Ditemukan 43100 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1260/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT RAJA GARUDA MAS SEJATI
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1260/B/PK/PJK/20162.5.adalah bukan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai:(2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebin dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah: Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakanbaik untuk,
    perkebunan jagung maupun untuk pabrikminyak jagung;(3) Contonh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah: Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang PengkreditanPajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) KelapaSawit (SE90), antara lain menyatakan:Butir 6:Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan kemballbahwa untuk perusahaan kelapa
    Tertentu yangBersifat Strategis Sebesar Rp291.223.092,00;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesarRp291.223.092,00 dengan alasan karena Pajak Masukan tersebutmerupakan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan BKP/JKPyang berhubungan dengan kebun/kegiatan usaha = yangmenghasilkan barang strategis dalam hal ini Tandan Buah Segar(TBS), sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3)UndangUndang PPN Juncto KMK575, Pajak Masukan
    dan seharusnya Pajak PertambahanNilai Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;Bahwa dengan demikian, sengketa atas Koreksi Positif PajakMasukan Dalam Negeri sebesar Rp291.223.092,00 ini merupakansengketa yuridis, yaitu apakah Pajak Masukan atas perolehanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unitatau kegiatan yang menghasilkan BKP Strategis, dalam hal ini TBS,Halaman 19 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 1260/B/PK/PJK/2016Pajak Masukan Kebun, sehingga harga cenderunglebih rendah;7 Oleh karena itu, demi terciptanya persaingan bisnisyang sehat dan menghindari perlakuan diskriminatif,perlakuan PPN Keluaran dan Masukan harus sama,yaitu tidak ada Pajak Keluaran baik atas penyerahankonsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan(TBS busuk), dan tidak ada Pajak Masukan yangdikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif,maupun ketika tidak ada penyerahan (TBS busuk):14.17.
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67258/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
643362
  • UU PPN);bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) diatur, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PajakKeluaran dalam Masa Pajak yang sama.
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    yang dapat dikreditkan adalahPajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajakPasal 9 Ayat (6) UU PPNApabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajakjuga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yangterutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untukpenyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan
    Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti,jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung denganmenggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Pasal 3Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2adalah:P=PMxZdengan ketentuan :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
    dapatdikreditkan untuk Masa Pajak Oktober 2011 adalah sebagai berikut :Pajak Masukan menurut Terbanding Rp.3.037.288.193,00Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Rp. 209.818.310,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp.3.247.106.503,00bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang kurang bayar Masa Pajak Oktober2011 sebagai berikut :Hasil awarahPutusan DibatalkanNo Uraiand.
Register : 19-09-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1371 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV;
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1371/B/PK/PJK/2016sederhana dibebaskan dari pengenaan pajakpertambahan nilai;(2) Contoh pajak masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebin dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah:Pajak masukan untuk perolehan truck yang digunakanbaik untuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrikminyak jagung;(3) Contoh pajak masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah:Pajak masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;2.7.
    Dalam hal usaha wajib pajak adalah kebun sawit saja:e Tidak ada pemungutan PPN Keluaran atas penyerahanTBS;e Pajak masukan kebun tidak dapat dikreditkan;e Karena tidak dapat dikredtikan, maka pajak masukan kebundibiayakan dan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan(HPP) bagi TBS, dan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO;b.
    Dalam hal usaha wajib pajak adalah pabrik CPO saja:e Atas penyerahan CPO terutang PPN;e Tidak ada pajak masukan atas pembelian Tandan BuahSegar (TBS);e Pajak masukan kebun tidak dapat dikreditkan oleh pihakpenjual TBS (pemilik kebun sawit);Halaman 34 dari 48 halaman.
    Hargajual dan PPN CPO bagi perusahaan yang hanya pabrikanCPO mengandung unsur pajak masukan kebun, sehinggacenderung lebih tinggi, sedangkan untuk perusahaanintegrated tidak mengandung unsur pajak masukan kebun,sehingga harga cenderung lebih rendah;c.
    yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak;Bahwa artinya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) UndangUndangPPN, diatur secara jelas bahwa pajak masukan yang dapatdikreditkan adalah pajak masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak (PPN).
Register : 17-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 865 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DAIRI PRIMA MINERAL;
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang dikreditkan adalahPajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajaksedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Wajib Pajak belummelakukan penyerahan (terutang dan tidak terutangnya penyerahan tersebuttidak dapat diketahui);Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1994, Pajak Masukan yang dapatdikreditkan adalah Pajak Masukan bagi pengeluaran BKP/JKP yang mempunyaihubungan dengan kegiatan usaha.
