah Madhiyah/terhutang TERMOHON KONPENSI /PENGGUGAT REKONPENSI:Pangan Rp 1.000.000, x 119 bulan =Rp119.000.000,Sandang Rp 500.000, x 119 bulan = Rp59.500.000,Biaya Perawatan Rp.
    Bahwa oleh karena itu, hak TERMOHON KONPENSI /PENGGUGAT REKONPENSI atas nafkah madhiyah, nafkah mut'ah dannafkah iddah adalah :a. Nafkah Madhiyah Rp.223.720,000,b. Nafkah Mut'ah Rp.100.000.000,C.
    Menghukum PEMOHON KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSIuntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah mut'ah dan nafkah iddah,kepada TERMOHON KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSIsebesar yaitu;a. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 223.720.000, (dua ratusdua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);b. Nafkah Mut'ah sebebsar Rp 100.000.0000 (seratus jutarupiah);G.
    Menghukum PEMOHON KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSIuntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah mut'ah dan nafkah iddah,kepada TERMOHON KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSIsebesar yaitu;a. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 223.720.000, (dua ratusdua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);b. Nafkah Mut'ah sebebsar Rp 100.000.0000 (seratus jutarupiah);C.
Register : 07-10-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PA MALANG Nomor 1801/Pdt.G/2013/PA.Mlg
Tanggal 24 Februari 2014 — PEMOHON DAN TERMOHON
63
  • Menghukum Tergugat rekonvensi memenuhi kewajibannya membayar kepada Penggugat rekonvensi:- Nafkah madhiyah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);- Nafkah anak-anak sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak talak dijatuhkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun;3.
    ) sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dannafkah tiga orang anak yang berada di bawah pemeliharaan Termohon minimalsejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anaktersebut dapat mengurus diri sendiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;Bahwa Termohon telah menyampaikan kesimpulan yang pokoknyatidak keberatan atas permohonan cerai talak Pemohon, dan atas kesanggupanPemohon memenuhi tuntutan nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah tiga oranganak, maka Termohon mencabut
    ) setiap bulan sejumlah Rp800.000,00(delapan ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) tahun, dan nafkah anakanak yangberada dalam pemeliharaan Penggugat rekonvensi sejumlah Rp800.000,00(delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak berumur 21 tahun;Menimbang, bahwa atas tuntutantuntutan tersebut, Tergugatrekonvensi menyampaikan jawaban yang pokoknya keberatan atas jumlahtuntutan Penggugat rekonvensi tentang nafkah madhiyah tersebut, tetapiTergugat rekonvensi sanggup memenuhi nafkah anak sejumlah
    Putusan No. 1801/Pdt.G/2013/PA.Mlg.Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat rekonvensi tersebut,Penggugat rekonvensi memberikan tanggapan bahwa kalau Tergugatrekonvensi tidak sanggup memenuhi tuntutan nafkah lampau sejumlah itu,maka Penggugat rekonvensi meminta nafkah madhiyah sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), atau kalau masih belum sanggup jugasejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) saja;Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah lampau sejumlahRp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut
    , Tergugat rekonvensimenyatakan sanggup memenuhinya;Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi mengenai nafkah lampau(madhiyah), sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 41 huruf(c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 80ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, maka Tergugat rekonvensi diwajibkanmembayar nafkah madhiyah kepada Penggugat rekonvensi denganmempertimbangkan kepatutan dan kemampuan Tergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa apabila terjadi perceraian, sesuai ketentuan
    Menghukum Tergugat rekonvensi memenuhi kewajibannya membayarkepada Penggugat rekonvensi:e Nafkah madhiyah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);e Nafkah anakanak sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus riburupiah) setiap bulan sejak talak dijatuhkan sampai anak tersebutberumur 21 tahun;3.
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Margono bin Sugeng) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Maryatun binti Pimin) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;

    Dalam Rekonvensi

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan, berupa:
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah
    Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
    Mutah berupa cincin emas seberat 3 (tiga) gram dengan kadar emas24 karat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi menyatakan dalam jawabannya secara lisan menerima serta akanmemenuhi gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut;Nafkah Lampau (Nafkah Madhiyah)Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.GsgMenimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) selama 6(enam) bulan yang diperhitungkan sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),dalam jawabannya
    Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
Register : 05-04-2007 — Putus : 07-08-2007 — Upload : 26-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1143/Pdt.G/2007/PA.Kab.Mlg
Tanggal 7 Agustus 2007 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
4810
  • Kekurangan nafkah madhiyah sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;3. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 291.000. ,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).
    menyatakanbahwa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi, dengan demikian gugatan Penggugatsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa halhal yang telah dipertimbangkan dalam konvensi sepanjang adarelevansinya dinyatakan sebagai pertimbangan dalam rekonvensi;Menimbang, bahwa gugatan balik Penggugat didasarkan pada dalildalil yang padapokoknya sebagaimana terurai dalam tambahan jawaban secara tertulis yang pada pokoknyaPenggugat meminta agar Tergugat membayar sebagai berikut := Penggugat minta nafkah madhiyah
    selama 5 bulan.Perminggu Rp. 250.000, x 5 bulan Rp. 5.000.000,= Hutang Tergugat kepada Penggugat Rp. 2.000.000.= Uang Mutah Rp. 600.000,= Uang lIddah Rp. 500.000,Total Rp. 8.100.000.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Tergugat tidak memberikan tanggapan ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Majelis berpendapat sebagaiberikut :Menimbang, bahwa terhadap gugatan nafkah madhiyah yang berlum dibayarkan Tergugatselam 5 bulan ternyata Tergugat memberikan tanggapan dan menyatakan telah
    memberikansebesar Rp. 550.000, dan hal ini dibenarkan oleh Penggugat sehingga Majelis berpendapat bahwaTergugat mengakui hanya memberikan sebagian nafkah madhiyah kepada Penggugat, oleh karenaitu yang telah menjadi fakta adlah adanya kekurangan nafkah madhiyah Tergugat kepadaPenggugat dan hal ini beralasan hukum dan dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap besarnya nafkah madhiyah yang diminta oleh Penggugat,Majelis berpendapat bahwa ukuran yang layak dibrikan kepada Penggugat disesuikan dengankebutuhan
    fisik minimum Kabupaten Malang adalah Rp. 300.000, setiap bulan sehingga jumlahkeseluruhan nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah sedangkanTergugat telah memberikan sebesar Rp. 550.000, sehingga kekurangan nafkah madhiyah yangharus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 950.000, (sembilan ratus lima puluhribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang hutang Tergugat kepadaPenggugat sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), Tergugat menyatakan
    Kekurangan nafkah madhiyah sebesar Rp. 950.000, (sembilan ratus lima puluhribu rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ;3.