    Oleh karena itu, meskipunsuatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengankegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapatdikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya denganpenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat(6) dan ayat (8) huruf b UU PPN 1994 dengan jelas memberikan batasan mutlakbahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan
    Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam kelompokPajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuatdengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;Bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapatdikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yangHalaman 33 dari 43 halaman Putusan Nomor 865/B/PK/PJK/2017sama";b.
    Dalam hal Pajak Masukan untukpenyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui denganpasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitungberdasarkan pedoman yang. ditetapkan oleh MenteriKeuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahandan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.
    MenteriKeuangan dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkanpedoman tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak;contoh:Bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurutketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN hanya Pajak Masukan ataspembelian BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahanyang terutang pajak, sehingga adanya penyerahan yangterutang pajak adalah merupakan persyaratan yang harusdipenuhi agar Pajak Masukan dapat dikreditkan disampingpersyaratan lainnya yang ditentukan;Bahwa Pajak Masukan yang tidak
Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2116 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HARI SAWIT JAYA
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , Pengusaha KenaPajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak jugamelakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;= bahwa ketentuan tersebut dengan tegas menyatakan apabiladalam satu masa pajak Pengusaha Kena Pajak melakukanpenyerahan atas BKP yang terutang pajak dan BKP yangtidak terutang pajak, maka PPN Masukan yang dapatdikreditkan adalah PPN Masukan yang berkenaan denganpenyerahan BKP yang terutang pajak; bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) dengan jelas bahwaPajak Masukan yang dibayar
    PPN, sehingga ada atau tidak penyerahan TBS makaPPN Masukan untuk memperoleh TBS tersebut tidak dapatdikreditkan;Bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding, karenaberdasarkan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang PPNsebagaimana diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan objek PPNadalah penyerahan BKP atau JKP, selanjutnya adanya PPNKeluaran atau PPN Masukan merupakan akibat dari adanyapenyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN, sedangkandapat atau tidaknya PPN Masukan dikreditkan tergantung
    Nilai;2) Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakanuntuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutanumum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai;3) Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapatdipastikan
    , karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebin dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah: Pajak Masukan untuk perolehan truck yangdigunakan baik untuk, perkebunan jagung maupununtuk pabrik minyak jagung;Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah: Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;Halaman 24 dari 43 halaman
    Bahwa apabila pada perusahaan yang integrated antaraunit kebun dan unit pabrik, Pajak Masukan kebun dapatdikreditkan, maka terdapat perlakuan yang berbedapada:Pajak Masukan kebun, antara Perusahaan Sawitsaja yang mengkapitalisasi PM kebun ke dalamHPP dan perusahaan Integrated yangmengkreditkan Pajak Masukan kebun;Bahwa perbedaan tersebut menyebabkan unsurpembentuk harga TBS berbeda dan berpotensimemunculkan praktek tidak sehat dengan tujuanmengkreditkan Pajak Masukan Kebun;Harga jual CPO dan Pajak
Register : 02-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1264 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITRA UNGGUL PUSAKA;
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1264/B/PK/PJK/2017Oktober 2012 dengan penjelasan sebagai berikut:Koreksi Atas Pajak Masukan sebesar Rp185.334.566,00:Menurut Pemeriksa dan Penelaah Keberatan:Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesarRp196.875.931,00 yang disebabkan konfirmasi Pajak Masukan yangbelum dijawab dan tidak ada pembuktian arus kas Pemohon Bandingyang menunjukkan bahwa Pajak Masukan telah nyatanyata dibayarserta Pajak Masukan atas Fertilizer, Pupuk dan Obatobatan karenaberhubungan dengan
    Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan obatobatan pribadi tidak dapat diterima dan koreksi Pemeriksa tetapHalaman 4 dari 44 Halaman.
    pajak masukan sebesar Rp185.334.566,00 yang dipertahankanoleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:a.
    Putusan Nomor 1264/B/PK/PJK/2017(1) Contoh Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkanadalah: Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupukyang digunakan untuk perkebunan jagung, karenajagung adalah bukan Barang Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian truck yang digunakanuntuk jasa angkutan, karena jasa angkutan adalahbukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannyatidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan
    baku yangdigunakan untuk membangun~ rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;(2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebin dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah:Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakanbaik untuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrikminyak jagung;(3) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah:Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan
Register : 25-08-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1615 B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MENTAYA SAWIT MAS;
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.636.551.152,00 merupakan FakturPajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun;1.
    dari pengenaan pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebutmenjadi tidak dapat dikreditkan;2.3.
    Putusan Nomor 1615/B/PK/Pjk/2017 Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akan menjadiunsur HPP bagi CPO, PKO dan PKM;Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antarakebun sawit dengan pabrik CPO, PKO dan PKM, PajakMasukan kebun dapat dikreditkan, maka terdapatperlakuan yang berbeda pada:= Pajak Masukan kebun, antara perusahaan sawit sajayang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalamHPP dan perusahaan /ntegrated yang mengkreditkanPajak Masukan kebun, perbedaan tersebutmenyebabkan unsur pembentuk
    Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp70.887.696,00 terdiriatas:a. Pajak Masukan yang bukan merupakan kegiatan usahaTermohon Peninjauan Kembali berupa pajak masukan terkaitpembangunan fasilitas perumahan karyawan sebesarRp68.204.500,00; danb. Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsungdengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali berupaHalaman 50 dari 60 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara aquo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp1.707.828.848,00, yang terdiri dari:1. Koreksi pajak masukan sebesar Rp1.636.551.152,00; merupakanFaktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun;2.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 835/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PALM LAMPUNG PERSADA
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika Terbanding tidak menemukanadanya bukti materil berupa penyerahan BKP yang dibebaskan PPN berupaTBS oleh kebun sebagai dasar untuk mengkoreksi Pajak Masukan yang telahPemohon Banding kreditkan menjadi Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan berarti pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding memenuhipersyaratan formal maupun materil sebagai Pajak Masukan yang dapatdikreditkan;Bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding sebagaimana yangtertuang dalam SPHP dan SPUH yang tidak menyentuh dasar materil
    Dengan demikian Pajak Masukan yangdibayar atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangkaHalaman 20 dari 52 halaman. Putusan Nomor 835/B/PK/PJK/2015menghasilkan TBS, dalam hal ini adalah Pajak Masukan ataspembelian pupuk dan barang modal lainnya tidak dapatdikreditkan;c.
    ;Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah: Pajak Masukan untuk perolehan truck yangdigunakan baik untuk, perkebunan jagung maupununtuk pabrik minyak jagung.Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah: Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung,Halaman 31 dari 52 halaman.
    :3. 1.Bahwa sengketa atas koreksi Positif Pajak Masukan sebesarRp8.181.818,00 ini merupakan sengketa yuridis fiskal, yaituapakah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak(BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyatanyataHalaman 32 dari 52 halaman.
    Secara umum bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkandiatur dalam Pasal 9 ayat 8 namun Pasal 16B ayat 3 jugamengatur adanya larangan pajak masukan yang dapatdikreditkan. Artinya ada aturan khusus mengenai pajakmasukan yang tidak dapat dikreditkan;.
Register : 16-05-2012 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50784/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10519
  • Koreksi Pajak Masukan karena Rp. 163.354.903,00jawaban konfirmasi Tidak Ada3. Penghitungan kembali Pajak Rp. 1.459.855.105,(Masukan yang telah dikreditkanKoreksi Pajak Masukan atas Pemakaian Pupuk, Ongkos Angkut Pupuk,Land Clearing dan Pemakaian Bahan Lainnya sebesar Rp.1.685.221.554,00Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Pajak Masukansebesar Rp. 1.685.221.554,00.
    dalam suatu Masa Pajak selain melakukan penyerahan yangterutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidakdapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapatdikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung denganmenggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.6. bahwa Pajak Masukan untuk keperluan Kebun Kelapa Sawit, Kebun Karetdan Unit yang menghasilkan Kecambah/Bibit Kelapa
    Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam rangkapenyerahan Kecambah yang PPNnya dibebaskan tidak dikreditkan apabilaPajak Masukan tersebut diperuntukkan bagi keperluan Pusat Seleksi BangunBandar, namun ada kalanya Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKPmenggabungkan untuk keperluan Unit Kebun dan Unit PSBB.
    Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan menurutTerbanding sebesar Rp.10.533.020.554,00 sebagai unsur pengurang dari TotalPajak Masukan dalam Penghitungan Kembali Pajak Masukan olehTerbanding, adalah merupakan koreksi Terbanding atas :1.
    Koreksi Pajak Masukan 163.354.903,00 0,00 Tidak Dkarena jawaban konfirmasiTidak Ada3 Koreksi Penghitungan 1.459.855.105,00 0,00 Tidak DKembali Pajak Masukan yangtelah dikreditkanMemperhatikan : Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Hasil Pemeriksaan berkasdalam persidangan.Mengingat : 1.
Register : 16-05-2012 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50783/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11223
  • Nomor : 575/KMK.04/200 tanggal 26 Desember 2000sehubungan dengan adanya penyerahan Kecambah/Bibit Kelapa Sawituntuk masa pajak Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 sehinggaapabila sengketa koreksi Pajak Masukan ini dikaitkan dengan Kecambah/Bibit Kelapa Sawit maka akan terjadi koreksi pajak Masukan yang gandakarena Terbanding telah melakukan koreksi Pajak Masukan pada bulanNopember 2009 dan Desember 2009 sehubungan dengan adanya penjualanKecambah/Bibit Kelapa Sawit.bahwa sesuai dengan penjelasan
    dalam suatu Masa Pajak selain melakukan penyerahan yangterutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidakdapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapatdikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung denganmenggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.6. bahwa Pajak Masukan untuk keperluan Kebun Kelapa Sawit, Kebun Karetdan Unit yang menghasilkan Kecambah/Bibit Kelapa
    Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam rangkapenyerahan Kecambah yang PPNnya dibebaskan tidak dikreditkan apabilaPajak Masukan tersebut diperuntukkan bagi keperluan Pusat Seleksi BangunBandar, namun ada kalanya Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKPmenggabungkan untuk keperluan Unit Kebun dan Unit PSBB.
    Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan menurutTerbanding sebesar Rp.10.533.020.554,00 sebagai unsur pengurang dari TotalPajak Masukan dalam Penghitungan Kembali Pajak Masukan olehTerbanding, adalah merupakan koreksi Terbanding atas :1.
    Pupuk, Land Clearing 1.353.040.045,00 0,00 Tidak Ddan Pemakaian BahanLainnya2 Koreksi Pajak Masukan 11.533.106,00 0,00karena jawaban konfirmasiTidak Ada3 Koreksi Penghitungan 344.501.185,00 0,00Kembali Pajak Masukan yangtelah dikreditkan: Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Hasil Pemeriksaan berkasdalam persidangan.: 1.
Register : 19-12-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42808/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
176127
  • dilakukan pembubaran sehingga impor yang dilakukan sudah bertujuan untukdikonsumsi, bukan untuk dilakukan sebagai bagian dari kegiatan usaha,bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.482.254.311,00 seharusnya dapat dikreditkankarena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pengeluaran yang berhubunganlangsung dengan kegiatan VDGI;Menurut Majelisbahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 482.254.311,00 denganalasan tidak dapat ditelusuri dalam aplikasi PKPM di Portal DUP, tidak dapat dilakukanpengujian
    Koreksi Pajak Masukan Rp 377.825.948,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Pajak Masukan oleh Terbandingsebesar Rp.377.825.948,00 adalah dengan alasan secara hukum Pemohon Bandingtelah bubar/likuidasi dan Pemohon Banding menjadi konsumen akhir sehingga pajakmasukan tidak bisa dimacthing dengan pajak keluaran, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp.377.825.948,00yang dikoreksi oleh Terbanding terdiri atas: SPT No Nama Lawan
    Koreksi Pajak Masukan Rp 73.500.000,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Pajak Masukan oleh Terbandingsebesar Rp.73.500.000,00 dikarenakan pajak masukan tersebut tidak dapat ditelusuridalam aplikasi PKPM, tidak didukung dengan bukti sehingga tidak dapat dilakukanarus uang dan barang, yang tidak disetujui Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp.73.500.000,00yang dikoreksi adalah atas transaksi berupa jasa keamanan lingkungan pabrikdengan lawan transaksi
    Koreksi Pajak Masukan Rp 30.928.363,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis koreksi Pajak Masukan oleh Terbandingsebesar Rp.30.928.363,00 dengan alasan Pemohon Banding secara hukum sudahMenimbangMengingatdinyatakan bubar dan Terbanding menganggap impor yang dilakukan bertujuanuntuk dikonsumsi sendiri sehingga atas PM impor tersebut tidak dapat dikreditkan,yang tidak disetujui Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp.30.928.363,00berupa transaksi impor/Pajak
    Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbandingatas Pajak Masukan sebesar Rp 30.928.363,00 tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan, atas sengketakoreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari s.d.
Register : 03-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HARI SAWIT JAYA;
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga sesuai dengan peraturan di atas, seluruhPajak Masukan atas pupuk dan perlengkapan perkebunan lainnya yangberhubungan langsung dalam memproduksi CPO dan PK tersebutseharusnya dapat dikreditkan seluruhnya;bahwa Perhitungan kembali atas Pajak Masukan hanya dapat diberlakukanapabila ada sebagian dari TBS dari kebun diserahkan kepada pihak lainsehingga terdapat penyerahan tidak terutang dan penyerahan yang terutang,maka Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kedua kegiatantersebut dapat
    pajak juga melakukanpenyerahan yang tidak terutang pajak;bahwa ketentuan tersebut dengan tegas menyatakan apabiladalam satu masa pajak Pengusaha Kena Pajak melakukanpenyerahan atas BKP yang terutang pajak dan BKP yang tidakterutang pajak, maka PPN Masukan yang dapat dikreditkanadalah PPN Masukan yang berkenaan dengan penyerahanBKP yang terutang pajak;bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) dengan jelas bahwaPajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang KenaPajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak
    adalah sebagai berikut:a.Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang nyatanyata hanyadigunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannyaterutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkanseluruhnya, seperti misalnya:1) Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;2) Pajak Masukan untuk perolehan alatalat perkantoranyang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahanJasa persewaan kantor.Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajyakdan
    pedoman penghitunganpengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Keuangan ini.Misalnya:1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakanbaik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrikminyak jagung;2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yangdigunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasaperhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasapersewaan kantor.2.5.
    Gsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;(2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah: Pajak Masukan untuk perolehan truck yangdigunakan baik untuk, perkebunan jagung maupununtuk pabrik minyak jagung.(3) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah: Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung.Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90
Putus : 17-04-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TAPIAN NADENGGAN
158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan DPP PPNMasukan sebesar Rp 7.519.679.100, dan;2. PPN Masukan sebesar Rp 751.967.910, dimana koreksi ini merupakan DPPPPN Masukan yang terkait dengan kebun yang dikreditkan PemohonBanding. Dasar Koreksi adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri KeuanganNo.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;3.
    , maka jumlah Pajak Masukan yang dapatdikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak;Dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara laindijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "penyerahan yangtidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yangtidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;Pasal 9 Ayat (6):Dalam hal Pajak Masukan untuk
    Nilai;2) Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakanuntuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutanumum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai;3) Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapatdipastikan
    adalah: Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakanbaik untuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrikminyak jagung;(3) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah: Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;2.6.
    Tertentu yang BersifatStrategis Sebesar Rp751.967.910,00;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)melakukan Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesarRp751.967.910,00 dengan alasan karena Pajak Masukan tersebutmerupakan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan BKP/JKP yangberhubungan dengan kebun/kegiatan usaha yang menghasilkanbarang strategis dalam hal ini Tandan Buah Segar (TBS) dan GetahKaret, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN,Pajak Masukan terkait dengan
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1426/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MURINIWOOD INDAH INDUSTRY
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.(2) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapatdikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaiberikut:a.
    yang dapatdikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak.Penjelasan Pasal 9 ayat (5):...
    bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai:(2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebin dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah : Pajak Masukan untuk perolehan truck yangdigunakan baik untuk, perkebunan jagung maupununtuk pabrik minyak jagung.(3) Contonh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah : Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin
    Kebun Sawitsaja: Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS; Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadiunsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS dankelak menjadi unsur HPP bagi CPO dan; Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO/PKsaja: Atas penyerahan CPO, PK terutang PPN: Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS: Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dariTBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPPbagi CPO, PK,: Dalam hal usaha Wajib Pajak terintegrasi
    Kebun Sawitdengan Pabrik CPO : Tidak ada PPN atas TBS; PPN hanya atas CPO, PK; Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akanmenjadi unsur HPP bagi CPO, PK;Halaman 47 dari 65 halaman Putusan Nomor 1426 B/PK/PJK/2016Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antarakebun sawit dengan pabrik CPO, Pajak Masukan kebundapat dikreditkan, maka terdapat perlakuan yang berbedapada: Pajak Masukan kebun, antara perusahaan sawit sajayang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalamHPP dan perusahaan Integrated
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67260/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
599295
  • UU PPN);bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) diatur, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PajakKeluaran dalam Masa Pajak yang sama.
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    yang dapat dikreditkan adalahPajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajakPasal 9 Ayat (6) UU PPNApabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajakjuga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yangterutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untukpenyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan
    Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti,jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung denganmenggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Pasal 3Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2adalah:P=PMxZdengan ketentuan :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
    dapatdikreditkan untuk Masa Pajak Februari 2011 adalah sebagai berikut :Pajak Masukan menurut Terbanding Rp. 612.292.977,00Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Rp. 14.917.650,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 627.210.627,00bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang kurang bayar Masa Pajak Februari2011 sebagai berikut :Hasil awarahTerbandi Putusan DibatalkanUraiand.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1574/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT SISIRAU
197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1574/B/PK/PJK/2017pengkreditan PPN Masukan atas perolehan BKP atau JKP yangpenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;bahwa Terbanding menyatakan PPN Masukan dalam rangka menghasilkanTBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah BKP tertentu yang bersifatstrategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga ada atau tidakpenyerahan TBS maka PPN Masukan untuk memperoleh TBS tersebuttidak dapat dikreditkan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding, karena berdasarkanketentuan
    Bahwa penerapan koreksi Pajak Masukan yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali telah sesuai denganHalaman 32 dari 48 halaman.
    penyerahan TBS;v Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan;v Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadiunsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS dankelak menjadi unsur HPP bagi CPO dan Pk; Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO/PKsaja:v Atas penyerahan CPO dan PK terutang PPN; Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS;v Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dariTBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPPbagi CPO dan Pk; Dalam hal usaha Wajib Pajak terintegrasi Kebun Sawitdengan Pabrik
    CPO :v Tidak ada PPN atas TBS;v PPN hanya atas CPO dan Pk;v Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akanmenjadi unsur HPP bagi CPO dan Pk;Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antarakebun sawit dengan pabrik CPO dan PK, Pajak Masukankebun dapat dikreditkan, maka terdapat perlakuan yangberbeda pada: Pajak Masukan kebun, antara perusahaan sawit sajayang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalamHPP dan perusahaan /ntegrated yang mengkreditkanPajak Masukan kebun, perbedaan tersebutHalaman 33
    Putusan Nomor 1574/B/PK/PJK/20173.9.3.10.sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar dalam rangkamenghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan;Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan bahwa atassengketa yang sama, yaitu koreksi positif Pajak Masukan terkaitperolehan Barang Kena Pajak yang bersifat stategis, terdapatbeberapa Putusan Mahkamah Agung yang tetap mempertahankankoreksi Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut antara lain :No Putusan Mahkamah Agung No.
Putus : 01-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1445/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DAYA LANDAK PLANTATION
5726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atauJasa Kena Pajak yang nyatanyata hanya digunakan untukkegiatan yang atas penyerahannya terutang PajakPertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya, sepertimisalnya:1) Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;2) Pajak Masukan untuk perolehan alatalat perkantoranyang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasapersewaan kantor;b.
    Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/20161) Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yangdigunakan untuk perkebunan jagung, karena jagungbukan merupakan Barang Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;2) Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakanuntuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umumbukan merupakan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;3) Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun
    Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapatdipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutangpajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak,pengkreditannya menggunakan pedoman penghitunganpengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Keuangan ini;Misalnya:1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baikuntuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyakjagung;2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yangdigunakan
    Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/2016(2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkanselurunnya terlebin dahulu namun kemudian harusdiperhitungkan kembali adalah: Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakanbaik untuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrikminyak jJagung;(3) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah: Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;2.6.
    Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/2016dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaranseluruhnya;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesarRp244.882.641,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3)UndangUndang PPN, Pasal 3 PP Nomor 31, serta PMK78, terkaitdengan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP terkaitdengan BKP Tertentu. yang Bersifat Strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Bahwa Pajak Masukan sebesar
Register : 23-04-2013 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51891/PP/M.IIA/16/2014
Tanggal 15 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11922
  • Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut51891/PP/M.ITA/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.286.926.836,00, dengan perincian sebagaiberikut: Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp.89.770.159.627,00 Pajak Masukan menurut Terbanding Rp.89.483.232.791.00Koreksi Pajak Masukan
    Rp. 286.926.836,00bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.306.795.846,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaandimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban tidak ada atas Surat Permintaan KlarifikasiPajak Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapatdikreditkan ;bahwa atas koreksi Pajak Masukan dari transaksi 47 (empat puluh tujuh) Faktur Pajak tersebut telahdilakukan Permintaan Klarifikasi ulang pada saat proses keberatan dengan hasil
    terdapat 15 (lima belas)Faktur Pajak yang diralat menjadi Ada dengan jumlah sebesar Rp.19.869.010,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesarRp.286.926.836,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada dan Pemohon Banding dapatmenunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan jugadi dalam SPT Masa PPN Masa Desember 2010;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP00100/WPJ.19/KP.0105/ RIK.SIS/ 2012tanggal
    23 Mei 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksiPajak Masukan sebesar Rp.286.926.836,00 sehubungan dengan jawaban tidak ada atas SuratPermintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pemeriksa yang dipertahankanoleh Terbanding sebesar Rp 286.926.836 karena atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Bandingbayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa Desember
    bahwabesarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagaiMengingatMemutuskanberikut :Pajak Masukan menurut Terbanding Rp.89.483.232.791,00Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp. 276.723.436,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp.89.759.956.227,00Undangundang Nomor 14 Tahun 2002
Register : 18-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 918 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DAIRI PRIMA MINERAL;
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam kelompok PajakMasukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuanPasal 9 ayat (8) UU PPN;b. Bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapatdikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yangsama"c. Bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam masa tidak samasesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang berbunyiPajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkanHalaman 14 dari 39 halaman.
    poin (V) Kontrak Karya, disebutkan Dalamhal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu MasaPajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikandengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak berikutnya kecualikelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspordan/atau penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilaidapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak";bahwa Kontrak Karya tersebut di atas, hanya mengatur secarakhusus mengenai kelebihan Pajak Masukan
    Bahwa oleh sebab itu, sepanjang Termohon PeninjauanKembali belum melakukan penyerahan (belum ada PajakKeluaran), belum berproduksi, maka Termohon PeninjauanKembali tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan, sehinggaseluruh Pajak Masukan tersebut diatas dikoreksi;3.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyatakan tidaksetuju atas koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp1.846.150.244,00 tersebut dengan alasan bahwaPengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan sudah sesuaiHalaman 24 dari 39 halaman.
    Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada,Termohon Peninjauan Kembali selama Januari s.d.
    bahwauntuk mengkreditkan Pajak Masukan dipersyaratkan harusada keterkaitan antara Pajak Masukan tersebut denganPenyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak PertambahanNilai;Halaman 33 dari 39 halaman.
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1625 B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CARREFOUR INDONESIA;
349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jawaban konfirmasi Pajak Masukan yang menyatakan "tidak ada" sebesarRp2.420.801.880,00;Bahwa atas kedua koreksi di atas, Pemohon Banding hanya mengajukankeberatan atas seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 2.420.801.880,00dan tidak mengajukan keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp 7.121.389.633,00;Halaman 2 dari 30 halaman.
    yang tidak dapat dikreditkan;Bahwa dengan kata lain apabila Faktur Pajak Masukan PemohonBanding tidak termasuk dalam jenis Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan, seharusnya Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima darisupplier adalah Pajak Masukan yang memenuhi syarat untuk dikreditkan dalamSPT Masa PPN, karena Pajak Masukan tersebut adalah Pajak Masukan yangdapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku;Halaman 5 dari 30 halaman.
    menentukan apakah suatu Faktur Pajak dapat diperhitungkan sebagaiPajak Masukan yang dapat dikreditkan seharusnya tidak sematamata dilihatHalaman 6 dari 30 halaman.
    "tidak ada"yang dilakukan Terbanding terkait dengan masalah administratif tidakseharusnya menyebabkan hilangnya hak Pemohon Banding untukmengkreditkan Pajak Masukannya, karena Pajak Masukan tersebut sah danmerupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan yangberlaku;Konsekuensi atas jawaban konfirmasi Pajak Masukan yang belum diterimaBahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP754/P 1/2001 butir :1.4.1.3.4 disebutkan ketentuan apabila jawaban konfirmasi belum diterima
    per supplier,P.11 Jumlah konfirmasi negatif Faktur Pajak Masukan TahunPajak 2007;P.12 Konfirmasi negatif Faktur Pajak Masukan Tahun Pajak2007;P. 13 Copy SPT Masa PPN dari lawan transaksi (supplier);,Halaman 16 dari 30 halaman.